Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA UMUM, KRETERIA DAN STANDAR PENGELOAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

PERMENHUT No. p-42-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan pedoman bagi Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai.

Pasal 3

Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 52/Kpts-
II/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2009

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA
2009,No.173
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : P. 42/Menhut-II/2009
TANGGAL
: 26 Juni 2009

POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengelolaan DAS pada hakekatnya merupakan perlindungan, pelestarian
dan pemanfaatan sumberdaya alam berbasis ekosistem DAS untuk
kesejahteraan manusia dan kelestarian ekosistem DAS itu sendiri. Kegiatan
pengelolaan DAS tersebut menimbulkan dampak baik positif maupun negatif
yang diantaranya dapat dilihat melalui indikator aliran air di DAS yang
bersangkutan. Adanya keterkaitan antar kegiatan pengelolaan sumberdaya
DAS dan dampak yang ditimbulkannya memungkinkan untuk mengukur
keberlanjutan pengelolaan sumberdaya yang dilakukan. Hal ini yang
melandasi digunakannya ekosistem DAS sebagai satuan terbaik dalam
pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem.
Keberadaan sumberdaya alam yang berbeda seringkali menempati
wilayah atau bentang alam yang sama, misalnya deposit bahan tambang dan
mineral di dalam kawasan hutan. Hal ini seringkali membawa konsekuensi
terjadinya tumpang-tindih kepentingan dan kewenangan pengaturan
pengelolaan sumberdaya alam oleh instansi yang berbeda. Berbagai konflik
yang terkait dengan pengelolaan atau pemanfaatan sumberdaya alam DAS,
juga disebabkan karena belum adanya perangkat hukum yang mengatur
pengelolaan sumberdaya DAS. Selain itu, konflik pemanfaatan sumberdaya
seringkali terkait dengan belum berjalannya keterpaduan antar sektor dan
antar wilayah dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAS. Oleh karena itu, pengelolaan
sumberdaya di DAS yang sama oleh berbagai instansi yang berbeda
memerlukan koordinasi pengelolaan sumberdaya tersebut. Untuk mencapai
efektivitas koordinasi dalam pengelolaan sumberdaya DAS secara terpadu
diperlukan payung hukum peraturan perundang-undangan yang jelas sebagai
acuan instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan tugasnya.
2009, No.173
Meningkatnya potensi konflik terkait dengan pengelolaan sumberdaya
DAS di satu pihak dan pola pengelolaan sumberdaya yang tidak ramah
lingkungan menyebabkan makin merosotnya kualitas ekosistem DAS seperti
longsor, banjir dan kekeringan sehingga membuat para pemangku
kepentingan (multipihak, stakeholders) yang terkait dengan pengelolaan
DAS menyadari pentingnya mewujudkan Pengelolaan DAS Terpadu melalui
pendekatan “satu DAS, satu rencana, dan satu sistem pengelolaan terpadu”.
Namun demikian, keinginan mewujudkan pengelolaan DAS terpadu tersebut
masih terkendala belum memadainya perangkat hukum dan kebijakan
tentang pengelolaan DAS tersebut.
Saat ini, departemen-departemen teknis dan jajarannya baik di tingkat
pusat maupun di daerah terutama yang terkait dengan pengelolaan
sumberdaya lahan dan air dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
telah menggunakan pendekatan DAS (UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumberdaya Air, UU Nmor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta
peraturan pelaksanaannya). Undang-undang lain yang terkait dengan
pengelolaan DAS antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan
pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah.
Untuk
melaksanakan
Undang-undang
dan
turunannya
tersebut
diperlukan kebijakan atau peraturan yang lebih detail sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dimana Pemerintah
dalam hal ini Departemen Kehutanan diwajibkan untuk menetapkan Norma,
Standar, Prosedur dan Kriteria pengelolaan DAS. Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
mengemukakan antara lain bahwa perencanaan teknik Rehabilitasi Hutan
dan Lahan (RHL) harus mengacu kepada rencana pengelolaan DAS terpadu
dan pelaksanaan RHL harus mempertimbangkan DAS prioritas.
Pola umum pengelolaan DAS diharapkan akan menjadi arahan umum
dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS yang memuat prinsip-prinsip
kerangka dasar penyelenggaraan DAS. Pola Umum pengelolaan DAS
terpadu ini dilengkapi dengan kriteria dan standar, serta dijabarkan dalam
pedoman-pedoman penyelenggaraan pengelolaan DAS.
2009,No.173
B. Maksud dan Tujuan
Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS Terpadu ini
dimaksudkan untuk memberikan acuan tentang kebijakan kerangka dasar
bagi multipihak yang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan DAS dan
diharapkan menjadi jembatan antara peraturan perundangan dengan
pedoman-pedoman penyelenggaraan pengelolaan DAS yang lebih teknis.
Sedangkan tujuannya adalah diperolehnya kesamaan persepsi dan/atau
pemahaman di antara multipihak sehingga penyelenggaraan pengelolaan
DAS yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengendalian dapat terselenggara secara sinergis.
C. Sistematika Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS Terpadu
Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS Terpadu disajikan
dalam beberapa bab untuk memudahkan pemahaman pembaca yang
mungkin berasal dari berbagai pihak. Bab I berupa pendahuluan yang
memuat latar belakang, maksud dan tujuan serta pengertian terkait dengan
pengelolaan DAS terpadu. Bab II menerangkan prinsip-prinsip, tujuan, ruang
lingkup dan landasan hukum pengelolaan DAS terpadu secara umum. Bab
III mengemukakan mengenai kondisi pengelolaan DAS saat ini dan yang
diharapkan. Bab IV memuat pola umum penyelenggaraan pengelolaan DAS
terpadu (yang diuraikan berdasarkan aspek manajemen yaitu perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian). Bab V memuat kriteria
dan standar pengelolaan DAS terpadu. Bab VI, Penutup.
D. Pengertian
Dalam Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS Terpadu ini
yang dimaksud dengan :
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-
anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
2. Satuan Wilayah Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut SWP DAS
adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari satu atau lebih DAS dan/atau
pulau-pulau kecil yang secara geografis dan fisik teknis layak
digabungkan sebagai satu unit pengelolaan DAS.
2009, No.173
3. SWP DAS pulau-pulau Kecil adalah SWP yang terdiri dari satu pulau
atau lebih yang total luasnya kurang dari atau sama dengan 100.000 ha.
4. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah upaya dalam mengelola
hubungan timbal balik antar sumberdaya alam terutama vegetasi, tanah
dan air dengan sumberdaya manusia di DAS dan segala aktivitasnya
untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan jasa lingkungan bagi
kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem DAS.
5. Pengelolaan
DAS
Terpadu
adalah
rangkaian
upaya
yang
memperlakukan DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem dari hulu sampai
hilir dengan pendekatan lintas sektor dan lintas wilayah administrasi
pemerintahan secara partisipatif, koordinatif, integratif, sinkron, dan
sinergis guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
6. Lembaga Koordinasi Pengelolaan DAS adalah organisasi multipihak
yang terkoordinasi, terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan bukan
pemerintah yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS yang
dilegalisasi oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
tingkatannya.
7. Pola Umum Pengelolaan DAS adalah kerangka dasar dan acuan secara
nasional bagi multipihak dalam merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan daerah aliran
sungai secara terpadu.
8. Sumberdaya DAS adalah seluruh sumberdaya di dalam DAS yang dapat
didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, sosial
ekonomi dan menopang sistem penyangga kehidupan.
9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
10. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam,
sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
11. Prinsip adalah suatu ketentuan/kaidah dasar sebagai acuan dalam
bertindak.
12. Kriteria adalah ukuran yang digunakan dalam menilai penyelenggaraan
pengelolaan DAS terpadu.
13. Standar adalah tolok ukur yang dipakai sebagai patokan dalam penilaian
penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu.
14. Multipihak adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah
dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS.
2009,No.173
II. PRINSIP, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN LANDASAN
HUKUM PENGELOLAAN DAS TERPADU
A. Prinsip Pengelolaan DAS Terpadu
Prinsip-prinsip yang harus menjadi dasar acuan dalam pengelolaan DAS
terpadu adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan DAS dilakukan dengan memperlakukan DAS sebagai satu
kesatuan ekosistem dari hulu sampai hilir, satu perencanaan dan satu
sistem pengelolaan.
Prinsip ini menegaskan bahwa dalam satu DAS sebagai satu kesatuan
ekosistem terdapat keterkaitan hulu-hilir DAS dalam hal aktivitas
pengelolaan sumberdaya dan dampak yang ditimbulkannya (”on-site”
maupun ”off-site impact”). Hal ini terutama dikarenakan adanya air
sebagai sumberdaya alam DAS yang mengalir dari hulu sampai dengan
hilir. Keterkaitan hulu-hilir ini juga mendasari digunakannya ekosistem
DAS sebagai satuan terbaik dalam pengelolaan sumberdaya berbasis
ekosistem. Untuk itu harus ada satu rencana pengelolaan DAS terpadu
dari hulu sampai hilir sehingga terdapat satu sistem pengelolaan
sumberdaya DAS yang disepakati oleh para pihak yang terlibat untuk
menjamin kelestarian DAS dalam jangka panjang.
2. Pengelolaan
DAS
terpadu
melibatkan
multipihak,
koordinatif,
menyeluruh dan berkelanjutan.
Prinsip ini menegaskan bahwa sumberdaya alam DAS yang sangat
beragam (hayati dan non hayati) merupakan sistem yang kompleks
sehingga pengelolaan DAS secara terpadu memerlukan partisipasi
berbagai sektor dan multipihak dengan pendekatan inter-disiplin, lintas
bidang keilmuan dan seringkali lintas wilayah administrasi pemerintahan.
Kewenangan pengelolaan sumberdaya dalam DAS berada pada lebih dari
satu sektor. Oleh karena itu, pengelolaan DAS terpadu memerlukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar para pihak baik dalam
penetapan kebijakan, perencanaan program dan kegiatan maupun dalam
implementasi dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan DAS.
Pengelolaan
juga
tidak
hanya
mencakup
kegiatan
pemanfaatan/penggunaan sumberdaya alam tetapi juga harus mengandung
kegiatan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam agar manfaatnya
bisa berkelanjutan serta upaya-upaya pengendalian terhadap daya rusak
yang mungkin timbul/disebabkan oleh kondisi ekstrim dari sumberdaya
alam, karena itu pengelolaan DAS harus dilakukan secara holistik,
komprehensif dan berkelanjutan.
2009, No.173
3. Pengelolaan DAS bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi yang
dinamis dan sesuai dengan karakteristik DAS.
DAS merupakan satu kesatuan ekosistem yang bersifat dinamis
dimana unsur biofisik (misalnya : flora, fauna, iklim, lahan, air, bangunan
sarana prasarana), sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat selalu berubah
seiring dengan berjalannya waktu. Oleh karena itu apabila terjadi
perubahan unsur-unsur ekosistem di dalam DAS maka diperlukan respon
dari para penyelenggara pengelolaan DAS baik dalam hal kebijakan
maupun implementasi program dan kegiatan sehingga tujuan pengelolaan
DAS dapat tercapai.
4. Pengelolaan DAS dilaksanakan dengan pembagian tugas dan fungsi,
beban biaya dan manfaat antar multipihak secara adil.
Prinsip ini menegaskan bahwa dalam pengelolaan DAS terdapat
berbagai pihak yang terlibat dan banyak pihak yang memperoleh manfaat
dari barang dan jasa DAS sekaligus juga terdapat pihak yang membuat
pencemaran atau kerusakan terhadap ekosistem DAS. Pembiayaan
penyelenggaraan pengelolaan DAS tidak adil jika hanya dibebankan
kepada pemerintah, tetapi juga harus dibiayai oleh para penerima manfaat
barang dan jasa DAS dan pencemar ekosistem DAS terutama untuk
kegiatan rehabilitasi, restorasi dan/atau reklamasi sumberdaya hutan,
lahan dan air bagi kepentingan kelestarian ekosistem DAS itu sendiri
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Prinsip
keadilan juga harus mempertimbangkan keterkaitan hulu dan hilir DAS
dimana seringkali daerah hulu DAS harus melakukan konservasi hutan,
tanah dan air untuk kepentingan kelestarian sumberdaya air di daerah hilir
DAS.
5. Pengelolaaan DAS berdasarkan akuntabilitas para pemangku kepentingan.
Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan DAS pada dasarnya
adalah keterpaduan lintas sektor dan lintas wilayah administrasi
pemerintahan
dalam
pengelolaan
sumberdaya
dalam
kerangka
pembangunan secara berkelanjutan. Untuk mendapatkan manfaat yang
optimal dari sumberdaya alam untuk manusia dan kehidupan lainnya
secara berkelanjutan tersebut diperlukan akuntabilitas dari setiap sektor
atau para pemangku kepentingan. Setiap sektor dalam melaksanakan misi
dan kegiatannya tidak boleh berlawanan atau kontradiktif dengan tujuan
pengelolaan DAS terpadu yang telah disepakati bersama, tetapi harus
sejalan atau menunjang pencapaian tujuan pengelolaan DAS terpadu.
2009,No.173
B. Tujuan Pengelolaan DAS Terpadu
Tujuan pengelolaan DAS terpadu sangat ditentukan oleh karakteristik
biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kelembagaan yang ada pada tiap DAS.
Secara umum tujuan pengelolaan DAS terpadu adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan kondisi tata air DAS yang optimal meliputi kuantitas,
kualitas dan distribusi menurut ruang dan waktu.
Neraca air dalam suatu DAS menggambarkan hubungan individual
unsur-unsur hidrologis yang meliputi asupan (input) hujan, penyimpanan
(storage) di permukaan, dalam tanah dan akifer; pengurangan dalam
bentuk intersepsi, evapotranspirasi dan luaran (ouput) dalam bentuk total
aliran sungai (aliran permukaan, aliran dalam tanah dan aliran akifer).
Daur hidrologi tersebut sangat dipengaruhi oleh pola penggunaan lahan.
Pengelolaan DAS mensyaratkan penggunaan lahan yang rasional dan
proporsional yang ditumbuhi vegetasi yang memadai yang akan
meningkatkan resapan air ke dalam tanah dan mengurangi aliran
permukaan dan sedimentasi sehingga fluktuasi debit aliran sungai akan
relatif kecil dan merata sepanjang tahun (water yield mencukupi
kebutuhan) dengan kualitas yang baik.
2. Mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan.
Pengelolaan DAS sebagai salah satu upaya mengendalikan hubungan
timbal balik antara manusia dengan sumberdaya alam (dalam hal ini
lahan) bertujuan agar lahan sebagai salah satu unsur ekosistem DAS dan
faktor produksi harus dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang
diinginkan dalam batas daya dukung dan daya tampung yang ada
sehingga kapasitas produksi dapat mendukung kehidupan manusia yang
dinamis saat ini dan generasi yang akan datang. Hutan dan lahan yang
telah rusak (kritis) kondisinya harus direhabilitasi sehingga fungsinya bisa
pulih dan meningkat.
3. Mewujudkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif para pihak
dalam pengelolaan DAS yang lebih baik.
Pengelolaan DAS yang melibatkan para pihak (termasuk
masyarakat) memerlukan partisipasi aktif dalam berbagai tahapan
penyelenggaraan
pengelolaan
DAS
mulai
dari
perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, sampai pengendalian. Pembinaan dan
pemberdayaan terhadap para pihak perlu terus ditingkatkan baik terhadap
para petugas pemerintahan maupun masyarakat sehingga kesadaran,
kemampuan dan partisipasi aktif semakin baik.
2009, No.173
4. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Pengelolaan DAS yang terkelola dengan baik dan efektif harus
terdapat keseimbangan antara potensi sumberdaya yang tinggi dan
manfaat yang bisa diperoleh oleh manusia dan dapat mendukung
permintaan akan barang dan jasa dari berbagai pihak berkepentingan
tanpa adanya degradasi lingkungan yang lebih besar dari kemampuan
pemulihan alami sehingga produksi bisa lestari dan memberikan
pendapatan yang memadai bagi masyarakat. Pengelolaan DAS terpadu
juga harus memperhatikan pemerataan kesejahteraan antara masyarakat di
hulu dan di hilir yang perannya relatif berbeda dimana masyarakat hulu
biasanya ditekankan untuk melakukan konservasi hutan, tanah dan air
sedangkan masyarakat di hilir lebih banyak menikmati hasil-hasil
konservasi atau menerima dampak dari kegiatan di hulu.
Pengelolaan DAS terpadu melibatkan para pemangku kepentingan
dari berbagai sektor dan wilayah administrasi pemerintahan dari hulu
sampai hilir, karena itu koordinasi antar para pihak tersebut mutlak
diperlukan dengan maksud adanya upaya integrasi, sinkronisasi dan
sinergi kebijakan, program dan kegiatan pengelolaan sumber daya dalam
rangka pencapaian tujuan pengelolaan DAS tersebut.
C. Ruang Lingkup Kegiatan Pengelolaan DAS Terpadu
Apabila tujuan pengelolaan DAS tersebut tercapai dengan baik maka
kinerja pengelolaan DAS dapat dinilai dan diukur secara kuantitatif sehingga
dapat dipahami oleh semua pihak. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu
banyak kegiatan yang dilakukan di dalam DAS, namun secara garis besar
ruang lingkup kegiatan pengelolaan DAS meliputi:
1. Penatagunaan lahan (landuse planning) untuk memenuhi berbagai
kebutuhan barang dan jasa serta kelestarian lingkungan.
2. Penerapan konservasi sumberdaya air untuk menekan daya rusak air dan
untuk memproduksi air (water yield) melalui optimalisasi penggunaan
lahan.
3. Pengelolaan lahan dan vegetasi di dalam dan luar kawasan hutan
(pemanfaatan, rehabilitasi, restorasi, reklamasi dan konservasi).
4. Pembangunan dan pengelolaan sumberdaya buatan terutama yang terkait
dengan konservasi tanah dan air.
5. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan pengelolaan
DAS.
2009,No.173
Kegiatan pengelolaan DAS tersebut di atas mencakup aspek-aspek
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan
kegiatan
di
lapangan,
pengendalian dan aspek pendukung yang melibatkan berbagai pihak
pemangku kepentingan (stakeholders), baik unsur pemerintah, swasta
maupun masyarakat.
D. Landasan Hukum Pengelolaan DAS Terpadu
Landasan hukum pengelolaan DAS terpadu berupa Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah sebenarnya belum ada secara khusus, tetapi secara
substansi pengelolaan DAS terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945
dan beberapa Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33
ayat (3) menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini, pengelolaan DAS
sebagai ekosistem pada hakikatnya ditujukan untuk memperoleh manfaat
dari sumberdaya alam terutama hutan, lahan dan air untuk kesejahteraan
rakyat sekaligus menjaga kelestarian DAS itu sendiri.
Secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, dituliskan bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan adalah
untuk meningkatkan daya dukung DAS dan seluas 30 (tiga puluh) % dari
total luas DAS berupa kawasan hutan. Sementara, pemanfaatan kawasan
pada hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi harus dilakukan
dengan kehati-hatian. Demikian juga pemanfaatan hasil hutan dan jasa
lingkungan pada semua fungsi kawasan hutan lindung harus dilakukan
secara lestari (berkelanjutan) tanpa mengganggu kelestarian fungsi
ekosistem hutan sehingga hutan sebagai bagian dari DAS ikut meningkatkan
daya dukung DAS.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan
peraturan pelaksanaannya seperti PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumberdaya Air dan Perpres Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Dewan Sumberdaya Air, DAS memang didefinisikan secara rinci dan
kemudian DAS menjadi bagian dari Wilayah Sungai (WS) yaitu kesatuan
wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih DAS dan/atau
pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Undang-undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya tersebut
lebih
banyak
mengatur
tentang
konservasi,
pembangunan,
pendayagunaan/pemanfaatan, distribusi dan pengendalian daya rusak air
serta kelembagaan sumber daya air.
2009, No.173
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan
bahwa perencanaan penggunaan ruang/wilayah berdasarkan fungsi lindung
& budidaya, daya dukung dan daya tampung kawasan, keterpaduan,
keterkaitan, keseimbangan, dan keserasian antar sektor. Perencanaan tata
ruang wilayah (RTRW) dilakukan dalam batas-batas wilayah administrasi
nasional, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan, tetapi pertimbangan
DAS sebagai kesatuan ekosistem lintas wilayah administrasi masih sangat
kurang diperhatikan walaupun definisi DAS (PP Nomor 26 Tahun 2008
tentang Tata Ruang Wilayah Nasional) sepenuhnya merujuk UU Nomor 7
Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Sumberdaya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Pemerintah
mempunyai kewenangan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Pengelolaan DAS, penyusunan rencana pengelolaan DAS terpadu dan
penetapan
urutan
DAS
prioritas.
Pemerintah
Propinsi berwenang
menyelenggarakan pengelolaan DAS lintas kabupaten/kota dan Pemerintah
Kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota.
Beberapa peraturan-perundangan lain yang terkait dengan pengelolaan
DAS antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan, PP Nomor 6 Tahun 2007 jo PP Nomor 3 Tahun
2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan, dan PP Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.
Penyelenggaraan pengelolaan DAS juga sangat terkait dengan isu global
yang telah menjadi perhatian dunia seperti konvensi tentang perubahan iklim
(UNFCCC), keanekaragaman hayati (UNCBD) dan degradasi lahan
(UNCCD) yang semuanya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Disamping peraturan perundangan tersebut di atas menjadi dasar dalam
penyelenggaraan pengelolaan DAS, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan
komitmen dan dukungan politik dari para pihak pembuat keputusan terutama
kepala pemerintahan baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota (unsur
eksekutif), dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah (unsur
legislatif) dan penegak hukum (unsur yudikatif). Dukungan politik tersebut
dapat diwujudkan dalam pengarusutamaan pengelolaan DAS ke dalam
kebijakan, program dan penganggaran pada semua tingkat pemerintahan.
2009,No.173
III. KONDISI PENGELOLAAN DAS SAAT INI DAN YANG
DIHARAPKAN
Pengelolaan DAS yang diharapkan adalah pengelolaan yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip seperti yang telah diterangkan pada Bab II Sub A
dan dapat mencapai tujuan-tujuan pengelolaan DAS seperti dinyatakan dalam