Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam peraturan ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk MENETAPKAN rencana kerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2010-2014.
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 1
Pasal 2
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Menteri Kehutanan.
Pasal 3
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan diberikan tugas untuk :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja;
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Kehutanan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
