(1) Untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna
anggaran/barang di Pemerintah Propinsi, ditunjuk :
1. Kepala
Balai
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Aceh
Nangroe
Darussalam
sebagai
koordinator
bidang
penggunaan
anggaran/barang di Propinsi Aceh Nangroe Darussalam.
2. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera
Utara sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di
Propinsi Sumatera Utara.
3. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Barat
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Sumatera Barat.
4. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Riau
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Riau.
5. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Jambi.
6. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Bengkulu
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Bengkulu.
7. Kepala Balai Penelitian Kehutanan Palembang sebagai koordinator
bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sumatera Selatan.
8. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Lampung
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Lampung.
9. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah VII
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
DKI Jakarta .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.349
10. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa
Barat sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di
Propinsi Jawa Barat.
11. Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Propinsi Banten sebagai
koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Banten.
12. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Jawa Tengah.
13. Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemulian Tanaman
Hutan
Propinsi
D.I.
Yogyakarta
sebagai
koordinator
bidang
penggunaan anggaran/barang di Propinsi D.I. Yogyakarta.
14. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa
Timur sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di
Propinsi Jawa Timur.
15. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII sebagai
koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Bali.
16. Kepala Balai Penelitian Kehutanan Mataram sebagai koordinator
bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Nusa Tenggara
Barat.
17. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Nusa
Tenggara
Timur
sebagai
koordinator
bidang
penggunaan
anggaran/barang di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
18. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Kalimantan
Barat sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di
Propinsi Kalimantan Barat.
19. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XII
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Kalimantan Tengah.
20. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V sebagai
koordinator
bidang
penggunaan
anggaran/barang
di
Propinsi
Kalimantan Selatan.
21. Kepala Balai Besar Penelitian Dipterokarpa Propinsi Kalimantan
Timur sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di
Propinsi Kalimantan Timur.
22. Kepala Balai Penelitian Kehutanan Manado sebagai koordinator
bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Utara.
23. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV sebagai
koordinator
bidang
penggunaan
anggaran/barang
di
Propinsi
Gorontalo.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.349
24. Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai koordinator
bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Tengah.
25. Kepala Balai Taman Nasional Taka Bone Rate sebagai koordinator
bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Selatan.
26. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sulawesi
Tenggara sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang
di Propinsi Sulawesi Tenggara.
27. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVI
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Maluku.
28. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Papua
sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi
Papua.
29. Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih sebagai
koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Papua
Barat.
30. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII sebagai
koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Bangka
Belitung.
31. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII sebagai
koordinator
bidang
penggunaan
anggaran/barang
di
Propinsi
Kepulauan Riau.
32. Kepala Balai Pengelolaan DAS Lariang Mamosa sebagai koordinator
bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Barat.
33. Kepala Balai Pengelolaan DAS Ake Malamo sebagai koordinator
bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Maluku Utara.
(2) Penunjukan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai koordinator bidang
pengguna anggaran/barang di Pemerintahan Propinsi dilakukan secara
bergilir 3 (tiga) tahun sekali.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Pasal 2
Pasal 3
Sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di
Provinsi yang dilimpahkan kepada Koordinator, meliputi :
a. Penetapan
Kuasa
Pengguna
Anggaran/Barang,
Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu.
b. Penetapan
Kuasa
Pengguna
Angaran/Barang
dan
Bendahara
Pengeluaran atas pelaksanaan tugas pembantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.349
3.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni
Pasal 3A dan Pasal 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Penetapan
Kuasa
Pengguna
Anggaran/Barang,
Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal terjadi pergantian jabatan kepala satuan kerja, setelah
serah terima jabatan pejabat kepala satuan kerja yang baru langsung
menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
Pasal 3
(1) Melimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan SPM
(PP-SPM).
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai
PPK dan/atau PP-SPM pada saat pergantian periode tahun anggaran,
penetapan PPK dan/atau PP-SPM tahun yang lalu masih tetap
berlaku.
Pasal II
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
