Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan kejuruan formal di lingkungan Departemen Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah.

Pasal 2

Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan kejuruan kehutanan 4 (empat) tahun bertaraf internasional bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan pengajaran;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar Sekolah;
c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan terdiri atas:
a. Kepala Sekolah;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Kepala Sekolah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan pengajaran.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar SMK Kehutanan sesuai bidang tugasnya.

Pasal 9

Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah diperlukan.

Pasal 10

Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 12

Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya kepada Kepala Sekolah, dan selanjutnya Kepala Subbagian Tata Usaha menyusun Laporan SMK Kehutanan.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sekolah, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Kepala Sekolah menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dengan tembusan disampaikan kepada unit kerja terkait lainnya, yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 16

(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, di lingkungan Departemen Kehutanan terdapat 5 (lima) SMK Kehutanan.
(2) Struktur Organisasi SMK Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3) Kedudukan Organisasi SMK Kehutanan yang terdiri dari Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja SMK Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2009

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA