Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Lapis Satu
Lapis Dua
Lapis Tiga
MENTERI
PIMPINAN UNIT ORGANISASI
(Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan)
SATUAN
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
(UPT)
Sekretariat
Itjen/Ditjen/
Badan dan
Biro
Perencanaan
INSPEKTORAT JENDERAL
(selaku Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP))
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MEKANISME PENYELENGGARAAN SPIP
Keterangan:
: alur penugasan/pendelegasian
: alur pelaporan
: alur pembinaan, penilaian, dan/atau penjaminan kualitas.
Dalam Unit Organisasi masing-masing yang relevan, satuan tugas SPIP
berkedudukan
di
sekretariat
direktorat
jenderal/Inspektorat
Jenderal/badan atau biro perencanaan.
Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi SPIP lapis tiga dalam konteksnya
selaku aparat pengendalian internal.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MATRIKS TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGENDALIAN INTERN
A.
Proses dan Tahapan
Proses
Penganggaran
Proses
Perencanaan
Tahapan Penyusunan
SPIP
Tata Waktu
Keterangan
Penentuan
pagu anggaran
Penyusunan
Renja
Identifikasi
risiko
strategis
terhadap
program dan kegiatan
Juni
s/d
Juli T-1
Dilaksanakan
di
tingkat
Kementerian
dan
Unit
Organisasi
Penyusunan
RKA-K/L
Persiapan penyusunan
SPIP (yaitu termasuk
pembentukan struktur
pelaksana,
penyusunan
rencana
penyelenggaraan, dan
penetapan tujuan)
Dilaksanakan
SPIP lapis satu
di
semua
jenjang
Penelaahan
RKA-K/L
Pelaksanaan
survei
persepsi
Penilaian dan analisis
lingkungan
pengendalian
berdasarkan
hasil
survei persepsi
Perumusan kekuatan,
kelemahan,
kesempatan
dan
ancaman (SWOT) atas
lingkungan
pengendalian
sebagai
salah
satu
pertimbangan
penyusunan kebijakan
pengendalian
Penelaahan atas risiko
strategis
Penilaian risiko
operasional
Pemetaan dan
pengelompokkan
stakeholder
Perumusan
rencana
informasi
dan
komunikasi
sebagai
tindak
lanjut
hasil
pemetaan
dan
pengelompokan
stakeholder
Perumusan
rencana
pengendalian
serta
rencana
Pemantauan
dan Evaluasinya
Proses
Penganggaran
Proses
Perencanaan
Tahapan Penyusunan
SPIP
Tata Waktu
Keterangan
Reviu muatan Rencana
Pengendalian Internal
(RPI)
Juli T-1
Dilaksanakan
oleh lapis dua
Penetapan
Alokasi
Anggaran
Penyesuaian
RKA-K/L
Penyelesaian RPI
Oktober
T-1
Lapis satu
semua jenjang
Penyusunan
DIPA
Reviu
dalam
rangka
penjaminan
kualitas
RPI
November
T-1
Lapis tiga
Pengesahan
DIPA
Penetapan RPI
Desember
T-1
Lapis satu
semua jenjang
B.
Langkah Penyusunan Muatan
1.
Identifikasi Risiko
Tujuan/
Program/
Sasaran
Program/
IKU/IKK
Analisis
Kebijakan
Terkait
Kondisi Eksisting
Pencapaian Tujuan
Identifikasi Risiko
Kejadian
Risiko
Sumber
Penyebab Risiko
Dampak Risiko
Stakeholder
terkait
Kategori
(Jenis) Risiko
Diisi sesuai
Renstra
dan/atau
dokumen
lain
yang
terkait
Diisi
jenis
kebijakan
yang
mendukung
program
Diisi
jenis
pelaksanaan
kegiatan
pada
tahun sebelumnya
Diisi
jenis-
jenis
risiko
yang
diperkirakan
dapat muncul
Sumber
penyebab
munculnya risiko
sesuai jenisnya,
yaitu internal
(dari dalam
organisasi) atau
eksternal (dari
luar organisasi)
(Contoh: kondisi
proses bisnis,
SDM,
infrastruktur,
teknologi; atau
situasi ekonomi,
sosial dan politik,
lingkungan)
Dipilih dampak
yang
sesuai
(Contoh:
kerugian
negara,
penurunan
kepercayaan,
penurunan
kinerja,
gangguan
terhadap
layanan,
tuntutan
hukum)
Daftar pihak-
pihak yang
berkepentingan
Seluruh jenis
risiko dipilah ke
dalam kategori
yang sesuai
(Contoh: Risiko
eksternal;
Risiko strategis;
Risiko
kecurangan
(fraud); Risiko
reputasi
organisasi;
Risiko
kebijakan;
Risiko
operasional;
Risiko
kepatuhan, dll)
2.
Analisis Risiko
*
Risiko Inheren adalah risiko yang melekat pada suatu kegiatan atau proses sebelum adanya tindakan pengendalian atau
mitigasi, yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau sasaran.
** Risiko Residual adalah sisa risiko yang masih ada setelah pengendalian risiko dilakukan.
Kejadian
Risiko
Nilai risiko inheren*
Sistem
Pengendalian
yang telah
ada/telah
dilaksanakan
(yang telah ada
pada unit kerja
NSPK, SOP
Kegiatan)
Nilai risiko residual*
Besaran
Risiko
Residual
Level
Risiko
Toleransi
Risiko
Keputusan Mitigasi
Level
Kemungkinan
(LK)
Level
Dampak (LD)
Level
Kemungkinan
(LK)
Level
Dampak (LD)
Opsi
Keputusan
mitigasi
Deskripsi
Tindakan
Mitigasi
Risiko
yang
mungkin
muncul
Dipilih sesuai
level
keterjadian-
nya
(hampir tidak
pernah terjadi;
jarang terjadi;
kadang
terjadi;
sering terjadi;
hampir
pasti
terjadi)
Dipilih sesuai
level
dampaknya,
sesuai
kriteria
(sangat
rendah;
rendah;
sedang;
tinggi;
sangat tinggi)
Diisi
dengan
ketersediaan
sistem
pengendalian
(ada/tidak
ada),
kualitas
sistem
pengendalian
yang
telah
ada
(memadai/tidak
memadai)
serta
implementasi
sistem
pengendalian
(dijalankan
100%/belum
dijalankan 100%)
Dipilih
sesuai
level
keterjadiaannya
(hampir
tidak
pernah
terjadi;
jarang
terjadi;
kadang terjadi;
sering
terjadi;
hampir
pasti
terjadi)
setelah
sistem
pengendalian
yang telah ada
dijalankan
Dipilih sesuai
level
dampaknya,
sesuai
kriteria
(sangat
rendah;
rendah;
sedang;
tinggi;
sangat tinggi)
setelah
sistem
pengendalian
yang
telah
ada
dijalankan
Besaran
LK
dan
LD
setelah
sistem
pengendalian
yang
telah
ada
dijalankan
Diisi
dengan:
Tinggi;
Rendah;
Sedang;
Diisi
toleransi
pimpinan
unit kerja
terhadap
risiko yang
mungkin
terjadi
Diisi
keputusan
mitigasi
atas
risiko
yang
dipilih
oleh
kepala
unit
kerja
(menghindari
risiko;
menurunkan
kemungkinan
kejadian,
besaran dan/
atau
derajat
risiko;
membagi
risiko;
mengurangi
dampak risiko;
menerima
risiko)
Diisi
dengan
kebijakan yang
akan dilakukan
untuk
mengendalikan
risiko
residual
serta penetapan
penanggung
jawab
pelaksanaan
serta
jadwal
atau
waktu
pelaksanaan
mitigasi
sesuai
dengan
jenis
mitigasi
yang
dipilih
3.
Pembuatan Peta Risiko
Peta risiko disusun berdasarkan kemungkinan terjadinya risiko. Skor
kemungkinan terjadinya risiko dapat diukur dengan memperhatikan
salah satu atau lebih dari kriteria-kriteria:
1)
tingkat kejadian risiko:
▪ nilai 1
: hampir tidak pernah terjadi
▪ nilai 2
: jarang terjadi
▪ nilai 3
: kadang terjadi
▪ nilai 4
: sering terjadi
▪ nilai 5
: hampir pasti selalu terjadi.
2)
frekuensi kejadian risiko dalam 1 (satu) tahun
▪ nilai 1
: < 2 kali
▪ nilai 2
: 2 – 5 kali
▪ nilai 3
: 6 – 9 kali
▪ nilai 4
: 10 – 12 kali
▪ nilai 5
: > 12 kali
3)
jumlah kejadian risiko pada tingkat toleransi risiko rendah:
▪ nilai 1
: 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
▪ nilai 2
: 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun
▪ nilai 3
: 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
▪ nilai 4
: 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
▪ nilai 5
: 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
4)
tingkat dampak yang ditimbulkan:
▪ nilai 1
: sangat rendah
▪ nilai 2
: rendah
▪ nilai 3
: sedang
▪ nilai 4
: tinggi
▪ nilai 5
: sangat tinggi
Contoh Peta Risiko
Peta Risiko
Tingkat Dampak
Tidak
Signifikan Minor
Moderat
Signifikan Sangat
Signifikan
Tingkat Frekuensi
5 Hampir pasti
terjadi
4 Sering terjadi
3 Kadang terjadi 4
2 Jarang terjadi
1 Hampir tidak
terjadi
4.
Penyusunan Mitigasi Risiko
Setiap jenis risiko sesuai prioritasnya harus dirancang tindakan
mitigasinya. Jenis mitigasi risiko dapat mencakup jenis berikut, yaitu:
a.
menghindari risiko;
b.
menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/atau tingkat
risiko;
c.
membagi risiko;
d.
mengurangi dampak dari kejadian risiko; dan
e.
menerima risiko dan melakukan adaptasi.
Penyusunan tindakan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud harus
dituangkan dalam rencana kegiatan yang konkret, disertai dengan
penetapan penanggung jawab pelaksanaan serta jadwal atau waktu
pelaksanaan mitigasi sesuai dengan jenis mitigasi yang dipilih.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MATRIKS PARAMETER PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN
1.
Form Isian
No
PARAMETER PENILAIAN
Ya
Tidak
Dokumen
Pendukung
Rencana
Tindak
Perbaikan
A
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
1.
Terbangunnya Budaya Sadar Risiko
a. Menyelenggarakan Diklat/
Workshop/Sosialisasi Budaya
Sadar Risiko
b. Tersedianya tinjauan atas risiko
baru
c. Penghargaan terhadap pelaksana
pengendalian intern terbaik
d. Pengembangan SDM
2.
Sistem Informasi
a. pengambilan keputusan berbasis
data risiko
b. tersedianya data risiko yang terkini
setiap saat
3.
Tersedianya alokasi anggaran yang
memadai
B
PENILAIAN PENGENDALIAN
1.
telah dilaksanakan kegiatan
pengendalian pada setiap
tahapan/langkah sebagaimana
tercantum pada SOP Kegiatan
2.
telah dilaksanakan kegiatan
pengendalian sesuai dengan rencana
kegiatan pengendalian sebagaimana
tercantum dalam dokumen RPI
3.
SOP pengendalian telah disesuaikan
dengan perbaikan risiko berdasarkan
hasil monitoring
2.
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
Pada bagian kesimpulan, diharapkan sekurang-kurangnya dapat
dilaporkan mengenai tingkat efektivitas kegiatan implementasi
pengendalian intern.
Contoh:
Disimpulkan bahwa tingkat efektivitas kegiatan adalah: (dapat
dikendalikan/tidak dapat dikendalikan/tidak dapat dilaksanakan).
Selanjutnya penyusun wajib membuat rekomendasi yang ditujukan
untuk menyelesaikan masalah, memperbaiki keadaan, dan/atau
meningkatkan kualitas implementasi.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
MENTERI
PIMPINAN UNIT ORGANISASI
APIP
Selaku Penjamin Kualitas
Penilaian Mandiri SPIP
tingkat Unit Organisasi
SEKRETARIS JENDERAL
Selaku Koordinator Penilaian Mandiri
Maturitas SPIP Kementerian
INSPEKTUR JENDERAL
Selaku Penjamin Kualitas
Penilaian Mandiri Maturitas
SPIP Kementerian
Selaku
Pelaksana
Penilaian Mandiri
SATUAN
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS (UPT)
Sekretariat
Itjen/Ditjen/
Badan dan
Biro
Perencanaan
Selaku
Koordinator
Pelaksana
Penilaian Mandiri
tingkat Unit
Organisasi
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
ALUR PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI