Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2010

PERMENHUT No. p-25-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010.

Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010 berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR