Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2012
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan RHL Tahun 2012 ini disusun sebagai acuan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan kelembagaan dan pengendalian RHL.
Pasal 3
Pedoman Penyelenggaraan RHL Tahun 2012 ini disusun dengan tujuan untuk terwujudnya peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
