Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 6173/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-3-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6173/Kpts-II/2002 sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi menjadi sebagai berikut:
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN