Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)

PERMENHUT No. p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1)
Rencana
Kehutanan
Tingkat
Nasional
berisi
arahan-arahan
makro
pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan
untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang
menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20
tahun.
(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011 – 2030 adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan ini.

Pasal 2

Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam:
a.
Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b.
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
c.
Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
d.
Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
e.
Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor;
dan/atau
f.
Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381

Pasal 3

Instansi/unit/pihak yang
membidangi
rencana dibidang
kehutanan
wajib
menyusun rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 4

Perencanaan kehutanan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Nasional, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010
tentang
Sistem
Perencanaan
Kehutanan
dinyatakan
tetap
berlaku
dan
selanjutnya wajib disesuaikan dengan peraturan ini.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya peraturan ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor
:
P. 49/Menhut-II/2011
Tanggal
:
28 Juni 2011
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN) 2011-2030
1. PENDAHULUAN
1.1. RKTN
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 41/1999 Pasal 20, Pemerintah menyusun
rencana kehutanan berdasarkan hasil inventarisasi hutan dengan mempertimbangkan
faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat yang disusun menurut jangka waktu
perencanaan, skala geografis dan menurut fungsi pokok kawasan hutan. Hal tersebut
diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 44/2004 dan penyusunannya telah
melibatkan para pihak/stakeholder kehutanan.
Dengan melibatkan para pihak, maka masalah dinamika kompleksitas pengurusan,
pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan diharapkan dapat ditampung
dan dijabarkan dalam Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030, dan tidak
menutup kemungkinan revisinya di kemudian hari sesuai perkembangan zaman.
RKTN merupakan arahan makro indikatif sebagai acuan untuk penyusunan rencana
pembangunan, rencana investasi dan rencana kerja usaha dalam berbagai skala geografis,
jangka waktu dan fungsi-fungsi pokok kawasan hutan. Dengan RKTN ini diperlukan
transformasi kelembangaan yang tidak dapat dihindarkan dan perlu direncanakan dengan
baik untuk keberlanjutan dan keberadaan sumberdaya hutan.
Tekanan terhadap sumberdaya hutan telah menyebabkan semakin terdegradasinya
sumberdaya hutan. Hal ini tercermin dalam proses review tata ruang yang diusulkan oleh
pemerintah daerah, dimana hampir seluruh daerah mengusulkan perubahan peruntukan
kawasan
hutan.
Rencana
Kehutanan
Tingkat
Nasional
(RKTN)
memberikan
arah
pengurusan hutan ke depan melalui pemanfaatan sumberdaya hutan secara adil dan
berkelanjutan, potensi multi fungsi hutan untuk kesejahteraan masyarakat serta untuk
mencapai posisi penting Kehutanan Indonesia di tingkat nasional, regional dan global di
tahun
melalui
optimalisasi
dan
pemantapan
kawasan
hutan,
peningkatan
produktivitas dan nilai sumberdaya hutan, peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan hutan, peningkatan riset dan teknologi kehutanan, mewujudkan kelembagaan
bagi tata kelola kehutanan secara efisien dan efektif serta mengoptimalkan keunggulan
komparatif kehutanan Indonesia.
1.2. Sistematika Penulisan
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2.Potensi dan Realitas
Bab 3.Analisa Spasial Arahan Pemanfaatan dan Rasionalisasi Kawasan
Bab 4.Target Capaian Sektor Kehutanan
Bab 5.Kebijakan dan Strategi
Bab 6.Pengarus-utamaan RKTN
Bab 7. Penutup
Lampiran
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
2. POTENSI DAN REALITAS
2.1. Luas dan Fungsi Kawasan Hutan
Gambar 1. Peta Kawasan Hutan Indonesia.
Berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan sampai dengan April 2011, luas
kawasan hutan dan perairan seluruh Indonesia adalah 130,68 juta ha. Menurut fungsinya
kawasan tersebut terdiri dari Hutan Konservasi (HK) seluas 26,82 juta ha, Hutan Lindung
(HL) seluas 28,86 juta ha, Hutan Produksi (HP) seluas 32,60 juta ha, Hutan Produksi
Terbatas (HPT) seluas 24,46 juta ha, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
seluas 17,94 juta ha. Total panjang batas kawasan hutan baik batas luar maupun batas
antar fungsi mencapai 281.873 km. Sampai dengan tahun 2010, realisasi tata batas
mencapai 74,67% atau sekitar 222.452 km dan kawasan hutan yang telah ditetapkan
seluas 14,24 juta ha.
Gambar 2. Kondisi Penutupan Hutan Indonesia Tahun 2009.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Penutupan lahan kawasan hutan Indonesia terdiri dari 41,26 juta ha hutan primer,
45,55 juta ha hutan sekunder, 2,82 juta ha hutan tanaman serta 41,05 juta ha merupakan
areal yang tidak berhutan. Penutupan lahan berhutan terdapat juga di luar kawasan
hutan/areal penggunaan lainnya yaitu seluas sekitar 8,07 juta hektar yang potensial
dijadikan penunjang industri kehutanan baik yang berbasis kayu maupun non kayu.
Gambar 3. Luas Kawasan Hutan Per Fungsi serta Kondisi Penutupan
Kawasan Hutan Indonesia.
2.2. Realitas Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Kawasan hutan dimanfaatkan dan digunakan untuk berbagai keperluan baik sektor
kehutanan maupun sektor non kehutanan. Untuk kepentingan non kehutanan penggunaan
kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan (perubahan
peruntukan) untuk perkebunan dan transmigrasi serta melalui mekanisme izin pinjam
pakai kawasan hutan (IPPKH). Gambaran pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan
dapat dilihat dalam Gambar 4 berikut.
Gambar 4. Realitas Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Indonesia
(s/d Januari 2011).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
2.3 Potensi Manfaat
Hutan Indonesia diharapkan kembali menjadi penggerak ekonomi dan memberikan
kontribusi yang signifikan dalam pembangunan nasional di masa datang. Selain kontribusi
dari hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, minyak kayu putih,
gondorukem, terpentin, serta berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar, hutan Indonesia
dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam bentuk jasa-jasa lingkungan dan wisata
alam diantaranya melalui penyediaan oksigen dan keindahan bentang alamnya. Hutan
Indonesia juga diharapkan menjadi solusi terhadap kemungkinan terjadinya krisis pangan,
air dan energi di masa depan dengan kemampuannya dalam mengatur siklus air serta
potensinya sebagai salah satu sumber energi baru terbarukan (bioenergy, panas, dan air).
Selain itu, kemampuan hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon menjadikan
hutan Indonesia tidak hanya berperan sebagai penyeimbang iklim global, namun sekaligus
juga memberikan peluang ekonomi dalam skema perdagangan karbon baik melalui skema
voluntary maupun mandatory.
Di samping potensi sumber daya hutan yang sangat besar, pengelolaan hutan dan
pembangunan
kehutanan
Indonesia masih
menghadapi
berbagai
tantangan
seperti
kepastian hak atas kawasan hutan, kelembagaan kehutanan dan masih rendahnya
persepsi tentang nilai hutan.
3. ANALISIS SPASIAL DAN RASIONALISASI KAWASAN
3.1. Analisis Spasial
Gambar 5: Skema Analisis Spasial
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Pemanfaatan ruang kawasan hutan nasional kedepan diarahkan menjadi 6 (enam)
arahan
makro
sebagaimana
terlihat
pada
Gambar
5.
Penentuan
arahan
spasial
pemanfaatan kawasan hutan dilakukan dengan melakukan analisis spasial (overlay 21
peta tematik) dan berdasarkan kriteria sebagaimana tertulis pada Tabel 1. Mengingat
RKTN ini adalah perencanaan pada tingkat nasional maka data dasar yang digunakan
adalah peta tematik dengan skala 1 : 250.000.
Tabel 1. Kriteria Penentuan Arahan Spasial RKTN
No.
Arahan
Kriteria Umum
1.
Kawasan untuk
Konservasi
Seluruh
kawasan
konservasi
dan
usulan
kawasan
konservasi
2.
Kawasan untuk
Perlindungan Hutan
Alam dan Lahan
Gambut
• Hutan Lindung (HL) dengan Penutupan Hutan Primer,
Hutan Sekunder dan Hutan Mangrove
• Hutan Lindung dan Produksi yang merupakan area
gambut dengan kedalaman 2 meter atau lebih, yang
tidak dibebani izin pemanfaatan kawasan hutan.
3.
Kawasan untuk
Rehabilitasi
Kawasan
hutan
dalam
wilayah
DAS
kritis
dan
areal
pertambangan
4.
Kawasan untuk
Pengusahaan Hutan
Skala Besar
Kawasan Hutan yang dibebani izin pemanfaatan serta
Hutan Produksi dengan penutupan Hutan Primer, Hutan
Sekunder Hutan Tanaman, Semak belukar dan Lahan
Garapan yang tidak berizin dengan luas lebih dari 7500
hektar.
5.
Kawasan untuk
Pengusahaan Hutan
Skala Kecil
Kawasan Hutan yang dibebani izin pemanfaatan berbasis
masyarakat serta
Hutan Produksi atau Hutan Lindung
dengan penutupan Hutan Sekunder, Hutan Tanaman,
Semak belukar dan Lahan Garapan yang tidak berizin,
dengan luas kurang dari 7500 hektar dan berada sekitar
0-10 km dari area pemukiman
6.
Kawasan untuk
Non Kehutanan
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dengan penutupan
hutan
selain
Hutan
Primer
dan
Sekunder,
tidak
bergambut lebih dari 2 meter, serta tidak dibebani izin
pemanfaatan hutan.
Secara umum tujuan utama dari arahan makro
pemanfaatan kawasan hutan
tersebut adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
No
Arahan
Pemanfaatan
Kawasan untuk
Konservasi
Kawasan
ini
tujuan
utamanya
diarahkan
untuk
konservasi sumber daya hutan. Dalam pengelolaannya
tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan
lingkungan
dan
mempertimbangkan
aspek
pemanfaatan, perlindungan dan pengawetan
Kawasan untuk
Perlindungan Hutan
Alam dan Lahan
Gambut
Kawasan
ini
tujuan
utamanya
diarahkan
untuk
melindungi ekosistem hutan alam dan gambut serta
penyediaan
karbon
.
Pemanfaatan
kedepan
dapat
dilakukan
dengan
tanpa
meninggalkan
tujuan
utamanya. Skema-skema perdagangan karbon dapat
diarahkan melalui pemanfatan kawasan ini.
Kawasan untuk
Rehabilitasi
Kawasan
hutan
ini
penekanannya
diarahkan
untuk
percepatan rehabilitasi karena kondisinya berada dalam
wilayah DAS kritis dan areal
bekas pertambangan.
Apabila
proses
rehabilitasinya
telah
selesai
dapat
dilakukan
pemanfaatan
sesuai
fungsi
dan
arahan
pemanfaatannya.
Kawasan untuk
Pengusahaan
Hutan Skala Besar
Kawasan hutan ini tujuan utamanya diarahkan untuk
pengusahaan hutan skala besar (korporasi) dengan
berbagai skema, antara lain IUPHHK-HA/HT/RE.
Kawasan untuk
Pengusahaan
Hutan Skala Kecil
Kawasan Hutan ini tujuan utamnya diarahkan untuk
pengusahaan hutan skala kecil
(masyarakat) dengan
berbagai skema (HTR, HKm, HD). Pada kawasan ini
diharapkan peran serta dan akses masyarakat terhadap
sumber daya hutan menjadi terbuka.
Kawasan untuk
Non Kehutanan
Kawasan ini merupakan kawasan yang disiapkan untuk
hutan rakyat dan untuk memenuhi kebutuhan sektor
non
kehutanan.
Prosesnya
tetap
melalui
prosedur
perundangan yang berlaku.
Pemanfaatan Kawasan Hutan pada periode tahun 2011 sampai dengan 2030
bertumpu pada satuan pulau di tujuh pulau besar Indonesia: Pulau Sumatera, Kalimantan,
Jawa, Sulawesi, Papua, Maluku, dan Pulau Bali-Nusa Tenggara.
Dengan merujuk pada
enam arahan spasial, yang meliputi: (1) Kawasan untuk Konservasi; (2) Kawasan untuk
Perlindungan Hutan Alam dan Lahan Gambut; (3) Kawasan untuk Rehabilitasi; (4)
Kawasan untuk Pengusahaan Hutan Skala Besar; (5) Kawasan untuk Pengusahaan Hutan
Skala Kecil; dan (6) Kawasan untuk Non Kehutanan, maka ditetapkan arahan indikatif
RKTN 2011-2030.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
3.2. Hasil Analisis Kawasan (Arahan Pemanfaatan)
Proses analisis spasial menghasilkan luas arahan indikatif rencana kehutanan
tingkat nasional sebagaimana disajikan dalam Tabel 2 dan 3. Luas dalam tabel ini
merupakan kondisi luas kawasan hutan sampai dengan bulan April 2011.
Tabel 2. Hasil analisis Kawasan (Juta Hektar)
No.
Arahan/Rencana
Luas
1.
Kawasan untuk Konservasi
23,20
2.
Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan Lahan
Gambut
28,40
3.
Kawasan untuk Rehabilitasi
13,53
4.
Kawasan untuk Pengusahaan Hutan Skala Besar
54,52
5.
Kawasan untuk Pengusahaan Hutan Skala Kecil
6,97
6.
Kawasan untuk Non Kehutanan
4,06
Jumlah
130,68
Tabel 3. Hasil Analisis Kawasan Berdasarkan Fungsi (Juta Hektar)
Arahan/Rencana
Fungsi Kawasan
HK
HL
HP
Tetap
Terbatas
Konversi
Kawasan untuk Konservasi
23,20
-
-
-
-
Kawasan untuk Perlindungan
Hutan Alam dan Lahan
Gambut
-
22,91
1,45
0,61
3,42
Kawasan untuk Rehabilitasi
3,62
4,14
2,78
2,23
0,75
Kawasan untuk Pengusahaan
Hutan Skala Besar
-
-
26,18
20,17
8,18
Kawasan untuk Pengusahaan
Hutan Skala Kecil
-
1,81
2,19
1,45
1,53
Kawasan untuk Non
Kehutanan
-
-
-
-
4,06
Jumlah
26,82
28,86
32,60
24,46
17,94
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
3.3. Luas Efektif Arahan Pemanfaatan
Pada prinsipnya dalam perencanaan kehutanan, luas kawasan hutan akan tetap
dipertahankan serta konflik kawasan dapat diselesaikan. Namun demikian, dengan adanya
proyeksi peningkatan kebutuhan lahan dari berbagai sektor serta adanya dinamika
pembangunan di daerah maka perlu dilakukan rasionalisasi terhadap kawasan hutan
sehingga tercapai harmonisasi kebutuhan lahan multisektor dalam pembangunan nasional
sehingga dapat lebih menjamin kepastian hukum dan berusaha di bidang kehutanan.
Kompleksitas dinamika pembangunan dapat dianalisis melalui indikasi usulan perubahan
kawasan hutan dalam rangka review RTRWP.
Analisis empiris terhadap proses review tata ruang yang sudah dan sedang berjalan
menunjukkan bahwa kebutuhan sektor lain terhadap kawasan hutan adalah sekitar 20%
dari luas kawasan dan terjadi di semua fungsi kawasan hutan. Dengan pengalaman
tersebut maka dalam RKTN ini diasumsikan bahwa dalam jangka waktu 20 tahun kedepan
luas efektif kawasan hutan yang dapat di manfaatkan adalah 80% dengan konflik yang
minimal. Rasionalisasi kawasan hutan ini diperlukan agar kawasan hutan yang ada benar-
benar mantap, bebas dari konflik dan target-target pembangunan kehutanan tetap
terpenuhi.
Atas dasar kondisi di atas, sampai dengan tahun 2030 luas kawasan hutan di hutan
lindung (HL) dan hutan produksi (HP) pada tiga arahan pemanfaatan (kawasan untuk
rehabilitasi, kawasan untuk pengusahaan skala besar dan kawasan untuk pengusahaan
skala
kecil)
diperkirakan
secara
efektif
hanya
dapat
dimanfaatkan
sekitar
80%.
Diskenariokan bahwa 20% atau sekitar 14,28 juta hektar kawasan hutan dari ketiga
arahan pemanfaatan di dalam hutan lindung dan hutan produksi dialokasikan untuk
mengakomodir kebutuhan pembangunan hutan rakyat, kepentingan sektor non kehutanan
serta penyediaan lahan permukiman. Skenario ini merupakan bagian dari resolusi konflik
tenurial yang selama ini terjadi. Total kawasan yang dialokasikan untuk mendukung hal
tersebut diatas sampai dengan tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 18,34 juta ha.
Perhitungan luas efektif kawasan hutan sebagaimana Tabel 4.
Karena pengurangan kawasan hutan dalam proses review tata ruang terjadi di
semua fungsi kawasan maka untuk menjaga agar target-target pembangunan kehutanan
tetap tercapai, maka dilakukan rasionalisasi kawasan, dimana maka pada sebagian
wilayah HPK pada tiga arahan pemanfaatan (kawasan untuk rehabilitasi, kawasan untuk
pengusahaan skala besar dan kawasan untuk pengusahaan skala kecil) dikembalikan
fungsinya
menjadi
HP.
Sedangkan
kawasan
HPK
dengan
arahan
kawasan
untuk
perlindungan hutan alam dan lahan gambut difungsikan sebagai kawasan yang dilindungi.
Dengan skenario seperti di atas, maka pada tahun 2030 luas kawasan hutan yang secara
efektif dapat dimanfaatkan adalah seluas 112,34 juta hektar atau 85% dari luas kawasan
saat ini (Tabel 5).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Tabel 4. Perhitungan Luas Efektif/Rasionalisasi Kawasan Hutan (Juta Hektar)
Arahan/Rencana
Fungsi Kawasan
Rasionalisasi
Kawasan
HK
HL
HP
Tetap
Terbatas
Konversi
Kawasan untuk
Konservasi
23,20
-
-
-
-
Kawasan untuk
Perlindungan Hutan
Alam dan Lahan
Gambut
-
22,91
1,45
0,61
3,42
Kawasan untuk
Rehabilitasi
3,62
4,14
2,78
2,23
0,75 14.28 ha
(20% dari luas
arahan
rehabilitasi dan
pengusahaan
hutan di hutan
lindung dan
hutan
produksi)
Kawasan untuk
Pengusahaan Hutan
Skala Besar
-
-
26,18
20,17
8,18
Kawasan untuk
Pengusahaan Hutan
Skala Kecil
-
1,81
2,19
1,45
1,53
Kawasan untuk Non
Kehutanan
-
-
-
-
4,06
Jumlah
26,82
28,86
32,60
24,46
17,94
Tabel 5. Luas Arahan Pemanfaatan Pada Tahun 2030 (Juta Hektar)
Arahan/Rencana
Fungsi Kawasan
Jumlah
HK
HL
HP
Tetap
Terbatas
Konversi
Kawasan untuk
Konservasi
23,20
-
-
-
-
23,20
Kawasan untuk
Perlindungan Hutan
Alam dan Lahan Gambut
-
22,91
1,45
(+ 3,42)
0,61
arahan
menjadi HP
28,40
Kawasan untuk
Rehabilitasi
3,62
3,32
2,23
(+ 0,60)
1,78
80% sisa
arahan
menjadi HP
11,55
Kawasan untuk
Pengusahaan Hutan
Skala Besar
-
-
20,93
(+ 6,55)
16,14
80% sisa
arahan
menjadi HP
43,62
Kawasan untuk
Pengusahaan Hutan
Skala Kecil
-
1,44
1,76
(+ 1,22)
1,15
80% sisa
arahan
menjadi HP
5,57
Kawasan
untuk
Non
Kehutanan
18,34
Jumlah
26,82
27,67
26,37
(+11,79)
19,68
-
Luas Efektif Kawasan
Hutan
112,34
(85% dari luas total kawasan saat ini)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
4. TARGET CAPAIAN SEKTOR KEHUTANAN
Target capaian pembangunan sektor kehutanan dalam RKTN 2011-2030 adalah
pembangunan kehutanan berkelanjutan (sustainable forest development). Pembangunan
kehutanan berkelanjutan dikonstruksikan berlandaskan pada sinergitas basis ekologi, basis
ekonomi, dan basis sosial pembangunan sektor kehutanan.
Basis ekologi pembangunan
kehutanan berkelanjutan dalam RKTN 2011-2030 adalah meningkatkan produktifitas
kawasan
konservasi
dan
biodiversity
kawasan
dan
fungsi
hutan.
Basis
ekonomi
pembangunan kehutanan berkelanjutan dalam RKTN 2011-2030 adalah menciptakan
pertumbuhan dan pemerataan dalam pemanfaatan kawasan dan fungsi hutan. Sedangkan
basis sosial pembangunan kehutanan berkelanjutan dalam RKTN 2011-2030 adalah
meningkatkan partisipasi masyarakat dan menciptakan kelembagaan berkelanjutan dalam
pemanfaatan kawasan dan fungsi hutan.
4.1. Kawasan Untuk Konservasi
Berdasarkan hasil analisis spasial pemanfaatan kawasan hutan, luas arahan
kawasan konservasi ialah 26.819.385 ha dimana 61% diantaranya merupakan areal taman
nasional. Secara umum orientasi
pengelolaan
kawasan
konservasi
ditujukan
untuk
pemanfaatan secara lestari seluruh potensi kawasan, perlindungan penyangga kehidupan
dan pengawetan plasma nutfah.
Produk hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan hutan merupakan komoditas
yang harus dikembangkan dan menjadi unggulan sektor kehutanan di masa depan. Jasa-
jasa
lingkungan
berbasis
hutan
harus
terus
dikembangkan
dan
akan
semakin
diperdagangkan dan diinternalisasikan dalam mekanisme pasar baik ditingkat lokal,
nasional, regional maupun global seiring dengan kemajuan pendekatan pengukurannya.
Oleh karenanya, ke depan nilai jasa lingkungan hutan harus diperhitungkan sebagai
sumber pertumbuhan baru sektor kehutanan yang cukup signifikan melalui kegiatan
pemanfaatan berbasis perlindungan dan pengawetan di kawasan konservasi. Dalam kurun
waktu 20 tahun ke depan, pemanfaatan dan
pengembangan produk hasil hutan bukan
kayu dan jasa lingkungan seperti karbon, air dan energi panas bumi di kawasan
konservasi khususnya di taman nasional harus menjadi prioritas dan perlu didukung oleh
regulasi yang tepat dan efektif.
Gambar 6. Beberapa Contoh Potensi Komoditas dan Jasa Lingkungan Di Taman Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
4.2. Kawasan Untuk Perlindungan Hutan Alam dan Lahan Gambut
Luas total arahan kawasan hutan alam dan lahan gambut mencapai 28,4 juta
hektar. Tujuan utama dari kawasan ini adalah diarahkan untuk stok potensi karbon. Dari
luasan tersebut seluas 1,83 juta ha merupakan areal gambut dengan kedalaman lebih dari
2 meter. Dengan asumsi bahwa 1 hektar hutan alam berpotensi menyimpan 254 ton
karbon dan 1 hektar lahan gambut dapat menyimpan 3.500 ton karbon, maka potensi
penyimpanan karbon secara keseluruhan mencapai 13,15 milyar ton karbon. Selain secara
ekologis berperan dalam pengendalian pemanasan global, potensi penyimpanan karbon di
hutan alam dan lahan gambut dapat pula dimanfaatkan secara ekonomi dalam skema
perdagangan karbon.
4.3. Kawasan Untuk Rehabilitasi
Kawasan ini merupakan lahan kritis yang perlu dilakukan percepatan rehabilitasi.
Luas total arahan kawasan yang perlu direhabilitasi sampai dengan tahun 2030 adalah
seluas 11,55 juta hektar sehingga setiap tahun minimal 580.000 hektar areal harus dapat
terehabilitasi.
Dengan asumsi dalam satu hektar terdapat 1.650 batang pohon, maka
jumlah total pohon yang akan ditanam sampai dengan tahun 2030 mencapai 19,04 Milyar
batang pohon. Lebih lanjut, dengan asumsi 1 hektar kawasan hasil rehabilitasi dapat
menyerap 140 ton karbon, maka pada tahun 2030 jumlah total karbon yang dapat
terserap sebanyak 1,62 milyar ton karbon.
Hasil rehabilitasi dapat dilakukan pengelolaan sesuai dengan fungsi dan arahan
pemanfaatannya, baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan.
Gambar 7. Target Luas dan Jumlah Pohon Rehabilitasi.
4.4. Kawasan Untuk Pengusahaan Hutan Skala Besar dan Kecil
Dari hasil analisis spasial dan skenario rasionalisasi kawasan hutan, sampai dengan
tahun 2030 terdapat lebih kurang 43,6 juta hektar dialokasikan untuk pengusahaan hutan
skala besar (IUPHHK-HA/HT/RE) dan 5,6 juta hektar untuk pengusahaan skala kecil
(HTR,HKm dan HD). Dari luasan tersebut, sampai dengan awal tahun 2011, kawasan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
hutan yang telah diberikan izin pemanfaatan untuk pengusahaan skala besar yaitu seluas
34,47 juta hektar dan pengusahaan skala kecil seluas 0,67 juta hektar, sehingga masih
terdapat 9,1 huta hektar kawasan yang dapat dialokasikan untuk pengusahaan skala besar
dan 4,9 juta hektar untuk pengusahaan skala kecil.
Tabel 6. Ketersediaan Kawasan Hutan Untuk Pemanfaatan (Juta Hektar)
Arahan/Rencana
Luas Izin
Pemanfaatan
Eksisting
Alokasi Arahan Pemanfaatan
Per Fungsi
Total
Luas
Arahan
Sisa
Alokasi
Kawasan
HL
HP
HPT
Kawasan
Pengusahaan
Hutan Skala
Besar
34,48
-
20,93
(+ 6,55)
16,14
43,62
9,14
Kawasan
Pengusahaan
Hutan Skala
Kecil
0,69
1,44
1,76
(+ 1,22)
1,15
5,57
4,90
Total
35,15
1.44
30,46
17,29
49.19
14.04
Ke depan, pemanfaatan kawasan hutan khususnya untuk memenuhi kebutuhan
bahan baku kayu akan lebih difokuskan pada pembangunan hutan tanaman baik hutan
tanaman
industri
maupun
hutan
tanaman
rakyat
serta
dengan
mengoptimalkan
pengelolaan hutan alam yang telah memiliki izin pemanfaatan seluas 24,8 juta ha. Sampai
dengan tahun 2030 ditargetkan pembangunan hutan tanaman industri (IUPHHK-HT)
mencapai 10 juta hektar dan hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 1,7 juta hektar. Dengan
asumsi Nett Plantable Area (NPA) adalah 65% maka luas kawasan yang dibutuhkan untuk
pembangunan hutan tersebut adalah seluas 15,4 juta hektar untuk IUPHHK-HT dan 2,6
juta hektar untuk HTR.
Tabel 7. Target Pembangunan Hutan Tanaman (Juta Hektar)
Arahan
Jenis
Target 2030
Pemanfaatan
Saat Ini
Kebutuhan
Kawasan
Sampai 2030
Kawasan
Pengusahaan
Hutan Skala Besar
IUPHHK-HT
15,9
9,4
6,5
IUPHHK-HA
24,8
24,8
-
Kawasan
Pengusahaan
Hutan Skala Kecil
HTR
2,6
0,63
2,0
Total
43,3
34,83
8,5
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Selain pembangunan hutan tanaman di dalam kawasan hutan, pengembangan
hutan rakyat khususnya di Pulau Jawa yang sampai saat ini telah mencapai 2,8 juta hektar
merupakan
bagian
penting
dalam
upaya
pemenuhan
bahan
baku
kayu
dan
pengembangan ekonomi rakyat.
Dengan luas target pembangunan hutan tanaman, optimalisasi pengelolaan hutan
alam dan tanaman, serta pengembangan hutan rakyat diharapkan akan meningkatkan
produksi kayu dan mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri berbasis kayu.
Pada tahun 2030, hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat dan hutan rakyat
dengan luas total mencapai 14,5 juta hektar diprediksi akan mampu memproduksi kayu
sebesar 362,5 juta m3/tahun dengan syarat riap pertumbuhan atau Mean Annual
Increament (MAI) sebesar 25 m3/ha/tahun. Sedangkan untuk hutan alam, dengan luas
24,8 juta hektar, diprediksi akan mampu memproduksi kayu sebesar 14 juta m3 dengan
syarat MAI sebesar 0,57 m3/ha/tahun. Dengan jumlah produksi kayu tersebut, pada tahun
2030 diharapkan industri plywood dapat meningkatkan produksinya menjadi 37,2 juta m3,
kayu gergajian sebesar 41,25
juta m3, woodworking dan furniture ditargetkan mampu
memproduksi masing-masing sebesar 21,8 juta m3 dan 3,4 juta m3. Ke depan industri
kehutanan juga diharapkan mampu berkontribusi terhadap pemenuhan energi baru
terbarukan (bio energy) melalui produksi 5 juta ton methanol pada tahun 2030 (Gambar
8).
Gambar 8. Target Produksi Plywood, Kayu Gergajian, Woodworking,
Furniture dan Bioenergy.
Lebih lanjut, pada tahun 2030, industri pulp dan kertas Indonesia ditargetkan
mampu memproduksi pulp sebesar 45-63 juta ton dan produksi kertas sebesar 40,5-56,7
juta ton (Gambar 9).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
5,4
45,0
5,4
63,0
Saat ini
Skenario 1
Skenario 2
3,0
40,5
3,0
56,7
Saat ini
Skenario 1
Skenario 2
Gambar 9. Skenario Target Produksi Pulp (Kiri Atas) dan Kertas (Kanan Atas) dalam juta
ton.
4.5. Kawasan Untuk Pembangunan Non Kehutanan
Sebagai bagian dari pembangunan nasional, sektor kehutanan telah berperan
dalam mendukung pembangunan sektor non kehutanan melalui penyediaan lahan baik
melalui mekanisme pinjam pakai kawasan hutan maupun melalui mekanisme tukar
menukar dan pelepasan kawasan hutan. Sampai dengan bulan Januari tahun 2011, total
seluas 0,6 juta hektar kawasan telah dipinjampakaikan untuk kepentingan berbagai sektor
seperti pertambangan, energi, transportasi dan lain sebagainya. Selain itu total seluas 5,9
juta hektar kawasan hutan telah dilepaskan untuk mendukung usaha perkebunan dan
pengembangan wilayah transmigrasi.
Berdasarkan hasil analisis spasial dan rasionalisasi kawasan hutan, sampai dengan
tahun 2030 total seluas 18 juta hektar kawasan hutan dapat dialokasikan untuk
kepentingan pembangunan sektor non kehutanan. Alokasi kawasan hutan tersebut
ditujukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta kebutuhan
masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat
kawasan hutan serta dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4.6. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
Selama ini, pemanfaatan sumberdaya hutan lebih difokuskan pada hasil hutan berupa
kayu. Ke depan, potensi sumberdaya hutan yang berupa hasil hutan non kayu harus dapat
dikelola secara optimal.
Tabel 8. Contoh Komoditi dan Target Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan.
Komoditi
Produksi Saat Ini
Target Produksi 2030
Rotan (Ton)
269.870
716.000
Gondorukem (Ton)
56.817
150.700
Terpentin (Ton)
12.147
32.200
Kayu Putih (Ton)
Kulit Satwa (Lembar)
1.600.000
4.245.200
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
4.7.Penyerapan Tenaga Kerja
Tabel 9. Tenaga Kerja Yang Dibutuhkan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman dan
Industri Kehutanan (Juta Orang).
Tenaga Kerja
Pembangunan Hutan Tanaman
Tenaga Kerja Industri
Total
HTI
5,42
Primer
2,45
7,87
HTR
0,49
Pulp
0,067
0,56
HR
0,80
Kertas
0,087
0,87
Total
6,71
2,60
9,31
Apabila dijumlahkan dengan total tenaga kerja yang dibutuhkan/diserap dalam
pengembangan jasa lingkungan dan wisata alam di taman nasional sebesar 5,8 juta orang
maka, total tenaga kerja yang dibutuhkan/diserap sekitar 15,1 juta orang.
4.8. Kontribusi Sosial Kawasan Hutan
Di masa datang, kolaborasi pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat
termasuk pengakuan hutan adat diharapkan menjadi salah satu basis dan potensi
pembangunan
kehutanan.
Peningkatan
partisipasi
masyarakat
dalam
pemanfaatan
kawasan
dan
fungsi
hutan
sampai
dengan
tahun
ditempuh
melalui
upaya
penyediaan 5,6 juta hektar untuk keperluan pengembangan hutan kemasyarakatan, hutan
tanaman rakyat, hutan desa dan skema-skema lainnya.
Melalui peningkatan partisipasi
masyarakat dan membangun kolaborasi pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat
diharapkan sampai dengan tahun 2030 tidak hanya dapat menyelesaikan konflik kawasan
hutan di Indonesia, tetapi juga mampu menciptakan kelembagaan pengelolaan kawasan
hutan yang berkelanjutan (institutional sustainability) pada aras mikro dan makro. Pada
aras mikro, kelembagaan berkelanjutan pengelolaan kawasan hutan ditargetkan dengan
meningkatkan program-program kemitraan sektor kehutanan di kawasan seluas 5,6 juta
hektar tersebut yang berbasis pada modal sosial (social capital) komunitas lokal.
Pada
aras makro, sampai dengan tahun 2030 diwujudkan suatu kelembagaan pengelolaan
kawasan dan fungsi hutan berkelanjutan yang dibangun dengan tidak hanya bertumpu
pada pilar regulasi dan interes ekonomi tetapi juga bertumpu pada pilar cultural cognitive
yang ada dan berkembang dalam masyarakat.
4.9. Kelembagaan Pengelolaan Hutan
Untuk menjalankan seluruh target di atas dibangun Kesatuan Pengelolaan Hutan
(KPH) pada seluruh fungsi hutan dan seluruh kawasan hutan negara sebagai lembaga
pengelola hutan di tingkat tapak. Pembangunan KPH ini diprioritaskan di provinsi yang
pemerintah daerahnya telah siap dan berkomitmen membangun KPH dan pada wilayah-
wilayah yang diprioritaskan sebagai lokasi penurunan emisi gas rumah kaca.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
5. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
5.1. Umum
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025
2026-
Pembaharuan
sistem
Perbaikan/revisi dan penguatan peraturan
perundangan (cth: Revisi Peraturan
Kehutanan Terkait perijinan).

Transformasi teknologi dan kelembagaan

Perbaikan sistem pengelolaan kawasan hutan

Pembangunan baseline sistem informasi
kehutanan

Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan
Kehutanan sesuai arahan pemanfaatan
kawasan hutan

Pemantapan
dan
Optimalisasi
Kawasan
Hutan
Rasionalisasi kawasan hutan (luas dan fungsi)

Penyelesaian review RTRWP tepat waktu

Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan


Peningkatan produktifitas hutan




Penerapan multisistem dalam pengelolaan
kawasan hutan (cth: Joint Production)




Peningkatan PNBP pemanfaatan kawasan
hutan




Pemanfaatan kawasan hutan dalam
mendukung ketahanan pangan, air dan energi




Pengembangan/diversifikasi jasa lingkungan
dan wisata alam yang kreatif




Promosi/pemasaran termasuk penyusunan
peta investasi jasa lingkungan dan wisata
alam




Pelibatan pihak swasta dalam meningkatkan
HHBK




Pengembangan energi baru terbarukan (EBT)




Pengadaan bibit terkonsentrasi untuk
menjamin kualitas dan kuantitas (bersertifikat)




Pengembangan
sistem insentif
dan disinsentif
Pengalokasian DAK-Kehutanan dan dana
Dekon ke daerah berbasis kinerja pengurusan
hutan (perencanaan, pengelolaan)



Pemberian kemudahan proses dan perizinan




www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025
2026-
kepada swasta yang secara sungguh-sungguh
mengelola hutannya
Insentif Hutan Rakyat untuk yang bersertifikat
Sistem Verfikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh
BUMN Kehutanan




Peningkatan
Penelitian dan
Pengembangan
Kehutanan
Penetapan berbagai tema riset (cth: lanskap
hutan, pengelolaan hutan,
perubahan iklim,
kebijakan, pengolahan hasil hutan)




Pengembangan penelitian berbasis kebutuhan




Pemanfaatan dan penerapan hasil riset dan
teknologi bagi perbaikan pengelolaan hutan




Memberikan kemudahan kepada masyarakat
untuk mengakses teknologi
dan hasil riset
kehutanan.




Penguatan
desentralisasi
dalam
pengelolaan
hutan
Percepatan pembentukan dan penguatan
kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat
tapak (KPH)


Pemberian kewenangan kepada Daerah untuk
mengelola sebagian Hutan Konservasi




Pemberian kewenangan yang lebih jelas
terhadap pemerintah daerah dalam
pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi


Peningkatan
Koordinasi
lintas sektor/
kementerian
Peningkatan pemanfaatan potensi penyuluhan
melalui
kerjasama
dengan
instansi
terkait
(cth: pemanfaatan sarjana penggerak desa)




Pembangunan
infrastruktur
penunjang
pembangunan kehutanan
(cth: transportasi
menuju taman nasional)



Deregulasi
industri
dan perdagangan hasil
hutan


Promosi
produk-produk
kayu
bersertifikat
SVLK




Penggunaan
PDB
Kawasan
Hutan
dalam
instrumen ekonomi nasional



Pengelolaan
Daerah
Aliran
Sungai
yang
terintegrasi




Penguatan
Kelembagaan
Penyuluhan
Pengembangan sistem penyuluhan kehutanan




Peningkatan peran penyuluh kehutanan




www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025
2026-
dan
Pengembangan
SDM
Kehutanan
Penguatan
kelembagaan
penyuluhan
kehutanan




Peningkatan
pengembangan
SDM
dengan
Badan Diklat Daerah




Pengembangan
SDM
Kehutanan
sesuai
komoditas unggulan daerah




Peningkatan kompetensi dan sertifikasi SDM
Kehutanan pusat dan daerah




Standardisasi kompetensi SDM Kehutanan




Peningkatan
Peran Sektor
Kehutanan
Indonesia di
tingkat regional
dan global
Peningkatan kerjasama luar negeri berbasis
kesetaraan




Peningkatan
kekuatan
penetrasi
produk
kehutanan dalam pasar regional dan global




Peningkatan
peran
kehutanan
Indonesia
dalam kepemimpinan regional dan global




Komitmen dan
Konsistensi
Penegakan
Hukum Bidang
Kehutanan
Penegakan hukum secara konsekuen dan
konsisten




Koordinasi intensif dengan aparat penegak
hukum




5.2. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Konservasi
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030
Penguatan
Pemanfaatan SDA
untuk tujuan
Perlindungan dan
Pelestarian Alam
Peningkatan
Peran
Pemanfaatan
dalam
Perlindungan dan Konservasi
SDH (3P =
Pemanfaatan, Perlindungan, Pengawetan)




Percepatan
pembentukan
kelembagaan
konservasi yang mandiri (KPHK/BLU) pada
taman
nasional
yang
mempunyai
potensi
tinggi dan tantangan rendah


Mendorong investasi hijau (green investment)
melalui pemberian insentif/disinsentif




Diversifikasi dan nilai tambah produk jasa
lingkungan
(cth:
geothermal, pemanfaatan
air/energi)


Perubahan orientasi kawasan konservasi yang
mandiri (dari cost center menjadi profit
center) tanpa menghilangkan fungsi

www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030
konservasi.
5.3. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Perlindungan Hutan Alam dan
Lahan Gambut
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030
Penguatan
Pemanfaatan
SDA untuk
keseimbangan
lingkungan
global
Mendorong investasi hijau (green investment)
melalui pemberian insentif/disinsentif.




Menyusun dan Mengimplementasikan Strategi
Nasional REDD+


Mengembangkan pengelolaan
hutan
alam
dan lahan gambut yang berkelanjutan




5.4. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Rehabilitasi
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030
Percepatan
rehabilitasi
kawasan hutan
Diversifikasi pola rehabilitasi di seluruh fungsi
kawasan




Pemberian insentif kepada para pihak yang
mmpunyai
inisiatif
melakukan
rehabilitasi/menarik
investasi
di
bidang
rehabilitasi




Mempermudah
dan
mempercepat
proses
perizinan para pihak yang mengajukan pola
peningkatan
stok
karbon
(Carbon
enhancement) dalam skema REDD+




Mempermudah masyarakat untuk mengakses
pusat bibit yang berkualitas (bersertifikat) dan
dalam jumlah yang memadai




www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
5.5. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Pengusahaan Hutan Skala Besar
dan Kecil
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030
1. Peningkatan
produk hasil
hutan
2. Peningkatan
akses
dan
peran
masyarakat
dalam
pengelolaan
hutan
Intensifikasi produksi hasil hutan kayu




Diversifikasi dan peningkatan nilai tambah
hasil hutan




Penetapan dan Pengembangan komoditas
strategis kehutanan




Penetapan wilayah-wilayah tertentu sebagai
pusat produksi hasil hutan tertentu




Meningkatkan efisiensi BUMN Kehutanan




Pengembangan pengelolaan kawasan hutan
berbasis masyarakat (HTR, HKm, Hutan Desa)




Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan
hutan berskala besar (cth: 10% dari areal
harus dikelola bersama masyarakat)




Perbaikan mekanisme pengakuan hutan adat


Pembinaan dan pengembangan hutan rakyat
dan industri ikutannya




Kolaborasi pengadaan bahan baku dan
peningkatan kemitraan dengan masyarakat




5.6. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Non Kehutanan
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-2015 2016-2020 2021-2025 2026-2030
Optimalisasi
distribusi
fungsi
dan
manfaat
kawasan hutan
Integrasi pemanfaatan kawasan untuk non
kehutanan dengan pengelolaan kawasan




Penerapan prinsip kehati hatian dalam proses
perubahan peruntukan dan fungsi kawasan




www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
5.7. Prioritas Kebijakan Pembangunan Kehutanan RKTN 2011-2030 Menurut
Pulau
Wilayah
Kebijakan Umum
JAWA
Meningkatkan
tutupan
hutan
di
dalam
maupun
di
luar
kawasan
hutan
serta
meningkatkan efisiensi BUMN Kehutanan (Perum Perhutani).
Pengembangan Industri kehutanan berbasis hutan rakyat dan peningkatan nilai
tambah hasil hutan.
SUMATERA
Menyelesaikan
masalah
kawasan
hutan,
peningkatan
peran
perlindungan
dan
konservasi
hutan
serta
efisiensi
usaha
kehutanan
dan
pengembangan
usaha
kehutanan bernilai tambah tinggi.
Pengembangan hutan tanaman.
KALIMANTAN
Menyelesaikan masalah kawasan hutan, peningkatan peran konservasi serta efisiensi
dan pengembangan SFM bagi usaha kehutanan
Pengembangan hutan tanaman.
Pengembangan industri kehutanan
SULAWESI
Meningkatkan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan serta usaha
kehutanan bagi masyarakat lokal.
Pengembangan hutan tanaman.
Pengembangan industri kehutanan
Pengembangan HHBK.
MALUKU
Peningkatan
peran
perlindungan
dan
konservasi
serta
usaha
kehutanan
bagi
masyarakat lokal.
Pengembangan hutan tanaman.
Pengembangan industri kehutanan.
BALI DAN NUSA
TENGGARA
Meningkatkan
tutupan
hutan
di
dalam
maupun
di
luar
kawasan
hutan
serta
peningkatan perlindungan dan konservasi hutan.
Pengembangan HHBK.
Pengembangan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam
PAPUA
Menyelesaikan masalah kawasan hutan, pengembangan usaha bernilai tambah tinggi
serta pengelolaan hutan bagi masyarakat lokal.
Pengembangan hutan tanaman.
Pengembangan industri kehutanan.
6. PENGARUSUTAMAAN RKTN
Untuk memastikan RKTN ini digunakan sebagai landasan perencanaan kehutanan
nasional maupun daerah, diperlukan sejumlah langkah sebagai berikut:
a. Pengintegrasian RKTN kedalam RPJMN 2015-2019
b. Penjabaran
RKTN
kedalam
Rencana-rencana
Makro
Penyelenggaraan
Kehutanan
(seperti Pola Rehabilitasi Hutan Lahan, Roadmap Penelitian dan Pengembangan dan
lain-lain)
c. Penjabaran RKTN kedalam Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
6. PENUTUP
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030 merupakan arahan-arahan
makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan
untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan
kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun. RKTN 2011-2030
menjadi acuan bagi perencanaan kehutanan pada tingkat yang lebih rendah termasuk
perencanaan kehutanan di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan KPH. Untuk itu kepada
para pihak yang membidangi rencana dibidang kehutanan agar segera menyusun
rencana-rencana kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
Lampiran II. Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor
: P…./Menhut-II/2011
Tanggal
:
PETA ARAHAN INDIKATIF
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN) 2011-2030
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.381
www.djpp.kemenkumham.go.id