Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK.256/MENHUT-II/2004 TENTANG TATA CARA PERSYARATAN PELEPASAN/ PENJUALAN SAHAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI PATUNGAN

PERMENHUT No. p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 4

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN yang sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan;
b. Keputusan RUPS perusahaan HTI Patungan;
c. Kesepakatan nilai jual saham antara BUMN dengan calon pembeli saham, yang penilaian sahamnya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik atau konsultan independen yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang;
d. Dalam hal pelepasan/penjualan saham BUMN pada perusahaan HTI Patungan tidak berakibat menjadi swasta murni atau komposisi saham tidak berubah menjadi 100% swasta murni, dilengkapi surat pernyataan dari perusahaan HTI Patungan yang dibuat secara notariil yang berisi bahwa sanggup melaksanakan kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi kepada Kementerian Kehutanan dan sanggup membayar kewajiban pengembalian pinjaman Dana Reboisasi sesuai perjanjian kredit yang berlaku; dan
e. Dalam hal pelepasan/penjualan saham BUMN pada perusahaan HTI Patungan berakibat menjadi swasta murni atau komposisi saham berubah dari patungan menjadi 100% swasta murni, dilengkapi surat pernyataan dari perusahaan HTI Patungan yang dibuat secara notariil berisi sanggup

melaksanakan kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi kepada Kementerian Kehutanan dan sanggup membayar lunas kewajiban pengembalian pinjaman DR dengan dilampiri bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah yang besarnya sesuai dengan jumlah kewajiban pengembalian pinjaman DR dan dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kehutanan.
(3) Penyimpanan dan pemantauan masa berlaku bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan c.q. Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pencairan bank garansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal c.q. Biro Keuangan.
(2) Tata cara penyelesaian pengembalian pinjaman DR hasil divestasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Sekretaris Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Permohonan pelepasan/penjualan saham BUMN pada perusahaan HTI Patungan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, dilengkapi dan disesuaikan dengan persyaratan sesuai Peraturan ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN