Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

PERMENHUT No. p-36-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan para pihak dalam penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pasal 3

Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku, sedangkan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang masih dalam tahap penyusunan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id