Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-48-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan adalah pegawai yang melaksanakan tugas-tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Pasal 2

Setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan wajib mentaati segala kewajiban, larangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan wajib mentaati Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, yaitu :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Taat dan patuh pada sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Bekerja dengan jujur, tanggung jawab, ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama dan profesional;
4. Memberikan teladan, komunikatif, obyektif, menjadi pelopor, dan berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
5. Bersikap sederhana, sopan, tegar, teguh dan konsisten, menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan;
6. Saling membantu, menghormati, kooperatif dan saling mengingatkan dan menegur agar tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung tinggi jiwa korsa rimbawan;
7. Selalu mengikuti dan memahami kebijakan pembangunan kehutanan nasional dan berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat serta melaksanakannya secara konsisten.

Pasal 4

(1) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelangggaran Kode Etik dijatuhi sanksi atau hukuman.
(2) Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. sanksi moral;
b. sanksi disiplin.

Pasal 5

(1) Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berupa :
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(2) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk melalui :
a. forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil;
b. upacara bendera;
c. papan pengumuman.

Pasal 6

(1) Pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sesuai dengan Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang berdampak negatif pada unit kerja dan dikenakan sanksi salah satu jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang berdampak negatif pada Kementerian Kehutanan dan akan dikenakan sanksi salah satu jenis hukuman disiplin sedang yang terdiri dari :
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan yang berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara dan akan dikenakan sanksi salah satu jenis hukuman disiplin berat yang terdiri dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7

(1) Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan dapat dilaporkan :
a. pihak internal;
b. pihak eksternal.
(2) Laporan atas pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan kepada pejabat yang berpangkat atau memangku jabatan lebih tinggi dari Pegawai Negeri Sipil yang dilaporkan.
(3) Pejabat yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut kepada Tim Sanksi Tingkat I dan Tingkat II.

Pasal 8

(1) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik dibahas dalam rapat Tim Sanksi Tingkat I dan Tingkat II berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.1370/Kpts-II/2001 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.601/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 1370/Kpts-II/2001 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan.
(2) Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan Tingkat I mempunyai tugas :
a. Membahas usulan pengenaan sanksi disiplin yang diajukan kepada Menteri Kehutanan, terhadap :
www.djpp.kemenkumham.go.id

a.1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat IV/c ke atas:
a.2. Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Eselon II dan Eselon I.
b. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Kehutanan dalam pengenaan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan Tingkat II mempunyai tugas :
a. Membahas usulan pengenaan sanksi disiplin yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri Kehutanan, terhadap :
a.1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat IV/b ke bawah;
a.2. Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Eselon IV dan Eselon III.
b. Memberikan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri Kehutanan dalam pengenaan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 9

(1) Selain Tim Pertimbangan Pengenaan Sanksi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Peraturan Menteri Kehutanan ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai Ketua Tim Ad Hoc untuk mengenakan sanksi pelanggaran Kode Etik yang Tingkat Hukumannya sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2) Tim Ad Hoc tersebut terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai Ketua Tim dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Pejabat Eselon IV lingkup Unit Pelaksana Teknis tersebut sebagai anggota.

Pasal 10

Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan sanksi disiplin pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id