Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL

PERMENHUT No. p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
2. Kesatuan Pengelolaan Hutan Model adalah wujud awal KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual organisasi KPH di tingkat tapak.
3. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disebut KPHL adalah organisasi pengelolaan hutan lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan lindung yang dikelola Pemerintah Daerah.
4. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut KPHP adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi yang dikelola Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi meliputi peralatan perkantoran, peralatan transportasi dan peralatan lainnya.
6. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi antara lain tanah, bangunan, ruang kantor.
7. Fasilitasi sarana dan prasarana adalah bentuk dukungan Pemerintah kepada KPHL dan KPHP berupa sarana dan prasarana.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model diberikan oleh Pemerintah guna mendorong beroperasinya KPHL dan KPHP di lapangan.
(2)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model selain oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 3

(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:
a. bangunan kantor;
b. kendaraan operasional;
c. peralatan kantor; dan
d. peralatan operasional.
(2)Fasilitasi bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa bangunan kantor KPHL Model dan KPHP Model.
(3)Fasilitasi kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kendaraan roda empat;
b. kendaraan roda dua; dan/atau
c. kendaraan perairan.
(4)Fasilitasi peralatan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. meja dan kursi kerja;
b. lemari kantor; dan
c. peralatan elektronik kantor.
(5)Fasilitasi peralatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. alat komunikasi;
b. perangkat lunak komputer;
c. perangkat keras komputer; dan
d. peralatan survey.

Pasal 4

(1)Lokasi bangunan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat berada dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
(2)Dalam hal lokasi untuk bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada dalam kawasan hutan maka lokasi bangunan menjadi bagian dari pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal lokasi untuk bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di luar kawasan hutan maka pengadaan tanah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1)Luas bangunan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada luas kawasan hutan yang dikelola.
(2)Luas bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimal 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

Pasal 6

(1)Standar kendaraan roda empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dengan spesifikasi kendaraan lapangan berpenggerak roda 4 x 4 (four wheel drive) dan maksimal 4000 cc.
(2)Standar kendaraan roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dengan spesifikasi kendaraan lapangan (trail atau semi trail ) dan maksimal 200 cc.
(3)Standar kendaraan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dengan spesifikasi speedboat maksimal 160 PK.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1)Pembiayaan fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
(2)Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi asset KPHL dan KPHP setelah melalui prosedur hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala KPHL dan KPHP wajib melakukan pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana yang telah menjadi asset KPHL dan KPHP.

Pasal 9

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id