Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PERMENHUT No. p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Benih tanaman hutan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk mengembangbiakkan tanaman hutan.
2. Bibit tanaman hutan yang selanjutnya disebut bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
3. Pengawas Benih Tanaman Hutan adalah pegawai negeri sipil pada pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi syarat, yang diangkat oleh Bupati/Walikota untuk melakukan tugas pengawasan peredaran benih dan bibit di wilayah Kabupaten/ Kota.
4. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
7. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
8. Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

9. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
10. Kepala Balai adalah Kepala Balai yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.

Pasal 2

Pengaturan tentang pengawasan peredaran benih tanaman hutan bertujuan untuk :
a. Menjamin terlaksananya pengendalian peredaran benih dan bibit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Melindungi pengguna benih dan/atau bibit dari benih dan/atau bibit yang tidak berkualitas; dan
c. Menjamin kepastian usaha bagi pengada benih serta pengedar benih dan/atau bibit terhadap produk usahanya yang memenuhi standar.

Pasal 3

Pengaturan pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman hutan meliputi :
a. Pengangkatan dan pemberhentian pengawas benih tanaman hutan;
b. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman hutan;
c. Pelaporan;
d. Pembinaan dan pengawasan;
e. Pembiayaan.

Pasal 4

Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan peredaran benih tanaman hutan di wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengawasan peredaran benih di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati/Walikota mengangkat Pegawai Dinas Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat sebagai Pengawas Benih Tanaman Hutan atas usulan Kepala Dinas Kabupaten Kota.
(2) Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 6

(1) Syarat untuk diangkat sebagai Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah memiliki Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan.
(2) Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah lulus mengikuti :
a. Pendidikan dan pelatihan Pengawas Benih Tanaman Hutan; dan/atau
b. Uji kompetensi Pengawas Benih Tanaman Hutan.

Pasal 7

(1) Pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kompetensi.

Pasal 8

(1) Evaluasi kompetensi Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Hasil evaluasi kompetensi Pengawas Benih Tanaman Hutan dikelompokkan menjadi Layak atau Tidak Layak.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Hasil Evaluasi Kompetensi.
(4) Surat Keterangan Hasil Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Walikota.
(5) Pedoman Sertifikasi dan Evaluasi Kompetensi Pengawas Benih Tanaman Hutan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(6) Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sepanjang diperlukan.

Pasal 9

(1) Berdasarkan Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bupati/Walikota menerbitkan Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan.
(2) Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas Pengawas Benih Tanaman Hutan.
(3) Bupati/Walikota menerbitkan perpanjangan Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan bagi Pengawas Benih Tanaman Hutan yang mendapatkan nilai evaluasi kompetensi Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

(4) Pedoman penerbitan Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Peraturan ini.
(5) Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sepanjang diperlukan.

Pasal 10

(1) Bupati/Walikota mencabut Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan bilamana Pengawas Benih Tanaman Hutan alih tugas, mengundurkan diri, berkinerja buruk, meninggal dunia, pensiun, atau dikenakan sanksi hukum pidana.
(2) Dalam hal Pengawas Benih Tanaman Hutan yang mendapatkan nilai evaluasi kompetensi Tidak Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Bupati/Walikota mencabut Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan.
(3) Pencabutan Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

Obyek pengawasan peredaran benih tanaman hutan adalah pengadaan benih, pengedaran benih, dan pengedaran bibit untuk tujuan komersil, yang dikelola oleh pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar.

Pasal 12

Wilayah kelola pengawasan peredaran benih tanaman hutan adalah sebagai berikut :
a. Produksi benih di sumber benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota;
b. Produksi bibit di pengedar bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota;
c. Sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengada benih, pengedar benih dan/atau bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota;
d. Pengambilan contoh benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota guna sertifikasi mutu benih;
e. Kegiatan sertifikasi sumber benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota;
f. Kegiatan sertifikasi mutu benih atau bibit yang diproduksi di wilayah Kabupaten/ Kota;
g. Pemenuhan persyaratan penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar dari pemohon yang pusat kegiatannya berada di wilayah Kabupaten/Kota;
h. Dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota, dan pada benih atau bibit yang dipergunakan di wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman hutan perlu dilaksanakan inventarisasi pengada benih serta pengedar benih dan/atau bibit yang ada di wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pedoman inventarisasi pengada benih dan pengedar benih dan atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini.
(3) Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang diperlukan.

Pasal 14

Pengawasan peredaran benih tanaman hutan meliputi :
a. Pengawasan pengunduhan atau pengumpulan benih;
b. Pengawasan peredaran benih dan bibit.

Pasal 15

(1) Tugas Pengawas Benih Tanaman Hutan pada pengawasan pengunduhan atau pengumpulan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah :
a. Melakukan pemeriksaan proses produksi benih;
b. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada benih.
(2) Tugas Pengawas Benih Tanaman Hutan pada pengawasan peredaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah:
a. Melakukan pengambilan contoh benih guna sertifikasi mutu benih;
b. Melakukan pemeriksaan proses produksi bibit;
c. Melakukan pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan sumber benih dalam kegiatan sertifikasi sumber benih;
d. Melakukan pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit;
e. Melakukan pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar;
f. Melakukan pemeriksaan dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit dan terhadap benih dan bibit yang dipergunakan di wilayah setempat;
g. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar benih dan/atau bibit.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Benih Tanaman Hutan mempunyai wewenang :

a. Memasuki lokasi usaha pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit;
b. Melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, atau pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2);
c. Membuat surat teguran kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit;
d. Mengusulkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk pemberian sanksi;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat yang berwenang dan membuat rekomendasi.

Pasal 17

(1) Pemeriksaan proses produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha perencanaan pengunduhan benih generatif, tata usaha pengadaan benih vegetatif, dan tata usaha penanganan benih dari pengada benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. Berdasarkan laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan proses produksi benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha benih dan bibit tanaman hutan;
c. Pedoman pemeriksaan proses produksi benih dicantumkan pada Lampiran 4 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(2) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diatur dengan prosedur sebagai berikut :

a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha penanganan benih dari pengada benih dan laporan-laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang tata usaha benih dan bibit tanaman hutan dan teknik penanganan benih;
c. Pedoman pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada benih dicantumkan pada Lampiran 5 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.

Pasal 18

(1) Pengambilan contoh benih guna sertifikasi mutu benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima perintah tugas dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai tentang keperluan untuk mengambil contoh benih;
b. Berdasarkan surat perintah tugas atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai dengan ketentuan tentang sertifikasi mutu benih tanaman hutan;
c. Pengawas Benih Tanaman Hutan menyerahkan contoh benih dan berita acara pengambilan contoh benih kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai sebagai bahan dan acuan dalam menerbitkan sertifikat mutu benih;
d. Pedoman pengambilan contoh benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 Peraturan ini;

e. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf d sepanjang diperlukan.
(2) Pemeriksaan proses produksi bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha pembuatan bibit dan pengedaran bibit serta laporan-laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengedar bibit baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota ;
b. Berdasarkan laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan atas rencana produksi bibit, pelaksanaan produksi, dan hasil produksi dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha benih dan bibit tanaman hutan;
c. Pedoman pemeriksaan proses produksi bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(3) Pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan sumber benih dalam kegiatan sertifikasi sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai tentang keperluan untuk melakukan sertifikasi sumber benih;
b. Dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pencocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan sumber benih;
c. Pedoman pemeriksaan pelaksanaan kegiatan sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 8 Peraturan ini;

d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(4) Pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai tentang penerbitan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit;
b. Pengawas Benih Tanaman Hutan memeriksa pemasangan label oleh pengada benih dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang sertifikasi mutu benih dan mutu bibit tanaman hutan;
c. Pedoman Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan sertifikasi benih atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 9 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(5) Pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota tentang penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar;
b. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan sekali pertahun terhadap pemenuhan persyaratan sebagai pengada atau pengedar benih/bibit terdaftar;

c. Pedoman pemeriksaan pemenuhan persyaratan penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 10 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(6) Pemeriksaan dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit dan terhadap benih dan bibit yang dipergunakan di wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha peredaran benih atau bibit dari pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit, dan laporan-laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit, baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan atas dokumen- dokumen tata usaha peredaran benih atau bibit pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit atau penerima/pengguna benih/bibit;
c. Pedoman pemeriksaan dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(7) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha penanganan benih dari pengada benih dan dan laporan-laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

b. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan kelayakan teknis penanganan benih atau bibit dengan mengacu pada ketentuan- ketentuan tentang tata usaha benih dan bibit tanaman hutan dan teknik penanganan benih atau bibit;
c. Pedoman pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar benih dan/atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 12 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.

Pasal 19

(1) Dalam laporan-laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 termasuk pula laporan pengaduan dari masyarakat.
(2) Dalam hal menerima laporan pengaduan dari masyarakat secara langsung, Pengawas Benih Tanaman Hutan membuat laporan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 20

Tindak lanjut pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman hutan dapat berupa :
a. Pemberian bimbingan teknis kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit;
b. Pengenaan sanksi atau hukuman kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit.

Pasal 21

(1) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan dalam hal adanya keterbatasan akses pengada benih atau pengedar benih dan/atau bibit terhadap informasi kebijakan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(2) Berdasarkan laporan pemeriksaan yang diterima dari Pengawas Benih Tanaman Hutan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan Pemberian Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan fasilitasi untuk perbaikan kinerja pengada benih atau pengedar benih dan/atau bibit yang bersangkutan.
(3) Dalam proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Benih Tanaman Hutan bertugas sebagai pemantau dan fasilitator.

Pasal 22

(1) Pengenaan sanksi atau hukuman kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kesengajaan yang menyebabkan :
a. Adanya ketidaksesuaian keterangan benih atau bibit yang tercantum pada sertifikat dan label;
b. Adanya ketidaksesuaian keterangan benih atau bibit dalam sertifikat dan label dengan kondisi fisik benih atau bibit;
c. Diterbitkannya tiga kali teguran atau lebih dari Pengawas Benih Tanaman untuk kesalahan yang sama.
(2) Berdasarkan laporan atau usulan dari Pengawas Benih Tanaman Hutan yang mencantumkan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mencabut status Terdaftar dari pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit, atau mengusulkan kepada instansi yang menerbitkan status Terdaftar tersebut untuk mencabut status Terdaftar;
b. Mengusulkan kepada instansi terkait untuk mencabut izin usaha dari pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit;
c. Mencabut sertifikat sumber benih dari pengada benih, atau mengusulkan kepada instansi yang menerbitkan sertifikat tersebut untuk mencabut sertifikat sumber benih; atau
d. Menghentikan sementara benih atau bibit dari peredaran untuk diperjual-belikan.

Pasal 23

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran peredaran benih dan bibit yang bersifat lintas Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat asal benih atau bibit, dan melaporkan kepada Gubernur.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran peredaran benih atau bibit yang bersifat lintas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat asal benih dan bibit, dan melaporkan kepada Gubernur terkait.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat asal benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tindakan pemberian bimbingan teknis atau pengenaan sanksi atau hukuman kepada pengada benih atau pengedar benih dan/atau bibit yang bersangkutan.

Pasal 24

(1) Pengawas Benih Tanaman Hutan membuat laporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota membuat laporan pengawasan peredaran benih tanaman hutan setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Bupati/Walikota membuat laporan penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat materi sebagai berikut:
a. Asal-usul, jumlah, jenis, dan mutu benih atau bibit yang beredar;
b. Kasus-kasus khusus yang sudah dan sedang diselesaikan; dan
c. Masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.

Pasal 25

(1) Berdasarkan laporan dari Bupati/Walikota dan laporan-laporan lain yang terkait, Gubernur membuat laporan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri.
(2) Laporan pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat materi sebagai berikut:
a. Koordinasi pengawasan peredaran benih tanaman hutan;
b. Masalah dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan.

Pasal 26

(1) Menteri melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan cara :
a. pemberian bimbingan;
b. supervisi;
c. konsultasi;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pendidikan dan latihan serta kegiatan pemberdayaan lainnya.

Pasal 27

(1) Gubernur melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan oleh Bupati/Walikota di wilayahnya.
(2) Pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 28

(1) Pembiayaan untuk menyelenggarakan pengawasan peredaran benih tanaman hutan dibebankan APBD Kabupaten/Kota dan sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Pembiayaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih dan bibit dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.

Pasal 29

(1) Hal-hal yang belum diatur dengan Peraturan ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2010

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR