Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN DEMONSTRATION ACTIVITIES PENGURANGAN EMISI KARBON DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN

PERMENHUT No. p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan adalah pengujian dan pengembangan metodologis, teknologi dan institusi pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang berupaya untuk mengurangi emisi karbon.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber-daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

4. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
6. Pemrakarsa adalah pemerintah, pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu, pemegang/pengelola hutan hak, pengelola hutan adat, kepala kesatuan pengelola hutan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan demonstration activities.
7. Mitra adalah pemerintah, badan internasional, swasta dan perorangan yang memiliki kemampuan untuk mendanai penyelenggaraan demonstration activities.

Pasal 2

(1) Maksud penyelenggaraan demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan adalah untuk menguji dan mengembangkan metodologi, teknologi dan institusi pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang berupaya untuk mengurangi emisi karbon melalui pengendalian deforestasi dan degradasi hutan.
(2) Tujuan penyelenggaraan demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan adalah untuk mendapatkan desain pengelolaan hutan terkait pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan.

Pasal 3

Demonstration activities dapat dilaksanakan pada hutan negara dan/atau hutan hak.

Pasal 4

(1) Demonstration activities dilaksanakan oleh pemrakarsa.
(2) Dalam pelaksanaan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa dapat bekerja sama dengan mitra.

Pasal 5

(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan tertulis pelaksanaan demonstration activities kepada Menteri, dengan melampirkan :
a. Rancangan demonstration activities yang materinya antara lain status dan lokasi berikut peta lokasi calon areal, bentuk dan jangka waktu kerja sama, perkiraan nilai kegiatan, manajemen resiko dan rencana alokasi distribusi pendapatan.
b. Dalam hal pemrakarsa adalah perorangan yang pembiayaannya bersumber dari dana sendiri (swadana), maka pemrakarsa wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk membiayai pelaksanaan demonstration activities.
c. Dalam hal pemrakarsa bekerja sama dengan mitra dan seluruh atau sebagian pembiayaannya bersumber dari mitra, maka pemrakarsa wajib melampirkan dokumen kerja sama.
(2) Menteri menugaskan Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas.
(3) Kriteria dan indikator kelayakan pelaksanaan demonstration activities akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(4) Berdasarkan hasil penilaian Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan, Menteri dapat menyetujui, atau menyetujui dengan syarat, atau menolak permohonan pemrakarsa.
(5) Konsep persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, disiapkan oleh Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan.
(6) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) di atas harus mencantumkan :
a. penetapan areal dan luasan demonstration activities berikut peta yang menunjukkan batas lokasi kegiatan.
b. jangka waktu kegiatan paling lama 5 tahun.
c. ketentuan yang berkaitan dengan resiko, dan distribusi alokasi pendapatan.

Pasal 6

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI KEHUTANAN,

H. M. S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA