1.
Pemegang
izin
adalah
pemegang
IUPHHK-HA,
IUPHHK-HT,
IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-
HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah
tangga/pengrajin dan pedagang ekspor.
4.
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin
usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai
investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
4 A.
Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI adalah izin
usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai
investasi
perusahaan
seluruhnya
sampai
dengan
Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
4 B.
Pemegang hak pengelolaan adalah badan usaha milik negara
bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan
pengelolaan
hutan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.870
8.
Pemantau
Independen
(PI)
adalah
masyarakat
madani
baik
perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang
menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik
di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL atau S-LK.
11. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah
surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau
pemegang
hak
pengelolaan
yang
menjelaskan
keberhasilan
pengelolaan hutan lestari.
12. Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang
diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau
pemilik
hutan
hak
yang
menyatakan
bahwa
pemegang
izin,
pemegang
hak
pengelolaan,
atau
pemilik
hutan
hak
telah
memenuhi standar legalitas kayu.
12 A. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk
kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk
kayu telah memenuhi Standar PHPL atau Standar VLK.
12 B. Dokumen
V-Legal
adalah
dokumen
yang
menyatakan
bahwa
produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas
kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia.
14 A. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL)
adalah
LP&VI
berbadan
hukum
Indonesia
yang
melakukan
penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL).
14 B. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) adalah LP&VI berbadan
hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu (LK).
2.
Ketentuan
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LP&VI.
(2) Penilaian
kinerja
atas
pemegang
IUPHHK-HA/HT/RE
atau
pemegang hak pengelolaan dilakukan oleh LPPHPL, berdasarkan
Standar Penilaian Kinerja PHPL.
(3) Verifikasi atas pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau
pemilik Hutan Hak dilakukan oleh LVLK, berdasarkan Standar
Verifikasi Legalitas Kayu.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan wajib
mendapatkan S-PHPL.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.870
(2) Dalam
hal
Pemegang
IUPHHK-HA/HT/RE
dan
pemegang
hak
pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL sebagaimana ayat (1)
wajib mendapatkan S-LK.
(3) Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR/IPK dan pemilik Hutan
Hak wajib mendapatkan S-LK.
(4) Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI wajib mendapatkan S-LK.
(5) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang
telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
(6) Terhadap
pemegang
IPK
atau
IUPHHK-HTHR
diwajibkan
untuk
memiliki
S-LK
segera
setelah
diterbitkannya
persetujuan
Bagan
Kerja.
(7) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang
telah
memiliki
S-PHPL
skema
sukarela
(voluntary)
tetap
wajib
mendapatkan S-LK.
(8) Pemilik Hutan Hak yang telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan
lestari skema sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan S-LK.
(9) Pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI yang telah memiliki sertifikat lacak
balak skema sukarela (voluntary) wajib mendapatkan S-LK.
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (5) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(5) Pemegang
IUPHHK-HTR,
IUPHHK-HKm,
IUPHHK-HD,
IUIPHHK
dengan
kapasitas
sampai
dengan
m3
per
tahun,
TDI,
termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor,
atau pemilik hutan hak, dapat mengajukan verifikasi LK secara
kolektif.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian
atau
keputusan
dalam
setiap
tahapan
proses
dan/atau
hasil
verifikasi
disampaikan
kepada
pemegang
izin,
pemegang
hak
pengelolaan atau pemilik hutan hak.
(2) Dalam hal pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik
hutan hak keberatan atas keputusan dalam setiap tahapan proses
dan/atau hasil penilaian atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat mengajukan banding kepada LPPHPL atau LVLK
untuk mendapatkan penyelesaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.870
(3) PI, pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan
hak
dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LPPHPL
atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian.
(4) KAN menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sesuai prosedur penyelesaian keluhan yang ada di KAN.
(5) PI dapat mengajukan keluhan kepada LPPHPL atau LVLK atas hasil
penilaian atau verifikasi untuk mendapatkan penyelesaian.
(6) Tata
cara
pengajuan
dan
penyelesaian
banding
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengajuan dan penyelesaian
keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut
dengan peraturan Direktur Jenderal.
6.
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, dan disisipkan 2 ayat baru yaitu
ayat (8) dan ayat (9), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(3) S-PHPL
bagi
pemegang
IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang
hak
pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan
dilakukan
penilikan
(surveillance)
sekurang-kurangnya
(satu)
tahun sekali.
(8) Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak
yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak
membubuhkan
Tanda
V-Legal
sebagaimana
diatur
dalam
Keputusan Menteri tersendiri.
(9) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
7.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) LPPHPL
menerbitkan
S-PHPL
kepada
pemegang
IUPHHK-
HA/HT/RE/pemegang
hak
pengelolaan
yang
telah
memenuhi
persyaratan kelulusan penilaian kinerja.
8.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu
Pasal 12 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
(1) LPPHPL atau LVLK menyampaikan laporan hasil penilaian atau
verifikasi
kepada
Kementerian
Kehutanan
dan
pemegang
izin,
pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak.
(2) LPPHPL atau LVLK mempublikasikan resume hasil penilaian PHPL
atau verifikasi LK di website LPPHPL atau LVLK bersangkutan dan
website Kementerian Kehutanan (www.dephut.go.id).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.870
(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan melalui
Unit
Informasi
Verifikasi
Legalitas
Kayu
(License
Information
Unit/LIU) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.
9.
Ketentuan
Pasal
diubah,
sehingga
menjadi
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) LVLK menerbitkan Dokumen V-Legal bagi pemegang IUIPHHK, IUI
atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang
ekspor yang telah mendapat S-LK.
(2) Bagi pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah
tangga/pengrajin dan pedagang ekspor yang belum mendapat S-LK,
maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK.
(3) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal diatur lebih lanjut dengan
peraturan Direktur Jenderal.
10. Ketentuan
Pasal
diubah,
sehingga
menjadi
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dipantau oleh
Pemantau Independen (PI).
(2) Pemantauan
pelaksanaan
penilaian
kinerja
PHPL
dan/atau
verifikasi LK dibiayai secara mandiri oleh PI.
(3) Pemerintah
dapat
memfasilitasi
PI
dalam
memperoleh
sumber
pembiayaan
pelaksanaan
pemantauan,
sesuai
ketentuan
yang
berlaku.
(4) Tata cara dan pedoman pemantauan sebagaimana ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
11. Ketentuan
Pasal
diubah,
sehingga
menjadi
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) S-PHPL atau S-LK
yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa
berlaku sertifikat.
(2) Terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, pemegang hak
pengelolaan atau IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki S-PHPL atau
S-LK
selambat-lambatnya
(satu)
tahun
terhitung
sejak
diberlakukannya Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.870
(3) Terhadap IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin
dan pedagang ekspor diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-
lambatnya
(dua)
tahun
terhitung
sejak
diberlakukannya
Peraturan ini.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah dengan menyisipkan 1 angka baru, yaitu
angka 5, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Dengan diberlakukannya Peraturan menteri ini maka :
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6884/Kpts-II/2002 tentang
Kriteria dan Tata Cara Evaluasi Terhadap Industri Primer Hasil
Hutan
Kayu
beserta
peraturan
pelaksanaannya,
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
