Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-27-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di
Lingkungan Kementerian Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di
Lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
merupakan acuan dalam penyelenggaraan Sistem Pengendallian Intern dan Sub-
sub Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PARIALIS AKBAR

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.27/Menhut-II/2010
Tanggal : 10 Juni 2010
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Sesuai Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dinyatakan, bahwa sistem
pengendalian intern merupakan instrumen meningkatkan keandalan laporan
keuangan dan kinerja.

Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, dinyatakan secara eksplisit bahwa menteri/ pimpinan lembaga
memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan
kegiatan pemerintah. Sistem pengendalian intern pada suatu unit organisasi
bermanfaat agar:
1.
mencapai tujuannya secara efisien, efektif dan produktif,
2.
melaporkan pengelolaan keuangan Negara secara andal,
3.
mengamankan aset Negara,
4.
mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disusun berdasarkan pertimbangan sebagai
berikut :
1.
Ukuran, kompleksitas, sifat dari tugas dan fungsi unit organisasi
2.
Aspek biaya-manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan
kriteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi informasi
serta dilakukan secara komprehensif.
Guna meningkatkan keberhasilan pelaksanaan SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH di lingkungan Kementerian Kehutanan, diperlukan Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Sisitem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Kehutanan.
B. Tujuan

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendaian Intern Pemerintah di
Lingkungan Kementerian Kehutanan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh unit
organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan di dalam melaksanakan Sistem
Pengendalian Intern.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
C. Dasar Hukum
1.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya
2.
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang
bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3.
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001
4.
Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5.
Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
6.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
13. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.64/Menhut-II/2008;
D. Pengertian

Dalam Pedoman Teknis ini yang dimaksud dengan :
1.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SISTEM
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH, adalah Sistem Pengendalian Intern
yang
diselenggarakan
secara
menyeluruh
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana teknis. Sistem
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
Pengendalian Intern Pemerintah dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan
dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang
memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur
yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
3.
Pengendalian adalah mengatur, mengarahkan dan mengambil tindakan korektif,
mengawasi semua tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan suatu rencana
agar mencapai sasaran yang ditetapkan.
4.
Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam Instansi Pemerintah yang
mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
5.
Penilaian Resiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang
mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah.
6.
Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi
resiko, serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk
memastikan bahwa tindakan mengatasi resiko telah dilaksanakan secara efektif.
7.
Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk
pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah.
8.
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan
menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
9.
Pemantauan adalah rangkaian tindakan yang mengikuti pelaksanaan suatu
kegiatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk mengetahui sedini
mungkin kemungkinan terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari kebijakan maupun program yang telah ditetapkan.
10. Evaluasi
adalah
rangkaian
kegiatan
yang
membandingkan
antara
hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah
ditentukan/disepakati serta menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan atau kegagalan suatu rencana.
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah !embaga/unit pengawasan
yang berada di lingkungan intern pemerintah yang bertugas untuk melakukan
pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
II.
UNSUR - UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH PADA
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah meliputi 5 (lima) unsur, yaitu : (1)
Lingkungan Pengendalian; (2) Penilaian Resiko; (3) Kegiatan Pengendalian; (4) Informasi
dan Komunikasi; dan (5) Pemantauan.
A. Lingkungan Pengendalian

Lingkungan Pengendalian merupakan kondisi dalam Kementerian Kehutanan yang
dapat membangun kesadaran semua personil akan pentingnya pengendalian dalam
organisasi dalam menjalankan aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya sehingga
meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern

Lingkungan pengendalian menjadi dasar bagi unsur-unsur lain dalam pengendalian
internal. Faktor-faktor dalam penyelenggaraan unsur lingkungan pengendalian
mencakup integritas dan nilai etika; kompetensi sumberdaya manusia; kepemimpinan
yang kondusif; filosofi manajemen dan gaya operasional, manajemen pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab, pengaturan dan pengembangan sumberdaya
manusia.

Pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan dan seluruh pegawai
harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang
menimbulkan perilaku positif dan mendukung pengendalian intern dan manajemen
yang sehat. Pimpinan Pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan
wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan
perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH dalam lingkungan kerjanya.

Meningkatkan lingkungan pengendalian yang kondusif dapat dilakukan melalui :
1.
Penegakan integritas dan nilai etika
Penegakan integritas dan nilai etika sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. Menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
b. Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat
pimpinan Instansi Pemerintah;
c. Menegakkan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan
dan prosedur,atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
d. Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau
pengabaian pengendalian intern; dan
e. Menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku
tidak etis.
2.
Komitmen terhadap kompetensi
Komitmen terhadap kompetensi sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
a. Mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. Menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-
masing posisi dalam satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Kehutanan;
c. Menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya;
d. Memilih pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan
yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas
dalam pengelolaan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
3.
Kepemimpinan yang kondusif
Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:
a. Mempertimbangkan resiko dalam pengambilan keputusan;
b. Menerapkan manajemen berbasis kinerja;
c. Mendukung fungsi tertentu dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah;
d. Melindungi aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;
e. Melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang
lebih rendah; dan
f. Merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan
keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.
4.
Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan

Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sekurang-
kurangnya dilakukan dengan :
a. Menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan unit organisasi;
b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam unit
organisasi;
c. memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam unit
organisasi;
d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur
organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan
e. Menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
5.
Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat

Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat sekurang-kurangnya
dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
a. Wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat
tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
b. Pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait
dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan; dan
c. Pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b
memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait
dengan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.
6.
Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan
sumberdaya manusia

Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber
daya manusia sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekruitmen sampai dengan
pemberhentian pegawai;
b. Penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekruitmen; dan
c. Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.
7.
Perwujudan peran APIP yang efektif

Perwujudan peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya harus:
a. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi,
dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi;
b. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen
resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi; dan
c. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi.
8.
Hubungan kerja yang baik dengan Satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Kehutanan terkait.

Hubungan kerja yang baik dengan organisasi di lingkungan Kementerian
Kehutanan diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan yang terkait.
B. Penilaian Resiko
Penilaian resiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang
mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang meliputi kegiatan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
identifikasi, analisis, dan mengelola resiko yang relevan bagi proses atau kegiatan
instansi.
Resiko merupakan kemungkinan kejadian merugikan. Tiga unsur penting yang
dianggap sebagai resiko yaitu : (1) merupakan suatu kejadian, (2) kejadian tersebut
masih merupakan suatu kemungkinan, bisa terjadi bisa tidak, (3) bila kejadian
tersebut terjadi akan menimbulkan kerugian.
Resiko dapat dilihat dari sudut pandang penyebab timbulnya resiko, akibat yang
ditimbulkan oleh resiko, aktivitas yang dilakukan, dan kejadian yang terjadi. Resiko
dapat terjadi pada setiap kegiatan baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut.
Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas resiko yang dihadapi unit
organisasi baik dari luar maupun dari dalam. Pimpinan Satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan wajib melakukan penilaian resiko. Penilaian
resiko terdiri atas:
1.
Identifikasi resiko

Dalam rangka penilaian resiko, pimpinan unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kehutanan menetapkan :
a. Tujuan Organisasi

Tujuan organisasi memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur,
dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.

Tujuan organisasi wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai. Untuk
mencapai tujuan organisasi, pimpinan unit organisasi menetapkan :
1). Strategi operasional yang konsisten; dan
2). Strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian resiko.
b. Tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.

Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sekurang-kurangnya dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1). Berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan;
2). Saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu
dengan lainnya;
3). Relevan dengan seluruh kegiatan utama Satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan;
4). Mengandung unsur kriteria pengukuran;
5). Didukung sumberdaya organisasi yang cukup; dan
6). Melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
Identifikasi resiko sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan :
a. Menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan dan tujuan pada tingkatan kegiatan
secara komprehensif;
b. Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali resiko dari
faktor eksternal dan faktor internal; dan
c. Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan resiko
2.
Analisis resiko

Analisis dilaksanakan untuk menentukan dampak dari resiko yang telah
diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Pimpinan satuan organisasi
di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam menentukan tingkat resiko yang dapat diterima.
C. Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi resiko serta
penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa
tindakan mengatasi resiko telah dilaksanakan secara efektif.
Kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan satuan
organisasi dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam
pencapaian tujuan organisasi.
Pimpinan
satuan
organisasi
di
linkungan
Kementerian
Kehutanan
wajib
menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan
sifat dari tugas dan fungsi organisasi yang bersangkutan.
Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sekurang-kurangnya memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1.
Kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok unit organisasi;
2.
Kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian resiko;
3.
Kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus organisasi;
4.
Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
5.
Prosedur harus dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan secara
tertulis; dan
6.
Kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa
kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
Kegiatan pengendalian terdiri dari :
1.
Reviu atas kinerja organisasi yang bersangkutan;

Reviu atas kinerja organisasi dilaksanakan dengan membandingkan antara
kinerja dengan tolak ukur kinerja yang ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
2.
Pembinaan sumberdaya manusia;

Dalam melakukan pembinaan sumberdaya manusia, pimpinan unit organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan sekurang-kurangnya harus :
a. Mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi instansi kepada
pegawai;
b. Membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang
mendukung pencapaian visi dan misi; dan
c. Membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan
pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas
pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja, serta
rencana pengembangan karir.
3.
Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;

Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi dilakukan untuk
memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.

Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi meliputi (a)
pengendalian umum, dan (b) pengendalian aplikasi.
a. Pengendalian umum
1). Pengamanan sistem informasi, sekurang-kurangnya mencakup:
a). Pelaksanaan penilaian resiko secara periodik yang komprehensif;
b). Pengembangan rencana yang secara jelas menggambarkan
program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang
mendukungnya;
c). Penetapan
organisasi
untuk
mengimplementasikan
dan
mengelola program pengamanan;
d). Penguraian tanggung jawab pengamanan secara jelas;
e). Implementasi kebijakan yang efektif atas sumber daya manusia
terkait dengan program pengamanan; dan
f). Pemantauan efektivitas program pengamanan dan melakukan
perubahan program pengamanan jika diperlukan.
2). Pengendalian atas akses, sekurang-kurangnya mencakup :
a). Klasifikasi
sumber
daya
sistem
informasi
berdasarkan
kepentingan dan sensitivitasnya;
b). Identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi akses ke
informasi secara formal;
c). Pengendalian fisik dan pengendalian logis untuk mencegah dan
mendeteksi akses yang tidak diotorisasi; dan
d). Pemantauan atas akses ke sistem informasi, investigasi atas
pelanggaran, serta tindakan perbaikan dan penegakan disiplin.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
3). Pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak
aplikasi, mencakup :
a). Otorisasi atas fitur pemrosesan sistem informasi dan modifikasi
program;
b). Pengujian dan persetujuan atas seluruh perangkat lunak yang
baru dan yang dimutakhirkan; dan
c). Penetapan
prosedur
untuk
memastikan
terselenggaranya
pengendalian atas kepustakaan perangkat lunak.
4). Pengendalian atas perangkat lunak sistem, sekurang-kurangnya
mencakup:
a). Pembatasan akses ke perangkat lunak sistem berdasarkan
tanggung jawab pekerjaan dan dokumentasi atas otorisasi akses;
b). Pengendalian dan pemantauan atas akses dan penggunaan
perangkat lunak sistem; dan
c). Pengendalian
atas
perubahan
yang
dilakukan
terhadap
perangkat lunak sistem.
5). Pemisahan tugas;

Pemisahan tugas sekurang-kurangnya mencakup:
a). Identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan penetapan
kebijakan untuk memisahkan tugas tersebut;
b). Penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan pemisahan
tugas; dan
c). Pengendalian atas kegiatan pegawai melalui penggunaan
prosedur, supervisi, dan reviu.
6). Kontinuitas pelayanan.

Kontinuitas pelayanan sekurang-kurangnya mencakup:
a). Penilaian, pemberian prioritas, dan pengidentifikasian sumber
daya pendukung atas kegiatan komputerisasi yang kritis dan
sensitif;
b). Langkah-langkah
pencegahan
dan
minimalisasi
potensi
kerusakan dan terhentinya operasi komputer;
c). Pengembangan dan pendokumentasian rencana komprehensif
untuk mengatasi kejadian tidak terduga; dan
d). Pengujian secara berkala atas rencana untuk mengatasi kejadian
tidak terduga dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
b. Pengendalian aplikasi, terdiri atas pengendalian otorisasi, pengendalian
kelengkapan, pengendalian akurasi, dan pengendalian terhadap keandalan
pemrosesan dan file data.
1). Pengendalian otorisasi sekurang-kurangnya mencakup:
a). Pengendalian terhadap dokumen sumber;
b). Pengesahan atas dokumen sumber;
c). Pembatasan akses ke terminal entri data; dan
d). Penggunaan file induk dan laporan khusus untuk memastikan
bahwa seluruh data yang diproses telah diotorisasi.
2). Pengendalian kelengkapan sekurang-kurangnya mencakup:
a). Pengentrian dan pemrosesan seluruh transaksi yang telah
diotorisasi ke dalam komputer; dan
b). Pelaksanaan rekonsiliasi data untuk memverifikasi kelengkapan
data.
3). Pengendalian akurasi sekurang-kurangnya mencakup:
a). Penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data;
b). Pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang
salah;
c). Pencatatan, pelaporan, investigasi, dan perbaikan data yang
salah dengan segera; dan
d). Reviu atas laporan keluaran untuk mempertahankan akurasi dan
validitas data.
4). Pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data sekurang-
kurangnya mencakup:
a). Penggunaan prosedur yang memastikan bahwa hanya program
dan file data versi terkini yang digunakan selama pemrosesan;
b). Penggunaan
program
yang
memiliki
prosedur
untuk
memverifikasi bahwa versi file komputer yang sesuai digunakan
selama pemrosesan;
c). Penggunaan program yang memiliki prosedur untuk mengecek
internal file header labels sebelum pemrosesan; dan
d). Penggunaan aplikasi yang mencegah perubahan file secara
bersamaan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
4.
Pengendalian fisik atas aset
Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset, pimpinan unit organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan wajib menetapkan, mengimplementasikan,
dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai:
a. Rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik; dan
b. Rencana pemulihan setelah bencana.
5.
Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;

Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator dan pengukuran kinerja
pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib:
a. Menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
b. Mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan
keandalan ukuran dan indikator kinerja;
c. Mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan
d. Membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan
sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
6.
Pemisahan fungsi;

Dalam melaksanakan pemisahan fungsi, pimpinan satuan unit Organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan harus menjamin bahwa seluruh aspek
utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang.
7.
Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;

Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian, pimpinan satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib menetapkan dan
mengkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai.
8.
Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;

Dalam melakukan pencatatan yang akurat dan tepat waktu, pimpinan satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan perlu mempertimbangkan :
a. Transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat segera
b. Klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan dalam seluruh siklus
transaksi atau kejadian.
9.
Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;

Dalam melaksanakan pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya,
pimpinan satuan Organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib
memberikan akses hanya kepada pegawai yang berwenang dan melakukan
reviu atas pembatasan tersebut secara berkala.
10. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya;

Dalam menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya,
pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib
menugaskan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
daya dan pencatatannya serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara
berkala.
11. Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta
transaksi dan kejadian penting.

Dalam menyelenggarakan dokumentasi yang baik, pimpinan satuan organisasi
di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib memiliki, mengelola, memelihara,
dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah serta transaksi dan kejadian penting.
D. Informasi dan Komunikasi
Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan.
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan
simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
mendapatkan umpan balik.
Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan dan pihak lain yang ditentukan. Informasi
disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga
memungkinkan pimpinan Satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan
melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya.
Pimpinan
Satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan
wajib
mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan
waktu yang tepat.
Komunikasi
atas
informasi
wajib
diselenggarakan
secara
efektif.
Untuk
menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan harus sekurang-kurangnya :
1.
Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
2.
Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus
menerus.
E. Pemantauan
Pemantauan adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern
dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya
segera ditindaklanjuti.
Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan
memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera
ditindaklanjuti.
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian
intern dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
Pimpinan Satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib melakukan
pemantauan terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pemantauan tersebut
dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut
rekomendasi
hasil
audit
dan
reviu
lainnya.
Pemantauan
berkelanjutan
diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan,
rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian
efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Evaluasi terpisah dapat dilakukan
oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan atau pihak eksternal pemerintah.
Evaluasi terpisah dapat dilakukan dengan menggunakan daftar uji pengendalian.
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya sebagaimana dimaksud harus
segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian
rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.

III. PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

A. Prinsip Umum
Prinsip umum dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang
harus diperhatikan ada tiga yaitu:
1.
Sistem pengendalian intern sebagai proses yang integral dan menyatu
dengan instansi atau kegiatan secara terus menerus (continuous built in)
Sistem pengendalian intern merupakan suatu proses terintegrasi dengan
kegiatan yang berarti menyatu dengan kegiatan yang selama ini
dilaksanakan, bukan sesuatu yang ditambahkan pada kegiatan yang selama
ini ada.
2.
Sistem pengendalian intern dipengaruhi oleh manusia
Efektivitas sistem pengendalian intern sangat tergantung pada manusia
yang melaksanakan. Meskipun sudah dirancang suatu sistem pengendalian
intern yang baik namun tidak diimbangi oleh pelaksananya maka
pengendalian yang telah dirancang tersebut tidak akan memberikan
kontribusi positif bagi instansi.
3.
Sistem pengendalian intern memberikan keyakinan yang memadai, bukan
keyakinan yang mutlak
Perancangan sistem pengendalian intern yang baik tidak menjamin secara
mutlak bahwa tujuan instansi akan dapat tercapai. Hal ini disebabkan
keterbatasan dalam seluruh sistem pengendalian intern seperti kesalahan
manusia, pertimbangan yang keliru, dan adanya kolusi.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
B. Tahapan Penyelenggaraan
1.
Persiapan
a. Tata Hubungan Kerja

Keberhasilan pelaksanaan pengendalian intern ditentukan oleh seberapa
kuatnya hubungan antar unit organisasi dalam mengimplementasikan unsur
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tersebut dalam bentuk jaringan
yang holistik dan komprehensif, sehingga tidak ada suatu kegiatan yang
luput dari salah satu unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tersebut.

Tata hubungan kerja dalam sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan Kementerian Kehutanan, adalah sebagai berikut :
1). Inspektur Jenderal bertanggung jawab atas pembinaan teknis dan
evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan.
2). Seluruh pimpinan unit eselon I bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pengendalian intern pemerintah di lingkungan unit
organisasi eselon I masing-masing. Dalam melaksanakan tugas
pengendalian intern di lingkungannya masing-masing, pimpinan unit
eselon I dapat membentuk Satuan Tugas Pengendalian Intern. Tugas
Satuan Tugas Pengendalian Intern adalah sebagai berikut :
a). Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
pengendalian intern pada masing-masing unit eselon I.
b). Melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pengendalian intern kepada pimpinan unit eselon I
masing-masing.
3). Kepala Biro Keuangan, Sekretaris Inspektorat, para Sekretaris
Direktorat Jenderal, dan para Sekretaris Badan bertanggung jawab
terhadap koordinasi pelaporan penyelenggaraan pengendalian intern
pada masing-masing unit eselon I.

Penyelenggaraan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
pengendalian intern, dengan ketentuan :
a). Pemantauan sekurang-kurangnya dilakukan 2 kali dalam setahun
atau dilakukan per semester
b). Evaluasi sekurang-kurangnya dilakukan 1 kali dalam setahun
c). Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dibantu oleh
Satuan Pelaksana Pengendalian Intern
4). Pimpinan unit organisasi eselon II dan unit pelaksana teknis
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern di
lingkungan organisasinya masing-masing. Dalam melaksanakan
pengendaian intern, masing-masing pimpinan unit organisasi tersebut
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
dapat membentuk Satuan Tugas Pengendali Intern. Tugas Satuan
Tugas Pengendali Intern adalah sebagai berikut :
a). Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
pengendalian intern pada masing-masing unit organisasinya.
b). Melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan
pengendalian
intern
kepada
pimpinan
unit
organisasinya.
C. Indikator Keberhasilan
Keberhasilan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dapat ditunjukkan melalui
beberapa indikator sebagai berikut :
1.
Meningkatnya kinerja pencapaian sasaran kegiatan (diukur dengan indeks)
2.
Tertib pengelolaan keuangan;
3.
Tertib pengelolaan BMN;
4.
Tertib pengelolaan kepegawaian;
5.
Tercapainya target Key Performance Indicator (KPI) pada Laporan Kinerja
Satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
6.
Mudahnya memperoleh data dan informasi yang aktual dan akurat
7.
Terciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaan tugas
8.
Meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
9.
Menurunnya kelernahan, penyimpangan dan pelanggaran
10. Menurunnya pengaduan terhadap penyalahgunaan wewenang dan atau tindak
pidana korupsi, dan terdokumentasinya semua transaksi dan kejadian penting.
D. Peningkatan Pemahaman
Tahapan pemahaman adalah tahap untuk membangun kesadaran dan menyamakan
persepsi. Upaya meningkatkan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah dengan melibatkan seluruh tingkatan pejabat dan pegawai. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sosialisasi antara lain :
1.
Sosialisasi dapat dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengendalian Intern pada unit
organisasi yang bersangkutan.
2.
Sosialisasi dapat juga dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian
Kehutanan selaku pembina teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
lingkungan Kementerian Kehutanan.
Selain sosialisasi, perlu juga dilakukan diseminasi berbagai informasi yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Media penyampaian
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
informasi bisa melalui internet dan multimedia dengan catatan informasi tersebut harus
dimutakhirkan secara kontinyu.
Metode lainnya untuk penyamaan persepsi mengenai Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah adalah dengan diskusi kelompok (focus group discussion). Satuan Tugas
Pengendalian Intern dapat menjadi fasilitator dalam diskusi ini antara lain :
1). Memandu diskusi kelompok.
2). Menyiapkan materi diskusi diupayakan ke arah pemahaman atas semua unsur
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah termasuk sub unsur, butir-butir, dan hal-hal
yang menjadi perhatian dalam daftar uji
3). Memberikan
contoh-contoh
penyelenggaraan
dari
masing-masing
unsur
sebagaimana disajikan pada bab sebelumnya. Jika dipandang perlu, Satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan dapat mengundang pihak yang
berkompeten atau instansi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebagai
nara sumber.
E.
Pemetaan
Tahap pemetaan adalah tahap diagnosis awal yang dilakukan untuk mengetahui kondisi
sistem pengendalian intern pada Satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan
sebelum penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Langkah-langkah
umum dalam tahap ini :
1). Identifikasi sistem pengendalian intern yang ada dengan metode kuesioner,
wawancara, atau diskusi kelompok
2). Memetakan kondisi sistem pengendalian intern yang ada sebelum penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk mengetahui apakah unsur-unsur
pengendalian intern telah diterapkan, belum memadai, atau belum diterapkan
3). Menyusun rencana program dan modifikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
yang dibutuhkan
Hasil pemetaan menjadi dasar dalam penyusunan rencana tindak penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
1.
Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan mencakup tahap-tahap sebagai berikut :
a. Tahap membangun infrastruktur

Sebelum diterapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, prasyarat
mutlak
yang
harus
dipenuhi
adalah
pembangunan
infrastruktur
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bagi yang sub
unsur – sub unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang belum
memiliki infrastruktur atau infrastrukturnya belum memadai.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
Tahapan dalam membangun infrastruktur adalah sebagai berikut :
1). Pembahasan hasil pemetaan
Pembahasan dapat melalui workshop dengan pertimbangan a.l. :
a). Frekuensi pelaksanaan
b). Struktur pelaksanaan
c). Pemilihan peserta
d). Umpan balik yang diharapkan dari peserta
2). Penyusunan kebijakan dan prosedur
Hasil pembahasan digunakan untuk menyusun kebijakan-kebijakan
pendukung penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
dilengkapi dengan prosedur penyelenggaraan sub unsur – sub unsur
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Satuan organisasi di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan
yang
bertanggung
jawab
terhadap area yang sistem pengendaliannya perlu diperbaiki, dapat
membentuk tim penyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
3). Pengembangan kompetensi pegawai
Pengembangan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan
(DIKLAT) yang relevan dengan mengikutsertakan pegawai-pegawai
kunci penggerak penerapan kebijakan dan prosedur yang baru
disusun.
4). Sosialisasi infrastruktur yang terbangun
Sosialisasi infrastruktur atau kebijakan dan prosedur yang telah
disusun dilakukan kepada seluruh pegawai. Selanjutnya infrastruktur
tersebut disimpan dalam tempat penyimpanan seluruh dokumen yang
terkait dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah.
b. Tahap internalisasi
Internalisasi adalah suatu proses yang dilakukan Satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan untuk membuat kebijakan dan
prosedur menjadi sebuah kegiatan operasional sehari-hari dan ditaati oleh
seluruh pejabat atau pegawai.
Satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan
harus
mengembangkan dan menerapkan rencana tindak untuk melakukan
internalisasi/ implementasi unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah dalam kegiatannya.

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
c. Tahap pengembangan berkelanjutan

Kebijakan dan prosedur yang telah diimplementasikan harus terus
dipelihara dan dikembangkan secara berkelanjutan. Caranya dengan
melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah. Pelaksanaan pemantauan dapat dilaksanakan antara
lain melalui kegiatan pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, serta
tindak lanjut hasil audit dan reviu lainnya yang akan dibahas lebih lanjut
pada Bagian IV. Metode pemantauan dapat dilakukan dengan metode
penilaian sendiri atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Penilaian sendiri menjadi tanggung jawab pejabat di unit kerja tersebut.
Penilaian dilakukan oleh tim yang bertanggung jawab atas suatu unit atau
fungsi tertentu yang akan menentukan efektivitas pengendalian atas
kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

Hasil evaluasi dihimpun untuk dijadikan bahan pertimbangan manajemen
dalam menetapkan efekivitas sistem pengendalian intern. Rekomendasi
dari hasil pemantauan dan evaluasi harus dimanfaatkan oleh Satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan yang bersangkutan.
2.
Pelaporan
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bersifat berkelanjutan
melampaui batas tahun anggaran sehingga perlu disusun laporan pelaksanaan
penyelenggaraan
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah.
Pelaporan
dilaksanakan secara periodik. Laporan memuat hasil kompilasi dan analisis dari
dokumentasi penyelenggaraan semua sub unsur Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah dalam kurun waktu tertentu.
Laporan yang disusun memuat informasi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan

Menjelaskan persiapan dan pelaksanaan kegiatan serta tujuan pelaksanaan
kegiatan tersebut dari semua tahapan penyelenggaraan, mulai dari tahap
pemahaman sampai dengan pemantauan berkelanjutan.
b. Hambatan kegiatan

Apabila ditemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kegiatan yang
menyebabkan tidak tercapainya target/tujuan kegiatan tersebut, agar
dijelaskan sebab-sebab terjadinya hambatan kegiatan.
c. Saran

Saran diberikan berkaitan dengan adanya hambatan pelaksanaan kegiatan
dan dicarikan saran pemecahan masalah untuk tidak berulangnya kejadian
serupa dan guna peningkatan pencapaian tujuan. Saran harus realistis dan
dapat dilaksanakan.
d. Tindak lanjut atas saran periode sebelumnya.
Laporan keseluruhan penyelenggaraan merupakan kompilasi laporan-laporan
kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan sub unsur Sistem Pengendalian
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
Intern Pemerintah dan disusun secara periodik. Laporan ini meliputi pelaksanaan
kegiatan sebagai berikut :
a. Pemahaman
1). Kegiatan sosialisasi (ceramah, diskusi, seminar, rapat kerja, dan
diskusi kelompok)
2). Kegiatan penyampaian pemahaman melalui website, multimedia,
literatur, dan media lainnya
b. Hasil pemetaan infrastruktur dan penerapan
1). Pentingnya penerapan komunikasi yang efektif menurut persepsi
pegawai dan bagaimana penerapannya.
2). Persiapan penyusunan kebijakan, pedoman, mekanisme komunikasi
yang efektif.
3). Masukan atas rencana tindak yang tepat untuk internalisasi penerapan
komunikasi yang efektif.
c. Kegiatan pembangunan infrastruktur
1). Penyusunan kebijakan, pedoman, mekanisme komunikasi intern.
2). Penyusunan kebijakan, pedoman, mekanisme komunikasi ekstern.
3). Kebijakan, pedoman, mekanisme atas penyediaan dan pemanfaatan
berbagai bentuk dan sarana komunikasi.
d. Pelaksanaan internalisasi
Mencakup
kegiatan dalam
rangka
pemantapan
penerapan
sistem
pengendalian intern dalam kegiatan operasional di lingkungan satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan masing-masing
e. Pengembangan berkelanjutan
Mencakup kegiatan pemantauan, usaha meningkatkan kualitas komunikasi
baik kepada internal dan eksternal yang efektif, serta usaha meningkatkan
kualitas sarana komunikasi.

IV. EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

A. Pelaksana Evaluasi

Untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern, perlu dilakukan : (1)
pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan
Kementerian Kehutanan termasuk akuntabilitas keuangan negara, dan (2) pembinaan
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan intern dan
melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian intern pemerintah di lingkungan
Kementerian Kehutanan.
B.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Pelaksana Evaluasi
Proses evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dapat
menggunakan beragam teknik evaluasi. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
pelaksana evaluasi adalah :
1.
Memahami aktivitas organisasi dan unsur Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah;
2.
Mengetahui apakah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah telah berfungsi;
3.
Mengetahui desain sistem pengendalian yang berlaku;
4.
Mengetahui cara kerja sistem tersebut;
5.
Mengkomunikasikan
pelaksanaan
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah terhadap pihak-pihak terkait;
6.
Menganalisis desain sistem yang berlaku untuk mengetahui apakah sistem
tersebut dapat memberikan keyakinan yang tinggi bagi pencapaian sasaran dan
tujuan organisasi.
C. Metode Evaluasi
Metode untuk melakukan evaluasi ada beberapa cara yaitu dengan lembar
periksa (checklist), jejak pendapat, bagan arus (flowchart) ataupun wawancara.
1.
Lembar periksa atau checklist

Checklist adalah suatu metode penggalian data dan informasi tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah melalui suatu daftar pertanyaan
yang tolok ukurnya berasal dari suatu indikator keberhasilan organisasi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah 'ya' atau 'tidak' atau `sebagian',
jawaban 'tidak' atau 'sebagian' menunjukkan masih lemahnya Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Checklist seperti pada Modul Terlampir)
2.
Jejak Pendapat

Jejak
pendapat
dilakukan
terhadap
pihak
yang
terkait
dengan
penyelenggaraan kegiatan pokok untuk mengetahui tingkat kepuasannya. Salah
satu cara adalah pengisian kuesioner oleh pihak intern maupun ekstern. Hasil
perhitungan tingkat
kepuasan
selanjutnya
dijadikan
dasar
(indeks)
kemajuan di tahun mendatang.
3.
Bagan Arus atau Flowchart (FC)

Flowchart ini sudah cukup banyak dilgunakan untuk mengevaluasi suatu
masalah. Flowchart berisi suatu bagan yang komprehensif tentang tahapan-
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
tahapan suatu proses pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Bila
proses tersebut berjalan lancar, maka proses berikutnya dapat dilanjutkan. Namun
apabila proses tersebut gagal, maka harus kembali ke proses awal atau
sebelumnya untuk diperbaiki, sehingga proses tersebut dapat berjalan kembali
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
4.
Wawancara

Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan bagi
perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah dalam suatu organisasi atau instansi. Wawancara juga
bermanfaat
untuk
memvalidasi
jawaban/informasi
dengan
langkah
sebelumnya.
D. Pelaksanaan Evaluasi
Beberapa tahapan / langkah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan evaluasi
terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, antara lain :
1.
Cermati data dan informasi awal
a. Jenis kegiatan yang melekat pada setiap unsur Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah
1)
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi unit kerja
yang dievaluasi,
2)
Kegiatan yang dilaksanakan serta keterkaitan dengan unsur Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah,
b. Mengetahui apakah unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah telah
berfungsi :
1)
Inventarisasi unsur pengendalian, apakah sudah lengkap memenuhi
kriteria sebagaimana Bab II
2)
Identifikasi apakah unsur pengendalian telah dapat berfungsi
dalam menguji apakah tujuan organisasi secara umum telah
tercapai dengan efisien dan efektif, sumber daya yang ada
telah dimanfaatkan dan dilindungi, serta peraturari/kebijakan yang
berlaku telah dipatuhi.
2.
Tetapkan jenis pengendalian dan metodenya

Berdasarkan
pemantauan,
pencermatan
data
awal,
tetapkan
jenis
pengendalian dan metodenya sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
E.
Pelaporan Hasil Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah harus merupakan
suatu kegiatan yang terpadu dengan kegiatan operasional yang dilaksanakan.
1.
Jenis laporan
Laporan terdiri dari:
a. Laporan Tahunan Pengendalian Intern
b. Laporan Evaluasi Terpisah dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah
2.
Materi dan Sistematika Pelaporan
a. Laporan Tahunan Pengendalian Intern
1). Materi Laporan adalah hasil reviu dari seluruh kegiatan
pengendalian intern meliputi laporan pemantauan dan evaluasi
serta Hasil Evaluasi yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengendali
Intern, termasuk tindak lanjut/ tindakan korektif dan tindakan
perbaikannya.
2). Sistematika Laporan meliputi Pendahuluan, Jenis dan Metode, Hasil
Evaluasi, Saran dan Tindak Lanjut yang telah dilaksanakan.
b. Laporan Evaluasi Terpisah dari APIP
1). Materi laporan sesuai Surat Perintah Tugas.
2). Sistematika sesuai LHA.
F.
Tindak Lanjut
Hasil evaluasi merupakan umpan balik bagi penyempurnaan unsur Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah dan akan menjadi pertimbangan untuk penentuan
tindak lanjut yang tepat. Tindak lanjut hasil evaluasi dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Hasil evaluasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan
diterbitkan.
2.
Inspektorat Jenderal wajib melaksanakan pencatatan laporan dan memantau
tindak lanjutnya.

MENTERI KEHUTANAN,

ZULKIFLI HASAN

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
MODUL – 1
LINGKUNGAN PENGENDALIAN

SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP
KEMENTERIAN KEHUTANAN

INSPEKTORAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.298
GAMBARAN UMUM

A. Tujuan Pembelajaran (TPU)
Modul ini disusun untuk memenuhi materi pembelajaran pada Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional Pengelola Unit Kerja dan Satuan Kerja di lingkungan
Kementerian Kehutanan.
Tujuan pembelajaran umum modul ini adalah setelah mengikuti pendidikan dan
pelatihan ini, peserta mampu menyusun dan mengimplementasikan lingkungan
pengendalian dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Kementerian
Pertanian.

B. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK)
Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta pendidikan dan pelatihan diharapkan
mampu:
1. Mengidentifikasi
variabel
yang
berpengaruh
dalam
penerapan
Sistem
Pengendalian Intern Kementerian Kehutanan khususnya dari aspek lingkungan
pengendalian.
2. Mengetahui peran unsur-unsur lingkungan pengendalian.
3. Mengetahui karakteristik dan aspek lingkungan pengendalian pada penerapan
Sistem Pengendalian Intern Kementerian Kehutanan.
4. Mengetahui persyaratan unsur-unsur lingkungan pengendalian.
5. Mampu menyusun dan menerapkan lingkungan pengendalian pada unit kerja atau
satuan kerja masing-masing.

C. Diskripsi Singkat Struktur Modul
Mata ajaran pendidikan dan pelatihan ini membekali peserta dengan pengertian,
pemahaman, dan konsep-konsep lingkungan pengendalian, yang terdiri atas lima bab
materi bahasan yang dibagi dalam bab sebagai berikut:
Gambaran Umum