Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Hibah Luar Negeri pada Kementerian Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka kegiatan pengelolaan hibah luar negeri yang telah dilaksanakan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/Kpts-II/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Proyek Pinjaman/ Hibah Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id