Langsung ke konten

Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS)

PERMENHUT No. P.32 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri Kehutanan ini menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Rehabilitasi
Lahan dan Perhutanan Sosial dan Unit Pelaksana Teknis dalam menyusun RTkRHL-DAS.

Pasal...

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Mei 2009

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2009

MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

ttd.

SUPARNO, SH
NIP. 19500514 198303 1 001