Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2012 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PERMENHUT No. p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.
2.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3.
Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan,
penataan batas, dan penetapan kawasan hutan.
4.
Penunjukan
kawasan
hutan
adalah
penunjukan
suatu
kawasan/wilayah/areal tertentu baik secara parsial atau dalam
wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai
kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan
titik-titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta
kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 250.000 sebagai
dasar penataan batas untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan.
5.
Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi
pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara,
pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi,
identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan
penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta
lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas,
pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan
berita acara tata batas dan peta tata batas.
6.
Penetapan Kawasan Hutan adalah penetapan kawasan hutan temu
gelang yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik
koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta
kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000.
7.
Pemetaan
Kawasan
Hutan
adalah
kegiatan
pemetaan
hasil
pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan tahapannya.
8.
Peta Proyeksi Batas Kawasan Hutan adalah peta yang disusun melalui
kegiatan ploting batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan
ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
9.
Citra Satelit Resolusi Tinggi adalah citra satelit dengan ketelitian citra
kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
10. Peta Trayek Batas adalah peta yang disusun berdasarkan peta
proyeksi batas yang memuat batas-batas kawasan hutan yang telah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
dikukuhkan/ditata batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang
kehutanan,
hak-hak
atas
tanah
yang
sah
sesuai
peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan dan permukiman dalam
desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang
berwenang serta telah disahkan oleh Panitia Tata Batas.
11. Peta Kerja Tata Batas Definitif adalah peta hasil penyempurnaan dari
peta trayek batas berdasarkan hasil penataan batas sementara yang
telah disahkan Panitia Tata Batas yang menggambarkan rencana
posisi pal-pal batas definitif kawasan hutan dengan koordinat tertentu
yang akan dipasang di lapangan.
12. Peta Tata Batas Kawasan Hutan adalah peta yang menggambarkan
posisi pal batas atau tugu batas kawasan hutan dengan koordinat
tertentu yang telah dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa
koordinat letak dan posisi batas.
13. Rintis Batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas
semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
14. Lorong Batas adalah lorong yang dibuat pada lokasi tertentu dengan
ukuran lebar tertentu ke arah dalam kawasan hutan dari pal batas
dengan atau tanpa selokan/parit ukuran tertentu.
15. Tanda Batas Sementara adalah suatu tanda batas yang dipasang di
sepanjang
trayek
batas
sebagai
acuan
untuk
menentukan
pemasangan pal batas.
16. Hasil Tata Batas adalah tanda batas, buku ukur, Berita Acara Tata
Batas kawasan hutan beserta peta lampirannya dan dokumen
lainnya.
17. Inventarisasi
dan
Identifikasi
Hak-Hak
Pihak
Ketiga
adalah
pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh
orang perorangan atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya
berada di dalam kawasan hutan dan kegiatan orientasi/peninjauan
lapangan untuk mengetahui adanya hak-hak pihak ketiga yang
berada di sepanjang rencana proyeksi batas.
18. Hak-hak Pihak Ketiga atau Hak-hak atas Lahan/Tanah adalah hak-
hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa
pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18a. Masyarakat Hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh
tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar
keturunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
18b.Wilayah Masyarakat Hukum adat adalah tempat berlangsungnya
hidup dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat hukum adat
yang bersangkutan yang letak dan batasnya jelas serta dikukuhkan
dengan Peraturan Daerah.
19. Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Sementara adalah
berita acara yang dibuat oleh pelaksana pengukuran/pemancangan
batas yang memuat penjelasan tentang ada atau tidaknya hak-hak
pihak ketiga dan permukiman di sepanjang garis batas yang sedang
ditata batas yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
20. Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas
Sementara adalah berita acara yang memuat persetujuan hasil
pemancangan batas sementara yang ditanda tangani oleh Panitia Tata
Batas.
21. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang
hasil penataan batas kawasan hutan.
22. Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan ukuran tertentu dan
bertuliskan nama, fungsi dan kelompok hutan yang terpasang
sepanjang trayek batas luar pada daerah rawan.
23. Tanda Batas Kawasan hutan adalah suatu tanda batas yang secara
fisik di lapangan berupa pal batas atau tugu batas, dan di peta berupa
garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas.
24. Pal Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu
yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu
yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik
di lapangan dengan koordinat tertentu.
25. Tugu Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu
yang dibuat dari beton dengan rangka besi dipasang sepanjang trayek
batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat
tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas.
26. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak
atau posisi bujur dan lintang suatu titik di lapangan secara relatif
terhadap sistem referensi tertentu.
27. Koordinat Universal Tranverse Mercator (UTM) adalah suatu besaran
dalam satuan meter untuk menyatakan letak atau posisi utara timur
suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi
tertentu.
28. Pemeliharaan Batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara
berkala untuk menjaga agar keadaan batas secara teknis tetap baik.
29. Pengamanan Batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus
menerus untuk menjaga agar tanda batas kawasan hutan terhindar
dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
30. Orientasi Batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal
batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
31. Rekonstruksi Batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta
pembuatan proyeksi batas ulang untuk mengembalikan letak tanda
batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
32. Batas Luar Kawasan Hutan adalah batas antara kawasan hutan
dengan bukan kawasan hutan.
33. Batas Fungsi Kawasan Hutan adalah batas yang memisahkan antar
fungsi kawasan hutan.
34. Batas Alam adalah batas luar atau batas fungsi kawasan hutan yang
batasnya bersekutu dengan tanda-tanda alam seperti tepi sungai, tepi
danau, tepi laut atau tepi jalan raya yang jelas terdapat di peta dan di
lapangan.
35. Batas Buatan adalah batas luar atau batas fungsi kawasan hutan
yang bukan batas alam.
36. Batas Administrasi Pemerintahan adalah batas pemisah wilayah
penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain.
37. Batas Kombinasi adalah batas-batas gabungan dari berbagai macam
batas kawasan hutan yang ada, baik atas dasar keperluan
pengukuhan kawasan hutan, penetapan fungsi kawasan hutan, batas
pengelolaan, batas administrasi pemerintahan, batas alam dan batas-
batas lainnya untuk keperluan penetapan kawasan hutan.
38. Temu Gelang adalah kondisi dimana batas suatu kawasan/kelompok
hutan telah membentuk poligon tertutup yang dapat berupa
kombinasi hasil tata batas kawasan hutan dengan batas lainnya
berupa hasil tata batas izin pemanfaatan hutan dan izin penggunaan
kawasan hutan, batas wilayah administrasi pemerintahan, batas
negara, dan batas lainnya berupa batas alam dan batas virtual yang
dapat digambarkan pada peta dengan pemanfaatan citra dan
pendekatan koordinat geografis.
39. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang kehutanan.
40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
41. Sekretaris
Jenderal
adalah
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Kehutanan.
42. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
43. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi
tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
44. Instansi Pengelola Kawasan Hutan adalah instansi yang diberi
wewenang untuk mengelola suatu kawasan hutan.
45. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(2) Peta penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) dan peta kawasan hutan dilakukan penyempurnaan dengan
menambah informasi yang berasal dari:
a.
citra penginderaan jauh resolusi tinggi skala 1:50.000 atau skala
lebih besar yang telah mengindikasikan adanya hak-hak pihak
ketiga dan detail bentang alam lainnya;
b.
pelaksanaan tata batas; atau
c.
orientasi lapangan.
(3) Peta
penyempurnaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

3.
Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 24
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

(1) Bukti-bukti hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis.
(2) Pembuktian hak-hak pihak ketiga secara tertulis ditunjukkan dengan
adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan
berupa:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai; dan
e. hak pengelolaan.
(3) Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan antara lain berupa:

www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
a.
grosse
akta
hak
eigendom
yang
diterbitkan
berdasarkan
Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834-27), yang telah
dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan
dikonversi menjadi hak milik;
b.
grosse
akta
hak
eigendom
yang
diterbitkan
berdasarkan
Overschrijvings
Ordonnantie
(Staatsblad.
1834-27)
sejak
berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria sampai tanggal
pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
c.
surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan
Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
d.
sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;
e.
surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang
berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya Undang-
Undang Pokok Agraria, yang tidak disertai kewajiban untuk
mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua
kewajiban yang disebut di dalamnya;
f.
akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang
dibubuhi
tanda
kesaksian
oleh
Kepala
Adat/Kepala
Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
g.
akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah, yang tanahnya belum dibukukan;
h.
akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau
sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1977;
i.
risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang,
yang tanahnya belum dibukukan;
j.
surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah
yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
k.
petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding
Indonesia sebelum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1961;
l.
surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun
juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII
Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
(4) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disertai klarifikasi dari instansi yang membidangi urusan pertanahan
sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain pembuktian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) pembuktian hak-hak pihak ketiga dapat secara tidak
tertulis.
(6) Pembuktian secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dengan ketentuan:
a.
permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial yang berdasarkan
sejarah keberadaannya sudah ada sebelum penunjukan kawasan
hutan;
b.
permukiman,
fasilitas
umum,
fasilitas
sosial
dalam
desa/kampung yang berdasarkan sejarah keberadaannya ada
setelah penunjukan kawasan hutan dapat dikeluarkan dari
kawasan hutan dengan kriteria:
1) Telah ditetapkan dalam Perda, dan
2) Tercatat pada statistik Desa/Kecamatan, dan
3) Penduduk di atas 10 (sepuluh) Kepala Keluarga dan terdiri
dari minimal 10 (sepuluh) rumah.
4) Ketentuan tersebut tidak berlaku pada provinsi yang luas
kawasan hutannya dibawah 30% (per seratus)
(7) Keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) didukung dengan citra penginderaan jauh
resolusi menengah sampai tinggi dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam Berita Acara Tata Batas.

4.
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal
24A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

(1) Keberadaan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
letak dan batas wilayah masyarakat hukum adat yang dinyatakan
secara jelas dalam peta wilayah masyarakat hukum adat.
(3) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah masyarakat hukum adat
berada dalam kawasan hutan, dikeluarkan dari kawasan hutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengeluarkan wilayah
masyarakat hukum adat dari Kawasan Hutan, diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
5.
Ketentuan pasal 39 ayat (1) hurub b diubah sehingga keseluruhan
Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 39

(1) Penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut :
a.
Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan
kawasan hutan (batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada
sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan.
b.
Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan
ditulis inisial singkatan huruf fungsi kawasan hutan yang
bersangkutan sebagai berikut :
CA
= Cagar Alam
SM
= Suaka Margasatwa
TN
= Taman Nasional
TWA
= Taman Wisata Alam
THR
= Taman Hutan Raya
TB
= Taman Buru
HL
= Hutan Lindung
HPT
= Hutan Produksi Terbatas
HP
= Hutan Produksi Tetap
HPK
= Hutan produksi yang dapat dikonversi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penulisan inisial
singkatan huruf dan penomoran tanda batas diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.

6.
Ketentuan Pasal 43 ayat (4) diubah serta menambah ayat baru yaitu
ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 43 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam rangka pemantauan pengukuhan kawasan hutan sesuai
dengan tahapannya, Kepala Balai wajib membuat dan memetakan
perkembangan pengukuhan kawasan hutan.
(2) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan
hutan provinsi, peta penunjukan kawasan hutan parsial,
serta peta hasil perubahan peruntukan dan perubahan
fungsi kawasan hutan secara parsial;
b. kawasan hutan yang belum ditata batas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
c. kawasan hutan yang telah ditata batas;
d. kawasan hutan yang telah ditata batas dan disahkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan
e. kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipetakan dengan skala minimal 1:250.000.
(4) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada setiap awal
tahun anggaran berikutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(5) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri.

7.
Ketentuan Pasal 57 diubah dan menambah ayat baru yaitu ayat (2),
sehingga keseluruhan bunyi pasal 57 sebagai berikut :
(1) Terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang
sebelum diterbitkannya peta register hutan, penunjukan parsial,
Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna
Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampiran dari Keputusan
Menteri Pertanian/Kehutanan tentang penunjukan areal hutan di
provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atas tanah diakui dan
dikeluarkan keberadaannya dari kawasan hutan.
(2) Terhadap wilayah masyarakat hukum adat yang berada dalam
kawasan
hutan
sesuai
Peraturan
Daerah
Provinsi
atau
Kabupaten/Kota, maka wilayah masyarakat hukum adat dikeluarkan
keberadaannya dari kawasan hutan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1364
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id