Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kehutanan adalah produk perencanaan kehutanan yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana spasial dan numerik serta disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan dan jenis-jenis pengelolaannya serta dalam jangka waktu pelaksanaan dan dalam penyusunannya telah memperhatikan tata ruang wilayah dan kebijakan prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana kawasan hutan dan rencana pembangunan kehutanan.
2. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut RKTN adalah rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun.
3. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut RKTP adalah rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah provinsi untuk jangka waktu 20 tahun.
4. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RKTK adalah rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan
dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah kabupaten/kota untuk jangka waktu 20 tahun.
5. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
6. Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan adalah rencana yang memuat arahan pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan untuk program, kegiatan dan tujuan tertentu dan merupakan penjabaran dari rencana kehutanan tingkat nasional.
7. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
8. Misi adalah rumusan umum upaya-upaya yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi.
9. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
10. Strategi adalah langkah-langkah untuk mewujudkan visi dan misi.
11. Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya.
12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
Pasal 2
(1) Pedoman penyusunan RKTP merupakan panduan bagi Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi serta para pihak dalam proses penyusunan RKTP agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pengelolaan/pembangunan kehutanan, khususnya antara RKTN, Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan dengan RKTP.
(2) Pedoman penyusunan RKTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 3
(1) RKTP disusun oleh instansi provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
(2) Biaya yang diperlukan untuk penyusunan RKTP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan/atau sumber dana lain yang tidak mengikat.
Pasal 4
(1) RKTP harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) RKTP yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
