Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data
pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi
pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar
Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan
Kode Referensi dan Data Induk.
2. Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya
disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata
kelola Data pemerintah di Kementerian Kehutanan sesuai
dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang
mempresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang
karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang
diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan analisis.
5. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
6. Data Kementerian adalah Data yang dihasilkan dan
dikumpulkan guna mendukung terlaksananya tugas dan
fungsi pada Kementerian Kehutanan.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau
norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang
bersifat unik.
11. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek
dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang
mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
12. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar
Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya
yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
13. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data
di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Portal Satu Data Kementerian Kehutanan yang
selanjutnya disebut Portal Satu Data Kementerian adalah
media bagi pakai Data di tingkat Kementerian Kehutanan
yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi
informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
15. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi
dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi
daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
17. Forum Satu Data Kementerian Kehutanan yang
selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah
wadah komunikasi dan koordinasi produsen Data,
koordinator, dan walidata dalam penyelenggaraan Satu
Data Kementerian.
18. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau
instansi daerah yang diberikan penugasan untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
19. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
21. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada
Kementerian.
22. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau
unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan.
BAB II
JENIS DATA DAN PRINSIP SATU DATA KEMENTERIAN
Bagian Kesatu
Jenis Data Kementerian
