Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PERMENHUT No. p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Sagu yang selanjutnya disingkat IUPHHBK-HTI Sagu adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan sagu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan dan pemasaran hasil.
2. Sistem budidaya hasil hutan sagu adalah sistem teknik bercocok tanaman hasil hutan sagu mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen sehingga menjadi satu siklus tertutup sebagai jaminan kelestarian hasil.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Sagu yang selanjutnya disingkat RKUPHHBK-HTI Sagu adalah rencana kerja jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun untuk seluruh areal kerja IUPHHBK-HTI Sagu, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, yang meliputi kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil, merata dan transparan.
4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Sagu yang selanjutnya disebut RKTUPHH-HTI Sagu adalah rencana kerja dengan jangka 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPHHBK-HTI Sagu
5. Bagan Kerja (BK) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Sagu yang selanjutnya disebut BKUPHHBK-HTI Sagu adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHBK-HTI

Sagu yang baru diterbitkan izinnya dan belum memiliki RKUPHHBK-HTI Sagu Pertama.
6. Penataan Areal Kerja adalah pembagian areal kerja menjadi bagian-bagian areal yang terdiri dari blok dan petak kerja sesuai dengan peruntukannya untuk keperluan tanaman pokok, tanaman unggulan, tanaman kehidupan, sarana dan prasarana serta kawasan lindung.
7. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan taksasi volume hasil hutan sagu yang akan diproduksi.
8. Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan IUPHHBK-HTI Sagu.
9. Penyiapan Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman.
10. Pembersihan Lahan adalah pekerjaan pembersihan areal untuk membuka lahan dengan cara menebang/membersihkan semak belukar, alang-alang, pohon-pohon dan tunggak.
11. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan sagu.
12. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHBK-HTI Sagu.
13. Kawasan Lindung adalah kawasan yang dilindungi dalam rangka perlindungan dan pemeliharaan sumber daya alam.
14. Laporan Hasil Cruising (LHC) yang selanjutnya disebut LHC adalah dokumen hasil pengolahan data hasil hutan sagu dari pelaksanaan kegiatan inventarisasi tegakan pada petak kerja yang memuat jumlah batang yang siap panen dan taksiran volume hasil hutan sagu.
15. Rekapitulasi LHC adalah dokumen hasil pengolahan data hasil hutan sagu dari LHC setiap petak kerja yang memuat jumlah batang yang siap panen dan taksiran volume hasil hutan sagu.
16. Gubernur adalah kepala daerah di wilayah provinsi.
17. Bupati adalah kepala daerah di wilayah kabupaten.
18. Walikota adalah kepala daerah di wilayah kotamadya.
19. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.

20. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
21. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
22. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP).
23. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008 jo. Nomor P.20/Menhut-II/2010.
24. WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL- CANHUT) adalah WAS-GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 jo. Nomor P.20/Menhut-II/2010.

Pasal 2

Budidaya dan pemanenan sagu adalah sistem tebang pilih dengan permudaan buatan dan atau permudaan alam, yang dikembangkan dengan anakan atau dengan biji.

Pasal 3

(1) Setiap pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib menyusun Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan.
(2) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HTI Sagu;

b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penujukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Hasil Inventarisasi hutan dengan metode sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak (systematic sampling with random start) dengan intensitas 1% (satu persen), yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/ disetujui oleh Direksi pemegang izin UPHHBK.

Pasal 4

(1) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Bupati/Walikota guna mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dan Kepala UPT.
(2) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur diajukan kepada Gubernur guna mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada Bupati, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT.
(3) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Menteri diajukan kepada Direktur Jenderal guna mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati, dan Kepala UPT.
(4) Pedoman penyusunan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 5

Penilaian Usulan RKUHHBK-HTI Sagu meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi aspek produksi, pembinaan sosial dan keseimbangan lingkungan, sebagaimana sistematika dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Bupati/Walikota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Gubernur, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Menteri, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu.
(4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur untuk melaksanakan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan.

Pasal 7

(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHBK-HTI Sagu dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja; dan/atau
b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; dan/atau
c. Perubahan daur tanaman.
(2) Revisi RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disetujui oleh pejabat sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Masa berlaku revisi RKUPHHBK-HTI Sagu ditetapkan sampai dengan berakhirnya RKUPHHBK-HTI Sagu yang direvisi.

(4) Revisi RKUPHHBK-HTI Sagu yang disebabkan adanya perubahan daur sebagaimana tersebut ayat (1) huruf b, tidak perlu mengubah Keputusan IUPHHBK-HTI Sagu.

Pasal 8

(1) Setiap pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib mengajukan Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak RKUPHHBK-HTI Sagu disetujui.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya diajukan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHBK-HT berjalan.
(3) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan:

a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HTI Sagu;

b. RKUPHHBK-HTI Sagu yang telah disetujui;
c. Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

Pasal 9

(1) Tanaman sagu yang dipanen dan dimasukkan dalam RKTUPHHBK-HTI Sagu yakni tanaman sagu yang siap dipanen.
(2) Untuk penetapan rencana produksi pada RKTUPHHBK-HTI Sagu, dilakukan inventarisasi secara sensus terhadap seluruh tanaman sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam areal kerja.
(3) Pada setiap tanaman sagu yang siap panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda yang dapat terlihat dengan jelas.
(4) Penebangan tanaman sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedekat mungkin dengan permukaan tanah dan diupayakan arah rebah tidak merusak tanaman lainnya.

Pasal 10

(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
(3) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Bupati/Walikota untuk disahkan, dengan tembusan kepada Gubernur, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dan Kepala UPT.
(4) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur dan Menteri diajukan kepada Gubernur untuk disahkan, dengan tembusan kepada Bupati, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT.

Pasal 11

Penilaian Usulan RKTUHHBK-HTI Sagu meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi aspek produksi, pembinaan sosial dan keseimbangan lingkungan, sebagaimana sistematika dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 12

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan penilaian dan pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Bupati/Walikota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Gubernur dan Menteri, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu.
(3) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan.

(4) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu meliputi penetapan TPn, TPK/Logpond, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trace jalan.

Pasal 13

(1) Dalam hal pemegang IUPHHBK-HTI Sagu mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan tanaman secara mandatory dengan kinerja sekurang- kurangnya berkategori baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHBK-HTI Sagu diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHBK-HTI Sagu secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi pemegang IUPHHBK-HTI Sagu (self-approval) tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang.

(2) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu melaporkan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Provinsi untuk izin usaha yang diberikan Gubernur dan menteri, dan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk izin usaha yang diberikan Bupati/Walikota serta kepada Kepala UPT.

(3) Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-Canhut dan dalam hal belum tersedia, dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.

(4) Kompetensi dan sertifikasi WASGANIS-PHPL Canhut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HTI Sagu atau Revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berjalan, maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya.

(2) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi target RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHBK.

Pasal 15

(1) RKTUPHHBK-HTI Sagu berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender.
(2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu maka usulan revisi diajukan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(3) Revisi RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan disetujui oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(4) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan apabila terdapat:

a. penambahan atau pengurangan areal kerja;

b. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;

c. perubahan RKUPHHBK-HTI Sagu

(5) Usulan revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan atau GANIS-PHPL Canhut serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HT, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Masa berlaku revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu ditetapkan sampai dengan berakhirnya RKTUPHHBK-HTI Sagu yang direvisi.

Pasal 16

(1) Bagi Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHBK-HTI Sagu dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHBK-HTI Sagu dengan format sebagaimana yang tercantum pada Lampiran III Peraturan ini.
(2) Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

(3) BKUPHHBK-HTI Sagu hanya dapat diberikan satu kali dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak BKUPHHBK-HTI Sagu disetujui.

Pasal 17

Usulan BKUPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, disusun berdasarkan :

a. Peta Areal Kerja sesuai Keputusan IUPHHBK;

b. Hasil Inventarisasi (LHC) yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

Pasal 18

(1) Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HTI Sagu.

(2) Pedoman penyusunan BKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III Peraturan ini.

(3) Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Bupati/Walikota untuk disahkan, dengan tembusan kepada Gubernur, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dan Kepala UPT.

(4) Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur dan Menteri diajukan kepada Gubernur untuk disahkan, dengan tembusan kepada Bupati, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT.

Pasal 19

Penilaian Usulan BKUHHBK-HTI Sagu meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi aspek produksi, pembinaan sosial dan keseimbangan lingkungan, sebagaimana sistematika dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 20

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan penilaian dan pengesahan BKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Bupati/Walikota,

selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu.

(2) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan BKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Gubernur dan Menteri, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan BKUPHHBK-HTI Sagu.
(3) Pengesahan BKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang ditunjuk.
(4) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu meliputi penetapan TPn, TPK/ Logpond, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trace jalan.

(5) BKUPHHBK-HTI Sagu yang telah disahkan tidak dapat diubah/direvisi.

Pasal 21

(1) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau BKUPHHBK-HTI Sagu setiap bulan, dan tahunan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala UPT.

(2) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHBK-HTI Sagu atau BKUPHHBK-HTI Sagu secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT.

(3) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dalam penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu dan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau BKUPHHBK HTI Sagu serta pelaporan pelaksanaannya.

(4) Pengawasan atas pelaksanaan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau BKUPHHBK-HTI Sagu dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT.

Pasal 22

(1) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang tidak menyusun dan menyerahkan RKUPHHBK-HTI Sagu dan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau revisinya

sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang terlambat memenuhi persyaratan penilaian Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHBK-HTI Sagu sebesar 10% (sepuluh perseratus).

Pasal 23

(1) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, wajib diproses persetujuannya berdasarkan Peraturan ini dan masa berlakunya ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

(2) Dalam hal GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT belum tersedia, RKUPHHBK-HTI Sagu dan RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHBK sampai dengan tahun 2010 sejak diterbitkannya Peraturan ini.
(3) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu wajib mengadakan GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 jo. Nomor P.20/Menhut-II/2010 tentang Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Pasal 24

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR