Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PERMENHUT No. p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan.
(2) Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan.

Pasal 3

Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. koordinasi kegiatan Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan;
b. pengelolaan administrasi umum;
c. pengembangan jiwa korps, memelihara dan meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin, dedikasi, kreativitas, prakarsa ke arah peningkatan kinerja pemberdayaan profesionalisme pegawai sebagai anggota;
d. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan.

Pasal 4

Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Program dan Evaluasi.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi umum dan kerumahtanggaan.

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan tata usaha,
b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan,
c. pengelolaan urusan kepegawaian,
d. pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, dan dokumentasi.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata laksana keuangan, pelaporan keuangan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

Pasal 9

Bagian Program dan Evaluasi melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, data, informasi dan statistik serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan statistik dan penyajian informasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program dan anggaran.

Pasal 11

Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas :
a. Subbagian Program Anggaran;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 12

(1) Subbagian Program Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Kehutanan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan statistik dan pelaporan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Kehutanan.

Pasal 13

(1) Sekretaris Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon II.b.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Kepala Bagian pada Sektretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan Republik INDONESIA adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 14

(1) Sekretaris Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pada Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pasal 15

Sekretaris, para Kepala Bagian dan para Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib bekerja sama dan merupakan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.

Pasal 16

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup instansinya maupun dalam hubungan dengan instansi lain.

Pasal 17

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 18

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 19

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 62/Menhut-II/2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik INDONESIA Departemen Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 April 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id