Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PERMENHUT No. p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam yang selanjutnya

disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
3. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
4. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
5. Sistem Silvikultur adalah sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edaphis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.
6. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
8. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
9. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Sistem Silvikultur yang dipilih dan diterapkan berdasarkan :

a. Umur tegakan;

b. Sistem pemanenan hutan.
(2) Sistem silvikultur berdasarkan umur tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari :
a. sistem silvikultur untuk tegakan seumur;
b. sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur.
(3) Sistem silvikultur berdasarkan pemanenan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. sistem tebang pilih;
b. sistem tebang habis.

Pasal 3

(1) Sistem silvikultur tegakan seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB) dan atau Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA).
(2) Dalam hal pada tegakan seumur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mempertahankan regenerasi alami dan terbentuknya struktur hutan, pada dasarnya dapat dilakukan pemanenan dengan sistem Tebang Pilih Tanam INDONESIA (TPTI).

Pasal 4

(1) Sistem silvikultur tegakan tidak seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui tebang pilih :
a. individu;
b. kelompok;
c. Jalur.
(2) Sistem silvikultur tebang pilih individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan Tebang Pilih Tanam INDONESIA (TPTI).
(3) Sistem silvikultur tebang pilih kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan Tebang Rumpang (TR).
(4) Sistem silvikultur tebang pilih jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ).

Pasal 5

(1) Penerapan sistem silvikultur THPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) atau pada hutan tanaman pada hutan produksi biasa atau hutan produksi yang dapat dikonversi di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
(2) Penerapan sistem silvikultur THPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) atau pada hutan tanaman melalui trubusan (coppice system) dan atau generatif pada hutan produksi biasa atau hutan produksi yang dapat dikonversi di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).

Pasal 6

(1) Penerapan sistem silvikultur TPTI dan atau Tebang Rumpang (TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), diterapkan pada hutan alam perawan (virgin forest) atau hutan bekas tebangan (logged over area) di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).
(2) Penerapan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK).

Pasal 7

(1) Dalam rangka pelaksanaan sistem silvikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT), diajukan berdasarkan RKUPHHK oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT).
(2) Kompetensi dan sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.

Pasal 8

(1) Pada tegakan seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, daur ditetapkan berdasarkan umur masak tebang ekonomis dan atau berdasarkan umur pada hasil yang maksimal.

(2) Pada tegakan tidak seumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan siklus tebang tegakan hutan alam berdasarkan diameter tebangan.
(3) Siklus tebang dan diameter tebang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. Pada hutan daratan tanah kering :

1) 30 (tiga puluh) tahun untuk diameter ≥ 40 cm (empat puluh centimeter) pada hutan produksi biasa dan atau hutan produksi yang dapat dikonversi dan ≥ 50 cm (lima puluh centimeter) pada hutan produksi terbatas dengan sistem silvikultur TPTI atau TR.
2) 25 (duapuluh lima) tahun untuk sistem TPTJ pada jalur tanam selebar 3 (tiga) meter dilakukan tebang habis, dan di jalur antara ditebang pohon berdiameter ≥ 40 cm (empat puluh centimeter).
b. 40 (empat puluh) tahun untuk diameter ≥ 30 cm (tiga puluh centimeter) pada hutan rawa.
c. 20 (dua puluh) tahun untuk bahan baku chip, dan 30 (tiga puluh) tahun untuk kayu arang untuk diameter ≥ 10 cm (sepuluh centimeter) pada hutan payau/mangrove.

Pasal 9

(1) Teknik silvilkultur antara lain Bina Pilih atau Tebang Pilih INDONESIA Intensif untuk sistem silvikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Teknik silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemilihan jenis, pemuliaan pohon, penyediaan bibit, manipulasi lingkungan, penanaman dan pemeliharaan.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur oleh para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP .

(2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (WASGANISPHPL-BINHUT) berdasarkan pedoman teknis Direktur Jenderal.
(3) Kompetensi dan sertifikasi WASGANISPHPL-BINHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Nomor P.58/Menhut-II/2008.

Pasal 11

(1) Perubahan daur dan atau siklus tebang dan atau diameter tebang dapat dimohon kepada Menteri, dan Menteri menugaskan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan untuk melakukan kajian.
(2) Berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perubahan daur dan atau siklus tebang dan atau diameter tebang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengecualian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan langsung kepada pemegang izin, apabila pemegang izin dalam melakukan pemanenan menggunakan helikopter logging dan atau skyline logging.

Pasal 12

(1) Penerapan sistem silvikultur yang telah ditetapkan sebelum diterbitkan Peraturan ini tetap berlaku.
(2) Terhadap IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT dapat mengusulkan revisi sistem silvikultur sesuai peraturan ini dan diajukan melalui revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
(3) Penyusunan, penilaian dan pengesahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 13

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2005 tentang Standar Sistem Silvikultur Pada Hutan Alam Tanah kering dan atau Hutan Alam Tanah Basah/Rawa, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA