Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA (RENJA) KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2012

PERMENHUT No. p-57-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Rencana
Kerja
(Renja)
Kementerian
Kehutanan
Tahun
adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Renja Kementerian Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Renja dan
dokumen anggaran unit kerja Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian
Kehutanan Tahun 2012.

Pasal 3

Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Renja
Tahun 2012 mengacu pada Renja Unit Kerja Eselon I-nya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja (Renja) Tahun 2012 ini merupakan rencana yang proses penyusunannya
melibatkan para pihak baik didalam lingkup Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah
dan masyarakat, yang dimulai dari identifikasi permasalahan, capaian pembangunan kehutanan
Tahun 2010, perkiraan capaian Tahun 2011 dan rencana Tahun 2012 melalui forum Rapat
Koordinasi Pembangunan Kehutanan Daerah di seluruh provinsi (Rakorenbanghutda) serta Rapat
Koordinasi Pembangunan Kehutanan Regional (Rakorenbanghutreg). Usulan program dan kegiatan
Tahun 2012 selanjutnya di bahas di dalam retreat tingkat Menteri di Istana Bogor yang dipimpin
oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, dan sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Republik
Indonesia. Dari hasil ini diperoleh pagu indikatif sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan RI Nomor :
0091/M.PPN/03/2011 dan SE-189.1/MK.02/2011, yang selanjutnya dilakukan Pertemuan tiga pihak
(trilateral meeting) antara Kemenhut, BAPPENAS dan Kementerian Keuangan pada tanggal 6 April
2011.
Kesepakatan
hasil
pertemuan
tiga
pihak
selanjutnya
ditindaklanjuti
dengan
mendistribusikan rencana capaian Tahun 2012 ke setiap provinsi dan dibahas dalam pertemuan
tiga pihak antara Kemenhut, BAPPENAS dan BAPPEDA (didampingi DISHUT Provinsi) untuk
menyepakati capaian pembangunan kehutanan di tingkat provinsi dalam forum Pramusrenbangnas
(pertemuan pendahuluan dari Musyawarah Pembangunan Nasional), dan selanjutnya dibahas
dalam Musrenbangnas yang melibatkan seluruh nama Menteri dan Gubernur seluruh Indonesia.
Beberapa
upaya
di
atas,
diharapkan
dapat
memperluas
keterlibatan
para
pihak
meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kemenhut Tahun
2012. Semata-mata, hal ini dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab dan peran yang diambil
Kemenhut
di
dalam
Kabinet
Indonesia
Bersatu
II
yang
ditunjukkan
di
dalam
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan Renstra Kemenhut Tahun 2010-2014.
Khusus di lingkungan internal Kemenhut, upaya ini diharapkan dapat mendorong
reformasi perencanaan, yang secara langsung diharapkan dapat mendorong reformasi
birokrasi dengan adanya akuntabilitas pelaksanaan program (outcome, ditunjukkan dalam
indikator kinerja utama/IKU) yang menjadi tanggung jawab Pejabat Eselon I, dan
pelaksanaan kegiatan (output, ditunjukkan dalam indikator kinerja kegiatan/IKK) yang
menjadi tanggung jawab dari Pejabat Eselon II dan kepala UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Renja Kemenhut ini merupakan dokumen resmi perencanaan yang mengikat
seluruh
elemen
Kemenhut,
sehingga
perlu
ditetapkan
dengan
Peraturan
Menteri
Kehutanan. Untuk selanjutnya menjadi panduan dalam penyusunan Renja unit kerja
eselon I, II dan UPT, serta penetapan kinerja lingkungan Kemenhut dan unit kerja Eselon
I.
Dengan
demikian,
Renja
ini
merupakan
alat
untuk
mengevaluasi
keberhasilan
pembangunan kehutanan dalam bentuk laporan tahunan dan laporan kinerja instansi
pemerintah (LAKIP) Tahun 2012.
Akhirnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan hidayahnya
bagi kita semua, sehingga seluruh capaian pembangunan kehutanan Tahun 2012 dapat
tercapai. Amin.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
RINGKASAN EKSEKUTIF
Indikatif alokasi anggaran Kemenhut Tahun 2012 adalah Rp.6,00 trilyun, yang
kebijakan dalam penganggarannya didasarkan pada : Peningkatan efisiensi dan efektifitas
penggunaan APBN, yang dilakukan
dengan meningkatkan percepatan penyelesaian
permasalahan utama/kondisi pemungkin (enable conditions) pembangunan kehutanan,
memberikan
prioritas
untuk
target
pembangunan
nasional
dan
memantapkan
restrukturisasi program dan kegiatan.
Sasaran pembangunan Tahun 2012 adalah : Tata batas kawasan hutan sepanjang
16.000 kilometer yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan hutan, Wilayah
kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditetapkan di seluruh provinsi dan beroperasinya 60
KPH (10% wilayah KPH yang telah ditetapkan), Data dan informasi sumberdaya hutan
tersedia sebanyak 1 judul, Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah seluas 500.000
ha, Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi
Ekosistem (IUPHHK-HA/RE) pada areal bekas tebangan (Logged over area/LOA) seluas
450.000 ha, Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat
sebesar 50%, Jumlah Hotspot kebakaran hutan menurun 48,8%, dan penurunan konflik,
perambahan kawasan hutan, illegal logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di batas
daya dukung sumberdaya hutan, Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah
meningkat sebesar 1,5% dari kondisi Tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat, Rencana
pengelolaan DAS terpadu sebanyak 36 DAS prioritas, Tanaman rehabilitasi pada lahan
kritis di dalam DAS prioritas seluas 399.000 ha, Terbangunnya Hutan Kemasyarakatan
(HKm) seluas 400.000 ha, Terbangunnya Hutan Desa Seluas 100.000 ha, Penyediaan
keteknikan kehutanan dan pengelolaan hasil hutan, produktifitas hutan, konservasi dan
rehabilitasi, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak 60%, Terbentuknya
12 kerjasama kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha
dalam pemberdayaan masyarakat, Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur
Kemenhut dan SDM Kehutanan lainnya minimal sebanyak 3.000 orang, Penanganan
perkara, pemulihan hak-hak Negara bidang kehutanan minimal menang sebesar 48%,
Opini laporan keuangan Kementerian Kehutanan tahunan “wajar tanpa pengecualiaan”
mulai laporan keuangan Tahun 2011, Kelemahan administrasi dan pelanggaran terhadap
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
peraturan
perundangan
diturunkan
sampai
30%,
serta
potensi
kerugian
Negara
diturunkan hingga 15%.
Capaian pembangunan kehutanan Tahun 2012 difasilitasi dalam 8 program
dan
diharapkan dapat mendorong pembangunan kehutanan mewujudkan Hutan Lestari untuk
Kesejahteraan
Masyarakat
yang
Berkeadilan,
yaitu:
Perencanaan
Makro
Bidang
Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan, Peningkatan Usaha Kehutanan, Konservasi
Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan, Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung
DAS
Berbasis
Pemberdayaan
Masyarakat,
Penyuluhan
dan
Pengembangan
SDM
Kehutanan, Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan, Pengawasan dan
Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kehutanan, serta Dukungan Manajemen
dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
DAFTAR SINGKATAN
APBN
: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APIP
: Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Bakorluh
: Badan Koordinasi Penyuluhan
Bapelluh
: Badan Pelaksana Penyuluhan
Bappeda
: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappenas
: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BDK
: Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
BKSDA
: Balai Konservasi Sumberdaya Alam
BPA
: Balai Persuteraan Alam
BPDAS
: Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
BPDASPS
: Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial
BPHM
: Balai Pengelolaan Hutan Mangrove
BPKH
: Balai Pemantapan Kawasan Hutan
BP2HP
: Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produk
BPTH
: Balai Perbenihan Tanaman Hutan
BSN
: Badan Standarisasi Nasional
BTN
: Balai Taman Nasional
BLU
: Badan Layanan Umum
BUK
: Bina Usaha Kehutanan
CA
: Cagar Alam
DAK
: Dana Alokasi Khusus
DAS
: Daerah Aliran Sungai
Ditjen
: Direktorat Jenderal
DNS
: Dept Nature Swamp
DAOPS
: Daerah Operasional
DIPA
: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
DPR- RI
: Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia
Diklat
: Pendidikan dan Pelatihan
GRK
: Gas Rumah Kaca
HA
: Hutan Alam
HD
: Hutan Desa
HHBK
: Hasil Hutan Bukan Kayu
HKm
: Hutan Kemasyarakatan
HL
: Hutan Lindung
HoB
: Heart of Borneo
HPH
: Hak Pengusahaan Hutan
HR
: Hutan Rakyat
HT
: Hutan Tanaman
HTI
: Hutan Tanaman Industri
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
HTR
: Hutan Tanaman Rakyat
IKK
: Indikator Kinerja Kegiatan
IKU
: Indikator Kinerja Utama
INCAS
: Indonesia’s National Carbon Accounting System
IPB
: Institut Pertanian Bogor
IPK
: Ijin Pemanfaatan Kayu
IPTEK
: Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
IPHHK
: Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Itjen
: Inspektorat Jenderal
IUPHHK
: Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Jasling
: Jasa Lingkungan
Kanwil
: Kantor Wilayah
KBR
: Kebun Bibit Rakyat
Kemendiknas
: Kementerian Pendidikan Nasional
Kemenhut
: Kementerian Kehutanan
KIM
: Kampanye Indonesia Menanam
KPA
: Kawasan Pelestarian Alam
KPH
: Kesatuan Pengelolaan Hutan
KPHP
: Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
KPHK
: Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi
KPHL
: Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung
KSA
: Kawasan Suaka Alam
KSDA
: Konservasi Sumber Daya Air
KSDH
: Konservasi Sumber Daya Hutan
LAKIP
: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Litbang
: Penelitian dan Pengembangan
LOA
: Logged Over Area
Menhut
: Menteri Kehutanan
PKPT
: Program Kerja Pengawasan Tahunan
PNBP
: Penerimaan Negara Bukan Pajak
PHPL
: Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam
PP
: Peraturan Pemerintah
PPK
: Pejabat Pembuat Komitmen
RBA
: Rencana Bisnis Anggaran
RE
: Restorasi Ekosistem
Renstra
: Rencana Strategis
Renja
: Rencana Kerja
REDD
: Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation
RHL
: Rehabilitasi Hutan dan Lahan
RKA-KL
: Rencana Kerja dan Anggaran- Kementerian/Lembaga
RTRWP
: Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
RLPS
: Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial
SDA
: Sumberdaya Alam
SDH
: Sumberdaya Hutan
SDM
: Sumberdaya Manusia
Setjen
: Sekretariat Jenderal
SILIN
: Silvikultur Intensif
SIM PUHH
: Sistem Informasi Manajemen Penatausahaan Hasil Hutan
SIMPEG
: Sistem Manajemen Kepegawaian
SM
: Suaka Margasatwa
SMK
: Sekolah Menengah Kejuruan
SNI
: Standar Nasional Indonesia
SIMAK BMN
: Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara
Satker
: Satuan Kerja
SIM RLPS
: Sistem Informasi Manajemen RLPS
TAHURA
: Taman Hutan Rakyat
TB
: Taman Buru
TN
: Taman Nasional
TPTI
: Tebang Pilih Tanam Nasional
TSL
: Tumbuhan dan Satwa Liar
TWA
: Taman Wisata Alam
UGM
: Universitas Gadjah Mada
UI
: Universitas Indonesia
UNJ
: Universitas Negeri Jakarta
UNS
: Universitas Negeri Sebelas Maret
UU
: Undang-undang
UPT
: Unit Pelaksana Teknis
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
I.
PENDAHULUAN
A. Umum
Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini disusun berdasarkan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012. Hal ini disadari karena RKP merupakan
dokumen perencanaan tahunan pemerintah untuk seluruh sektor, sedangkan Renja
Kemenhut hanya mengambil peran untuk sektor kehutanan.
Penyusunan RKP dan Renja Kemenhut Tahun 2012 dilakukan paralel, dimulai dari :
(1)
identifikasi
kegiatan
yang
disandingkan
dengan
arahan
capaian
pembangunan
kehutanan tingkat provinsi yang dilakukan melalui forum Rapat Koordinasi Perencanaan
Pembangunan
Kehutanan
Daerah
tingkat
Provinsi
(Rakorenbanghutda),
dan
Rapat
Koordinasi Perencanaan Pembangunan Kehutanan Regional (Rakorenbanghutreg); (2)
Usulan program dan kegiatan Kemenhut dalam retreat
tingkat Menteri di Istana Bogor
yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, dan sidang kabinet yang dipimpin
oleh Presiden Republik Indonesia; (3) Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara
Kemenhut, BAPPENAS dan Kementerian Keuangan; (4) Pertemuan tiga pihak antara
Kemenhut, BAPPENAS dan BAPPEDA (didampingi DISHUT Provinsi) untuk menyepakati
capaian pembangunan kehutanan di tingkat provinsi dalam forum Pramusrenbangnas
(pertemuan pendahuluan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional); dan (5)
Musrenbangnas yang melibatkan semua Menteri dan Gubernur seluruh Indonesia.
B. Renstra Kemenhut Tahun 2010-2014.
Kawasan hutan di Indonesia meliputi areal kurang lebih seluas 136,88 juta hektar,
termasuk kawasan konservasi perairan (atau 70% dari luas Indonesia).
Barang dan jasa
yang dihasilkannya berperan dalam mendukung pembangunan nasional sebagai : (1)
kontributor terhadap pembangunan perekonomian nasional, daerah dan masyarakat; (2)
penyangga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara.
Posisi kawasan hutan menjadi lebih penting karena dari 220 juta penduduk
Indonesia (Tahun 2003), 48,8 juta orang diantaranya tinggal sekitar kawasan hutan, dan
kurang lebih 10,2 juta secara struktural termasuk kategori miskin/tertinggal.
Penduduk
tersebut sebagian bermata pencaharian langsung dari hutan yang ada disekitarnya,
sedangkan yang bekerja disektor swasta kurang lebih 3,4 juta orang. Secara tradisi, pada
umumnya
masyarakat
yang
bermata
pencaharian
langsung
dari
hutan
melakukan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
pemanfaatan berbagai jenis produk-produk hasil hutan, baik kayu maupun non kayu
seperti damar, gaharu, rotan dan lebah madu.
Gambaran diatas akhirnya menempatkan kawasan hutan sebagai bagian penting
dari pembangunan, yang pada tingkat internasional diakui sebagai ukuran keberhasilan
pembangunan sebuah negara, beberapa diantaranya adalah Millennium Development Goals
(MDGs), Convention on Biological diversity (CBD), United Nation Framework Convention on
Climate Change (UNFCCC), dan United Nation Convention to Combat Desertification
(UNCCD), Rio Declaration, Forest Principle (authoritative Statement of Principles for A
Global Consensus on Management, Conservation, and Sustainable Development),
dan
Agenda 21.
Permasalahan yang telah dirumuskan dan hendak diselesaikan oleh Kementerian
Kehutanan adalah sebagai berikut: (1) Belum semua kawasan hutan baik batas luar
maupun batas fungsi dilakukan tata batas; (2) Belum semua kawasan hutan dikelola dalam
unit-unit pengelolaan, khususnya pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di luar
Pulau Jawa; (3) Tingginya gangguan keamanan hutan baik terhadap kawasan maupun
hasil-hasilnya, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan; (4) Sebagian masyarakat
belum memahami pentingnya upaya-upaya konservasi sumberdaya alam, khususnya dalam
konteks pelestarian jenis-jenis flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya; (5) Lahan kritis
termasuk kategori sangat kritis masih luas yang berdampak pada menurunnya daya
dukung DAS, terutama dalam kaitannya dengan sistem tata air dalam hubungannya
dengan masalah bencana banjir, kekeringan dan tanah longsor; (6) Belum optimalnya
pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam guna memenuhi kebutuhan masyarakat
terhadap konsumsi jasa hutan; (7) Kesenjangan antara supply dan demand bahan baku
industri kehutanan, khususnya kayu, yang belum secara optimal disediakan dari hutan
tanaman industri dan hutan rakyat, disamping masih rendahnya efisiensi produksi industri
hasil hutan; (8) Hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta produk dari hutan rakyat dan hutan
kemasyarakatan
secara
struktur
belum
secara
nyata
mendorong
pengembangan/pemberdayaan perekonomian masyarakat; (9) Minat investasi di bidang
kehutanan yang kurang kondusif karena sering terhambat oleh permasalahan tenurial,
tumpang tindih peraturan (pusat dengan daerah), dan kurangnya insentif permodalan,
perpajakan dan retribusi; (10) Kurangnya data informasi kehutanan yang terintegrasi
sesuai dengan kebutuhan para pihak; (11) Pengembangan IPTEK kehutanan belum secara
optimal
menunjang
untuk
kebutuhan
informasi
dalam
menetapkan
kebijakan
dan
operasionalisasi teknis pengelolaan hutan di lapangan; (12) Kapasitas kelembagaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
kehutanan yang masih terbatas termasuk kapasitas (kualitas dan kuantitas) sumberdaya
manusia SDM, baik pada tatanan pemerintah terutama pemerintah kabupaten/kota. Serta
masyarakat khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Visi Kemenhut Tahun 2010-2014 dalam penyelenggaraan pembangunan kehutanan
adalah: Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan. Untuk
mewujudkan visi diatas, maka misi dan tujuan masing-masing misi, ditetapkan sebagai
berikut:
1. Memantapkan kepastian status kawasan hutan serta kualitas data dan informasi
kehutanan. Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian kawasan hutan sebagai
dasar penyiapan prakondisi pengelolaan sumber daya hutan secara lestari.
2. Meningkatnya Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Misi ini bertujuan untuk
meningkatkan optimalisasi pengelolaan hutan produksi.
3. Memantapkan penyelenggaraan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam. Misi
ini
bertujuan
menurunkan
gangguan
keamanan
hutan
dan
hasil
hutan
dalam
penyelenggaraan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam.
4. Memelihara dan meningkatkan fungsi dan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).
Misi ini bertujuan meningkatkan kondisi, fungsi, dan daya dukung daerah aliran sungai
(DAS),
sehingga
dapat
mengurangi
resiko
bencana
alam,
dan
dikelola
secara
berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Menyediakan teknologi dasar dan terapan. Misi ini bertujuan untuk menyediakan
informasi ilmiah dalam pengelolaan hutan lestari, baik dalam tatanan perumusan
kebijakan maupun kegiatan teknis pengelolaan hutan di lapangan.
6. Memantapkan kelembagaan penyelenggaraan tata kelola kehutanan Kementerian
Kehutanan. Misi ini bertujuan untuk penyediaan perangkat peraturan perundang-
undangan dalam pengelolaan hutan lestari, peningkatan penerimaan Negara bukan
pajak
(PNBP)
bidang
kehutanan
dan
terlaksananya
tertib
administrasi
pada
Kementerian Kehutanan.
7. Mewujudkan sumberdaya kehutanan yang profesional. Misi ini bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas SDM kehutanan yang profesional melalui pendidikan dan
pelatihan serta penyuluhan kehutanan.
Sasaran strategis Kementerian Kehutanan dalam menyelenggarakan tugas dan
fungsi sampai dengan akhir Tahun 2014 adalah sebagai berikut: (1) Tata batas kawasan
hutan sepanjang 25.000 kilometer yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
hutan; (2) Wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditetapkan di setiap provinsi dan
beroperasinya 120 KPH (20% wilayah KPH yang telah ditetapkan); (3) Data dan informasi
sumberdaya hutan tersedia sebanyak 5 judul; (4) Areal tanaman pada hutan tanaman
bertambah seluas 2,65 juta ha; (5) Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/RE) pada areal bekas tebangan
(logged over area/LOA) seluas 2,5 juta ha; (6) Produk industri hasil hasil hutan yang
bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%; (7) Jumlah hotspot kebakaran hutan
menurun 20% setiap Tahun, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan, illegal
logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan; (8)
Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 3% dari kondisi
Tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat; (9) Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak
108 DAS prioritas; (10) Tanaman rehabilitasi pada hutan dan lahan kritis di dalam DAS
prioritas seluas 2,5 juta ha; (11) Terbangunnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 2 juta
hektar; (12) Terbangunnya hutan desa seluas 500.000 ha; (13) Penyediaan teknologi dasar
dan terapan silvikultur, pengolahan hasil hutan, konservasi alam dan sosial ekonomi guna
mendukung pengelolaan hutan lestari sebanyak 25 judul; (14) Terbentuknya 50 kerjasama
kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam
pemberdayaan masyarakat; (15) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur
Kemenhut dan SDM Kehutanan lainnya minimal 15.000 orang peserta; (16) Penanganan
perkara, pemulihan hak-hak negara bidang kehutanan minimal menang sebesar 80% di
akhir Tahun 2014; (17) Opini laporan keuangan Kemenhut tahunan “wajar tanpa
pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011; (18) Kelemahan administrasi dan
pelanggaran terhadap peraturan perundangan diturunkan sampai 50%, serta potensi
kerugian negara diturunkan hingga 25%.
Guna tetap menjaga serta meningkatkan keberlanjutan pembangunan kehutanan,
dalam 5 (lima) tahun kedepan Kementerian Kehutanan menetapkan 6 (enam) prioritas: (1)
Pemantapan Kawasan Hutan; (2) Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah
Aliran Sungai (DAS); (3) Pengamanan Hutan dan Pengendalian kebakaran Hutan; (4)
Konservasi Keanekaragaman Hayati; (5) Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri
Kehutanan; (6) Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.
Untuk mengimplementasikan kebijakan prioritas pembangunan kehutanan di atas,
maka dalam Tahun 2010-2014 Kementerian Kehutanan akan melaksanakan 8 program.
Adapun outcome dan indikator kinerja utama setiap program adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
a.
Program Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan,
outcome dari program ini adalah terjaminnya kepastian kawasan hutan sehingga
pengelolaan sumberdaya hutan dapat dilaksanakan secara lebih optimal. Kondisi ini
antara lain sebagai prakondisi dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, serta
secara tidak langsung menjadi bagian dalam penanganan terhadap isu-isu perubahan
iklim. Program ini memiliki indikator kinerja utama antara lain: (1) Data dan informasi
geospasial dasar dan tematik kehutanan terkini tingkat nasional sebanyak 5 judul, (2)
Ijin pinjam pakai kawasan hutan terlayani 100% secara tepat waktu, (3) Rencana
makro
kehutanan
tentang
perlindungan
dan
konservasi
sumberdaya
alam,
pemanfaatan, rehabilitasi hutan dan lahan dan penataan ruang sebanyak 4 judul, (4)
Tata batas kawasan hutan sepanjang 25.000 Km, terdiri dari batas luar dan batas
fungsi kawasan hutan, (5) Penunjukkan kawasan hutan provinsi selesai 100%, (6)
Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan ditetapkan di setiap provinsi dan beroperasinya
120 KPH (20% wilayah KPH yang telah ditetapkan).
b. Program Peningkatan Usaha Kehutanan, outcome dari program ini adalah peningkatan
investasi usaha pemanfaatan hutan produksi dan daya saing industri primer hasil hutan,
serta peningkatan produksi dan diversifikasi hasil hutan. Program ini memiliki indikator
kinerja utama: (1) Areal hutan produksi tertata dalam unit-unit pengelolaan berupa
KPHP di 18 provinsi dan usaha pemanfaatan (ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-
hutan alam/hutan tanaman/ IUPHHK-HA/HT, IUPHH bukan kayu/IUPHH restorasi
ekosistem/IUPHH jasa lingkungan/pemanfaatan kawasan) di 26 provinsi; (2) Produksi
dan diversifikasi usaha pemanfaatan pada hutan alam produksi meningkat sebesar 5%,
terdiri dari hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan restorasi ekosistem; (3)
Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi
Ekosistem (IUPHHK—HA/RE) pada areal bekas tebangan (logged over area/LOA) seluas
2,5 juta ha; (4) Kinerja usaha pemanfaatan hutan tanaman dan intensitas pemanfaatan
hutan
produksi
meningkat
(penambahan
tanaman
pada
hutan
tanaman
seluas
2.650.000 ha); (5) Penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan berjalan secara
tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
meningkat 10%; (6) Kinerja industri pengolahan hasil hutan meningkat (50% produk
bersertifikat legalitas kayu).
c.
Program konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan. Program ini
memiliki outcome yaitu biodiversity dan ekosistemnya berperan signifikan sebagai
penyangga ketahanan ekologis dan penggerak ekonomi riil serta pengungkit martabat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
bangsa dalam pergaulan global. Indikator kinerja utamanya adalah: (1) Terbangunnya
sistem pengelolaan di 12 BLU di UPT PHKA; (2) Konflik dan tekanan terhadap kawasan
TN dan KK lainnya (CA, SM, TB) dan HL menurun sebanyak 5%; (3) Populasi spesies
prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 3% dari kondisi Tahun 2008
sesuai ketersediaan habitat; (4) Kasus baru tindak pidana kehutanan (logging,
perambahan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal, penambangan ilegal dan
kebakaran hutan) penanganannya terselesaikan minimal 75%; (5) Hotspot (titik api) di
Pulau Kalimantan, Pulau Sumatara dan Pulau Sulawesi berkurang 20% setiap tahun;
(5) Meningkatnya pengusahaan pariwisata alam sebesar 6% dibanding Tahun 2009.
d. Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat, yang memiliki outcome berkurangnya lahan kritis pada DAS
Prioritas. Indikator kinerja utama dari program ini adalah: (1) Tanaman rehabilitasi
hutan dan lahan kritis termasuk hutan mangrove, gambut, dan rawa pada DAS Prioritas
seluas 2,5 juta ha; (2) Terbangunnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 2 juta ha;
(3) Terbangunnya hutan rakyat kemitraan seluas 250.000 ha; (4) Terbangunnya
sumber benih baru seluas 6.000 ha, pengelolaan areal sumber benih yang telah ada
seluas 4.500 ha; (5) Terbangunnya hutan desa seluas 500.000 ha; (6) Rencana
pengelolaan DAS terpadu sebanyak 108 unit DAS prioritas.
e.
Program penyuluhan dan pengembangan SDM kehutanan. Outcome dari program ini
adalah meningkatnya kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha melalui upaya
penyuluhan, serta peningkatan kapasitas aparatur Kemenhut dan SDM kehutanan
lainnya. Indikator kinerja utama dari program ini adalah: (1) Terbentuknya 50
kerjasama kemitraan dalam rangka peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku
usaha dalam pemberdayaan masyarakat; (2) Terbentuknya 500 kelompok masyarakat
produktif mandiri; (3) Sertifikasi penyuluh kehutanan sebanyak 1.500 orang; (4)
Pendidikan dan pelatihan aparatur Kemenhut dan SDM kehutanan lainnya sebanyak
15.000 orang peserta; (5) Pendidikan menengah kehutanan sebanyak 1.440 orang.
f.
Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan, yang memiliki target
outcome
minimal
60%
hasil
penelitian
dan
pengembangan
kehutanan
dapat
dimanfaatkan
dalam
pengambilan
kebijakan,
pengelolaan
teknis
kehutanan
dan
pengayaan ilmu pengetahuan, termasuk pengembangan kebijakan dan teknis yang
berkaitan dengan isu-isu perubahan iklim. Indikator kinerja utama dari program ini
adalah: (1) IPTEK dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna untuk bidang
hutan alam, biodiversitas dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) sebanyak 7
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
paket; (2) IPTEK dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna bidang hutan
tanaman dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebanyak 6 paket IPTEK; (3) IPTEK dasar
dan
terapan
yang
dimanfaatkan
oleh
pengguna
bidang
keteknikan
hutan
dan
pengolahan hasil hutan sebanyak 5 paket IPTEK; (4) IPTEK dasar dan terapan yang
dimanfaatkan oleh pengguna pada bidang lansekap hutan, perubahan iklim dan
kebijakan kehutanan sebanyak 7 paket IPTEK.
g. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kehutanan,
outcome
dari
program
ini
adalah
terwujudnya
pengawasan
dan
peningkatan
akuntabilitas aparatur Kementerian Kehutanan, serta mendorong perwujudan reformasi
birokrasi dan tata kelola Kementerian Kehutanan. Indikator kinerja utama dari program
ini adalah: (1) Kelemahan administrasi diturunkan sampai 50% dari Tahun 2009; (2)
Pelanggaran terhadap peraturan perundangan berkurang sampai 50% dari Tahun
2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan tugas berkurang hingga 50% dari Tahun
2009; dan (4) Potensi kerugian negara dapat diturunkan hingga 25% dari temuan
Tahun 2006-2009.
h. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian
Kehutanan,
dengan
outcome
adalah
meningkatnya
tata
kelola
administrasi
pemerintahan Kemenhut secara efektif dan efisien. Indikator Kinerja Utama dari
program ini adalah : (1) Opini
laporan keuangan Kemenhut tahunan “wajar tanpa
pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 1 judul per Tahun; (2)
Pengembalian pinjaman/piutang sebanyak 69 unit perusahaan terselesaikan sebesar
80%; (3) Pencapaian sasaran strategis minimal 95% di akhir Tahun 2014; (4)
Terselesaikannya status pencatatan BMN eks kantor Wilayah Kementerian Kehutanan di
15 provinsi; (5) Penanganan perkara, pemulihan hak-hak negara bidang kehutanan
minimal menang 80% di akhir Tahun 2014; (6) Prasarat pengembangan kapasitas dan
karir pegawai minimal terpenuhi 95%; (7) Meningkatnya citra positif Kemenhut sebesar
10% per tahun; (8) Standar produk dan jasa kehutanan, pedoman pengelolaan
lingkungan dan perubahan iklim 35 judul; (9) Kerjasama baru bilateral sebanyak 5
negara
dan
multipihak
sebanyak
lembaga;
(10)
Tersusunnya
perencanaan
kehutanan 4 regional; (11) Penyaluran kredit pembangunan hutan tanaman industri
(HTI), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan rakyat (HR) seluas 400.000 ha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
C. Pencapaian Tahun 2010 dan perkiraan pencapaian Tahun 2011
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.40/Menhut-II/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, capaian pembangunan
kehutanan difasilitasi kedalam 8 program pembangunan nasional, yang capaian-
capaiannya adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan
Penataan batas dilakukan dalam rangka pemantapan kawasan hutan, sehingga
diperoleh suatu kepastian hukum atas kawasan hutan dimaksud.
Dengan demikian
diharapkan dapat mengurangi terjadinya gangguan dan tekanan terhadap kawasan hutan
dari berbagai kegiatan non kehutanan.
Terkait dengan penataan ruang dalam provinsi (Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi/RTRWP), provinsi yang telah selesai adalah Kalimantan Selatan dan Gorontalo
sedangkan 9 provinsi lainnya (Lampung, Jateng, Di. Yogyakarta, Bali, NTB, Sulsel, Jabar,
Banten dan Jatim) tidak mengajukan usulan perubahan tata ruang.
Persetujuan substansi kehutanan untuk tata ruang hingga Tahun 2010 antara lain :
3 provinsi (Kalteng, Sumbar dan Sultra) telah sampai pada proses di DPR, 10 Provinsi
(Kaltim, Kalbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Babel, Papua, Aceh dan Sumut) masih proses
di Tim Terpadu, 5 Provinsi (Sulut, Sulteng, Sulbar, Maluku dan Papua Barat) masih
dipersiapan Tim Terpadu, dan 4 provinsi (Sumsel, NTT, DKI dan Maluku Utara) belum
mengajukan usulan terhadap substansi kehutanan.
Terkait dengan penataan batas, hingga Tahun 2009 telah ditata batas 219.606 km
(tersisa 63.267 km), sedangkan pada Tahun 2010 telah diselesaikan tata batas sepanjang
3.366 km. Pada Tahun 2011, direncanakan akan diselesaikan tata batas sepanjang 5.675
km, dengan demikian, masih tersisa sekitar 54.226 km yang menjadi target penataan batas
kawasan hutan.
Upaya untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan juga dilakukan dengan
mendorong kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang hingga Tahun 2010 hasilnya telah
ditetapkan wilayah KPHL dan KPHP di 22 provinsi (atau 530 KPHP/L) dan direncanakan
pada Tahun 2011 akan ditetapkan di 3 provinsi (kumulatif 25 provinsi). Berikut dibawah ini
adalah lokasi untuk KPHP dan KPHL model hingga Tahun 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
No
Lokasi
No
Lokasi
KPHP Model Mandailing Natal
KPHL Model Tarakan
KPHP Model Tasik Besar Serkap
KPHP Model Berau Barat
KPHL Model Sijunjung
KPHP Model Banjar
KPHL Model Sungai Beram Hitam
KPHP Model Poigar
KPHP Model Muko-Muko
KPHL Model Unit Iii Pohuwato
KPHP Model Sungai Sembulan
KPHP Model Dampelas Tinombo
KPHP Model Lalan
KPHP Model Budong Lebbo
KPHP Model Lakitan
KPHL Model Mapilli
KPHL Model Batu Tegi
KPHP Model Unit Iii Lakompa /Buton
KPHP Model Reg. 47 Way Terusan
KPHP Model Gunung Sinopa
KPHL Model Bali Barat
KPHP Model Wae Sapalewa
KPHL Model Rinjani Barat
KPHP Model Sorong
KPHP Model Rote Ndao
KPHL Model Biak Numfor
KPHP Model Sintang
KPHP Model Yapen
Sedangkan KPHK model hingga Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
No
Lokasi
No
Lokasi
TN. Berbak
TN. Bukit Duabelas
TN. Ujung Kulon
TN. Waykambas
TN. Gunung Halimun Salak
TN. Gunung Merapi
TN. Merubetiri
TN. Baluran
TN. Alas Purwo
TN. Danau Sentarum
TN. Bali Barat
TN. Gunung Palung
TN. Gunung Rinjani
TN. Laiwangi Wanggameti
TN. Tanjungputing
TN Manupeu Tanahdaru
TN. Kutai
TN. Bantimurung Bulusaraung
TN. Bunaken
TN. Bogani Nani Wartabone
KPHP dan KPHL yang telah dibangun kelembagaannya hingga Tahun 2010 adalah sebagai
berikut :
No
Lokasi
No
Lokasi
KPHL Model Sungai Beram Hitam
KPHL Model Rinjani Barat
KPHP Model Lalan
KPHP Model Banjar
KPHP Model Lakitan
KPHL Model Tarakan
KPHL Model Batu Tegi
KPHL Model Mapilli
KPHP Model Reg. 47 Way Terusan
KPHP Model Dampelas Tinombo
KPHL Model Bali Barat
KPHL Model Unit Iii Pohuwato
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
2. Peningkatan Usaha Kehutanan
Pemanfaatan sumberdaya hutan untuk mendukung pembangunan ekonomi,
dilaksanakan melalui program peningkatan usaha kehutanan (program sebelumnya
adalah peningkatan pemanfaatan hutan produksi). Hasil pelaksanaan program
peningkatan usaha kehutanan hingga Tahun 2010 adalah perkembangan produksi
kehutanan yang tercermin pada peningkatan produksi kayu dan kayu olahan,
namun
juga
pada
peningkatan
kualitas
produksi
yang
ditunjukkan
oleh
diterapkannya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) serta efisiensi penggunaan
bahan baku industri dan peningkatan produksi hasil hutan non kayu.
Produksi kayu pada Tahun 2010 adalah sebesar 44,15 juta m3 (meningkat
sebesar 17,53% dari Tahun 2009). Produksi terbesar disumbangkan oleh IUPHHK-
HTI sebesar 18,56 juta m3, berikutnya adalah IUPHHK-HA sebesar 5,12 juta m3,
dan hutan rakyat sebesar 2,73 juta m3. Berikut dibawah ini adalah produksi kayu
Tahun 2010.
Produksi kayu
2009 (m3)
2010 (m3)
Stok Per 31 Desember
2.763.665
2.397.049
IUPHHK Hutan Alam
4.859.647
5.120.261
IUPHHK Hutan Tanaman Industri
18.953.483
18.555.867
Penyiapan Lahan Penanaman HTI
6.123.202
13.563.641
Perum Perhutani
87.828
71.082
Izin Lainnya yang Sah/IPK
482.782
710.556
Hutan Rakyat
3.204.736
2.725.552
Kayu Perkebunan
595.461
407.332
Hasil Lelang
4.542
4.524
Pemilik atau Pedagang Hasil Hutan
252.251
180.691
IPHHK Lain
238.275
415.091
Jumlah
37.567.879
44.153.656
Sumber: Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut
Produksi hasil hutan kayu olahan juga mengalami peningkatan dibandingkan
Tahun 2009 dari seluruh jenis. Peningkatan terbesar dibandingkan Tahun 2009
adalah kayu gergajian (23,27%), berturut-turut adalah sepih kayu (18,04%), pulp
(16,02%), plywood dan Laminated Veneer Lumber (LVL) (8,04%) dan veneer
(6,22%).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Jenis Produk Kayu Olahan
Plywood dan LVL (m3)
2.995.952,54
3.236.744,62
Veneer (m3)
684.677,91
727.286,71
Kayu gergajian (m3)
711.509,58
877.072,85
Serpih kayu (m3)
1.012.704,28
1.195.375,76
Pulp (ton)
4.687.038,78
5.437.724,42
Sumber: Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut
Selain peningkatan produk kehutanan, pemerintah juga berusaha menjaga
ketersediaan kayu di hutan dan peredarannya dengan meningkatkan produksi
penebangan bersertifikat legalitas kayu yang pada Tahun 2010 sebesar 10% atau
setara dengan 510.000 m3, peningkatan implementasi SIPUHH secara online di
seluruh unit manajemen IUPHHK dan IPHHK (63 unit), dan industri hasil hutan
yang bersertifikat legalitas kayu yang meningkat sebanyak 11 unit.
Upaya lain yang diharapkan dapat menjaga ketersediaan kayu terutama di
hutan alam adalah mendorong penggunaan bahan baku berupa kayu secara efisien
dengan meningkatkan penggunaan kayu berdiameter kecil, hutan tanaman dan
limbah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan dan mengimbangi
kebutuhan akan kayu di Indonesia. Khusus untuk hutan tanaman, produksi pada
Tahun 2010 yang masuk ke industri adalah 28,91 juta m3.
Volume ekspor produk kehutanan dalam bentuk kayu, pada Tahun 2010
sebesar 2,77 juta m3 (meningkat 1,53% dari tahun 2009) dengan nilai ekspor
sebesar USD 1,49 milyar (meningkat 9,26%). Penyumbang ekspor terbesar pada
Tahun 2010 adalah kayu lapis dengan volume sebesar 2,22 juta m3 dengan nilai
ekspor sebesar USD 1,00 milyar, diikuti oleh moulding dan kayu pertukangan.
Sedangkan produk kehutanan yang mengalami penurunan volume ekspor dari
Tahun 2009 adalah papan fiber kayu (turun 37,40%), kayu pertukangan (turun
9,86%) dan bangunan prefabrikasi (turun 23,14%).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Produk
Volume
(m3)
Nilai
(US$)
Volume
(m3)
Nilai
(US$)
Kelompok kayu gergajian
46.937
25.090.385
35.883
19.666.877
Veneer
12.154
13.157.181
12.421
12.292.895
Moulding
286.065
248.364.665
315.251
283.313.7
Papan partikel
9.868
1.529.544
8.472
1.850.063
Papan fiber kayu
63.257
14.481.954
39.597
10.150.633
Kayu lapis
2.153.608
882.539.146
2.218.514
1.001.904.745
Kayu yang dipadatkan
-
-
-
-
Peti, kotak, drum, pengemas
5.494
2.376.192
5.497
2.674.160
Kayu
pertukangan
bahan
bangunan rumah
148.414
178.795.431
133.780
163.148.291
Produk kayu lainnya
-
-
54.333
Bangunan prefabrikasi
2.035
2.393.063
1.564
2.282.409
Jumlah
2.727.832
1.368.727.561
2.769.616
1.495.422.341
Sumber: Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut
Jumlah investasi (nilai perolehan) dari pemanfaatan hutan dalam bentuk ijin
usaha pemanfaatan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-
HA), Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)
dan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan
industri (IUPHHK) pada Tahun 2010 sebesar Rp.33,18 trilyun (naik 1,87 dari Tahun
2009). Jumlah tenaga yang terserap juga mengalami peningkatan pada Tahun
2010, yaitu sebesar 297,15 ribu orang dan 50 unit koperasi serta 87 ijin Kelompok
Tani Hutan (KTH) atau meningkat 5,73%.
Komponen
Indikator
Investasi
(nilai perolehan)
(Rp Milyar)
Tenaga Kerja
(orang)
Luas areal
pemanfaatan
(juta ha)
IUPHHK-HA
8.357,08
7.519,54
31.058
29.105
25,66
24,95
IUPHHKA-HTI
1.677,13
2.016,09
11.990
12.941
11,97
12,17
HTR
-
-
-
(50 koperasi
dan 87 ijin
KTH)
-
0,99
IUPHHK-RE
-
(US$ 7.000.000)
-
-
0,18
IUIPHHK
22.538,03
23.644,45
237.892
254.994
-
-
Jumlah
32.572,23
33.180,08
280.940
297.147
37,63
38,29
Sumber : Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Pemanfaatan ijin usaha pemanfaatan hutan pada Tahun 2010 meningkat
sebesar 1,77% dari Tahun 2009. Hal ini dilihat dari luas kawasan hutan produksi
yang dibebani ijin usaha pemanfaatan dalam bentuk IUPHHK (HA, HTI dan HTR)
yang jumlahnya pada Tahun 2010 seluas 38,29 juta ha, sedangkan pada Tahun
2009 seluas 37,63 juta ha. Peningkatan terbesar disumbangkan oleh IUPHHK-HTI
seluas 12,17 juta ha (atau meningkat 1,67% dari tahun 2009) dan HTR seluas
0,099 juta ha untuk 50 unit koperasi dan 87 ijin kelompok tani hutan yang telah
ditetapkan oleh Bupati. Pada Tahun 2010 luas hutan tanaman (HTI dan HTR) telah
ditingkatkan 457.758 ha dan pada Tahun 2011 direncanakan akan dicadangkan
seluas 500.000 ha.
Pemanfaatan
hutan
dalam
bentuk
IUPHHK-HA
mengalami
penurunan
sebesar 2,77% dari Tahun 2009. Hal ini disebabkan karena adanya penolakan
permohonan ijin sebanyak 52 unit dengan luas 3,37 juta ha yang ditolak karena
tidak memenuhi persyaratan teknis admistrasi, dari total jumlah pemohon sebanyak
99 unit dengan luas 6,68 juta ha.
Terkait dengan IUPHHK-Restorasi Ekosistem, jumlah permohonan hingga
Tahun 2010 sebanyak 33 unit dengan luas 3,55 juta ha. Dari jumlah itu, 11 unit
dengan luas 1,71 juta ha ditolak, 17 unit dengan luas 1,65 juta ha masih dalam
proses dan sebanyak 0,18 juta ha telah diterbitkan ijinnya oleh Menteri Kehutanan.
Selain peningkatan produk kehutanan, pemerintah juga berusaha menjaga
ketersediaan kayu di hutan dan peredarannya dengan meningkatkan produksi
penebangan bersertifikat legalitas kayu yang pada Tahun 2010 sebesar 10% atau
setara dengan 510.000 m3, peningkatan implementasi SIPUHH secara online di
seluruh unit manajemen IUPHHK dan IPHHK (63 unit), dan industri hasil hutan
yang bersertifikat legalitas kayu yang meningkat sebanyak 11 unit.
Upaya lain yang diharapkan dapat menjaga ketersediaan kayu terutama di
hutan alam adalah mendorong penggunaan bahan baku berupa kayu secara efisien
dengan meningkatkan penggunaan kayu berdiameter kecil, hutan tanaman dan
limbah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan supply dan mengimbangi
kebutuhan akan kayu di Indonesia. Hasilnya, pada Tahun 2010 industri hasil hutan
berbahan baku diameter
kecil, hutan tanaman dan limbah telah ditingkatkan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
menjadi sebesar 2%. Khusus untuk hutan tanaman, produksi pada Tahun 2010
yang masuk ke industri adalah 28,91 juta m3.
3. Program Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan.
Program
konservasi
keanekaragaman
hayati
dan
perlindungan
hutan
dilaksanakan utamanya untuk melindungi kawasan konservasi (TN, CA, SM, TWA,
TB dan Tahura), meningkatkan populasi keanekaragaman hayati melalui konservasi
in situ dan eks situ, serta memamanfaatkan ekosistem sumberdaya alam hayati di
dalam kawasan konservasi.
Upaya
melindungi
kawasan
konservasi
dilakukan
salah
satunya
untuk
menanggulangi illegal logging dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Berbagai yang telah dilakukan yaitu operasi hutan lestari, operasi fungsional,
gabungan dan rutin. Upaya-upaya tersebut telah berhasil menurunkan jumlah kasus
illegal logging, perambahan, perdagangan TSL, penambangan ilegal dan pelaku
pembakaran hutan sebesar 177 kasus dari 321 kasus di Tahun 2009. Dari jumlah
kasus di Tahun 2010 itu, sebanyak 109 kasus udah syustisi (p.1) dan kasus telah
mendapatkan vonis pengadilan.
Apa penanganan kasus terkait dengan peredaran TSL dapat dicontohkan
antara lain : penanganan kasus penyelundupan trenggiling di BKSDA DKI dengan
hasil tersangka sebanyak 3 orang (2 orang WNI, 1 orang WNA) dengan barang
bukti sisik trenggiling sebanyak 241,44 kg, dan kulit reptil, kepala kambing hutan,
tanduk rusa dan penyu sisik.
Terkait
dengan
penanganan
kawasan
hutan
tidak
prosedural
dapat
dicontohkan beberapa yang ditangani di Tahun 2010 antara lain : di Sumut seluas
47.000 ha lahan disita dengan terpidana D.L. Sitorus selama 8 tahun dan denda
Rp.5 milyar, di Kalteng kebun seluas 3,93 juta ha dan tambang 629 unit seluas
3.570 ha dengan taksiran kerugian sebesar Rp.158 trilyun, di Kaltim kebun seluas
333,25 ha dan tambang seluas 695.709 ha dengan taksiran kerguian sebesar
Rp.21,77 trilyun. Dari beberapa kasus di atas, telah dibentuk Satgas Penanganan
Penggunaan
Kawasan
Hutan
Tidak
Prosedural
dengan
anggota
Kejagung,
Bareskrim Polri, KPK, Satgas Anti Mafia Hukum dan KemenLH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Upaya
untuk
melindungi
kawasan
konservasi
juga
dilakukan
melalui
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Capain yang telah dilakukan
adalah pembaharuan data sebaran hotspot secara periodik, antisipasi secara dini
berdasarkan hotspot, peningkatan kesiagaan posko dan patrol kebakaran hutan,
dan penguatan kelembagaan pengendali kebakaran hutan. Dengan didukung
adanya musim hujan sepanjang tahun,
telah berhasil mengurangi jumlah hotspot
menjadi 9.765 titik hotspot. Luas kebakaran hutan pun berhasil dikurangi dengan
realisasi hanya seluas 1.535,29 ha.
Proporsi jumlah hotspot berdasarkan pemantauan Tahun 2010 adalah lahan
(74,5%), berturut-turut seterusnya adalah HTI (13%), HPH (6,5%), kawasan
konservasi (2,9%), kebun (2,6%) dan hutan lindung (0,6%).
Upaya lain yang telah dilakukan adalah pengelolaan kawasan konservasi (in
situ) di 50 taman nasional dan 483 kawasan konservasi lainnya (cagar alam, suaka
margasatwa, taman buru dan hutan lindung). Pada Tahun 2010, telah ditetapkan
10 unit KPHK dengan pengelolaan yang diarahkan berbasis resort. Selain itu, salah
satu suaka margasatwa, yaitu SM Giam Siak di Provinsi Riau telah ditetapkan
sebagai Cagar Biosfer. Rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan konservasi tercapai
seluas 41.719,08 ha yang tersebar di 56 UPT. Pembentukan Pokja Perambahan
yang telah berhasil memetakan luas kawasan konservasi yang rusak hingga saat ini
seluas 460.408 ha yang tersebar di taman nasional (yaitu seluas 316.384 ha) dan di
wilayah pengelolaan BKSDA (146.870 ha).
Pengelolaan tumbuhan dan satwa liar diharapkan dapat meningkatkan
populasi spesies prioritas utama dan meningkatkan pemanfaatannya. Pada Tahun
2010, telah dilakukan pembinaan habitat (peningkatan pakan, tempat berlindung
dan penyediaan ruang hidup) dan populasi (monitoring jumlah, struktur umur dan
sex ratio)
untuk satwa mamalia (diantaranya harimau, gajah, banteng, badak),
primata (diantaranya orangutan, bokoi, siamang), reptile (komodo, buaya, kura-
kura), aves (elang jawa), ikan (arwana) dan tumbuhan (anggrek, rafflesia) di
berbagai taman nasional dan kawasan konservasi lainnya. Pada Tahun 2011,
diperkirakan populasi spesies prioritas utama akan meningkat sebesar 1% dari
kondisi Tahun 2008.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Upaya lain yang dilakukan dalam rangka pengelolaan populasi adalah
penyelamatan
dan
pemulihan
satwa
langka
dilindungi,
berupa
pelepasliaran
sejumlah satwa yaitu dua ekor harimau sumatera di Tambling Wildlife reserve,
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Lampung; 46 ekor kura-kura leher ular
hasil penangkaran di Pulau rote; dua ekor Owa Jawa di Taman Nasional Gunung
Gede Pangrango Salak; repratiasi Badak Sumatera dari Cincinnati Zoo, Amerika
Serikat; dan repratiasi dua individu Orangutan dari Vietnam dan satu individu dari
Australia.
Dari pemanfaatan Tumbuhan/Satwa Liar, telah dihasilkan PNBP sebesar
Rp.4,5 miliar di Tahun 2009, dan Rp.4,0 miliar di Tahun 2010 (sampai dengan
November
2010).
Dukungan
program
penyelamatan
keanekaragaman
hayati
dilakukan melalui skema kerjasama dengan pemerintah Jerman (DNS III dan DNS
VI); dan kerjasama dengan pemerintah Amerika Serikat (TFCA I dan TFCA II).
Pemanfaatan kawasan konservasi sebagai wisata alam juga meningkatkan
penerimaan Negara dari pungutan tiket masuk.
Perolehan PNBP dari tiket masuk
kunjungan wisata pada Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 8.143.316.817,- (meningkat
8,32% dari Tahun 2009). Pemanfaatan lain dari wisata alam menunjukkan data
bahwa sampai dengan saat ini terdapat 25 unit usaha pariwisata alam yang
memiliki ijin (IPPA) yang tersebar pengelolaannya di 10 TN, 14 TWA dan 1 unit di
Taman Buru. Sedangkan pemanfaatan jasa lingkungan air terdapat di 16 wilayah
pengelolaan KSDA dan di 16 TN berupa irigasi, hydro-power, PLTA, PDAM, kemasan
air minum dan keperluan rumah tangga.
4. Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat.
Program
ini
dilaksanakan
untuk
mengurangi
lahan
kritis
dengan
cara
rehabilitasi dan penanaman. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan
keseimbangan ekosistem kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan.
Beberapa capaian pada Tahun 2010 adalah telah dibangun 7.460 kebun bibit
rakyat
(373.000.000
batang)
yang
akan
ditanam
pada
Tahun
2011,
dan
pembangunan hutan kota seluas 1.055 ha. Pada Tahun 2011, direncanakan akan
dibangun 10.000 KBR dan hutan kota seluas 2000 ha. Upaya ini diharapkan dapat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
meningkatkan rasio tutupan hutan terhadap lahan kritis di Indonesia. Selain itu
pada Tahun 2010 telah direhabilitasi seluas 85.307 ha. Distribusi setiap provinsi
yang didekati di setiap unit kerja BPDAS, sebagai berikut :
No
BPDAS
Hutan Kota
(Ha)
Konservasi/Lindung
(Ha)
KBR
(unit)
Krueng Aceh
1.500
Wampu Sei Ular
2.000
Asahan Barumun
1.180
Agam Kuantan
2.687
Indragiri Rokan
6.000
Kepulauan Riau
Batanghari
Ketahun
5.000
Musi
85,5
1.530
Baturusa Cerucuk
Way Seputih
Sekampung
7.500
Citarum Ciliwung
6.679
Cimanuk Citanduy
4.285
Pemali Jratun
2.574,6
Solo
Serayu Opak Progo
-
3.603
Brantas
1.588
Sampean
1.000
Kapuas
5.400
Kahayan
7.750
Barito
4.000
Mahakam Berau
1.900
Unda Anyar
-
Dodokan M
1.000
Benain Noelmina
Tondano
1.400
Palu Poso
1.000
Bone Bolango
1.254
Jeneberang
Walanae
3.150
Saddang
1.000
Sampara
2.150
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
No
BPDAS
Hutan Kota
(Ha)
Konservasi/Lindung
(Ha)
KBR
(unit)
Lariang Mamasa
1.000
Waehapu Batu
Merah
1.000
Ake Malamo
1.000
Memberamo
1.000
Remu Ransiki
J U M L A H
1.055
85.307
7.460
Upaya untuk mengurangi bencana terutama terkait dengan banjir dan tanah
longsor, telah dilakukan komunikasi para pihak di lingkungan DAS dan membangun
rencana pengelolaan DAS dengan target 108 DAS hingga 2014. Pada Tahun 2010,
telah disusun rencana pengelolaan 21 DAS prioritas dan pada Tahun 2011
diperkirakan 22 rencana pengelolaan DAS terpadu akan disusun. Pada Tahun 2011
juga akan dilaksanakan pembangunan areal sumber benih seluas 1.100 ha dan
pengelolaan areal sumber benih seluas 4.500 ha.
Upaya lain yang diharapkan dapat meningkatkan rasio penutupan hutan dan
meningkatkan akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan, pada Tahun 2010
telah difasilitasi penetapan areal kerja hutan rakyat kemitraan seluas 50.000 ha,
hutan kemasyarakatan 400.000 ha dan hutan desa 100.000 ha. Penetapan areal
kerja ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi
pemberian akses pemanfaatan hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pada Tahun 2011, diperkirakan akan dilakukan rehabilitasi seluas
500.000 ha, fasilitasi penetapan HKm seluas 400.000 ha, fasilitasi penetapan areal
kerja HD seluas 100.000 ha dan fasilitasi pembangunan HR kemitraan seluas
50.000 ha.
Dalam rangka meningkatkan keragaman
produk kehutanan, revitalisasi
kehutanan juga diarahkan untuk meningkatkan produk kehutanan bukan kayu
(HHBK). Jenis-jenis HHBK yang telah ditetapkan sebagai unggulan adalah sutera
alam, rotan, bambu, lebah madu, gaharu dan nyamplung. Jenis HHBK berupa
sutera
alam
selama
Tahun
2005-2009
telah
memproduksi
kokon
sebesar
1.662.620,30 kg (atau 332.524,06 kg/tahun) dan benang sebesar
231.763,76 kg
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
(atau
46.352,75 kg/tahun). Jenis
HHBK yang lain
juga
akan
ditingkatkan
produksinya dengan melakukan intervensi kebijakan dan pemberian insentif bagi
pelaku
utama
(masyarakat)
dan
pelaku
usaha
sehingga
dapat
memberikan
kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan nasional.
5. Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan
Capaian Tahun 2010 dari program terkait Litbang Kemenhut adalah :
a.
Dukungan terhadap upaya rehabilitasi dan penanaman, antara lain : (1) Perbanyakan
bibit tanaman dengan KOFFCO sistem, sebuah teknik produksi bibit berkualitas secara
masal dengan stek pucuk (tanpa tergantung musim buat). Teknik ini sudah diadopsi
dan dimanfaatkan perusahaan HTI; (2) Jenis unggulan mangium, ekaliptus dan kayu
putih hasil pemuliaan; (3) Aplikasi mikoriza, salah satu alternatif teknologi untuk
meningkatkan survival, serapan nutrisi dan pertumbuhan bibit di lapangan serta
menghemat pemakaian pupuk; (4) Pengendalian hama kutu lilin pada pinus; (5)
Pengendalian penyakit karat tumor pada sengon; (6) Sidik cepat degradasi sub DAS,
teknik
dalam
identifikasi
menggunakan
formula
skoring,
peta
dan
pengamatan
lapangan. Teknik ini diharapkan dapat digunakan dalam pengendalian banjir dan tanah
longsor dengan menggunakan teknik sipil, vegetatif, kimiawi maupun kombinasi dari
ketiganya; (7) Peta kesesuaian jenis pohon dan lahan untuk rehabilitasi hutan dan
lahan di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusra dan Papua; (8)
Mikrohydro elektrik; (9) Inang krokot untuk budidaya cendana.
b.
Dukungan terhadap pengembangan industri kehutanan, antara lain : (1) Teknologi
pemanfaatan batang sawit, dengan memodifikasi senyawa kimia dan memadatkan
struktur kayu sawit agar kompatibel dengan kayu pertukangan lainnya; (2) Teknologi
pengolahan bambu lamina, berupa papan bambu yang dihasilkan dari proses laminasi
bilah-bilah bambu; (3) Rekayasa alat pengering kayu dengan kombinasi tenaga surya
dan tungku yang hemat energi dan ramah lingkungan; (4) Pengawetan kayu, yang
dapat memperpanjang umur penggunaan kayu sampai 15 tahun; (5) Perekat tanin,
dari bahan baku kulit kayu mangium dan dapat menggantikan perekat impor.
c.
Dukungan terhadap pengembangan HHBK, antara lain : (1) Biodisel nyamplung; (2)
Teknologi produksi gaharu, menggunakan teknik pembentukan gaharu
dengan
inokulasi isolat jamur (inokulan penginfeksi batang pohon gaharu untuk mendorong
terbentuknya oleoresin); (3) teknologi peningkatan produktifitas dan kualitas madu;
(4) teknologi peningkatan produktifitas dan kualitas sutera; (5) media budidaya jamur
shitake dan jamur tiram dengan menggunakan serbuk gergaji; (6) penangkaran rusa
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
timor dengan menggunakan sistem kandang terbuka (mini ranch) dan kandang
tertutup sistem pembesaran; (7) pengembangan sumber bahan pewarna alami sebagai
tinta sidik jari Pemilu.
6. Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan
Capaian pada program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat
dan aparatur dalam pembangunan kehutanan. Beberapa capain terkait peningkatan
kapasitas
masyarakat
yang
dilakukan
melalui
penyuluhan
kehutanan
adalah
terselenggaranya
kegiatan
pengembangan
model
dan
percontohan
pemberdayaan
masyarakat lokal sebanyak 14 kelompok (Tahun 2009 dilakukan terhadap 10 kelompok)
dan pengembangan usaha produktif sebanyak 10 kelompok (jumlah kelompok usaha
produktif
mandiri pada Tahun 2009 telah mencapai 66
kelompok, kumulatif menjadi 76
kelompok) dan pengembangan percontohan pemberdayaan masyarakat di 10 lokasi.
Capaian lain terkait dengan kegiatan penyuluhan adalah pengembangan sentra penyuluhan
kehutanan pedesaan di 100 lokasi.
Pada Tahun 2011, direncanakan akan dibentuk 100 kelompok masyarakat produktif
mandiri, peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pemberdayaan
masyarakat sebanyak 2 kerjasama.
Terkait dengan peningkatan kapasitas penyuluh, pada Tahun 2011 akan disertifikasi
sebanyak 200 orang dan pembentukan lembaga koordinasi penyuluhan di tingkat provinsi
sebanyak 1 provinsi dan 5 lembaga koordinasi penyuluhan di tingkat kabupaten/kota.
Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur, dilakukan kegiatan Diklat yang pada
Tahun 2010 telah dilaksanakan sebanyak 4.679 orang, terdiri atas diklat aparatur (pra
jabatan, teknis dan kepemimpinan) dan diklat non aparatur. Pada Tahun 2011 direnakan
akan dilaknakan Diklat sebanyak 3.000 orang, dan 570 siswa dalam penyelenggaraan SMK
Kehutanan. Berikut dibawah ini adalah komposisi Diklat yang dilaksanakan Tahun 2010.
No.
Jenis/Bidang Diklat
Peserta (Org)
I.
Diklat Aparatur
4.020
A.
Pra Jabatan
1.
Diklat Pra Jabatan Honorer Gol. I & II
2.
Diklat Pra Jabatan Honorer Gol. III
B.
Diklat Kepemimpinan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
No.
Jenis/Bidang Diklat
Peserta (Org)
1.
Diklat Kepemimpinan Tk. II
2.
Diklat Kepemimpinan Tk. III
3.
Diklat Kepemimpinan Tingkat IV
C.
Diklat Teknis
2.231
1.
Perencanaan Hutan
2.
Pemanfaatan Hutan
3.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
4.
KSDA Hayati dan Ekosistemnya
5.
Perlindungan dan Pengamanan Hutan
6.
Administrasi
D.
Diklat Fungsional
1.
Pengendali Ekosistem Hutan
2.
Penyuluh Kehutanan
3.
Polisi Kehutanan
4.
Guru
II.
Diklat Non Aparatur/Masyarakat
Jumlah Peserta
4.679
Kerjasama dalam penyelenggaraan Diklat juga dilaksanakan untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan Diklat, antara lain dengan lembaga pemerintah dan non
pemerintah. Berikut ini adalah daftar kerjasama Diklat Tahun 2010.
No.
Kerja sama
Diklat
1.
Unit Es- I dan II
Lingkup Dephut
Diklat keteknisan Unit Es-I Dephut : Ditjen Bina
Produksi Kehutanan, Ditjen RLPS, serta Diklat
auditor Itjen .
Unit Es-II : Pusbinluh
2.
Dinas/Intansi
Kehutanan pada
Pemda
Pemkot/Pemkab Makassar. Jawa Barat, Jawa
Tengah, Balai Diklat Jawa Barat, Balai Diklat Prop.
Jateng
3.
Lembaga Non
Pemerintah
RECOFTC

Diklat
ToT
REDD
dan
Diklat
Technique
Participatory and Design
KOICA (Korea)

Penempatan tenaga ahli bidang konservasi
JICA (Jepang)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
No.
Kerja sama
Diklat

Training Need Assessment
DED (Jerman)

Diklat SIG dan GPS
CIM (Jerman)

Penempatan tenaga ahli bidang KPH
ITTO

Diklat pengembangan Industri rumah tangga
MFP

Diklat Upgrading Penilaian Kinerja PHPL
7. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kehutanan
Dalam rangka membangun penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang mampu
mendorong
pencapaian
target
pembangunan
yang
dirumuskan,
telah
dilakukan
pengawasan terhadap administrasi pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan
administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Audit
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
diharapkan
dapat
mendorong
pencapaian
kinerja
terhadap
penyelenggaraan
pembangunan
kehutanan,
sehingga
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam penyelesaian permasalahan
kehutanan.
Pada Tahun 2010, telah dilaksanakan audit reguler sebanyak 262 kali, audit khusus
sebanyak 25 kali dan pemantauan tindak lanjut saran hasil audit. Hasilnya pada Tahun
2010 ditemukan kelemahan administrasi (kelemahan tata usaha/akuntansi) sebanyak 465
(23,59%), pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebanyak
140 (7,10%), hambatan terhadap kelancaran tugas pokok sebanyak 269 (13,65%), dan
kejadian yang merugikan negara sebanyak 142 (7,20%).
Direncanakan pada Tahun 2011, akan diselenggarakan 240 audit reguler dan 25
kali audit khusus, 41 review atas laporan keuangan dan 25 kali identifikasi khusus serta
pengumpulan bahan dan keterangan.
Diharapkan pada Tahun 2011, kelemahan administrasi di wilayah kerja ditekan
hingga 20% dari Tahun 2009, pelanggaran terhadap peraturan perundangan berkurang
hingga 20% dari Tahun 2009, dan hambatan kelancaran pelaksanaan tugas berkurang
hingga 20% dari Tahun 2009, serta potensi kerugian negara dapat diturunkan hingga 10%
dari temuan Tahun 2006-2009.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
8. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian
Kehutanan
Program ini diarahkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, yang
capaiannya antara lain peningkatan perencanaan, peningkatan pengelolaan keuangan
dan perbendaharaan, penguatan legislasi bidang kehutanan, dan peningkatan kinerja
aparatur. Upaya ini juga didukung peningkatan kapasitas lembaga pengelola kawasan
hutan
yang
terdiri
atas
pemerintah,
pemerintah
provinsi
dan
pemerintah
kabupaten/kota.
Peningkatan
perencanaan
dilakukan
dengan
merestrukturisasi
program
dan
kegiatan sesuai kerangka pembiayaan jangka menengah, dan peningkatan kapasitas
pemerintah
provinsi
dalam
bentuk
alokasi
dana
dekonsentrasi
dan
DAK
untuk
pemerintah kabupaten/kota.
Pada Tahun 2010 telah didistribusikan dana dekonsentrasi Tahun 2010 sebesar
Rp.106,876 milyar dan pada Tahun 2011 meningkat menjadi Rp.167,969 milyar.
Sedangkan
DAK
pada
Tahun
sebesar
Rp
milyar,
dengan
jumlah
Kabupaten/Kota
penerima
DAK
Kehutanan
sebanyak
Kab/Kota.
Jumlah
ini
meningkat dibandingkan Tahun 2008 dan 2009 masing-masing adalah Rp. 100 milyar.
Terkait dengan peningkatan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, telah
disusun regulasi pengelolaan keuangan. Upaya ini diikuti dengan peningkatan kapasitas
pengelola keuangan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan dalam aplikasi Sistem
Akuntansi Instansi (terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Menajemen
Barang Milik Negara) di setiap satuan kerja Kemenhut.
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhut, upaya yang telah
dilakukan adalah penggalian sumber-sumber PNBP dari peningkatan produksi kayu
kehutanan dan jasa lingkungan. Hasilnya, pada Tahun 2010, jumlah PNBP meningkat
menjadi Rp. 2,6 Trilyun (per 30 November 2010).
Terkait dengan penguatan legislasi bidang kehutanan, selama periode Tahun
2005-2009 telah diselesaikan 1 (satu) buah undang-undang yaitu Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
serta 5 produk Peraturan Pemerintah (PP) di bidang kehutanan, yaitu PP No. 6 Tahun
2007, PP No. 58 Tahun 2007, PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 76 Tahun 2008, PP No. 60
Tahun 2010, PP No. 10 Tahun 2010, PP No. 36 Tahun 2010 dan PP No. 72 Tahun 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Selain itu, dihasilkan pula 337 produk dalam bentuk Peraturan Menteri Kehutanan dan
126 buah produk dalam bentuk Keputusan Menteri Kehutanan.
Regulasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sampai dengan Tahun
2010 adalah revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,
penyempurnaan PP No. 68 Tahun 1998 tentang KSA dan KPA, penerbitan PP 36 Tahun
2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di SM, TN, Tahura dan TWA, penerbitan
Peraturan Menteri Kehutanan nomor P. 17/Menhut-II/2010 tentang Permohonan,
Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru, dan mengerjakan program
Reformasi
Birokrasi
Jangka
Pendek
“Quick
Wins”
pada
Setditjen
PHKA
berupa
penyempurnaan perizinan masuk kawasan konservasi bagi warga negara asing.
Upaya yang telah dilakukan dalam rangka mendorong kinerja aparatur dalam
rangka peningkatan kapasitas kelembagaan Kemenhut, Sekretariat Jenderal telah
memberikan penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat pegawai. Pada periode
Tahun 2005-2010 telah dilakukan kenaikan pangkat bagi 17.711 orang, yang gambaran
tiap tahunnya adalah : Tahun 2005 sebanyak 2.144 orang, Tahun 2006 sebanyak 3.483
orang, Tahun 2007 sebanyak 2.623 orang, Tahun 2008 sebanyak 3.197 orang, Tahun
2009 sebanyak 2.405 orang dan Tahun 2010 sebanyak 3.859 orang.
Pemberian penghargaan dalam bentuk tanda jasa juga telah diberikan kepada PNS
selama periode Tahun 2005-2010, yaitu kepada 7.819 orang berupa : penghargaan
Satya Lencana Karya Satya sebanyak 5.521 orang, Purna Karya sebanyak 2.298 orang
dan penghargaan kepada pembina pramuka dalam bentuk tanda kecakapan Lencana
Melati sebanyak 1 orang.
Dalam upaya untuk mendapatkan PNS yang memiliki kompetensi manajerial dan
teknis yang memadai untuk menduduki jabatan struktural, selama Tahun 2005-2010,
Setjen telah melaksanakan Personnel Assessment Center (PAC) sebanyak 2006 orang
dengan rincian untuk calon pejabat Eselon II sebanyak 192 orang, untuk calon pejabat
Eselon III sebanyak 214 orang dan calon pejabat Eselon IV sebanyak 1.600 orang.
Demikian juga untuk mengisi kekurangan pegawai Kemenhut, selama Tahun 2005-2010,
Setjen telah melakukan rekrutmen CPNS sebanyak 5.105 orang dengan rincian Tahun
2005 sebanyak 960 orang, Tahun 2006 sebanyak 587 orang, Tahun 2007 sebanyak 617
orang, Tahun 2008 sebanyak 587 orang, Tahun 2009 sebanyak 1.215 orang dan Tahun
2010 sebanyak 613 orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Selanjutnya, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap usaha ekonomi di
bidang kehutanan termasuk aspek permodalannya, pada Tahun 2007 dibentuk BLU
untuk memberikan fasilitasi kelembagaan serta permodalan kepada masyarakat dalam
pengembangan HTI, HTR dan HR. Fasilitasi dana yang disediakan Tahun 2008 sebesar
Rp.1,4 trilyun dan untuk Tahun 2009 ditingkatkan menjadi sebesar Rp.1,7 trilyun.
Upaya pengembangan HTI/HTR/HR melalui Badan Layanan Umum (BLU) ini diikuti
dengan pendampingan yang dimulai dengan penguatan kapasitas pendamping dan
pemberian pelatihan pendampingan untuk pembangunan HTI/HTR/HR. Sampai dengan
Tahun 2009 telah diberikan pelatihan pendampingan di 9 Provinsi dengan jumlah
peserta
orang
bagi
penyuluh
kehutanan/pendamping
yang
berasal
dari
kabupaten.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
II.
PERMASALAHAN, KEBIJAKAN PENGANGGARAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN
KEHUTANAN TAHUN 2012
A. Permasalahan
Permasalahan pembangunan kehutanan diidentifikasi adalah : (1) masih tingginya
gangguan keamanan hutan dalam bentuk penebangan liar, perdagangan TSL illegal yang
mengakibatkan penurunan potensi penerimaan PNBP ; (2) masih belum memadainya produksi
HTI, HTR dan HR untuk memenuhi kebutuhan kayu nasional; (3) masih rendahnya efisiensi
industri,
terutama
dalam
pemanfaatan
limbah
dan
kayu
berdiameter
kecil,
hal
ini
mengakibatkan eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebihan;
(4) tumpang tindih kawasan
hutan yang menyebabkan berkurangnya minat investasi terhadap ijin usaha pemanfaatan
hutan; (5) kondisi kawasan yang belum tertata dalam wilayah-wilayah pengelolaan; (6)
aktifitas pemulihan kawasan yang masih rendah menyebabkan masih luasnya lahan kritis; dan
(7) belum sinerginya antara kebijakan dengan hasil-hasil litbang kehutanan.
B. Kebijakan Penganggaran dan Penguatan APBN
Dalam rangka peningkatan kualitas penganggaran dan penguatan APBN,
Kemenhut pada Tahun 2012 berusaha untuk :
1.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan APBN, yang dilakukan dengan:
(a)
Meningkatkan
percepatan
penyelesaian
permasalahan
utama/kondisi
pemungkin (enable conditions) pembangunan kehutanan, yang dilakukan melalui
inisiatif baru; (b) Memberikan prioritas pendanaan bagi kelompok sasaran yang
merupakan target pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014; dan, (c) Memantapkan
restrukturisasi program dan kegiatan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
keluaran dan akuntabilitas program dan kegiatan sesuai dengan hasil pelaksanaan
tugas fungsi yang dijalankan setiap tingkatan unit kerja.
2.
Menggali pendanaan dari negara dan lembaga donor internasional, utamanya
terhadap kemungkinan hibah untuk membiayai program dan kegiatan yang
merupakan isu dan prioritas nasional, seperti perubahan iklim.
3.
Menggali kemungkinan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait dengan
kehutanan, seperti pemanfaatan jasa lingkungan dan sumberdaya air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
C. Sasaran Pembangunan Tahun 2012
Dalam rangka meningkatkan percepatan penyelesaian permasalahan kehutanan, pada
Tahun 2012 telah ditambahkan target pembangunan khususnya kegiatan pengukuhan
kawasan hutan dan pembangunan KPH. Keduanya diberikan tambahan anggaran melalui
inisiatif baru.
Pengukuhan kawasan hutan yang awalnya akan direncanakan di dalam Renstra
Kemenhut Tahun 2010-2014 sepanjang 4.000 km menjadi sepanjang 16.000 km. Berikut ini
adalah perubahan base line untuk tata batas.
Output/
Indikator
Output
Target Sebelum Inisiatif Baru
(km)
Target Sesudah Inisiatif Baru
(km)
Terwujudnya
kepastian
kawasan hutan
dan
terlaksananya
penatagunaan
kawasan hutan

Tata batas
kawasan
hutan
4.000
(kumulatif
12.000)
6.000
(kumulatif
18.000)
7.000
(kumulatif
25.000)
16.000
(kumulatif
24.000)
15.000
(kumulatif
39.000)
24.000
(kumulatif
63.000)
Perubahan base line capaian untuk pembangunan KPH, disajikan sebagai berikut :
Output/Indikator Output
Target Sebelum
Inisiatif Baru (unit)
Target Sesudah Inisiatif Baru
(Unit)
Terwujudnya kepastian
wilayah kelola KPH dan
penyiapan areal
pemanfaatan hutan

KPH beroperasi sebanyak
120 unit (20% dari KPH
yang telah ditetapkan)
-
-
-
(kumulatif
90)
(kumulatif
120)
Lebih lanjut, sasaran pembangunan kehutanan Tahun 2012 adalah :
1.
Tata batas kawasan hutan sepanjang 16.000 kilometer yang meliputi batas luar dan
batas fungsi kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
2.
Wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditetapkan di seluruh provinsi dan
beroperasinya 60 KPH (10% wilayah KPH yang telah ditetapkan)
3.
Data dan informasi sumberdaya hutan tersedia sebanyak 1 judul
4.
Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah seluas 500.000 ha
5.
Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi
Ekosistem (IUPHHK-HA/RE) pada areal bekas tebangan (Logged over area/LOA)
seluas 450.000 ha
6.
Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 10%
7.
Jumlah
Hotspot
kebakaran
hutan
menurun
48,8%,
dan
penurunan
konflik,
perambahan kawasan hutan, illegal logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di
batas daya dukung sumberdaya hutan.
8.
Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 1,5% dari
kondisi Tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat.
9.
Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak 36 DAS prioritas.
10.
Tanaman rehabilitasi pada lahan kritis di dalam DAS prioritas seluas 399.000 ha
11.
Terbangunnya Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 400.000 ha.
12.
Terbangunnya Hutan Desa Seluas 100.000 ha.
13.
Penyediaan keteknikan kehutanan dan pengelolaan hasil hutan, produktifitas hutan,
konservasi dan rehabilitasi, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak
60%
14.
Terbentuknya 12 kerjasama kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama
dan pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat.
15.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur Kemenhut dan SDM Kehutanan
lainnya minimal sebanyak 3.000 orang.
16.
Penanganan perkara, pemulihan hak-hak Negara bidang kehutanan minimal menang
sebesar 48%.
17.
Opini
laporan
keuangan
Kementerian
Kehutanan
tahunan
“wajar
tanpa
pengecualiaan” mulai laporan keuangan Tahun 2011
18.
Kelemahan
administrasi
dan
pelanggaran
terhadap
peraturan
perundangan
diturunkan sampai 30%, serta potensi kerugian Negara diturunkan hingga 15%.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
III. RENCANA KERJA TAHUN 2012
A. Posisi Pembangunan Kehutanan Terhadap Pembangunan Nasional
Prioritas pembangunan Kabinet Indonesia Bersatu II, menempatkan pembangunan
kehutanan pada prioritas ke 9 yaitu Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. Substansi
inti yang terkait dengan pembangunan kehutanan adalah : (1) Perubahan Iklim, dengan
indikator
peningkatan
keberdayaan
pengelolaan
lahan
gambut,
peningkatan
hasil
rehabilitasi seluas 500.000 ha per tahun, dan penekanan laju deforestasi secara sungguh-
sungguh diantaranya melalui kerjasama lintas kementerian terkait serta optimalisasi dan
efisiensi sumber pendanaan seperti dana IHPH, PSDH dan DR; (2) Pengendalian kerusakan
lingkungan, dengan indikator Penurunan jumlah hotspot kebakaran hutan sebesar 20% per
tahun, penghentian kerusakan lingkungan di 11 DAS yang rawan bencana mulai Tahun
2010 dan seterusnya; dan (3) Penanggulangan bencana, dengan indikator peningkatan
kapasitas
aparatur
pemerintah
dan
masyarakat
dalam
usaha
pengurangan
bahaya
kebakaran.
Terkait dengan prioritas pembangunan bidang, sektor kehutanan termasuk
pada Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan hidup, yang komposisi kegiatan di
setiap fokus prioritasnya adalah : (a) Ketahanan pangan dan revitalisasi pertanian,
perikanan dan kehutanan, dengan fokus prioritas : (1) Peningkatan produksi dan
produktifitas untuk menjamin ketersediaan pangan dan bahan baku industri dari
dalam negeri, (2) Peningkatan nilai tambah, daya saing dan pemasaran produk
pertanian,
perikanan
dan
kehutanan,
(3)
Peningkatan
kapasitas
masyarakat
pertanian, perikanan
dan kehutanan; dan (b)
Peningkatan
konservasi dan
rehabilitasi sumberdaya hutan, dengan fokus prioritas : (1) Perencanaan makro
bidang
kehutanan
dan
pemantapan
kawasan
hutan,
(2)
Konservasi
keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan, (3) Peningkatan fungsi dan daya
dukung
DAS
berbasis
pemberdayaan
masyarakat,
(4)
Penelitian
dan
pengembangan Kemenhut.
Untuk memenuhi target di atas, kegiatan dan indikatornya pada prioritas nasional
pada pembangunan kehutanan Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Prioritas
Nasional
Kegiatan Prioritas
Indikator
Keterangan
Lingkungan
Hidup dan
Pengelolaan
Bencana
Penyelenggaraan
Rehabilitasi
Hutan
dan
Lahan,
dan
Reklamasi
Hutan
di
DAS Prioritas
Terjaminnya
tanaman
rehabilitasi
hutan
pada
DAS
prioritas
seluas
100.000 ha.
Pelaksanaan
penanaman
melalui kegiatan
Perencanaan,
penyelenggaraan
RHL,
pengembangan
kelembagaan dan
evaluasi DAS)
Terjaminnya
tanaman
rehabilitasi
lahan
kritis
pada
DAS
prioritas
seluas 399.000 ha.
Terjaminnya
hutan
kota
seluas
1.000 ha.
Pengembangan
Perhutanan Sosial
Terjaminnya hutan kemasyarakatan
(HKm) seluas 400.000 ha
Terjaminnya ijin usaha pengelolaan
HKm sebanyak 100 kelompok
Terjaminnya kemitraan usaha HKm
sebanyak 10 unit
Terjaminnya
dukungan
ketahanan
pangan di 6 provinsi
Terjaminnya hutan rakyat Kemitraan
untuk
bahan
baku
kayu
industri
pertukangan seluas 50.000 Ha
Terjaminnya sentra HHBK Unggulan
terbentuk dan beroperasi di 6 lokasi
Terjaminnya
hutan
desa
seluas
100.000 ha
Pembinaan
penyelenggaraan
pengelolaan DAS
Terjaminnya
rencana
pengelolaan
DAS terpadu di 36 DAS prioritas
Terjaminnya
base
line
data
pengelolaan DAS di 36 DAS
Pengendalian
kebakaran hutan
Terjaminnya
hotspot
di
Pulau
Kalimantan,
Pulau
Sumatera
dan
Pulau
Sulawesi
berkurang
48,8%
dari rerata 2005-2009
Pelaksanaan
melalui kegiatan
Pengembangan
dan Pengelolaan
Taman Nasional,
dan
Pengembangan
Pengelolaan
Konservasi
Sumberdaya
Alam)
Terjaminnya
kawasan hutan yang
terbakar
ditekan
hingga
30%
dibanding kondisi rerata 2005-2009
Peningkatan
kapasitas
aparatur
pemerintah dan masyarakat dalam
penanggulangan bahaya kebakaran
hutan di 6 DAOPS
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Sedangkan posisi kegiatan pembangunan kehutanan Tahun 2012 pada
prioritas Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan hidup, adalah sebagai berikut :
Prioritas
Fokus Prioritas
Kegiatan
Ketahanan
pangan dan
revitalisasi
pertanian,
perikanan dan
kehutanan
Peningkatan produksi
dan produktifitas untuk
menjamin ketersediaan
pangan dan bahan
baku industri dari
dalam negeri
Peningkatan usaha hutan tanaman kehutanan
Peningkatan usaha hutan alam
Perencanaan pemanfaatan dan peningkatan usaha
kawasan hutan
Peningkatan usaha industri primer kehutanan
Peningkatan usaha kehutanan dan pembinaan Ganis
Wasganis PHPL
Peningkatan nilai
tambah, daya saing
dan pemasaran produk
pertanian, perikanan
dan kehutanan
Peningkatan tertib peredaran hasil hutan dan iuran
hasil hutan
Penelitian dan pengembangan keteknikan hutan dan
pengelolaan hutan
Penelitian dan pengembangan produktifitas hutan
Peningkatan kapasitas
masyarakat pertanian,
perikanan dan
kehutanan
Pengembangan penyuluhan kehutanan
Peningkatan pelayanan penyuluhan kehutanan
Penyelenggaraan
diklat
aparatur
Kemenhut
dan
SDM kehutanan lainnya
Peningkatan
konservasi dan
rehabilitasi
sumberdaya
hutan
Perencanaan makro
bidang kehutanan dan
pemantapan kawasan
hutan
Pengukuhan kawasan hutan
Pembangunan KPH
Penyusunan rencana makro kawasan hutan
Inventarisasi dan pemantauan sumberdaya hutan
Pengendalian penggunaan kawasan hutan untuk
pembangunan di luar kegiatan kehutanan
Penyiapan pemantapan kawasan hutan
Konservasi
keanekaragaman hayati
dan perlindungan hutan
Pengembangan
kawasan
konservasi,
ekosistem
esensial dan pembinaan hutan lindung
Penyidikan dan pengamanan hutan
Pengembangan konservasi spesies dan genetik
Pengendalian kebakaran hutan
Pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan
Pengembangan dan pengelolaan taman nasional
Pengembangan pengelolaan konservasi sumberdaya
alam
Peningkatan fungsi dan
daya dukung DAS
berbasis pemberdayaan
masyarakat
Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan
Reklamasi Hutan di DAS Prioritas
Pengembangan Perhutanan Sosial
Pengembangan perbenihan tanaman hutan
Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan DAS
Perencanaan,
penyelenggaraan
RHL,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Prioritas
Fokus Prioritas
Kegiatan
pengembangan kelembagaan dan evaluasi DAS
Perencanaan,
pengembangan
kelembagaan
dan
evaluasi hutan mangrove
Penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan
Pengembangan Persuteraan Alam
Penelitian dan
pengembangan
Kmenhut
Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan
Kebijakan Kehutanan
Penelitian
dan
Pengembangan
Konservasi
dan
Rehabilitasi
B. Program, Kegiatan dan indikator Kinerja Tahun 2012
Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Kemenhut pada Tahun 2012
adalah :
1. Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan
a.
Pengukuhan
Kawasan
Hutan,
yang
memiliki
output
terwujudnya
kepastian
kawasan hutan dan terlaksananya penatagunaan kawasan hutan. IKK yang akan
dicapai adalah : (1) Terjaminnya tata batas kawasan hutan sepanjang 16.000 Km
terdiri dari batas luar dan batas fungsi kawasan hutan; (2) Penunjukkan kawasan
hutan provinsi selesai (100%); (3) Penetapan kawasan hutan yang telah di tata
batas temu gelang selesai 75%; (4) Rekomendasi fungsi kawasan hutan selesai
75%; (5) SK pelepasan kawasan hutan secara parsial selesai 75%.
Dimensi Kewilayahan Tata Batas 16.000 km Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Provinsi
Target
(km)
Provinsi
Target
(km)
Provinsi
Target
(km)
Aceh
Banten
Sulsel
Sumut
1.000
Jateng
Sultra
Sumbar
Jatim
Sulbar
Sumsel
Yogyakarta
Maluku
1.000
Bengkulu
NTT
Papua
1.500
Lampung
Kalbar
1.000
Gorontalo
Riau
Kalteng
1.100
Sulteng
Kepri
Kalsel
Papua Barat
1.000
Jambi
Kaltim
2.000
Babel
Sulut
Jabar
Malut
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
b.
Pembangunan KPH. Output yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini
adalah
terwujudnya
kepastian
wilayah
kelola
KPH
dan
penyiapan
areal
pemanfaatan hutan. IKK dari kegiatan ini antara lain: (1) Keputusan Menteri
Kehutanan tentang penetapan wilayah KPHL dan KPHP di seluruh Indonesia 28
provinsi, (2) Beroperasinya 60 KPH (10% dari KPH yang ditetapkan) (3) Keputusan
Menteri Kehutanan tentang penetapan wilayah KPHK di seluruh Indonesia 60%,
(4) Peraturan Perundangan tentang penyelenggaraan KPH sebanyak 1 judul, dan
(5) Peta areal kerja dan peta pencadangan ijin pemanfaatan hutan selesai 50%.
Dimensi Kewilayahan Beroperasinya 60 unit KPH Tahun 2012 adalah sebagai
berikut:
Provinsi
Lokasi
Provinsi
Lokasi
Sumatera Utara
KPHP Madina
Kalimantan Timur
KPHL Tarakan
KPHL Asahan
KPHP Berau Barat
Sumatera Barat
KPHP Kuantan
KPHP Kutai Timur
KPHL
Limapuluh
Kota
KPHP Malinau
Sumatera
Selatan
KPHP
Lalan
Mendis
Kalimantan
Selatan
KPHP Banjar
KPHL Lakitan
KPHP Tanah Laut
KPH Pagar Alam
KPHP Pulau Laut
Bengkulu
KPHP
Muko-
muko
Kalimantan
Tengah
KPHL Kapuas
Lampung
KPHP
Way
Terusan
KPHP
Gunung
Bondang, Murung
KPHL Batu Tegi
Sulawesi Utara
KPHP Poigar
KPHP
Gedong
Wani
Maluku Utara
KPHP
Gunung
Sinopa
KPHP Muara Dua
Sulawesi Selatan
KPHP Jeneberang
KPHL Kota Agung
Utara
Sulawesi Tengah
KPHP
Dampelas
Tinambo
Kalimantan Barat
KPHP S. Merakai
Sintang
KPHP Parigi
KPHL
Kapuas
Papua
KPHP Yapen
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Hulu
KPHP Ketapang
KPHL Biak Numfor
Sulawesi Barat
KPHP
Budong
Lebbo
DI. Yogyakarta
KPH Yogya
KPHL Mapili
Riau
KPHP
Tasik
Besar
Serkap
KPHL Lariang
KPHP Tebing Tinggi
KPHP
Mamasa
Barat
KPHP Kampar Kiri
KPHL
Mamasa
Tengah
Kepri
KPH Karimun
Sulawesi
Tenggara
KPHP
Lakomba
Buton
Babel
KPHP S.Sembulan
KPHP
Konawe
Selatan
Jambi
KPHP Bram Hitam
Bali
KPHL Bali Barat
KPHP Merangin
KPHL Bali Tengah
KPHP Sarolangun
KPHL Bali Timur
NTT
KPHP Rote Ndao
NTB
KPHL
Rinjani
Barat
KPHL Timor Tengah
KPHL
Lombok
Timur
Gorontalo
KPHL Pohuwato
Maluku
KPHP
Wae
Sapalewa
KPHP Boalemo
Papua Barat
KPHP Sorong
c.
Penyusunan Rencana Makro Kawasan Hutan. Output dari kegiatan ini adalah
terselenggaranya perencanaan, harmonisasi tata ruang dan sistem jaringan
komunikasi data yang tepat dalam mendukung pemantapan kawasan hutan. IKK
dari kegiatan ini adalah : (1) Rencana makro penyelenggaraan kehutanan
sebanyak 1 judul, (2) Persetujuan substansi teknis kehutanan terhadap usulan
revisi tata ruang di 26 provinsi selesai 80%, dan (3) Sistem jaringan komunikasi
data kehutanan LAN pusat dan WAN 17 provinsi sebanyak 1 sistem per tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
d.
Inventarisasi dan Pemantauan Sumberdaya Hutan. Output dari kegiatan ini adalah
tersedianya data dan informasi sumberdaya hutan seluruh Indonesia yang akurat
dan terkini. IKK dari kegiatan adalah: (1) Data dan informasi geospasial dasar dan
tematik kehutanan terkini tingkat nasional sebanyak 1 judul, (2) Data dan
informasi sumberdaya hutan pada kawasan hutan tingkat nasional sebanyak 1
judul, (3) Data dan informasi pendugaan carbon kawasan hutan tingkat nasional
sebanyak 1 judul, dan (4) Basis data spasial sumberdaya hutan yang terintegrasi
sebanyak 1 kali update. Outputnya
adalah tersedianya data dan informasi
sumberdaya hutan seluruh Indonesia yang akurat dan terkini.
e.
Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan di luar kegiatan
kehutanan. Kegiatan ini memiliki output terwujudnya penggunaan kawasan hutan
sesuai dengan fungsi, peruntukan dan peraturan yang berlaku. IKK dari kegiatan
ini adalah: (1) Ijin pinjam pakai kawasan hutan terlayani 100% secara tepat
waktu, (2) Wajib bayar tertib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
minimal 80%, (3) Data dan informasi penggunaan kawasan hutan di 6 provinsi,
dan (4) Peraturan perundangan penggunaan kawasan hutan, 1 judul.
f.
Penyiapan Pemantapan Kawasan Hutan. Kegiatan ini berada di UPT BPKH seluruh
Indonesia, yang secara operasional digunakan untuk memfasilitasi capaian kinerja
dari masing-masing direktorat lingkup Ditjen Planologi Kehutanan. Output dari
kegiatan ini adalah terwujudnya kepastian kawasan hutan dalam mendukung
pemantapan kawasan hutan. IKK dari kegiatan ini adalah: (1) Tata batas kawasan
hutan sepanjang 16.000 km, (2) Neraca Sumberdaya Hutan di 17 BPKH, (3)
Tersedianya Sarpras dan tata hutan KPH 60 unit, (4) Enumerasi dan re-Enumerasi
TSP/PSP 599 Plot.
g.
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Planologi
Kehutanan. Kegiatan ini memiliki output penyelenggaraan tugas fungsi Ditjen
Planologi Kehutanan berjalan secara efektif dan efisien baik di unit pusat maupun
di unit daerah, dan menjadi bagian untuk mewujudkan reformasi birokrasi. IKK
dari kegiatan ini adalah: (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan
Ditjen Planologi Kehutanan sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin
kinerja yang optimal di 23 satker, (2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan
dan BMN di lingkungan Ditjen Planologi Kehutanan dalam rangka mewujudkan
opini laporan keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan
keuangan Tahun 2011 sebanyak 23 satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
2. Peningkatan Usaha Kehutanan
a.
Peningkatan Usaha Hutan Tanaman, kegiatan ini memiliki output
peningkatan
produksi hutan tanaman dari HTI/HTR. IKK dari kegiatan ini adalah : (1)
Penambahan luas areal pencadangan izin usaha pemanfaatan hutan tanaman
(HTI/HTR) seluas 500.000 Ha, (2) Penambahan areal tanaman pada hutan
tanaman (HTI/HTR) seluas 500.000 Ha, (3) Sertifikasi pengelolaan hutan produksi
lestari minimal pada 10 unit manajemen hutan tanaman.
b.
Peningkatan Usaha Hutan Alam. Output dari kegiatan ini adalah peningkatan
produksi dan diversifikasi usaha hutan alam, dengan IKK adalah: (1) Peningkatan
produksi hasil hutan kayu sebesar 1%, sehingga secara kumulatif produksi hasil
hutan akan meningkat sebesar 3% dari target 5% pada Tahun 2014; (2) Unit
IUPHHK bersertifikat PHPL meningkat 10% sehingga secara kumulatif meningkat
menjadi 30% dari target 50% pada Tahun 2014; (3) 30% produksi penebangan
bersertifikat Legalitas Kayu.
c.
Perencanaan Pemanfaatan dan Peningkatan Usaha Kawasan Hutan. Kegiatan ini
memiliki output areal hutan produksi tertata baik dalam KPHP maupun unit-unit
usaha
pemanfaatan
hutan
produksi.
IKK
dari
kegiatan
ini
adalah
:
(1)
Terbentuknya KPHP pada seluruh kawasan hutan produksi 60%, (2) Tersedianya
areal calon /usulan pemanfaatan hutan produksi dalam bentuk unit-unit usaha
60% pada 26 provinsi, (3) Produksi hasil hutan bukan kayu/jasa lingkungan
sebesar 1%, (4) Penerbitan IUPHHK-JA/RE pada areal bekas tebangan (LOA)
seluas 450.000 Ha.
d.
Peningkatan Tertib Peredaran Hasil Hutan dan Iuran Hasil Hutan, yang memiliki
output penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan berjalan tertib sesuai
ketentuan yang berlaku. IKK untuk memenuhi output kegiatan ini adalah PNBP
dari
investasi
pemanfaatan
hutan
produksi
meningkat
sebesar
2%
dan
implementasi SIM PUHH secara on line di seluruh unit manajemen IUPHHK dan
IPHHK sebesar 60%.
e.
Peningkatan Usaha Industri Primer Kehutanan. Output
dari kegiatan ini adalah
meningkatnya kinerja industri pengolahan hasil hutan,
dengan IKK yaitu: (1)
Pemenuhan bahan baku dari hutan tanaman dan limbah (kumulatif) meningkat
15%, (2) Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat
10%, (3) Efisiensi penggunaan bahan baku industri meningkat sebesar 2%.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
f.
Pemantauan Usaha Kehutanan dan Pembinaan Ganis Wasganis PHPL. Kegiatan ini
merupakan fasilitas untuk UPT BP2HP dalam operasionalisasi capaian kinerja
Ditjen
Bina
Usaha
Kehutanan,
dalam
memantau
pelaksanaan
usaha-usaha
kehutanan di daerah. Output dari kegiatan ini adalah penyelenggaraan usaha
kehutanan secara lestari di unit-unit usaha kehutanan. Indikator kinerjanya untuk
Tahun 2012 adalah (1) Dokumen peredaran tertib sesuai peraturan perundangan
minimal 85% di Tahun 2012, (2) Kualitas kinerja Ganis dan Wasganis meningkat
minimal menjadi 50% di Tahun 2012, (3) Pembangunan HTR seluas 80.000 Ha.
g.
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Bina Usaha
Kehutanan. Output kegiatan ini adalah penyelenggaraan tugas dan fungsi Ditjen
Bina Usaha Kehutanan berjalan secara efektif dan efisien baik di unit pusat
maupun di unit daerah, dan menjadi bagian dalam mewujudkan reformasi
birokrasi dan tata kelola di lingkup Kementerian Kehutanan. IKK dari kegiatan ini
adalah: (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen BUK sesuai
kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 24 satker,
(2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Ditjen BUK
dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar tanpa
pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 24 satker.
3. Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan
a.
Pengembangan Kawasan Konservasi, Ekosistem Esensial dan Pembinaan Hutan
Lindung. Memiliki output meningkatnya pengelolaan dan pendayagunaan 50 unit
TN dan 477 unit kawasan konservasi lainnya (CA, SM, TB dan HL), dan ekosistem
esensial lainnya. IKK yang hendak dicapai adalah: (1) Terjaminnya konflik dan
tekanan terhadap kawasan TN dan kawasan konservasi lainnya (CA, SM, TB) dan
HL menurun sebanyak 1%; (2) Terjaminnya pengelolaan ekosistem esensial
sebagai
penyangga
kehidupan
meningkat
sebesar
2%;
(3)
Terjaminnya
penanganan perambahan kawasan hutan pada 2 provinsi; (4) Terjaminnya
restorasi ekosistem kawasan konservasi, 1 lokasi; (5) Terjaminnya peningkatan
efektifitas pengelolaan kawasan konservasi melalui pengelolaan berbasis resort di
10 TN prioritas; (6) Terjaminnya peningkatan pengelolaan kawasan konservasi
ekosistem
gambut,
provinsi;
(7)
Terjaminnya
peningkatan
pendapatan
masyarakat di sekitar kawasan konservasi tertentu meningkat menjadi minimal
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
800.000,00 per bulan per kepala keluarga (atau sebesar 6%) melalui upaya-
upaya pemberdayaan masyarakat.
b.
Penyidikan dan Pengamanan Hutan. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya
pengamanan kawasan hutan, hasil hutan dan jaminan terhadap hak-hak negara
atas hutan dan hasil hutan. IKK yang hendak dicapai adalah (1) Terjaminnya
kasus baru tindak pidana kehutanan (illegal logging, perambahan, perdagangan
TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) penanganannya terselesaikan
minimal 45%; (2) Terjaminnya tunggakan perkara (illegal logging, perambahan,
perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) terselesaikan
sebanyak
57,80%;
(3)
Terjaminnya
kasus
hukum
perambahan
kawasan
konservasi terselesaikan sebanyak 12%; (4) Peningkatan kapasitas penanganan
kasus kejahatan kebakaran hutan di 10 provinsi.
c.
Pengembangan Konservasi Spesies dan Genetik. Output dari kegiatan ini adalah
meningkatnya kualitas konservasi keanekaragaman hayati dan produk tumbuhan
dan satwa liar. IKK yang hendak dicapai untuk mendekati output di atas adalah:
(1) Terjaminnya populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat
sebesar 1,5% dari kondisi Tahun 2008 sesuai kesediaan habitat; (2) Terjaminnya
penangkaran dan pemanfaatan jenis keanekaragaman hayati secara lestari
meningkat 1%; (3) Kerjasama internasional dan konvensi di bidang konservasi
keanekaragaman hayati sebanyak 1 paket per tahun; (4) Terselenggaranya
skema DNS Kehutanan, 2 aktifitas.
d.
Pengendalian Kebakaran Hutan. Output
dari kegiatan ini adalah meningkatnya
sistem pencegahan, pemadaman, penanggulangan dampak kebakaran hutan dan
lahan. IKK yang hendak dicapai adalah (1) Terjaminnya hotspot di pulau
Kalimantan, pulau Sumatera, dan pulau Sulawesi berkurang 48,80% setiap tahun
dari rerata 2005-2009; (2) Terjaminnya kawasan hutan yang terbakar ditekan
hingga 30% dalam 5 tahun dibanding kondisi rerata 2005-2009; (3) Peningkatan
kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bahaya
kebakaran hutan di 6 DAOPS.
e.
Pengembangan Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Output dari kegiatan ini adalah
meningkatnya pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam. Kondisi yang
hendak dicapai dari kegiatan ini adalah: (1) Pengusahaan pariwisata alam
meningkat sebesar 36% dibandingkan Tahun 2008; (2) Izin usaha pemanfaatan
jasa lingkungan air baru sebanyak 5 unit; (3) Terjaminnya PNBP dibidang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
pengusahaan pariwisata alam meningkat 60% dibanding Tahun 2008; (4)
Pelaksanaan demonstration activity REDD di 1 kawasan konservasi (hutan
gambut); (5) Terjaminnya Kader Konservasi (KK), Kelompok Pecinta Alam (KPA),
Kelompok
Swadaya
Masyarakat/
kelompok
Profesi
(KSM/KP)
yang
dapat
diberdayakan meningkat 6% dari Tahun 2009
f.
Pengembangan dan Pengelolaan Taman Nasional. Kegiatan ini merupakan fasilitas
untuk UPT Balai Taman Nasional dalam mencapai kinerja lingkup Ditjen PHKA,
yang output nya adalah meningkatnya
kapasitas kelembagaan pengelolaan TN,
kelestarian kawasan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. IKK
untuk
Tahun 2012 adalah: (1) Konflik dan tekanan terhadap kawasan Taman
Nasional menurun sebanyak 1%; (2) Peningkatan efektifitas pengelolaan kawasan
konservasi melalui pengelolaan berbasis resort di 10 TN; (3) Kasus baru tindak
pidana
kehutanan
(illegal
logging,
perambahan,
penambangan
illegal
dan
kebakaran) penanganannya terselesaikan minimal sebanyak 45%; (4) Tunggakan
perkara (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan
illegal dan kebakaran) terselesaikan sebanyak 57, 80% per tahun; (5) Kasus
hukum
perambahan
kawasan
konservasi
terselesaikan
sebanyak
12%;
(6)
Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 1.5%
dari
kondisi
Tahun
sesuai
kesediaan
habitat;
(7)
Hotspot
di
pulau
Kalimantan, pulau Sumatera, pulau Sulawesi berkurang 48,80% setiap tahun dari
rerata 2005-2009; (8) Luas kawasan hutan yang terbakar ditekan hingga 30%
dalam 5 tahun disbanding kondisi rerata 2005-2009; (9) Pengusahaan pariwisata
alam meningkat sebesar 36% dibandingkan Tahun 2008; (10) PNBP dibidang
pengusahaan pariwisata alam meningkat 60% dibanding Tahun 2008; (11)
Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan wisata alam di sekitar Taman
Nasional 51 TN; (12) Tersedianya dokumen program dan anggaran serta laporan
evaluasi dan keuangan di seluruh Indonesia 51 TN.
g.
Pengembangan
Pengelolaan
Konservasi
Sumberdaya
Alam.
Kegiatan
ini
merupakan fasilitas pengelolaan kawasan konservasi di luar Taman Nasional, yang
dilakukan oleh UPT Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dalam mencapai
kinerja lingkup
Ditjen PHKA. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya
kapasitas kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi dan ekosistem esensial,
kelestarian kawasan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. IKK
Tahun 2011 yang diharapkan adalah: (1) Konflik dan tekanan terhadap kawasan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
CA, SM, TB, dan HL menurun sebanyak 1%; (2) Pengelolaan ekosistem esensial
sebagai penyangga kehidupan meningkat 2%; (3) Kasus baru tindak pidana
kehutanan (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan
illegal dan kebakaran) terselesaikan sebanyak 45%; (4) Tunggakan perkara
(illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan
kebakaran) terselesaikan minimal 57,80% (5) Kasus hukum perambahan kawasan
konservasi terselesaikannya sebanyak 12%; (6) Populasi spesies prioritas utama
yang terancam punahh meningkat sebesar 1.5% dari kondisi Tahun 2008 sesuai
kesediaan habitat; (7) Hotspot di pulau Kalimantan, pulau Sumatera, dan pulau
Sulawesi berkurang 48.80% setiap tahun dari rerata 2005-2009; (8) Luas
kawasan hutan yang terbakar ditekan hingga 30% dalam 5 tahun dibanding
kondisi rerata 2005-2009; (9) Pengusahaan pariwisata alam meningkat sebesar
36% dibanding Tahun 2008; (10) PNBP dibanding pengusahaan pariwisata alam
meningkat 60%; (11) Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan wisata alam di
sekitar kawasan konservasi; (12) Tersedianya dokumen program dan anggaran
serta laporan evaluasi dan keuangan di seluruh Indonesia 116 dokumen.
h.
Dukungan
Manajemen
dan
Pelaksanaan
Tugas
Teknis
Lainnya
Ditjen
Perlindungan Hutan dan konservasi Alam. Output dari kegiatan ini adalah
penyelenggaraan tugas dan fungsi Dtjen PHKA berjalan secara efektif dan efisien
baik di pusat maupun di daerah, dan menjadi bagian dalam mewujudkan
reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkup Kemenhut. IKK dari kegiatan ini
adalah (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen PHKA sesuai
kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 81 satker.;
(2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Ditjen PHKA
dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar tanpa
pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 81 satker; (3)
Terbangunnya persiapan sistem pengelolaan BLU di 1 unit UPT PHKA.
4. Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung DAS Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
a.
Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Reklamasi Hutan di DAS
prioritas.
Kegiatan
ini
memiliki
output
berkurangnya
lahan
kritis
melalui
rehabilitasi dan reklamasi hutan. IKK yang hendak dicapai adalah (1) Terjaminnya
tanaman
rehabilitasi
hutan
pada
DAS
prioritas
seluas
100.000
Ha;
(2)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Terjaminnya tanaman rehabilitasi lahan kritis pada DAS prioritas seluas 399.000
Ha; (3) Terjaminnya hutan kota seluas 1.000 Ha.
b.
Pengembangan Perhutanan Sosial. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya
pengelolaan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. IKK yang hendak
dicapai adalah (1) Terjaminnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 400.000 Ha;
(2) Terjaminnya izin usaha pengelolaan HKm sebanyak 100 kelompok; (3)
Terjaminnya kemitraan usaha HKm sebanyak 10 unit; (4) Terjaminnya dukungan
ketahanan pangan di 6 provinsi; (5) Terjaminnya hutan rakyat kemitraan untuk
bahan kayu industri pertukangan seluas 50.000 Ha; (6) Terjaminnya sentra HHBK
Unggulan terbentuk dan beroperasi di 6 lokasi; (7) Terjaminnya hutan desa seluas
100.000 Ha.
c.
Pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan. Output dari kegiatan ini adalah
ketersediaan materi genetik, sumber benih dan tersedianya benih berkualitas
yang memadai. IKK yang hendak dicapai adalah (1)Terjaminnya areal sumber
benih seluas 4.500 Ha terkelola secara baik; (2) Terjaminnya areal sumber benih
seluas 1.200 Ha; (3) Terjaminnya pengembangan Seed for people 20 lokasi; (4)
Terjaminnya sentra bibit 5 unit terbangun.
d.
Pembinaan Penyelenggaraan Pengelolaan DAS. Kegiatan ini memiliki output
terselenggaranya pengelolaan DAS secara terpadu pada DAS prioritas, dengan
IKK yang akan dicapai adalah (1) Terjaminnya rencana pengelolaan DAS terpadu
di 36 DAS prioritas; (2) Terjaminnya base line data pengelolaan DAS di 36 DAS.
e.
Perencanaan, Penyelenggaraan RHL, Pengembangan Kelembagaan dan Evaluasi
DAS. Kegiatan ini digunakan oleh UPT Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(BPDAS) di seluruh Indonesia untuk memfasilitasi capaian kinerja lingkup Ditjen
BPDASPS, dengan output berkurangnya lahan kritis dan peningkatan pendapatan
masyarakat. IKK Tahun 2012 adalah: (1) Tanaman rehabilitasi hutan dan lahan
kritis termasuk hutan mangrove, pantai, gambut, dan rawa pada DAS prioritas
seluas 500.000 Ha; (2) Terbangunnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas
400.000 Ha; (3) Sentra HHBK unggulan terbentuk dan beroperasi di 6 lokasi; (4)
Terbangunnya hutan rakyat kemitraan untuk bahan kayu industri pertukangan
seluas 50.000 Ha; (5) Rencana pengelolaan DAS terpadu pada 36 unit DAS; (6)
Terbangunnya hutan desa seluas 100.000 Ha.
f.
Perencanaan,
Pengembangan
Kelembagaan
dan
Evaluasi
Hutan
Mangrove.
Kegiatan ini untuk memfasilitasi capaian kinerja terkait dengan UPT Balai
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Pengelolaan
Hutan
Mangrove
(BPHM).
Output
dari
kegiatan
ini
adalah
meningkatnya pengelolaan hutan mangrove, dengan IKK Tahun 2012 adalah: (1)
Rencana
pengelolaan
hutan
mangrove,
kegiatan;
(2)
Terbentuk
dan
berfungsinya kelompok kerja mangrove daerah, 8 provinsi.
g.
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan. Kegiatan ini memfasilitasi UPT
Balai Perbenihan Tanaman HUtan (BPTH) untuk mendorong kinerja Ditjen
BPDASPS, dengan output tersedianya sumber benih untuk mendukung RHL. IKK
Tahun 2012 adalah: (1) Areal sumber benih seluas 4.500 Ha terkelola secara baik;
(2) Areal sumber benih seluas 1.200 Ha; (3) Pengembangan Seed for people 20
lokasi; (4) Terbangunnya sentra bibit 5 unit.
h.
Pengembangan Persuteraan Alam. Kegiatan ini mendorong capaian kinerja Ditjen
BPDASPS untuk UPT Balai Persuteraan Alam. Output dari kegiatan ini adalah
meningkatnya jumlah produksi sutera alam, dengan IKK Tahun 2012 adalah: (1)
Jumlah unit usaha persuteraan alam meningkat sebesar 4 unit; (2) Peningkatan
produksi sutera alam segmen hulu sebesar 5%.
i.
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Bina
Pengelolaan
DAS
dan
Perhutanan
Sosial.
Output
dari
kegiatan
ini
adalah
penyelenggaraan tugas dan fungsi Ditjen BPDASPS berjalan secara efektif dan
efisien baik di unit pusat maupun daerah, dan menjadi bagian dalam mewujudkan
reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkup Kemenhut. IKK dari kegiatan ini
adalah (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen BPDASPS
sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 50
satker.; (2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan
Ditjen BPDASPS dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut
“wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 50
satker.
5. Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan
a.
Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan. Output
yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah ketersediaan dan termanfaatkan
iptek dasar dan terapan bidang lansekap hutan, perubahan iklim, dan kebijakan
kehutanan, dengan IKK yaitu: (1) Iptek dasar dan terapan yang dihasilkan
dibidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak 7 judul terselesaikan
60%; (2) Iptek dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna di bidang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak 7 judul tersebut di atas
terselesaikan 60%.
b.
Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi. Output yang akan
dihasilkan dari kegiatan ini adalah ketersediaan dan termanfaatkan iptek dasar
dan terapan bidang konservasi dan rehabilitasi, dengan IKK yaitu: (1) Iptek dasar
dan terapan yang dihasilkan dibidang konservasi dan rehabilitasi sebanyak 7
judul, terselesaikan 60%; (2) Iptek dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh
pengguna di bidang konservasi dan rehabilitasi sebanyak 7 judul tersebut di atas
terselesaikan 60%.
c.
Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan.
Output
yang
akan
dihasilkan
dari
kegiatan
ini
adalah
ketersediaan
dan
termanfaatkannya
IPTEK
dasar
dan
terapan
bidang
keteknikan
hutan
dan
pengolahan hasil hutan, dengan IKK yaitu: (1) Iptek dasar dan terapan yang
dihasilkan dibidang keteknikan kehutanan dan pengelolaan hasil hutan sebanyak
5 judul, terselesaikan 60%; (2) Iptek dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh
pengguna di bidang keteknikan hutan dan pengolahan hasil hutan sebanyak 5
judul tersebut diatas terselesaikan 60%.
d.
Penelitian dan Pengembangan Produktivitas Hutan. Output yang akan dihasilkan
dari kegiatan ini adalah ketersediaan dan pemanfaatan IPTEK dasar dan terapan
bidang peningkatan produktifitas hutan, dengan IKK yaitu: (1) Iptek dasar dan
terapan
yang
dihasilkan
dibidang
produktivitas
hutan
sebanyak
judul,
terselesaikan
60%;
(2)
Iptek
dasar
dan
terapan
yang
dimanfaatkan
oleh
pengguna di bidang produktifitas hutan sebanyak 6 judul tersebut diatas
terselesaikan 60%.
e.
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Badan Penelitian
dan Pengembangan Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah terselenggaranya
tugas dan fungsi Badan Litbang secara efektif dan efisien baik pada unit kerja di
pusat maupun di daerah, dan menjadi bagian dalam mendukung perwujudan
reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkup Kemenhut. IKK dari kegiatan ini
adalah (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Penelitian
dan
Pengembangan
Kehutanan
sesuai
kerangka
reformasi
birokrasi
untuk
menjamin kinerja yang optimal di 20 satker.; (2) Tertib administrasi pengelolaan
keuangan
dan
BMN
di
lingkungan
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Kehutanan dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 20 satker; (3)
Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebanyak 33 unit
KHDTK.
6. Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan
a.
Pengembangan
Penyuluhan
Kehutanan.
Output
dari
kegiatan
ini
adalah
terwujudnya sistem penyuluhan kehutanan yang aplikatif. IKK dari kegiatan ini
adalah (1) Peningkatan efektifitas penyuluhan kehutanan melalui penyusunan
program penyuluhan kehutanan nasional sebanyak 1 dokumen; (2) Sertifikat
penyuluh kehutanan sejumlah 300 orang; (3) Kampanye Indonesia Menanam
(KIM) di 33 provinsi.
b.
Peningkatan Pelayanan Penyuluhan Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah
meningkatnya kesadaran dan partisipasi pelaku utama dan pelaku usaha serta
peran penyuluh dalam pembangunan kehutanan. IKK dari kegiatan ini pada
Tahun 2012 adalah (1) Kelompok masyarakat produktif mandiri 100 kelompok;
(2) Peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan sejumlah 1.000 orang.
c.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Kehutanan dan
SDM Kehutanan lainnya. Output
dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas
dan
kapasitas
SDM
Kemenhut
serta
SDM
kehutanan
lainnya
(Pemda
dan
Masyarakat). IKK yang hendak dicapai antara lain: (1) Pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan, teknis dan administrasi kehutanan minimal sebanyak 3.000 orang;
(2)
Pendidikan
menengah
kejuruan
kehutanan
sebanyak
siswa;
(3)
Pendidikan pasca sarjana jenjang S2 dan S3 sebanyak 65 orang lulusan; (4)
Sertifikasi ISO 9001:2008 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan sejumlah
2 unit.
d.
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Badan Penyuluhan
dan
Pengembangan
SDM
Kehutanan.
Output
dari
kegiatan
ini
adalah
terselenggaranya tugas dan fungsi Badan PPSDMK secara efektif dan efisien baik
di unit pusat maupun daerah, dan menjadi bagian dalam mewujudkan reformasi
birokrasi dan tata kelola di lingkup Kemenhut. IKK dari kegiatan ini adalah (1)
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan sesuai kerangka reformasi
birokrasi
untuk
menjamin
kinerja
yang
optimal
di
satker;
(2)
Tertib
administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Badan Penyuluhan
dan Pengembangan SDM Kehutanan dalam rangka mewujudkan opini laporan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun
2011 sebanyak 17 satker; (3) Terbentuknya 12 dokumen kerjasama kemitraan
melalui
peningkatan
peran
serta
pelaku
utama
dan
pelaku
usaha
dalam
pemberdayaan masyarakat; (4) Terbentuknya kelembagaan penyuluhan di 1
provinsi, 20 kabupaten/kota.
7. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kehutanan
a.
Pengawasan Terhadap Kinerja, Keuangan dan Administrasi pada Wilayah Kerja
Inspektorat I. Output dari kegiatan ini adalah
terlaksananya audit kinerja,
keuangan dan administrasi pada satuan-satuan kerja Kemenhut di wilayah kerja
Inspektorat I. IKK antara lain (1) Kelemahan administrasi di wilayah kerja
Inspektorat I ditekan hingga 30% dari Tahun 2009; (2) Pelanggaran terhadap
peraturan perundangan di wilayah kerja Inspektorat I berkurang hingga 30% dari
Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan tugas di wilayah kerja
Inspektorat I berkurang hingga 30% dari Tahun 2009.
b.
Pengawasan Terhadap Kinerja, Keuangan dan Administrasi pada Wilayah Kerja
Inspektorat II. Output dari kegiatan ini adalah
terlaksananya audit kinerja,
keuangan dan administrasi pada satuan-satuan kerja Kemenhut di wilayah kerja
Inspektorat II. IKK dari kegiatan ini antara lain (1) Kelemahan administrasi di
wilayah
kerja
inspektorat
II
ditekan
hingga
30%
dari
Tahun
2009;
(2)
Pelanggaran terhadap peraturan perundangan di wilayah kerja Inspektorat II
berkurang hingga 30% dari Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan
tugas di wilayah kerja Inspektorat II berkurang hingga 30% dari Tahun 2009.
c.
Pengawasan Terhadap Kinerja, Keuangan dan Administrasi pada Wilayah Kerja
Inspektorat III. Output dari kegiatan ini adalah
terlaksananya audit kinerja,
keuangan dan administrasi pada satuan-satuan kerja Kemenhut di wilayah kerja
Inspektorat III. IKK dari kegiatan ini antara lain: (1) Kelemahan administrasi di
wilayah
kerja
inspektorat
III
ditekan
hingga
30%
dari
Tahun
2009;
(2)
Pelanggaran terhadap peraturan perundangan di wilayah kerja Inspektorat III
berkurang hingga 30% dari Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan
tugas di wilayah kerja Inspektorat III berkurang hingga 30% dari Tahun 2009.
d.
Pengawasan Terhadap Kinerja, Keuangan dan Administrasi pada Wilayah Kerja
Inspektorat IV. Output dari kegiatan ini adalah
terlaksananya audit kinerja,
keuangan dan administrasi pada satuan-satuan kerja Kemenhut di wilayah kerja
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Inspektorat IV. IKK dari kegiatan ini antara lain: (1) Kelemahan administrasi di
wilayah
kerja
inspektorat
IV
ditekan
hingga
30%
dari
Tahun
2009;
(2)
Pelanggaran terhadap peraturan perundangan di wilayah kerja Inspektorat IV
berkurang hingga 30% dari Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan
tugas di wilayah kerja Inspektorat IV berkurang hingga 30% dari Tahun 2009.
e.
Pengawasan Terhadap Kasus Pelanggaran yang Beridinkasi KKN. Output dari
kegiatan ini adalah
terlaksananya audit terhadap kasus yang diduga berindikasi
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). IKK pada kegiatan ini adalah potensi
kerugian Negara dapat diturunkan hingga 15% dari temuan Tahun 2006-2009.
f.
Dukungan
Manajemen
dan
Pelaksanaan
Tugas
Teknis
Lainnya
Inspektorat
Jenderal Kementerian Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah tereselegaranya
tata kelola administrasi Itjen Kemenhut secara efektif dan efisien, dan menjadi
bagian
dalam
mewujudkan
reformasi
birokrasi
dan
tata
kelola
Kemenhut.
Kegiatan ini memiliki IKK yaitu (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di
lingkungan Itjen Kemenhut sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin
kinerja yang optimal di 6 satker; (2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan
dan BMN di lingkungan Itjen Kemenhut dalam rangka mewujudkan opini laporan
keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun
2011 sebanyak 6 satker.
8. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan.
a.
Koordinasi Perencanaan
dan Evaluasi Kementerian Kehutanan. Kegiatan ini
memiliki
output
terselenggaranya
koordinasi
perencanaan
dan
evaluasi
Kementerian Kehutanan secara baik dan mantab. IKK dari kegiatan ini adalah (1)
Penyerapan anggaran meningkat minimal menjadi 85% diakhir Tahun 2012; (2)
Pencapaian sasaran strategis minimal 54% di akhir Tahun 2012; (3) Model
implementasi kebijakan kehutanan di 3 kabupaten.
b.
Penyelenggaraan Administrasi dan Penataan Kepegawaian. Output dari kegiatan
ini adalah terselenggaranya tertib dan pelayanan administrasi kepegawaian
Kemenhut.
IKK
yang
hendak
dicapai
adalah
(1)
Pelayanan
administrasi
kepegawaian minimal 90% akurat dan tepat waktu; (2) Prasarat pengembangan
kapasitas dan karir pegawai minimal terpenuhi 90%; (3) Data Kepegawaian dalam
SIMPEG minimal 90% sesuai dengan data yang dimiliki individu PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
c.
Penyelenggaraan dan Pembinaan Tata Hukum dan Organisasi Kementerian
Kehutanan. Kegiatan ini diharapkan memperoleh output mantapnya tata hukum
dan organisasi di lingkup Kementerian Kehutanan, dengan IKK antara lain: (1)
Penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
lingkup
Kemenhut
minimal 45% di akhir Tahun 2012; (2) Pencapaian penelaahan hukum peraturan
perundang-undangan lingkup Kemenhut minimal sebesar 48% di akhir Tahun
2012; (3) Penanganan perkara, pemulihan hak-hak Negara bidang kehutanan
minimal menang sebesar 48% di akhir Tahun 2012; (4) Pencapaian pembinaan
kelembagaan dan ketatalaksanaan lingkup Kemenhut minimal sebesar 42% di
akhir Tahun 2012.
d.
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan Kemenhut. Output dari kegiatan ini
adalah tertibnya pelaksanaan administrasi keuangan Kemenhut. IKK yang hendak
dicapai adalah (1) Pengembalian pinjaman/piutang sebanyak 69 unit perusahaan
terselesaikan KUK-DAS, KUHR dan KUPA serta PSDH DR sebesar 45%; (2) Opini
laporan keuangan Kementerian Kehutanan “wajar tanpa pengecualian” mulai
laporan Tahun 2011, sebanyak 1 judul; (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Tahun 2012 sebesar Rp. 2,75 Trilyun.
e.
Penyelenggaraan
Ketatausahaan,
Kerumahtanggaan
dan
Pengelolaan
Perlengkapan Kementerian Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah tertibnya
pelaksanaan tata usaha, rumah tangga dan pengelolaan BMN Kemenhut. IKK
yang hendak dicapai adalah (1) SIMAK BMN secara akuntabel dan tepat waktu
225 satuan kerja per tahun; (2) Sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa bagi
pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia/pejabat pengadaan di Kementerian
Kehutanan
sebanyak
orang;
(3)
Sertifikasi
tanah
milik
Kementerian
Kehutanan di 5 lokasi (Manggala Wanabakti, Kanci, Cimanggis, Kramatjati, dan
Rumpin); (4) Terselesaikannya status pencatatan BMN eks Kantor Wilayah
Kementerian Kehutanan di 5 provinsi.
f.
Pembinaan Standarisasi, Pengelolaan Lingkungan dan Penanganan Perubahan
Iklim Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah berkembangnya standardisasi
produk,
proses
dan
kompetensi
teknis
di
bidang
kehutanan,
peningkatan
pengelolaan lingkungan dan penanganan perubahan iklim kehutanan.
IKK dari
kegiatan ini adalah (1) Standar
produk dan jasa kehutanan, serta pedoman
pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim 7 produk; (2) Sertifikasi pengelolaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
hutan rakyat 3 unit; (3) Rekomendasi kebijakan penanganan perubahan iklim
kehutanan sebanyak 1 paket.
g.
Pembinaan dan Koordinasi Kerjasama Luar Negeri. Output dari kegiatan ini adalah
meningkatnya peran dan posisi Indonesia di bidang kehutanan, dengan IKK yang
akan dicapai adalah (1) Partisipasi Indonesia dalam forum kerjasama internasional
(bilateral, multilateral dan regional) di bidang kehutanan sebanyak 3 paket per
tahun; (2) Komitmen kerjasama internasional di bidang kehutanan (bilateral,
multilateral, regional, dan multipihak) sebanyak 1 paket; (3) Kerjasama baru
bilateral sebanyak 1 negara 1 lembaga; (4) Laporan monitoring dan evaluasi
kerjasama internasional (bilateral, multilateral, dan regional) sebanyak 3 paket
per tahun.
h.
Penyiaran dan Penyebarluasan Informasi Pembangunan Kehutanan. Output dari
kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman dan komitmen masyarakat terhadap
pembangunan kehutanan. IKK dari kegiatan ini adalah (1) Meningkatnya citra
positif Kemenhut sebesar 10% per tahun; (2) Meningkatnya berita kegiatan
pimpinan
Kemenhut
sebesar
10%
per
tahun;
(3)
Meningkatnya
publikasi
kebijakan
program
pembangunan
kehutanan
sebesar
10%
per
tahun;
(4)
Hubungan
dengan
lembaga
tinggi
negara,
pemerintah
dan
lembaga
non
pemerintah meningkat sebesar 10% per tahun.
i.
Pengelolaan Keuangan, Penyaluran, dan Pengembalian Dana Bergulir Pembiayaan
Pembangunan Kehutanan. Kegiatan ini memiliki output fasilitasi dan ketersediaan
pembiayaan
pembangunan
kehutanan,
dengan
IKK
adalah
(1)
Kredit
pembangunan hutan tanaman (hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat
dan hutan rakyat seluas 80.000 Ha; (2) Pemahaman terhadap skim pinjaman
pembangunan hutan tanaman di 12 kabupaten Tahun 2012; (3) Peningkatan
penguatan kelembagaan debitur di 3 kabupaten Tahun 2012.
j.
Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I. Output dari kegiatan ini
adalah
memperkuat
sinkronisasi
pembangunan
kehutanan
pada
regional
I,
dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Pelaksanaan pembangunan kehutanan
di regional I berjalan minimal 54%; (2) Tersusunnya perencanaan kehutanan di
regional I, 1 dokumen.
k.
Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional II. Output dari kegiatan ini
adalah memperkuat sinkronisasi pembangunan kehutanan pada regional II,
dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Pelaksanaan pembangunan kehutanan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
di regional II berjalan minimal 54%; (2) Tersusunnya perencanaan kehutanan di
regional II, 1 dokumen.
l.
Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional III. Output dari kegiatan ini
adalah memperkuat sinkronisasi pembangunan kehutanan pada regional III,
dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Pelaksanaan pembangunan kehutanan
di regional III berjalan minimal 54%; (2) Tersusunnya perencanaan kehutanan di
regional III, 1 dokumen.
m.
Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional IV. Output dari kegiatan ini
adalah memperkuat sinkronisasi pembangunan kehutanan pada regional IV,
dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Pelaksanaan pembangunan kehutanan
di regional IV berjalan minimal 54%; (2) Tersusunnya perencanaan kehutanan di
regional IV, 1 dokumen.
C. Distribusi Sasaran Pembangunan Tiap Provinsi
Indikatif distribusi sasaran pembangunan Tahun 2012 untuk regional I Sumatera
disajikan sebagai berikut :
Sasaran
Aceh
Sumut
Sumbar
Riau
Kepri
Jambi
Bengkulu
Sumsel
Babel
Lampung
Tata Batas
(km)
1.000
KPH beroperasi
(unit)
Penambahan
areal HTI/HTR
(ha)
-
4.000
1.250
45.000
-
52.000
-
79.000
-
31.500
Produksi
kayu/HHBK/jasl
ing meningkat
(%)
Hotspot
berkurang dari
rerata 2005-
2009 (%)
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
Konflik dan
tekanan
terhadap
kawasan
konservasi
berkurang (%)
RHL (ha)
9.830
26.932
3.082
58.074
3.359
16.541
10.412
30.701
8.556
13.576
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
HKm (ha)
15.00
30.000
20.000
15.000
15.000
20.000
20.000
2.000
15.000
HD (ha)
2.000
5.000
2.000
-
20.000
2.000
15.000
1.000
KBR (unit)
1.149
Persemaian
permanen
(unit)
-
-
Masyarakat
produktif
mandiri
(kelompok)
Untuk indikatif regional II disajikan sebagai berikut :
Sasaran
Banten
DKI
Jabar
Jateng
DIY
Jatim
Bali
NTT
NTB
Tata Batas (km)
-
-
KPH
beroperasi
(unit)
-
-
-
-
-
Penambahan
areal
HTI/HTR
(ha)
-
-
-
-
-
-
-
25.000
11.450
Produksi
kayu/HHBK/jasling
meningkat (%)
Hotspot
berkurang
dari
rerata
2005-2009
(%)
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
Konflik
dan
tekanan terhadap
kawasan
konservasi
berkurang (%)
RHL (ha)
-
-
12.428
6.439
3.215
6.919
1.225
23.987
3.306
HKm (ha)
-
-
-
-
-
-
-
25.000
20.000
HD (ha)
-
-
-
-
-
1.500
-
-
HR (kemitraan)
-
-
10.000
5.000
5.000
5.000
-
-
-
KBR (unit)
-
-
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Persemaian
permanen (unit)
-
-
-
Masyarakat
produktif
mandiri
(kelompok)
Untuk regional III Kalimantan, indikatif distribusi sasaran Tahun 2012 disajikan sebagai
berikut :
Sasaran
Kalbar
Kalteng
Kalsel
Kaltim
Tata batas (km)
1.000
1.100
2.000
KPH Beroperasi (unit)
Penambahan
hutan
tanaman
(HTI/HTR) (ha)
100.000
2.200
17.500
50.000
IUPHHK-HA/RE
-
370.000
-
-
Hotspot berkurang dari rerata 2005-
2009 (%)
48,8
48,8
48,8
48,8
Populasi
spesies
terancam
punah
meningkat dari tahun 2008 (%)
1,5
1,5
1,5
1,5
Hotspot berkurang dari rerata 2005-
2009 (%)
48,8
48,8
48,8
48,8
RHL (ha)
22.347
43.211
21.273
72.983
HKm (ha)
20.000
25.000
25.000
15.000
HD (ha)
15.000
5.000
5.000
5.000
KBR (unit)
Persemaian Permanen (unit)
Kelompok
Masyarakat
Produktif
Mandiri
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Sedangkan untuk Regional IV Selawesi-Maluku-Papua, adalah sebagai berikut :
Sasaran
Sulut
Sulteng
Sulsel
Sultra
Sulbar
Gorontalo Maluku
Malut
Papua
Parat
Tata
Batas
(km)
1.000
1.500
1.000
KPH
beroperasi
(unit)
Penambaha
n
areal
HTI/HTR
(ha)
2.00
-
6.000
11.000
-
-
10.000
2.000
50.000
-
Produksi
kayu/HHBK/
jasling
meningkat
(%)
Hotspot
berkurang
dari
rerata
2005-2009
(%)
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
48,8
Konflik dan
tekanan
terhadap
kawasan
konservasi
berkurang
(%)
RHL (ha)
1.20
3.411
11.43
20.238
5.41
6.641
6.065
4.580
37.424
5.197
HKm (ha)
15.0
20.000
30.00
20.000
10.0
15.000
2.700
5.000
-
-
HD (ha)
2.00
10.000
1.500
5.000
-
1.000
-
-
KBR (unit)
Persemaian
permanen
(unit)
Masyarakat
produktif
mandiri
(kelompok)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
D.
Rencana PNBP Tahun 2012
Target PNBP Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 2.864.805,908.789,- dan
kebijakan yang ditempuh untuk memenuhi target ini adalah :
1.
Optimalisasi Penerimaan PNBP, yaitu : (a) Melakukan pengembangan sistem
Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH) berbasis teknologi informasi (TI) yang
dapat diakses di Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi, Dinas
Kehutanan
Kabupaten/Kota,
serta
para
pemegang
IUPHHK-HA/HT
di
lingkungan Kementerian Kehutanan; dan (b) Intensifikasi PNBP penggunaan
kawasan hutan.
2.
Jenis dan Tarif PNBP Sektor Kehutanan, antara lain : (a) Dana Reboisasi (DR),
adalah
dana
untuk
reboisasi
dan
rehabilitasi
hutan
serta
kegiatan
pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan dari hutan alam yang berupa kayu; (b) Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH), adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari
hasil
hutan
yang
dipungut
dari
hutan
Negara;
(c)
IIUPHK-HT,
adalah
pungutan yang dikenakan kepada pemegang ijin usaha pengusahaan hutan
berupa Iuran Izin Usaha Pemungutan Hasil Kayu Hutan Tanaman, yang
dilakukan sekali pada saat ijin tersebut diberikan; (d) IIPHK-HA, adalah
pungutan yang dikenakan kepada pemegang ijin usaha pengusahaan hutan
berupa Iuran Ijin Usaha Pemungutan Hasil Kayu Hutan Alam, yang dilakukan
sekali pada saat ijin tersebut diberikan; (e) Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Kepentingan
Pembangunan
di
Luar
Kegiatan
Kehutanan;
(f)
Iuran
menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar, tumbuhan alam hidup atau
mati; (g) Pungutan masuk obyek wisata alam; (h) Pungutan izin pengusahaan
pariwisata alam (PIPPA); (i) Iuran Hasil Usaha Pengusahaan Pariwisata Alam
(IHUPA); (j) BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.
Tarif yang berlaku pada PNBP Sektor Kehutanan, adalah sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1999
tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Kementerian Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 Tentang
Peraturan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1988 tentang Tarif
Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perkebunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
PNBP
yang
berasal
dari
Penggunaan
Kawasan
Hutan
untuk
Kepentingan
pembangunan di Luar Kegiatan yang Berlaku pada Kementeraian Kehutanan;
serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 08/M.DAG/PER/2/1977 Tentang
Penetapan Harga Patokan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH )
Kayu dan Bukan Kayu.
Berikut dibawah ini adalah rencana PNBP Tahun 2012, sebagai berikut :
No
Jenis PNBP
Usulan 2011
Usulan 2012
1.
Dana Reboisasi
1.203.676.476.605
1.409.725.550.000
2.
PSDH
1.359.053.335.089
1.104.885.756.000
3.
IIUPHK-HT
5.409.150.000
1.300.000.000
4.
IIUPHK-HA
89.485.282.000
11.250.000.000
5.
Penggunaan Kawasan Hutan
175.018.696.500
227.293.588.500
6.
Iuran
menangkap/mengambil/mengangkut
satwa liar, tumbuhan alam hidup
atau mati
10.036.693.684
6.493.604.639
7.
Pungutan masuk obyek wisata alam
17.155.263.500
21.984.247.150
8.
Pungutan izin pengusahaan
pariwisata alam (PIPPA)
1.056.374.000
3.020.151.360
9.
Iuran hasil usaha pengusahaan
pariwisata alam (IHUPA)
638.000.000
95.400.000
10.
BLU pusat pembiayaan
pembangunan hutan
3.007.377.389
3.257.611.140
11.
Penerimaan pinjaman dan kredit HTI
75.500.000.000
75.500.000.000
Jumlah
2.940.036.648.767
2.864.805,908.789
Target penerimaan PNBP Tahun 2012 lebih kecil daripada target PNBP Tahun
2011, hal ini disebabkan adanya penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika,
penerimaan PSDH serta IIUPHHK – HT dan IUPHHK - HA yang menurun dikarenakan
hasil/produksi hutan tanaman menurun akibat adanya moratorium ijin baru akan
tetapi penerimaan DR naik dikarenakan adanya kenaikan target terhadap kelompok
jenis kayu komersial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Berdasarkan pagu indikatif anggaran Kementerian Kehutanan tahun anggaran
2012, kegiatan yang dibiayai dari PNBP per program adalah sebagai berikut :
NO
PROGRAM/ESELON I
PNBP
01.
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Kementerian Kehutanan (SETJEN)
26.632.210.419
02.
Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Kehutanan(LITBANG)
26.632.210.419
03.
Peningkatan Usaha Kehutanan
26.632.210.419
04.
Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung DAS Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat (BPDASPS)
532.644.208.370
05.
Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan
(PHKA)
221.935.086.821
06.
Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan
Kawasan Hutan (PLANOLOGI)
31.070.912.155
07.
Program Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan
(BP2SDM)
22.193.508.682
TOTAL
887.740.347.285
E.
Rencana Anggaran Tahun 2012
Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan RI Nomor : 0091/M.PPN/03/2011
dan SE-189.1/MK.02/2011, Kementerian Kehutanan mendapatkan alokasi Pagu
Indikatif sebesar Rp. 6.001.059.700.000,- dengan sumber dana terdiri dari :
1. Rupiah Murni
: Rp. 5.091.971.700.000,-
2. PHLN
: Rp. 21.347.700.000,-
3. PNBP
: Rp. 887.740.300.000,-
Berdasarkan
Kesepakatan
Tiga
Pihak
(Trilateral)
antara
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan dan
Kementerian Kehutanan pada tanggal 6 April 2011 disepakati alokasi anggaran per
program Kementerian Kehutanan Tahun 2012 adalah sebagai berikut (Alokasi
anggaran disajikan dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
No
Program
Anggaran
1.
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
Tugas Teknis Lainnya Kemenhut
425.529.000.000
2.
Program
Pengawasan
dan
Peningkatan
Akuntabilitas Aparatur Kemenhut
55.240.000.000
3.
Program
Penelitian
dan
Pengembangan
Kemenhut
270.490.000.000
4.
Program Peningkatan Usaha Kehutanan
340.777.000.000
5.
Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung
DAS berbasis Pemberdayaan Masyarakat
2.600.000.000.000
6.
Program
Konservasi
Keanekaragaman
Hayati
dan Perlindungan Hutan
1.386.280.000.000
7.
Program Perencanaan Makro Bidang Kehutanan
dan Pemantapan Kawasan Hutan
681.803.700.000
8.
Program Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Kehutanan
240.940.000.000
Total
6.001.059.700.000
Dari pagu sebesar Rp.6,001 trilyun dimaksud, sebesar Rp.165,689 milyar
diantaranya digunakan untuk membiayai kegiatan yang didekonsentrasikan kepada
dinas
yang
membidangi
kehutanan
di
provinsi
dan/atau
Badan
Koordinasi
Penyuluhan
Provinsi.
Beberapa
kegiatan
yang
difasilitasi
melalui
dana
dekonsentrasi adalah peningkatan usaha hutan tanaman, peningkatan usaha hutan
alam, peningkatan tertib peredaran hasil hutan dan iuran hasil hutan, peningkatan
pelayanan
penyuluhan,
penyidikan
dan
pengamanan
hutan,
pengendalian
kebakaran hutan, pengukuhan kawasan hutan, dan lain-lain. Data indikatif alokasi
dana dekonsentrasi disajikan pada Lampiran 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
IV.
PENUTUP
Renja Tahun 2012 ini merupakan komitmen Kemenhut dalam mendorong capaian
pembangunan kehutanan, sesuai peran yang diambilnya dalam Kabinet Indonesia Bersatu
II, sedemikian rupa sehingga menjadi bagian dari pencapaian pembangunan nasional
yang telah digariskan di dalam Renstra Kemenhut Tahun 2010-2014.
Ukuran-ukuran keberhasilan pembangunan Tahun 2012 sejauh mungkin telah
dibangun dan diletakkan pada konteks pelaksanaan tugas fungsi dari unit kerja di
lingkungan Kemenhut, dalam bentuk indikator kinerja. Demikian pula, seluruh target
pembangunan telah didistribusikan ke dalam wilayah provinsi, yang selanjutnya arahan
dari target tiap provinsi juga merupakan bahan evaluasi terhadap unit-unit kerja yang
memiliki tanggung jawab dalam pencapaiannya, mulai dari pejabat Eselon I sebagai
penanggung jawab program, pejabat Eselon II sebagai penanggung jawab kegiatan,
sampai kepala UPT sebagai pelaksana kebijakan dan penanggung jawab kegiatan UPT.
Pemantauan dan evaluasi secara reguler akan dilaksanakan dan hasilnya disarikan
sebagai perbaikan dan pengambilan kebijakan sehingga setiap target dapat dicapai dan
menjadi penilaian bagi tahun mendatang. Secara berkala, hasil pemantauan capaian
pembangunan juga akan disampaikan kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan
sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan
kinerja pembangunan.
Akhirnya, seluruh elemen Kemenhut diharapkan secara nyata memberikan peran
dan
sumbangannya,
serta
bersinergi
menyelesaikan
permasalahan
pembangunan
kehutanan
sehingga
seluruh
capain
pembangunan
kehutanan
Tahun
dapat
diwujudkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Lampiran 3. Indikatif Alokasi Dana Dekonsenstrasi tahun 2012
Peningkatan
Penyuluhan dan
Konservasi
Perencanaan
Fungsi dan
Pengembangan
Keanekaragaman
Makro Bidang
Daya Dukung
SDM Kehutanan
Hayati dan
Kehutanan dan
DAS Berbasis
Perlindungan Hutan
Pemantapan
Pemberdayaan
Kawasan Hutan
Masyarakat
NAD
550,000,000
1,100,000,000
827,300,000
665,000,000
2,807,000,000
5,949,300,000
Sumatera Utara
830,000,000
1,090,000,000
1,255,820,000
700,000,000
2,400,000,000
6,275,820,000
Sumatera Barat
600,000,000
940,000,000
752,300,000
720,000,000
1,822,000,000
4,834,300,000
Riau
680,000,000
1,140,000,000
563,300,000
1,190,000,000
2,430,000,000
6,003,300,000
Kepulauan Riau
300,000,000
780,000,000
555,300,000
600,000,000
856,000,000
3,091,300,000
Jambi
760,000,000
980,000,000
699,300,000
900,000,000
1,199,000,000
4,538,300,000
Sumatera Selatan
675,000,000
904,820,000
855,000,000
1,700,000,000
4,134,820,000
Kep. Bangka Belitung
650,000,000
920,000,000
583,300,000
840,000,000
1,332,000,000
4,325,300,000
Bengkulu
600,000,000
760,000,000
684,300,000
970,000,000
1,081,000,000
4,095,300,000
Lampung
650,000,000
1,060,000,000
1,246,820,000
700,000,000
2,000,000,000
5,656,820,000
Banten
300,000,000
816,300,000
490,000,000
630,500,000
2,236,800,000
DKI Jakarta
225,000,000
570,000,000
513,300,000
425,000,000
383,000,000
2,116,300,000
Jawa Barat
525,000,000
960,000,000
2,355,840,000
525,000,000
655,500,000
5,021,340,000
Jawa Tengah
575,000,000
970,000,000
3,313,840,000
605,000,000
410,000,000
5,873,840,000
Di Yogyakarta
400,000,000
750,000,000
808,300,000
515,000,000
1,235,000,000
3,708,300,000
Jawa Timur
575,000,000
960,000,000
2,443,840,000
575,000,000
752,000,000
5,305,840,000
Bali
500,000,000
720,000,000
922,820,000
500,000,000
425,000,000
3,067,820,000
Nusa Tenggara Barat
950,000,000
950,000,000
1,026,820,000
600,000,000
797,000,000
4,323,820,000
Nusa Tenggara Timur
725,000,000
1,200,000,000
1,033,820,000
800,000,000
2,250,000,000
6,008,820,000
Kalimantan Barat
750,000,000
1,010,000,000
782,300,000
930,000,000
3,000,000,000
6,472,300,000
Kalimantan Tengah
700,000,000
1,090,000,000
667,300,000
845,000,000
3,250,000,000
6,552,300,000
Kalimantan Selatan
760,000,000
1,080,000,000
807,300,000
835,000,000
1,866,000,000
5,348,300,000
Kalimantan Timur
800,000,000
1,170,000,000
616,300,000
870,000,000
6,089,000,000
9,545,300,000
Sulawesi Utara
620,000,000
1,000,000,000
709,300,000
590,000,000
1,166,000,000
4,085,300,000
Program
Provinsi
No
Peningkatan Usaha
Kehutanan
Jumlah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.445
Peningkatan
Penyuluhan dan
Konservasi
Perencanaan
Fungsi dan
Pengembangan
Keanekaragaman
Makro Bidang
Daya Dukung
SDM Kehutanan
Hayati dan
Kehutanan dan
DAS Berbasis
Perlindungan Hutan
Pemantapan
Pemberdayaan
Kawasan Hutan
Masyarakat
Sulawesi Tenggara
650,000,000
1,000,000,000
957,820,000
650,000,000
1,191,000,000
4,448,820,000
Sulawesi Tengah
700,000,000
990,000,000
880,300,000
600,000,000
2,186,000,000
5,356,300,000
Sulawesi Selatan
710,000,000
1,200,000,000
1,715,820,000
840,000,000
893,000,000
5,358,820,000
Sulawesi Barat
630,000,000
760,000,000
703,300,000
525,000,000
1,145,000,000
3,763,300,000
Gorontalo
750,000,000
820,000,000
630,300,000
600,000,000
2,368,000,000
5,168,300,000
Maluku
600,000,000
950,000,000
574,300,000
370,000,000
3,000,000,000
5,494,300,000
Maluku Utara
620,000,000
1,080,000,000
617,300,000
475,000,000
1,362,000,000
4,154,300,000
Papua
730,000,000
1,240,000,000
716,300,000
600,000,000
4,181,000,000
7,467,300,000
Papua Barat
750,000,000
940,000,000
571,300,000
575,000,000
3,070,000,000
5,906,300,000
20,840,000,000
21,410,000,000
32,256,680,000
22,480,000,000
59,932,000,000
165,688,680,000
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Jumlah
No
Provinsi
Program
Peningkatan Usaha
Kehutanan
Jumlah
www.djpp.kemenkumham.go.id