Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO.P.32/MENHUT-II/2009 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN TEKNIK REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (RTKRHL-DAS)

PERMENHUT No. p-35-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAS (RTkRHL-DAS) Pada Ekosistem
Manggrove dan Sempadan Pantai adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan ini.
2. Lampiran BAB I, huruf D. Pengertian diubah dan ditambah angka 27 sampai
dengan angka 45 yang berbunyi sebagai berikut:
D1. Pengertian
27. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut
yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
28. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan,
organisme,
dan
non
organisme
lain
serta
proses
yang
menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan
produktivitas.
29. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh
dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara
sungai, dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur
berpasir.
30. Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara mangrove, hewan, dan
organisme lain yang saling berinteraksi antara sesamanya dan dengan
lingkungannya.
31. Kawasan Pantai Berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang
merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi
memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
32. Kriteria Kawasan Pantai Berhutan Bakau (mangrove) adalah minimal
130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah
tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. Kriteria
tersebut ditetapkan untuk :
(a). Pantai yang landai dengan kelerengan
antara 0 % – 8 %, (b). Areal hutan mangrove yang sudah ada baik dalam
kondisi rusak atau baik/utuh, (c). Pantai berlumpur, (d). Pantai yang tidak
digunakan untuk keperluan lain seperti pelabuhan pendaratan, sarana-
prasaran pariwisata dan lain-lain.
33. Sempadan Pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai
manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
Lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal
100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
34. Kriteria Sempadan Pantai Kritis adalah kawasan pantai tertentu yang
kondisinya tidak bervegetasi atau kerapatan vegetasi jarang, dan terjadi
abrasi berat atau berpotensi terjadinya abrasi/erosi pantai.
35. Hutan Pantai adalah komunitas vegetasi yang tumbuh di sempadan
pantai.
36. Tingkat Kekritisan Mangrove adalah tingkatan kondisi mangrove pada
suatu lokasi tertentu dalam waktu tertentu yang dinilai berdasarkan
kriteria baku kerusakan mangrove (rusak berat dan rusak).
37. Rehabilitasi Mangrove dan Sempadan Pantai yang selanjutnya disingkat
RMSP adalah upaya mengembalikan fungsi mangrove dan hutan pantai
yang mengalami degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan
mampu mengemban fungsi ekologis dan ekonomis.
38. Abrasi adalah peristiwa rusaknya pantai sebagai akibat dari hantaman
ombak atau gaya air laut.
39. Intrusi adalah peresapan air laut ke daratan.
40. Normal Density Value Index yang selanjutnya disingkat NDVI adalah
suatu nilai hasil pengolahan indeks vegetasi dari citra satelit kanal
inframerah dan kanal merah yang menunjukkan tingkat kerapatan
vegetasi setiap piksel secara relatif.
41. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan
sesuatu.
42. Stakeholders adalah para pihak yang berkepentingan terhadap sesuatu
barang/jasa.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
43. Tipe Lahan Kajapah (KJP) adalah lahan pantai yang rendah dan lebar
sebagian wilayahnya digenangi, atau paling tidak sebagian besar dari
satu tahun merupakan dataran antara pasang surut bawah mangrove,
dengan kemirlngan kurang dari 2% dan relief kurang dari 2 meter.
Batuan/mineral dominan alluvium, campuran estuarin dan marin yang
masih muda; kelompok besar tanah regosol dan alluvial; tekstur tanah
pada lapisan atas/bawah adalah kasar/agak kasar dan halus/halus. Tanah
ini cocok untuk perikanan payau, tambak, budidaya mangrove.
44. Tipe Lahan Puting (PTG) adalah lahan pantai yang terdapat tumpukan
endapan berbentuk gunung terutama endapan pasir pantai. Topografi
landai sampai bergelombang dengan kemiringan 0 - 3%, relief 2 sampai
10 meter. Batuan/mineral dominan alluvium, endapan laut yang muda
(pasir-pasir pantai, kerikil); kelompok besar tanah alluvial dan regosol;
tekstur tanah pada lapisan atas/bawah adalah agak halus/halus dan
kasar/agak
kasar.
Lahan
ini
sesuai
untuk
tanaman
Kelapa,
Nyamplung,dll.
45. Tipe Lahan Kahayan (KHY) adalah lahan pantai yang terdapat endapan
pasir berupa dataran-dataran sebagian merupakan hasil paduan endapan
pada muara sungai. Topografi landai sampai bergelombang dengan
kemiringan kurang dari 2%, relief 2 - 10 meter. Batuan/mineral dominan
alluvium, campuran estuarin dan marin yang masih muda, alluvium
sungai muda dan gambut; kelompok besar tanah alluvial, regosol dan
organosol; tekstur tanah pada lapisan atas/bawah adalah halus/halus,
kasar/agak kasar dan gambut. Lahan demikian sesuai untuk pola
pengairan pasang surut.
3. Lampiran BAB I, huruf E. Prosedur Penyusunan, diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
E. Prosedur Penyusunan
Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTk RHL) merupakan
rencana indikatif kegiatan RHL yang disusun berdasarkan kondisi
boifisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat dalam
satuan unit ekosistem DAS / Sub DAS atau wilayah DAS.
Sebagai acuan dalam penyusunannya adalah :
1. Rencana Kehutanan Nasional
2. Rencana Tata Ruang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
3. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
4. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Untuk melaksanakan penyusunan RTk-RHL DAS, maka BPDAS
membentuk Tim yang disesuaikan dengan kondisi di daerah antara lain:
1. Tim Pemetaan/GIS. Tim ini bertanggung-jawab dalam pekerjaan
kartografi dan proses analisis peta-peta digital. Disamping itu Tim
juga melakukan pelaksanaan ground-check hasil pemetaan tersebut.
2. Tim Survey. Tim ini bertanggung jawab dalam proses pengumpulan
dan pengolahan data sekunder (kondisi umum Biofisik dan Sosial
Ekonomi DAS). Disamping itu Tim ini juga yang melakukan survey
lapangan tentang model-model RHL untuk dasar perumusan Matriks
Rencana Teknik (MRT) RHL DAS; dan juga survey kelembagaan.
3. Tim Penyusun Naskah RTkRHL DAS. Tim ini bertugas menyusun
naskah Buku I, II dan III.
4. Khusus untuk Provinsi Bali dan Sumatera Utara dimana BPHM
berdomisii, Tim Pelaksana Penyusunan RTkRHL-DAS (MSP)
diketuai oleh Balai Pengelolaan Hutan Mangrove (BPHM) wilayah I
atau II (sesuai provinsi domisili) dengan anggota dari unsur BPDAS
yang bersangkutan dan UPT Kementerian Kehutanan lainnya, Dinas
Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan,
Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di
bidang kehutanan yang bersangkutan sesuai lokasi perencanaan,
Bappeda Provinsi, Bappeda Kabupaten/Kota yang bersangkutan
sesuai lokasi perencanaan, instansi/ sektor yang terkait, Perguruan
Tinggi dan LSM serta tenaga teknis yang menguasai program-analisis
GIS ( Geographical Information System ).
RTk RHL yang telah disusun oleh Tim diadakan penilaian oleh Direktur
Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan disahkan oleh Direktur Jenderal
Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) atas nama Menteri
Kehutanan.
4. Lampiran BAB VIII, Lampiran 13, huruf B, diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
B. Mekanisme Pengesahan RTkRHL-DAS
RTkRHL-DAS disusun oleh BPDAS. Selanjutnya RTkRHL-DAS
tersebut dinilai oleh Direktur Bina RHL sebagai penanggung jawab
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
pembinaan teknis RHL Ditjen RLPS untuk selanjutnya disahkan oleh
Dirjen RLPS atas nama Menteri Kehutanan.
asal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: P.35/Menhut-II/2010
TANGGAL : 2 Agustus 2010

PENYUSUNAN RENCANA TEKNIK REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
DAS PADA EKOSISTEM MANGROVE DAN SEMPADAN PANTAI
A. Sasaran Rehabilitasi Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang bahwa ekosistem mangrove termasuk Kawasan Lindung Lainnya,
yaitu kawasan pesisir berhutan bakau berupa kawasan pesisir laut yang
merupakan habitat alami hutan bakau bakau (mangrove) yang berfungsi
memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
Kawasan dimaksud memiliki lebar 130 x nilai rata-rata perbedaan air
pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut
terendah kearah darat. Sedangkan sempadan pantai adalah tergolong
Kawasan Perlindungan Setempat yang meliputi sempadan pantai,
sempadan
sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air dan
ruang terbuka hijau.
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung, maka dasar penetapan sasaran RHL
mangrove dan sempadan pantai adalah sebagai berikut:
- Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang
lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal
100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat (Pasal 14, Keppres
No. 32 Tahun 1990);
- Perlindungan terhadap kawasan pantai berhutan bakau dilakukan
untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosisitem hutan
bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, disamping
sebagai
perlindungan
pantai
dari
pengikisan
air
laut
serta
perlindungan usaha budidaya dibelakangnya (Pasal 26, Keppres No.
32 Tahun 1990);
- Kriteria kawasan pantai berhutan bakau adalah minimal 130 kali nilai
rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur
dari garis air surut terendah ke arah darat (Pasal 27, Keppres No. 32
Tahun 1990).
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
Sasaran lokasi penyusunan RTk RHL-DAS untuk Mangrove dan
Sempadan Pantai dalam kawasan hutan adalah ekosistem mangrove
dan/atau sempadan pantai yang kritis (telah rusak dan/atau rusak berat)
pada Hutan Lindung, pada Hutan Konservasi kecuali Cagar Alam dan
Zona Inti Taman Nasional dan Hutan Produksi yang tidak dibebani hak
dan tidak dicadangkan/diproses perizinan untuk pembangunan hutan
tanaman (HTI/HTR). Sedangkan sasaran di luar kawasan hutan adalah
ekosistem mangrove dan/atau sempadan pantai yang kritis.

B. Metode Identifikasi dan Inventarisasi Lahan Kritis Mangrove
dan Sempadan Pantai
Rencana Teknik RHL DAS pada ekosistem mangrove dan sempadan
pantai disusun menggunakan pendekatan perpaduan antara teknologi
penginderaan jauh (remote sensing) dan Geographical Information
System (GIS) atau Sistem Informasi Geografis (SIG). Penginderaan jauh
(Inderaja) adalah suatu ilmu, seni dan teknik untuk memperoleh
informasi tentang obyek, areal dan gejala dengan menggunakan alat
(sensor) tanpa kontak langsung dengan obyek, areal dan gejala tersebut.
SIG/GIS adalah integrasi sistematis Komputer Hardware, Software dan
Data
Spasial,
untuk
menangkap,
menyimpan,
menampilkan,
memperbarui, memanipulasi dan
menganalisis, dalam rangka memecahkan masalah-masalah manajemen
yang kompleks.
Penggunaan teknologi ini dimaksudkan agar penyusunan RTk RHL DAS
ekosistem mangrove dan sempadan pantai dapat lebih efisien mengingat
areal penyusunan RTk RHL DAS ini mencakup wilayah yang sangat luas.
Penerapan teknologi ini membutuhkan penyederhanaan analisis dan
penggunaan asumsi-asumsi yang memungkinkan data dan informasi
dapat dianalisis secara spasial.
1. Identifikasi Mangrove
a. Identifikasi dan Inventarisasi Vegetasi Mangrove Aktual.
Tahap awal penyusunan RTk-RHL DAS ekosistem mangrove dan
sempadan pantai adalah mengidentifikasi keberadaan vegetasi
mangrove dengan metoda penginderaan jauh (remote sensing).
Citra yang diperlukan adalah citra landsat. Interpretasi citra landsat
ini menggunakan metoda Normal Density Value Index (NDVI) yaitu
suatu nilai hasil pengolahan indeks vegetasi dari citra satelit kanal
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
inframerah dan kanal merah yang menunjukkan tingkat kerapatan
vegetasi setiap piksel secara relatif. NDVI 0,43 s/d 1,00
diidentifikasi sebagai mangrove rapat, sedangkan NDVI 1,00 s/d
1,42 menunjukkan mangrove kurang rapat. Hasil interpretasi citra
satelit ini selanjutnya dijadikan Peta Existing Mangrove skala
1:250.000.
b. Identifikasi dan Inventarisasi Habitat Mangrove.
Tanaman mangrove tumbuh hanya pada pantai/muara dengan
kondisi tertentu antara lain adanya pengaruh pasang surut,
sedimen dan kondisi fisik lainnya. Identifikasi habitat mangrove ini
dapat dilakukan melalui penelitian lapangan dan dapat juga
menggunakan data/informasi Peta Land System. Menurut para ahli
mangrove, telah meneliti dan menemukan bahwa vegetasi
mangrove dapat tumbuh pada Land System tertentu seperti KJP,
KHY, PTG dan lain sebagainya. Hasil analisis spasial oleh
Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Ditjen RLPS tahun
2010 terhadap sebaran vegetasi mangrove se Indonesia yang
dioverlaykan dengan Peta Land System, ditemukan bahwa vegetasi
mangrove tumbuh pada land system seperti pada tabel berikut ini.
Tabel : Sebaran Poligon Vegetasi Mangrove pada Peta Land
System se Indonesia
No
Land-System
Jumlah Poligon
Prosentase
KJP
4.575
40,90
KHY
7,64
PGO
4,17
LWW
3,13
TWH
3,05
PTG
3,01
Lainnya
(201
Landsystem)
(bervariasi antara 1
s/d 186 per-land
system)
0,01 s/d 1,66

Total
̴ 11,185
100,00
Sumber : Analisis GIS dari Peta Sebaran Mangrove se Indonesia hasil interpretasi
Citra Landsat tahun 2007 oleh Direktorat Bina RHL Ditjen RLPS Kementerian
Kehutanan Tahun 2009 yang di overlaykan dengan Peta Land System
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
Dari analisis ini maka disimpulkan bahwa habitat mangrove paling
dominan berada pada land system KJP kemudian diikuti KHY, PGO,
LWW, TWH, PTG. Poligon landsystem ini selanjutnya akan
diprioritaskan untuk sasaran potensial habitat mangrove yang perlu
di rehabilitasi. Diluar landsystem tersebut terdapat 201 land
system lainnya yang ditemukan vegetasi mangrove yang bervariasi
berkisar antara 1 s/d 186 poligon.
Mengingat
terbatasnya
kemampuan
mengidentifikasi
batas
ekosistem mangrove dan batas kawasan lindung bervegetasi
mangrove menurut Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maka dalam penyusunan
RTk-RHL DAS ekosistem mangrove dan sempadan pantai ini batas
kawasan lindung yang berhutan bakau/mangrove didekati dengan
batas land system terluar yang berbatasan dengan garis pantai.
Penetapan secara tepat di lapangan batas 130 kali pasang
terendah-tertinggi diukur dari pasang terendah dapat dilakukan
pada saat penyusunan Rencana Pengelolaan RHL atau penyusunan
rencana lain yang berkaitan yang lebih detil.
c. Menetapkan Prioritas Sasaran RHL Mangrove.
Sasaran RHL di prioritaskan pada habitat mangrove yang
kemungkinan keberhasilannya paling tinggi. Prioritas RHL-M I
sasaran rehabilitasi mangrove adalah poligon pada areal yang telah
ditumbuhi mangrove tetapi belum cukup rapat. Kegiatan ini pada
dasarnya kegiatan pengkayaan tanaman.
Sedangkan Prioritas RHL-M II sasaran rehabilitasi mangrove adalah
tanah kosong pada land system KJP, KHY, PGO, LWW, TWH dan
PTG yang ditumbuhi mangrove setelah dikurangi peruntukan lain
seperti pemukiman dan sarana umum lainnya.
2. Identifikasi Areal Sempadan Pantai
a. Identifikasi dan Inventarisasi Potensi Sasaran RHL Sempadan
Pantai.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung, sepanjang pantai selebar minimal
100 meter ditetapkan sebagai kawasan lindung pantai. Sempadan
pantai adalah pantai selebar minimal 100 meter pada areal di luar
habitat mangrove yaitu diluar lahan RHL-M II, sebagaimana butir
1.c diatas. Sedangkan yang menjadi sasaran RHL adalah
sempadan pantai yang penutupan lahannya kritis atau terbuka.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
b. Identifikasi Kepekaan Pantai terhadap Abrasi.
Kepekaan erosi salah satunya berkaitan dengan tekstur tanah,
demikian juga para peneliti menemukan hubungan antara tekstur
tanah dengan kepekaan pantai terhadap abrasi. Penelitian di
Jawa Barat dan Banten menunjukkan bahwa pada land system
PTG dan UPG yang bertekstur pasir telah terjadi abrasi 3,2 – 4
meter per tahun. Sementara itu pada landsystem KJP, KHY, MKS
dan PRI yang bertekstur lempung aberasi hanya mencapai antara
0,5 – 1,5 meter/tahun. Dengan dasar ini maka dalam
mengidentifikasi pantai yang rawan abrasi dilakukan dengan
menggunakan pendekatan jenis tekstur tanah di lahan pantai
berdasarkan informasi peta Land System. Secara umum
pembagian tekstur tanah dan kerawanan pantai terhadap abrasi
dibagi dua seperti pada tabel berikut.
Tabel : Tekstur Tanah dan Kerawanan Pantai Terhadap Abrasi

No
Tekstur Tanah

Kerawanan Tehadap
Abrasi
Fine – Moderat/ Medium
Fine
Kurang Peka
(Prioritas RHL- SP II)
Coarse – Moderat/Medium
Coarse
Peka
(Prioritas RHL- SP I)
c. Penetapan Prioritas Sasaran RHL Sempadan Pantai.
Prioritas penanganan sasaran RHL sempadan pantai berdasarkan
urutan tingkat kepekaan terhadap abrasi. Lahan pantai yang
bertekstur Coarse – Moderat/Medium Coarse dimasukkan dalam
prioritas penanganan RHL-HSP I. Sedangkan lahan pantai yang
bertekstur Fine – Moderat/Medium Fine digolongkan Prioritas
RHL-HSP II.
Secara
umum
uraian
langkah-langkah
mengidentifikasi
dan
menginventarisasi sasaran RHL ekosistem mangrove dan sempadan
pantai dalam penyusunan RTk-RHL DAS ini disajikan dalam diagram alir
berikut ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379

Interpretasi
0,43-1,0
1,0-0,42
ada
Fine – Moderat/ Medium
Fine – Kurang Peka Abrasi
Coarse –
Moderat/
Medium
Coarse –
Peka Abrasi
Vegetasi
Mangrove
NDVI
Mangrove
Rapat
Mangrove
Tidak
Rapat
( RHL-M I
Lahan Kosong
Potensi Habitat
Mangrove
( RHL-M II )
PETA
LAND
SYSTEM
LMU
KJP, KHY,
PGO, LWW,
TWH, PTG
Tdk ada
Tekstur
Sasaran RHL
Sempadan
Pantai
( RHL-SP I )
Sasaran RHL
Sempadan
Pantai
( RHL-SP II )
PETA
LAND
COVER
Buffer (deliniasi)
100 Meter
Sepanjang Pantai
CITRA
LANDSAT
ya
Tdk
SEMPADAN
PANTAI
Overlay
Gambar : Diagram Alir Identifikasi dan Inventarisasi Sasaran RHL
Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
3. Ground Check
Ground check/ pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan
data/informasi spasial yang akan diolah/dianalisis sudah benar.
Ground check dilakukan secara sampling dengan metoda purposif
random sampling. Groundcheck mewakili Land Mapping Unit (LMU)
yang akan menjadi sasaran RHL ekosistem mangrove dan sempadan
pantai pada tiap prioritas RHL I dan II. Informasi hasil groundcheck
termasuk foto-foto disajikan secara khusus dalam buku RTk-RHL
DAS.

C. Pembuatan Land Mapping Unit (LMU) Mangrove dan Sempadan
Pantai.
Land Mapping Unit (LMU) untuk RTk-RHL DAS Ekosistem Mangrove dan
Sempadan Pantai ini merupakan hasil overlay peta-peta berikut:
- Peta Fungsi Kawasan;
- Peta Land System;
- Peta Existing Mangrove; dan
- Peta Liputan Lahan.
Empat unsur pembentuk LMU ini akan dioverlaykan dengan teknis GIS/SIG
dan selanjutnya dianalisa sesuai dengan flowchart diatas untuk
mendapatkan hasil identifikasi dan inventarisasi sasaran RHL ekosistem
mangrove dan sempadan pantai serta skala prioritasnya.
Simbol/kodifikasi LMU adalah perpaduan simbol/kodifikasi masing-masing
peta input seperti gambar berikut ini.

www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
Fungsi
Kawasan
Land
System
Existing
Mangrove
Liputan Lahan
L
(Lindung)
KJP
R
(Mangrove
Rapat)
P
(Pemukiman)
K
(Konservasi)
KHY
TR
(Mangrove
Kurang
Rapat)
Sw
(Sawah)
P
(Produksi)
PGO
TM
(Tidak ada
tanaman
Mangrove)
Tb
(Pertambangan)
APL
(Areal
Penggunaan
Lain)
LWW

Bdr
(Bandara)

TWH
Br
(Belukar Rawa)
PTG
Dst...
Dst...

D. Matrik Rencana Teknik RHL dan Perumusan Rencana RHL
Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai.
Setelah dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi sasaran RHL
ekosistem mangrove dan sempadan pantai tahap selanjutnya adalah
merumuskan Rencana Teknik RHL pada masing-masing sasaran/lahan kritis
sesuai dengan fungsi lahannya. Sebaran lahan kritis mangrove dan
sempadan pantai dapat terjadi di setiap fungsi lahan, dan rekomendasi
teknik RHL adalah memulihkan fungsi tersebut mendekati fungsi semula.
Untuk memudahkan instrumen perencanaan dibawahnya (yaitu Rencana
Pengelolaan dan Rencana Tahunan RHL) maka RTk-RHL DAS Ekosistem
Mangrove dan Sempadan Pantai ini menetapkan masing-masing dua kelas
Prioritas yaitu I dan II. Selanjutnya kodifikasi Rencana Teknik RHL nya
disajikan seperti pada Matrik Rencana Teknik RHL berikut ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
Tabel Matrik Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai
PRIORI
TAS
MANGROVE
SEMPADAN PANTAI
I
RM-
HK-I
RM-
HL- I
RM-
HP- I
RM-
APL- I
RSP-
HK-I
RSP-
HL-I
RSP-
HP-I
RSP-
APL-1
II
RM-
HK-II
RM-
HL-II
RM-
HP-II
RM-
APL-II
RSP-
HK-II
RSP-
HL-II
RSP-
HP-II
RSP-
APL-
II
Selanjutnya deskripsi Rencana Teknik RHL diuraikan sebagaimana Sub Bab
berikut ini.
1. Rencana RHL Ekosistem Mangrove.
Secara umum, teknis rehabilitasi hutan dan lahan pada ekosistem
mangrove dan sempadan pantai mengacu pada Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis
Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Panduan umum rehabilitasi pada
ekosistem mangrove dan sempadan pantai pada RTk-RHL DAS ini
adalah sebagai berikut:
a. Kawasan Hutan Negara.
(1) Hutan Konservasi (RM-HK)
Rehabilitasi mangrove pada fungsi konservasi ditujukan untuk
memelihara dan memulihkan keberadaan flora/fauna yang ada
dan menyediakan kondisi lingkungan yang mendukung bagi
kehidupan flora/fauna tersebut. Jenis tanaman mangrove yang
ditanam adalah jenis endemik yang tumbuh di lokasi setempat.
Sistem penanaman dapat dilakukan secara jalur/strip. Untuk di
wilayah kepulauan yang kecil dapat menanam dengan cara
sistem rumpun berjarak.
(2) Hutan Lindung (RM-HL)
Rehabilitasi mangrove pada hutan lindung ditujukan untuk
memelihara fungsi perlindungan bagi areal setempat (flora-
fauna) dan juga wilayah dibelakangnya dari abrasi dan interusi
air laut serta tsunami. Hutan lindung mangrove harus
diupayakan membentuk strata vegetasi yang sempurna agar
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
fungsi
perlindungannya efektif. Pemilihan
jenis
tanaman
mangrove untuk merehabilitasi hutan lindung disamping
memperhatikan
kesesuaian
lokasi
juga
harus
mempertimbangkan sistem perakaran dan tajuk tanaman agar
mampu melindungi pantai dari kemungkinan tsunami dan abrasi.
(3) Hutan Produksi (RM-HP)
Rehabilitasi mangrove pada hutan produksi diarahkan untuk
meningkatkan produktivitas hasil hutan kayu dan non kayu
namun tetap mempertimbangkan azas kelestarian hutan. Hal ini
karena ekosistem mangrove merupakan kawasan yang sangat
rentan terhadap degradasi. Pada wilayah yang ketergantungan
masyarakatnya sangat tinggi terhadap budidaya ikan dapat
dikembangkan pola silvofishery. Pada sempadan pantai minimal
100 meter dari garis pantai rehabilitasi mangrove di hutan
produksi tetap dilakukan dengan tujuan untuk membuat green
belt/ jalur hijau perlindungan pantai serta tidak dilakukan
kegiatan budidaya.
b. Luar Kawasan Hutan (RM-APL).
Rehabilitasi ekosistem mangrove diluar kawasan hutan negara
diarahkan untuk budidaya hasil hutan kayu dan non kayu dengan
tetap memperhatikan azas kelestarian hutan. Pemilihan jenis-jenis
tanaman mangrove yang dapat memberi nilai ekonomi seperti
pengembangan lebah madu serta dapat menghasilkan bahan pangan
dapat dipertimbangkan untuk diprioritaskan. Pada wilayah yang
ketergantungan masyarakatnya sangat tinggi terhadap budidaya ikan
dapat dikembangkan pola silvofishery.
2. Rencana RHL Sempadan Pantai.
a. Kawasan Hutan Negara.
(1) Hutan Konservasi (RSP-HK)
Rehabilitasi hutan konservasi di sempadan pantai diperuntukkan
menjaga kelestarian flora-fauna. Sistem rehabilitasi berupa
penanaman ataupun pengkayaan dengan jenis-jenis tanaman
endemik untuk tujuan konservasi dan sebagian yang berfungsi
penyedia pakan satwa tertentu.
(2) Hutan Lindung (RSP-HL)
Rehabilitasi hutan lindung di sempadan pantai ditujukan untuk
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
perlindungan areal setempat dan wilayah di belakangnya. Jenis
tanaman campuran yang membentuk strata tajuk dan sistem
perakaran yang kuat.
(3) Hutan Produksi (RSP-HP)
Rehabilitasi hutan produksi di sempadan pantai ditujukan untuk
meningkatkan produktivitas hutan dengan tanaman yang
mempunyai nilai ekonomi dari hasil kayu maupun non kayu.
Pada sempadan pantai minimal 100 meter dari garis pantai
rehabilitasi mangrove di hutan produksi tetap dilakukan dengan
tujuan untuk membuat green belt/ jalur hijau perlindungan
pantai serta tidak dilakukan kegiatan budidaya.
b. Luar Kawasan Hutan (RSP-APL).
Rehabilitasi sempadan pantai diluar kawasan hutan ditujukan untuk
membuat greenbelt/jalur hijau pantai dengan jenis tanaman tahunan
yang dapat menghasilkan hasil hutan non kayu seperti penghasil
buah, energi alternatif dan lain sebagainya. Sempadan pantai diluar
kawasan hutan dimana ketergantungan masyarakatnya terhadap
budidaya
pertanian
cukup
tinggi
direhabilitasi
dengan
pola
agroforestry/wanatani berupa tanaman campuran dengan jenis-jenis
tanaman berdaur panjang dan tanaman semusim.

E. Penyusunan Buku Rencana Teknik RHL DAS Ekosistem Mangrove
dan Sempadan Pantai.
Buku Rencana Teknik RHL DAS Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari buku RTk-RHL DAS
(daratan) yang telah disusun. Buku RTk-RHL DAS (daratan) terdiri dari
Buku I, II dan III, sedangkan Buku RTk-RHL DAS Ekosistem Mangrove dan
Sempadan Pantai adalah Buku IV (naskah dan data) dan Buku V (peta-
peta).
RTk-RHL DAS Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai disusun oleh
Kepala UPT Direktorat Jenderal RLPS yaitu BPDAS atau BPHM, dinilai oleh
Direktur Bina RHL dan disahkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan
dan Perhutanan Sosial (RLPS) atas nama Menteri Kehutanan.
Ketentuan lainnya yang tidak diatur dalam Bab ini menyesuaikan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-
II/2009.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
(Contoh Cover)

RENCANA TEKNIK REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH
ALIRAN SUNGAI (RTk-RHL DAS)
WILAYAH KERJA BALAI PENGELOLAAN DAS ............................ *)

BUKU IV
NASKAH

EKOSISTEM MANGROVE DAN SEMPADAN PANTAI

*) Bila disusun oleh BPHM maka menunjuk ’ SWP DAS ’ yang identik dengan wilayah kerja
BPDAS yang bersangkutan. Misalnya BPHM Wilayah II ditulis SWP DAS Unda Anyar
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
RENCANA TEKNIK REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH
ALIRAN SUNGAI (RTk-RHL DAS)
WILAYAH KERJA BALAI PENGELOLAAN DAS ............................ *)

BUKU V
PETA-PETA

EKOSISTEM MANGROVE DAN SEMPADAN PANTAI
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
Kerangka (Outline) Buku IV dan Buku V :

BUKU IV
RTk RHL-DAS EKOSISTEM MANGROVE DAN SEMPADAN PANTAI

LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR LAMPIRAN
DAFTAR GAMBAR
RINGKASAN
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Pengertian
II. KEADAAN UMUM WILAYAH PESISIR
A. Sebaran dan Kondisi Mangrove tiap Fungsi Kawasan
B. Sebaran dan Kondisi Sempadan Pantai tiap Fungsi Kawasan
C. Kondisi Penutupan Lahan
D. Land System
E. Hasil Ground Check
III. RENCANA TEKNIK RHL-DAS EKOSISTEM MANGROVE DAN SEMPADAN PANTAI
A. Rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan Ekosistem Mangrove
1. Dalam Kawasan Hutan Negara
2. Luar Kawasan Hutan
B. Rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sempadan Pantai
1. Dalam Kawasan Hutan Negara
2. Luar Kawasan Hutan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
: 1. Data Numerik RTk-RHL DAS Ekosistem Mangrove dan
Sempadan Pantai
2. Peta RTk RHL-DAS Ekosistem Mangrove dan
Sempadan Pantai Skala 1 : 50.000.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.379
BUKU V
PETA-PETA
RTk-RHL DAS EKOSISTEM MANGROVE DAN SEMPADAN PANTAI

1. Peta Existing Mangrove Skala 1:250.000
2. Peta Liputan Lahan Skala 1:250.000
3. Peta Land System Skala 1:250.000
4. Peta Fungsi Kawasan Skala 1:250.000

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

www.djpp.depkumham.go.id