(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.319
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang
dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b. izin
lokasi
dari
gubernur
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya;
c. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan
hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
dan
e. pernyataan
kesanggupan
dalam
bentuk
Akta
Notaris
kecuali
permohonan oleh Pemerintah, untuk:
1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak akan mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan
hutan yang diperoleh tanpa persetujuan Menteri;
3. membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan
dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total
luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh
perusahaan untuk perkebunan.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Pasal 7
Pasal 12
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip pelepasan HPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan prinsip,
menerbitkan surat pemberitahuan untuk pelaksanaan tata batas HPK
yang disetujui.
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 20 ayat (2)
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(2) Pembatalan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri setelah melalui peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja untuk setiap kali peringatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.319
4. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah sehingga keseluruhan Pasal 21 huruf d
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
d. persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK yang telah diterbitkan oleh
Menteri dan telah berumur 5 (lima) tahun atau lebih namun pemegang
persetujuan prinsip tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktur
Jenderal atas nama Menteri membatalkan persetujuan prinsip pelepasan
kawasan HPK tanpa didahului surat peringatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
