Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT

PERMENHUT No. p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
2. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerjasama dalam rangka pembangunan usaha hutan tanaman dalam rangka kesejahteraan anggotanya.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTR adalah rencana kerja IUPHHK-HTR untuk seluruh areal kerja yang berlaku selama daur tanaman pokok yang dominan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi setempat.

4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK-HTR adalah rencana kerja IUPHHK-HTR dalam satu KTH dan/atau Koperasi dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTR.
5. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan atau bukan perkakas/pertukangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
7. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha hutan tanaman.
8. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
9. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
10. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 2

(1) RKUPHHK-HTR diusulkan oleh pemegang IUPHHK-HTR yang disusun dengan dibantu oleh pendamping atau oleh konsultan yang bergerak di bidang kehutanan atau oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan dan difasilitasi oleh Kepala UPT.
(2) Usulan RKUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi yang dibantu pendamping disusun untuk satu Koperasi.
(3) Usulan RKUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan yang dibantu pendamping disusun untuk satu KTH atau lebih yang berada dalam satu hamparan.
(4) Usulan RKUPHHK-HTR diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan.
(5) Dalam hal telah terbentuk KPHP, usulan RKUPHHK-HTR diajukan kepada Kepala KPHP untuk mendapat persetujuan.
(6) Salinan RKUPHHK-HTR yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala UPT.

(7) Biaya yang diperlukan untuk fasilitasi oleh Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran Kementerian Kehutanan.

Pasal 3

Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HTR sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 4

(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT.
(2) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi disusun untuk satu Koperasi.
(3) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan disusun untuk satu KTH.
(4) Usulan RKTUPHHK-HTR diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan.
(5) Dalam hal telah terbentuk KPHP, usulan RKTUPHHK-HTR diajukan kepada Kepala KPHP untuk mendapat persetujuan.
(6) Salinan RKTUPHHK-HTR yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala UPT.
(7) Dalam hal terdapat hasil sampingan yang dihasilkan dari tanaman pokok seperti getah, kulit kayu, biji-bijian atau daun dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTR, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTR.

Pasal 5

(1) Perubahan/revisi terhadap R KUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan daur dan jenis tanaman;

c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disetujui oleh pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal telah terbentuk KPHP, perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disetujui oleh Kepala KPHP.
(4) Masa berlaku perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sampai dengan berakhirnya RKUPHHK-HTR yang diubah atau yang direvisi.

Pasal 6

(1) RKTUPHHK-HTR berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan RKTUPHHK-HTR diperlukan revisi, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipertimbangkan apabila terdapat:
a. perubahan luas areal IUPHHK-HTR;
b. perubahan RKUPHHK-HTR.
(4) Usulan revisi RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh pemegang IUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT, untuk mendapat pengesahan pejabat yang membidangi urusan Kehutanan di Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP.
(5) Usulan revisi RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disetujui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan masa berlaku revisi RKTUPHHK-HTR sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-HTR yang direvisi.
(6) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HTR atau Revisi RKTUPHHK-HTR tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana

kegiatan yang tidak terealisasi tersebut dapat diusulkan kembali dan atau ditambahkan pada RKTUPHHK-HTR tahun berikutnya.

Pasal 7

Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RKTUPHHK-HTR sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 8

(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-HTR setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan Kepala UPT.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP dan Kepala UPT wajib menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHK-HTR secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur.
(3) Kepala UPT melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 9

(1) RKUPHHK-HTR yang telah disetujui sebelum berlakunya ketentuan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya RKUPHHK-HTR.
(2) RKTUPHHK-HTR yang telah disetujui sebelum berlakunya ketentuan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya RKTUPHHK- HTR.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut- II/2009, yang terkait dengan Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja

Tahunan pada Hutan Tanaman Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN