Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain
untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan
fungsi kawasan hutan.
1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada
pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri setelah dipenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip
pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan selanjutnya disebut PNBP
Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan penggunaan
kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada
Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi.
1. Pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersial adalah pinjam pakai untuk tujuan
kepentingan umum terbatas sesuai ketentuan yang berlaku, tidak bertujuan mencari keuntungan dan
pemakai jasa tidak dikenakan tarif dalam memakai fasilitas tersebut dan dilaksanakan atau dimiliki
oleh instansi pemerintah.
1. Luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh persen) adalah luas kawasan hutan suatu provinsi
yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan suatu
provinsi luasnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi.
1. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi
hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
1. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana
prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga
untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline
penggunaan kawasan hutan;
1. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara
teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline
penggunaan kawasan hutan;
1. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan
permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara
optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan
hutan.
1. Baseline penggunaan kawasan hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal
penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2 dan L3 yang
mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar
penilaian keberhasilan reklamasi.
1. Wajib Bayar adalah pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri, bagi izin pada
provinsi dengan luas kawasan hutannya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi.
1. Verifikasi adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan
Hutan.
1. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
