Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Produk
Hasil
Hutan
Impor
adalah
produk
yang
dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun
produk yang telah diolah di industri beserta turunannya,
untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong pada proses produksi sendiri atau untuk
diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada
pihak lain melalui impor.
2.
Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor adalah
kegiatan yang menjamin produk hasil hutan impor
berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir,
sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek
kelestarian.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
4.
Importir adalah orang perseorangan, atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
5.
Angka Pengenal Impor Produsen yang selanjutnya
disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir
hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan
Impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri
sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong,
dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
6.
Angka Pengenal Impor Umum yang selanjutnya disebut
API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang
hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan
Impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan
atau dipindahtangankan.
7.
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang
selanjutnya disingkat PBPHH adalah perizinan berusaha
yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil
hutan.
8.
Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Industri yang
selanjutnya disebut PBUI adalah perizinan berusaha
pengolahan kayu lanjutan atau perizinan berusaha
pengolahan produk kehutanan lainnya atau perizinan
berusaha
lainnya
yang
memiliki
nilai
investasi
seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
9.
Portal Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang
selanjutnya disebut Portal SILK adalah sistem elektronik
yang
melakukan
integrasi
pelayanan
penerbitan
dokumen verified legal dan informasi lainnya terkait
verifikasi legalitas hasil hutan secara online.
10. Sistem
Indonesia
National
Single
Window
yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik
yang
mengintegrasikan
sistem
dan/atau
informasi
berkaitan
dengan
proses
penanganan
dokumen
kepabeanan,
dokumen
kekarantinaan,
dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor, yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
11. Sertifikat Legalitas yang selanjutnya disebut S-Legalitas
adalah
surat
keterangan
yang
diberikan
kepada
pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik
hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin,
pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah
memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product
legality).
12. Lembaga
Penilai
dan
Verifikasi
Independen
yang
setanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan
hukum Indonesia terakreditasi dan ditetapkan oleh
Menteri
untuk
menerbitkan
dokumen
penjaminan
legalitas
Produk
Hasil
Hutan
dan
melaksanakan
penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau
verifikasi legalitas hasil hutan.
13. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari Importir
yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor
sesuai dengan hasil pelaksanaan uji kelayakan yang
dilakukan oleh Importir.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan
lestari.
16. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengolahan dan
pemasaran hasil hutan.
