Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

PERMENHUT No. 26 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses untuk memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. 4. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 5. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 6. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 10. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. 11. Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern. 12. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 13. Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian. 14. Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di bawah unit eselon I pada Kementerian. 15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN INTERN

Pasal 2

(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian. (2) Penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh di tingkat Kementerian dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi. (4) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan atas efektivitas penyelenggaraan SPIP dan memberikan rekomendasi perbaikan. (5) Pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT menerapkan SPIP dalam lingkup tugas dan fungsinya masing-masing. (6) Hasil pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri secara berkala.

Pasal 3

Dalam pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal memiliki akses terhadap seluruh dokumen, data, informasi, dan pihak yang terkait. BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan untuk memastikan: a. ketepatan pemilihan tujuan SPIP; b. akuntabilitas SPIP; dan c. tujuan pelaksanaan SPIP tercapai. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mekanisme penyelenggaraan SPIP; b. tahapan penyelenggaraan SPIP; dan c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP. Bagian Kedua Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui mekanisme berlapis dan berjenjang di bawah kendali Menteri. (2) Mekanisme berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan: a. SPIP lapis satu; b. SPIP lapis dua; dan c. SPIP lapis tiga. (3) Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terhadap rencana pengendalian intern. (4) Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, sekretariat Inspektorat Jenderal, dan biro perencanaan terhadap pengendalian pelaksanaan SPIP lapis satu. (5) Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal terhadap keseluruhan pelaksanaan SPIP lapis satu dan SPIP lapis dua. (6) Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kementerian, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (7) Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikoordinasikan oleh sekretaris Inspektorat Jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala biro perencanaan. (8) Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 7

(1) SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) melakukan Reviu terhadap penyelenggaraan SPIP lapis satu: a. untuk tingkat Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT, oleh sekretaris Inspektorat Jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala biro perencanaan; atau b. untuk tingkat Kementerian, oleh tim ad hoc. (2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk melalui keputusan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur eselon I lingkup Kementerian. (4) SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) melakukan Reviu dan Evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPIP lapis satu dan SPIP lapis dua.

Pasal 8

Mekanisme berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. hierarki penyelenggaraan SPIP di Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terkait; dan b. proses penjabaran dari lingkup kebijakan dan/atau program hingga tingkat keluaran, atau dari lingkup makro hingga tingkat mikro.

Pasal 9

Mekanisme penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, tercantum dalam