Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2011
Pasal 1
Pasal 2
Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 ini dimaksudkan
untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penanaman Satu
Milyar Pohon Tahun 2011.
Pasal 3
Tujuan
ditetapkannya
peraturan
ini
adalah
untuk
terwujudnya
keberhasilan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 di seluruh
Indonesia.
Pasal 4
Kegiatan
Penanaman
Satu
Milyar
Pohon
Tahun
yang
telah
dilaksanakan sejak bulan Februari 2011 sampai dengan ditetapkannya
Peraturan ini, tetap sah dan berlaku dan selanjutnya menyesuaikan
dengan Peraturan menteri ini.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2010 tentang Panduan Penanaman
Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
diundangkan
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
P.61/MENHUT-II/2011
TENTANG
PANDUAN
PENANAMAN
SATU
MILYAR POHON TAHUN 2011
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Presiden
Republik
Indonesia
telah
berkomitmen
untuk
menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri
atau sampai 41%, dengan dukungan internasional pada tahun 2020
dalam rangka mitigasi perubahan iklim global.
Salah
satu
upaya
yang
diperlukan
adalah
penanaman
dan
pemeliharaan
pohon
yang
dilakukan
secara
masal
oleh
setiap
komponen bangsa.
Pada
peringatan
Hari
Menanam
Pohon
Indonesia
dan
Bulan
Menanam Nasional tahun 2010 di Jatiluhur Provinsi Jawa Barat,
Presiden
RI
telah
mengamanatkan
untuk
melakukan
“Gerakan
Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011” yang diselenggarakan
secara nasional dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam
rangka rehabilitasi hutan dan lahan kritis serta antisipasi dampak
perubahan iklim global.
Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 merupakan gerakan
nyata penanaman pohon secara masal, yang bertujuan untuk: (1).
menambah tutupan lahan untuk mencegah terjadinya bencana banjir
dan
longsor,
kekeringan
dan
kebakaran;
(2).
konservasi
keanekaragaman
hayati
(bio-diversity);
(3).
Penyerapan
karbon
dioksida (CO2) di atmosfir untuk antisipasi dampak perubahan iklim
(4).
Ikut
berpartisipasi
terhadap
kebutuhan
pangan,
energi
dan
ketersediaan air untuk kesejahteraan masyarakat.
Penanaman
Satu
Milyar
tahun
ditargetkan
tertanam
minimal 1 (satu) milyar bibit pohon terhitung mulai Tanggal 1(satu)
Februari 2011 dan berakhir
sampai
dengan 31 (tiga puluh satu)
Januari 2012.
Sasaran lokasi Penanaman pohon di dalam kawasan hutan pada
hutan konservasi, lindung dan produksi yang rusak/tidak produktif
dan di luar kawasan hutan pada lahan kritis, tidak produktif, lahan
kosong.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
Agar pelaksanaannya tertib, lancar dan menuju sasaran, maka
perlu diterbitkan Panduan Gerakan Satu Milyar Pohon Tahun 2011.
B.
Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon
adalah :
1.
Sebagai sarana edukasi, peningkatan kepedulian, kemampuan
dan kemandirian seluruh komponen bangsa akan pentingnya
menanam dan memelihara pohon.
2.
Mengajak
seluruh
komponen
bangsa
untuk
melakukan
penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan untuk
mitigasi perubahan iklim dan merehabilitasi hutan dan lahan.
Tujuan Penanaman Satu Milyar Pohon adalah untuk menambah
tutupan lahan dan hutan guna mencegah longsor dan banjir di musim
hujan, menyerap karbon dioksida akibat dari mitigasi perubahan iklim
dan penyediaan bahan baku industri pengolahan kayu, pangan dan
energi terbarukan.
C.
Dasar Pelaksanaan
1.
Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008
tentang Hari
Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional;
2.
Amanat Presiden RI pada acara Peringatan Hari Menanam Pohon
Indonesia dan Bulan Menanam Nasional (HMPI-BMN) tanggal 28
November 2010 di Jatiluhur Propinsi Jawa Barat;
3.
Komitmen Indonesia pada KTT Perubahan Iklim Tahun 2009 di
Kopenhagen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 26% - 41%
pada tahun 2020.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini adalah tahapan pelaksanaan
Penanaman Satu Milyar Pohon yang meliputi :
1.
Perencanaan
2.
Pelaksanaan
3.
Pengendalian
4.
Pelaporan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
II. PERENCANAAN
A.
Penanaman Satu Milyar Pohon
Berdasarkan pada pengalaman keberhasilan Gerakan penanaman
sebelumnya,
pada
tahun
2009,
Penanaman
One
Man
One
Tree
realisasi penanaman mencapai 251,6 juta pohon melebihi jumlah
minimal pohon yang ditargetkan
sebanyak 231,8 juta pohon setara
dengan jumlah penduduk Indonesia.
Berdasarkan
hasil
pemantauan
dan
laporan
pada
pelaksana
gerakan
penanaman
satu
milyar
pohon
Tahun
2010,
realisasi
penanaman pohon sampai dengan 31 Januari 2011 telah tertanam
lebih dari 1,7 milyar (170%) di 33 provinsi dari target 1 milyar pohon
dengan
berbagai jenis tanaman kayu-kayuan, perkebunan (kecuali
kelapa dan kelapa sawit).
Gerakan
Penanaman
Satu
Miliyar
Pohon
Tahun
pada
dasarnya merupakan kelanjutan dari gerakan penanaman satu milyar
pohon Tahun 2010 dengan target menanam minimal satu miliyar
pohon oleh seluruh penduduk Indonesia yang dilaksanakan secara
terus menerus sepanjang tahun terhitung mulai tanggal 1 Februari
2011 dan berakhir sampai dengan 31 Januari 2012.
B.
Strategi Pencapaian
Untuk mencapai target penanaman satu milyar pohon tahun 2011
diterapkan strategi sebagai berikut:
1.
Sinergi program/kegiatan penanaman pohon secara lintas sektor
dengan
melibatkan
pemerintah
pusat,
provinsi
dan
kabupaten/kota.
2.
Mobilisasi sumber daya ( program/kegiatan, sumber pendanaan,
organisasi pemerintah,
organisasi
sosial/ ekonomi/keagamaan/
politik
dan
organisasi
non-pemerintah
lainnya)
dalam
mensukseskan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon.
3.
Apresiasi
kepada
Para-Pihak
terbaik
dalam
mensukseskan
Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon.
Langkah-langkah
pencapaian
yang
ditempuh
untuk
mensukseskan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon, adalah:
1.
Pembentukan
Kelompok
Kerja
Tingkat
Pusat
oleh
Menteri
Kehutanan, Tingkat Provinsi oleh Gubernur dan Kabupaten/kota
oleh Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
2.
Sosialisasi program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar
Pohon di Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
3.
Mobilisasi segenap sumber daya yang ada, yaitu:
a.
Identifikasi program/kegiatan Kehutanan/Perkebunan
dan
Non Kehutanan.
b.
Identifikasi potensi sumber bibit dari pemerintah, swasta dan
masyarakat.
c.
Identifikasi lokasi penanaman pohon baik di dalam dan diluar
kawasan hutan.
4.
Kampanye Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon di Tingkat
Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
5.
Pembentukan Posko Penyediaan Bibit Penanaman Satu Milyar
Pohon di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
6.
Menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Menanaman Pohon
Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) Tahun
2011.
7.
Lomba
Penanaman
Satu
Milyar
Pohon
untuk
Gubernur,
Bupati/Walikota,
BUMN/BUMS/BUMD
dan
mahasiswa/pelajar
terbaik Tingkat Nasional Tahun 2011.
8.
Pengendalian (monitoring, evaluasi dan pengawasan) pelaksanaan
Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon.
III. PELAKSANAAN
A.
Kelompok Kerja
Pembentukan Kelompok Kerja Penanaman Satu Milyar Pohon
dimaksudkan untuk :
a.
Kelompok
Kerja
merupakan
Media/Forum
Koordinasi
antar
Kementerian/Lembaga/
Instansi
untuk
mensukseskan
Penanaman Satu Miliyar Pohon Tahun 2011
b.
Pembentukan Kelompok Kerja dibentuk di Tingkat Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
c.
Keanggotaan Kelompok Kerja meliputi unsur pemerintah dan
swasta yang bersifat lintas sektor, yaitu:
unsur
pemerintah:
kehutanan,
hortikultura,
perkebunan,
kelautan dan perikanan,
PU,
lingkungan hidup,
TNI/Polri,
Diknas, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
unsur
non
pemerintah:
BUMS,
lembaga
kemasyarakatan,
perguruan tinggi swasta, pramuka, organisasi kepemudaan,
masyarakat lainnya.
d.
Tugas
Pokok
Kelompok
Kerja
adalah
merencanakan,
mengorganisir,
memobilitasi
sumber
daya,
memonitor
dan
mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan Penanaman Satu
Miliyar Pohon Tahun 2011.
B.
Sosialisasi Program
Sosialisasi program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar
Pohon
Tahun
diselenggarakan
di
tingkat
pusat,
propinsi,
kabupaten/kota.
a.
Kelompok
Kerja
Pusat
menyelenggarakan
sosialisasi
program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun
2011 secara lintas sektor di tingkat provinsi.
b.
Kelompok
Kerja
Provinsi
menyelenggarakan
sosialisasi
program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun
2011 secara lintas sektor di tingkat kabupaten/kota.
c.
Kelompok Kerja Kabupaten/Kota menyelenggarakan sosialisasi
program/kegiatan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun
secara
lintas
sektor
di
tingkat
kecamatan
dan
kelurahan/desa.
C.
Mobilisasi Sumber Daya
Kelompok
Kerja
mobilisasi
sumber
daya
dengan
melakukan
identifikasi program/kegiatan penanaman, potensi ketersediaan bibit,
sasaran
lokasi
penanaman
dan
potensi
pendukung
lain
guna
mensukseskan gerakan penanaman satu milyar pohon.
1.
Identifikasi
program/kegiatan
penanaman
pohon
dari
sektor
kehutanan dan non kehutanan.
Strategi
pencapaian
target
Penanaman
Satu
Milyar
Pohon
ditempuh
melalui
program/kegiatan
yang
dibiayai
oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun Gerakan Massal oleh
masyarakat.
1)
Program/Kegiatan Sektor Kehutanan
a.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sumber dana APBN
(pada kawasan hutan konservasi/lindung, mangrove)
b.
RHL sumber dana APBD Provinsi/Kab/Kota
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
c.
RHL
sumber
dana
perimbangan
keuangan
(DAK
Kehutanan dan DBHDR)
d.
Kebun Bibit Rakyat (KBR)
e.
Reklamasi Hutan Bekas Tambang
f.
Hutan Rakyat
g.
Hutan Kota
h.
Penghijauan Lingkungan (APBN)
i.
Penanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh BUMS
dan BUMN (INHUTANI I-V)
j.
Penanaman Hutan Tanaman Rakyat (HTR) oleh kelompok
masyarakat
k.
Reboisasi oleh Perum Perhutani
l.
Lain-lain
2)
Program/Kegiatan
Sektor
Lain
dan
Gerakan
Moral
Oleh
Masyarakat
Program/Kegiatan
Sektor
Lain
dan
Gerakan
Moral
Oleh
Masyarakat, antara lain :
a.
Pengembangan pohon trembesi BANPRES di daerah
b.
Penanaman perkebunan (Kementerian Pertanian)
c.
Penanaman Hortikultura (Kementerian Pertanian)
d.
Penanaman
Pohon
di
Jalan
Tol,
Waduk
dan
dll.
(Kementerian PU)
e.
Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara (GPTP) oleh 7
organisasi wanita (SIKIB, PKK, DWP, QPPB, DP, Kowani
dan Bhayangkari)
f.
Penanaman oleh TNI/Polri
g.
Penanaman oleh CSR BUMN/BUMS/BUMD
h.
Penanaman lain-lain oleh Kementerian/Lembaga
2.
Identifikasi potensi sumber bibit.
Memastikan terpenuhinya kebutuhan bibit untuk penanaman
satu
milyar
pohon
dipenuhi
dari
penyediaan
bibit
program/kegiatan
pemerintah,
swasta
dan
gerakan
moral
penanaman pohon oleh masyarakat.
3.
Identifikasi lokasi penanaman.
Sasaran lokasi Penanaman Satu Milyar Pohon adalah lahan kritis
yang rusak/tidak produktif di dalam dan diluar kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
NO
SASARAN
LOKASI
PROGRAN/
KEGIATAN
I
Dalam Kawasan
Hutan
( Hutan
Konservasi,
Hutan
Lindung,/Hutan
Produksi)
a. Rehabiliatasi Hutan Konservasi
dan Hutan Lindung
b. Reklamasi
Hutan
Bekas
Tambang
c. Hutan
Kemasyarakatan
(HKm)
dan Hutan Desa
d. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
e. Hutan Tanaman Industri (HTI)
f. Rehabilitasi
Hutan
Mangrove/Hutan
Pantai
Rawa
dan Gambut.
II
Luar Kawasan
Hutan
a. Hutan Rakyat
b. Hutan Kota
c. Penghijauan Lingkungan
d. Perkebunan
e. Holtikultura
D.
Kampanye
Dalam rangka penyebarluasan informasi diperlukan kegiatan
kampanye untuk menggaungkan Gerakan Penanaman Satu Milyar
Pohon.
a.
Kegiatan pendukung yang bersifat kampanye tersebut dilakukan,
antara lain:
-
Kampanye penanaman pohon dengan organisasi masyarakat,
organisasi
pemuda,
organisasi
keagamaan
dan
organisasi
sosial.
-
Iklan Layan Masyarakat meliputi: pembuatan PIN, stiker, iklan
TV, branding gedung/big banner dll.
-
Sponsorship
dengan
memobilisasi
massa
dengan
memanfaatkan icon celebrity pro lingkungan.
b.
Kampanye bersifat ajakan kepada masyarakat untuk menanam
pohon, edukatif masyarakat akan arti penting menanam pohon
dan
manfaat
pohon
dan
komunikatif
yang
mudah
dipahami
masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
c.
Media yang digunakan dengan media elektronika (televisi, radio,
provider),
media
cetak
(koran,
majalah)
baik
skala
nasional,
regional dan lokal.
E.
HMPI dan BMN
Dalam rangkaian kegiatan Gerakan Penanaman
Satu Miliyar
Pohon akan dilakukan upacara puncak penanaman
satu milyar
pohon.
a.
Upacara puncak penanaman akan diselenggarakan pada tanggal
28 Nopember 2011 sekaligus untuk memperingati
Tanggal 28
Nopember
sebagai “Hari Menanam Pohon Indonesia (HPMI) dan
Bulan Menanam Nasional (BMN)”.
b.
HMPI dan BMN akan diselenggarakan di tingkat Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
c.
Pedoman
Penyelenggaraan
HMPI
dan
BMN
dan
Penetapan
kelompok kerja serta panitia peringatan hari menanam pohon
Indonesia tahun 2011 tingkat pusat akan diatur tersendiri dengan
Peraturan Menteri Kehutanan.
F.
Posko Penyaluran Bibit
a.
Posko
Penyaluran
Bibit
dimaksudkan
untuk
memudahkan
pelayanan dalam penyediaan dan penyaluran bibit tanaman yang
terjangkau masyarakat dalam rangka mensukseskan penanaman
satu milyar pohon.
b.
Posko Penyaluran Bibit akan didirikan diseluruh kantor Dinas
Kehutanan Kabupaten/Kota diseluruh Propinsi Indonesia.
c.
Tugas pokok Posko Penyaluran Bibit adalah
-
Mendata ketersediaan dan penggunaan bibit tanaman dari
berbagai sumber (kehutanan,
non-kehutanan dan
swadaya
masyarakat)
-
Menyalurkan bibit permintaan masyarakat skala kecil yang
bersifat insidentil.
-
Melaporkan ketersediaan, penyaluran dan penggunaan bibit .
G.
Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon
Untuk memberikan apresiasi dan dorongan kepada para pihak,
akan diselenggarakan lomba Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat
Nasional Tahun 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
a.
Dalam
lomba
ini
akan
dilakukan
penilaian
terhadap
para
Gubernur,
Bupati/Walikota
dan
BUMN/BUMS/BUMD,
mahasiswa/pelajar
terbaik
guna
mensukseskan
Gerakan
Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional tahun 2011.
b.
Kriteria penilaian adalah jumlah bibit yang ditanam, kelompok
kerja, posko penyaluran bibit.
c.
Waktu pelaksanaan penilaian akan dilakukan pada tahun 2012
setelah kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011
berakhir sampai dengan 31 Januari 2012.
d.
Para
Gubernur,
Bupati/Walikota,
BUMN/BUMS/BUMD,
mahasiswa/pelajar
terbaik
akan
diberikan
penghargaan
oleh
Menteri Kehutanan yang akan diserahkan oleh Presiden RI.
e.
Pengaturan pelaksanaan lomba dimaksud akan diatur tersendiri
dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
IV. TATA WAKTU PELAKSANAAN
Tata waktu pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon yang dimulai
sejak bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 adalah
sebagai berikut :
NO
KEGIATAN
B02
B03
B04 B05 B06 B07 B08 B09 B10 B11 B12
B01
(2012)
B02
(2012
Pembentukan
Kelompok Kerja
Tk Pusat
Pembentukan
Kelompok Kerja
Tk Prov.
Pembentukan
Kelompok Kerja
Tk Kab/Kota
Sosialisasi Tk
Pusat
Sosialisasi Tk.
Provinsi
Sosialisasi Tk.
Kab/Kota
Mobilisasi
Sumber Daya
Kampanye
Posko
Penyaluran
Bibit
Publikasi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
Penanaman
Puncak Aksi
(HMI-BMN)
Monitoring dan
Evaluasi
Pelaporan
Lomba
Penanaman
Satu Miyar
Pohon
Pembentukan
Kelompok
Kerja
dilakukan
baik
di
Tingkat
Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota
1.
Pembentukan
Kelompok
Kerja
di
Provinsi/Kabupaten/
Kota
oleh
Gubernur/Bupati/Walikota.
2.
Sosialisasi
dilaksanakan
baik
di
Tingkat
Pusat,
Provinsi,
Kabupaten/Kota
3.
Publikasi dan kampanye sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada
masyarakat luas dilaksanakan sejak awal kegiatan.
4.
Posko penyediaan bibit didirikan sejak awal kegiatan di kantor Dinas
Kehutanan Kabupaten/Kota.
5.
Penanaman Satu Milyar Pohon dilaksanakan sejak bulan Februari
2011 sampai dengan bulan Januari 2012
6.
Puncak Penanaman Satu Milyar Pohon dilaksanakan pada tanggal 28
Nopember
sekaligus
memperingati
”Hari
Menanam
Pohon
Indonesia(HMPI)”
7.
Monitoring dan Evaluasi terhadap Penanaman Satu Milyar Pohon
dilaksanakan
sejak
awal
kegiatan
sampai
berakhirnya
kegiatan
(Februari 2011 s/d Januari 2012)
8.
Pelaporan terhadap pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun
2011 dilaksanakan setelah ada realisasi penanaman sejak Februari
2011.
9.
Lomba Penanaman Satu Pohon tahun 2011 dilaksanakan setelah
kegiatan berakhir (setelah 31 Januari 2012).
V. MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
A.
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan
monitoring
merupakan
aktivitas
untuk
mengetahui
gambaran
mengenai
tahapan
proses
pelaksanaan,
masalah
yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
dihadapi
dan
hasil-hasil
keragaan
(performance)
kegiatan
secara
menyeluruh sebagai input untuk menyempurnakan kegiatan hasil
lebih lanjut.
Kegiatan
evaluasi
merupakan
aktivitas
untuk
mengetahui
prosentase rencana dengan realisasi target sebagai dasar langkah-
langkah yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian target yang
telah ditetapkan.
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh :
1.
Tingkat Pusat dilaksanakan oleh Menteri Kehutanan.
2.
Tingkat Propinsi dilaksanakan oleh Gubernur.
3.
Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota.
Kriteria keberhasilan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon
Tahun 2011 adalah terfasilitasi kepada para-pihak dalam rangka
penanaman pohon sebanyak satu milyar pohon.
Ukuran keberhasilan Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon
Tahun 2011 adalah:
a.
Keberadaan dan efektifitas kinerja kelompok kerja di tingkat
pusat, provinsi, kabupaten/kota.
b.
Keberadaan dan efektifitas kinerja posko penyaluran bibit di
tingkat kabupaten/kota.
c.
Realisasi Jumlah bibit yang ditanam di tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota.
B.
Pelaporan
Pelaporan gerakan
penanaman satu milyar pohon merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan monitoring dan evaluasi.
Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan gerakan
penanaman satu
milyar pohon harus
diketahui oleh para-pihak dan dilaporkoan
kepada Presiden melalui UKP4.
Mekanisme
Pelaporan
dilakukan
secara
berjenjang
dari
unsur/elemen masyarakat (posko-bibit), pemerintah kabupaten/kota
(pokja
kabupaten/Kota),
pemerintah
propinsi
(pokja-provinsi),
kementerian/sektor lain (pokja-pusat), selanjutnya secara nasional
dilaporkan ke Presiden melalui UKP4.
Mekanisme pelaporan pelaksanaan penanaman satu milyar pohon
mengikuti diagram sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
PRESIDEN RI
MENTERI
KEHUTANAN
GUBERNUR
POKJA PUSAT
POKJA PROVINSI
Tk Pusat
Tk Provinsi
Tk Kabupaten/Kota
Tingkat Masyaratat
Keterangan :
1.
: Garis pembinaan
: Garis pelaporan
2. Keanggotaan pokja dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan unsur pemerintah dan
non pemerintah
POKJA PROVINSI
DIRJEN BPDASPS
Dinas Kehutanan
Provinsi
Balai PDAS
Dinas Kehutanan
Kab/Kota
BUPATI/WALIKOTA
POKJA KAB/KOTA
POSKO BIBIT
KAB/KOTA
MEKANISME PELAPORAN
PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2011
Keterangan :
1. Masyarakat
melaporkan
realisasi
pelaksanaan
penanaman
kepada
Dinas Kabupaten/Kota.
2. Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di
bidang
kehutanan
melaporkan
realisasi
pelaksanaan
penanaman
kepada Bupati/Walikota tembusan kepada Dinas yang diserahi tugas
dan
tanggung
jawab
di
bidang
Kehutanan
Provinsi
dan
Balai
Pengelolaan DAS setempat.
3. Berdasarkan
laporan
dimaksud
butir
1,
Bupati/Walikota
menyampaikan laporan kepada Gubernur.
4. Gubernur menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri
Kehutanan.
5. Menteri
Kehutanan
melaporkan
pelaksanaan
penanaman
kepada
Presiden Republik Indonesia.
6. Balai Pengelolaan DAS di daerah melaporkan kepada Direktur Jenderal
BPDASPS.
Laporan Penanaman Satu Milyar Pohon
meliputi lokasi dilengkapi
dengan posisi geografis (koordinat), luas, jenis tanaman dan jumlah
tanaman di seluruh wilayah administratif pemerintah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
Laporan realisasi penanaman Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon
Tahun
Kabupaten/Kota
dan
Laporan
Rekapitulasi
penanaman
Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011, sebagaimana pada:
lampiran 1.1 dan Lampiran 1.2
Lampiran 1.1
REALISASI GERAKAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2011
(1 Februari 2011 s/d 31 Januari 2012)
Kabupaten/kota : .................................
Propinsi
: .................................
No
Kegiatan
Realisasi Penanaman (batang)
Akhir
Maret
B 03
Akhir
Juni
B 06
Akhir
Sept.
B09
Akhir
Des.
B12
Akhir
Maret
(2012)
B 03
Jumlah
A
Sektor Kehutanan
Rehabilitasi Hutan
dan Lahan (RHL)
sumber dana APBN
(pada kawasan
konservasi/lindun
g, mangrove)
RHL sumber dana
APBD
Provinsi/Kab/Kota
RHL sumber dana
perimbangan
keuangan (DAK
Kehutanan dan
DBH DR)
Kebun Bibit
Rakyat (KBR)
Reklamasi Hutan
Bekas Tambang
Hutan Rakyat
Hutan Kota
Penghijauan
Lingkungan (APBN)
Hutan Tanaman
Industri (HTI) oleh
BUMS dan BUMN
(INHUTANI I -V)
Hutan Tanaman
Rakyat (HTR) oleh
kelompok
masyarakat
Reboisasi oleh
Perum Perhutani *)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
Lain-lain
B
Sektor Non
Kehutanan
Pengembangan
pohon trembesi
BANPRES di
daerah
Tanaman
perkebunan
(Kementerian
Pertanian)**)
Tanaman
Hortikultura
(Kementerian
Pertanian)
Penanaman Pohon
di Jalan Tol,
waduk dll.
(Kementerian PU)
Gerakan
Perempuan Tanam
dan Pelihara oleh 7
organisasi wanita
(SIKIB, PKK, DWP,
APPB, DP, Kowani
dan Bhayangkari)
TNI/Polri
Penanaman CSR
BUMN/BUMD/BU
MS
Lain-lain
Kementerian/Lemb
aga
T O T A L
Keterangan :
*) termasuk CSR oleh BUMN/BUMS
**) tidak termasuk tanaman kelapa sawit
Catatan :
Peta lokasi penanaman di tingkat kabupaten/kota minimal skala 1 : 100.000
agar dilampirkan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
Lampiran 1.2
REALISASI GERAKAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2011
(1 Februari 2011 s/d 31 Januari 2012)
Propinsi*)
: .................................
No
Kegiatan
Realisasi Penanaman (batang)
Akhir
Maret
B 03
Akhir
Juni
B 06
Akhir
Sept.
B09
Akhir
Des.
B12
Akhir
Maret
(2012)
B 03
Jumlah
A
Sektor Kehutanan
Rehabilitasi Hutan
dan Lahan (RHL)
sumber dana APBN
(pada kawasan
konservasi/lindun
g, mangrove)
RHL sumber dana
APBD
Provinsi/Kab/Kota
RHL sumber dana
perimbangan
keuangan (DAK
Kehutanan dan
DBH DR)
Kebun Bibit
Rakyat (KBR)
Reklamasi Hutan
Bekas Tambang
Hutan Rakyat
Hutan Kota
Penghijauan
Lingkungan (APBN)
Hutan Tanaman
Industri (HTI) oleh
BUMS dan BUMN
(INHUTANI I -V)
Hutan Tanaman
Rakyat (HTR) oleh
kelompok
masyarakat
Reboisasi oleh
Perum Perhutani
)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
Lain-lain
B
Sektor Non
Kehutanan
Pengembangan
pohon trembesi
BANPRES di
daerah
Tanaman
perkebunan
(Kementerian
Pertanian)*)
Tanaman
Hortikultura
(Kementerian
Pertanian)
Penanaman Pohon
di Jalan Tol,
waduk dll.
(Kementerian PU)
Gerakan
Perempuan Tanam
dan Pelihara oleh 7
organisasi wanita
(SIKIB, PKK, DWP,
APPB, DP, Kowani
dan Bhayangkari)
TNI/Polri
Penanaman CSR
BUMN/BUMD/BU
MS
Lain-lain
Kementerian/Lemb
aga
T O T A L
Keterangan :
*) merupakan gabungan laporan realisasi gerakan penanaman satu milyar
pohon tingkat kabupaten/kota
) termasuk CSR oleh BUMN/BUMS
*) tidak termasuk tanaman kelapa sawit
Catatan : Peta lokasi penanaman di tingkat provinsi minimal skala 1 : 100.000
agar dilampirkan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.529
VI.
PENUTUP
Kepada seluruh lapisan masyarakat diseluruh Indonesia diharapkan
ikut
berpartisipasi
dan
berkontribusi
dalam
mensukseskan
Gerakan
Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011.
Dengan
suksesnya Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun
2011 yang diselenggarakan sepanjang tahun dan memberikan
manfaat
yang sebesar besarnya untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia umumnya.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
