Langsung ke konten

Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS)

PERMENHUT No. P.32 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri Kehutanan ini menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dan Unit Pelaksana Teknis dalam menyusun RTkRHL-DAS. Pasal...

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Mei 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd. SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001