Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR OPERASI PROSEDUR SISTEM KOMUNIKASI RADIO TERPADU DEPARTEMEN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2006 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA