Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI

PERMENHUT No. p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 3. Pembatasan luas adalah pembatasan luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri. 5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran. 6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemuliaan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non www.djpp.kemenkumham.go.id hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 7. Perusahaan Induk (parent company/holding company) adalah badan hukum/perusahaan yang mengkonsolidasikan satu atau lebih perusahaan anak dalam suatu kelompok usaha.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan hutan alam. (2) Pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemerataan yang pelaksanaannya dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.

Pasal 3

(1) Aspek kelestarian hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi: a. kelestarian lingkungan; b. kelestarian produksi; dan c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan tranparan. (2) Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara berkelanjutan. (3) Kelestarian produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan mengusahakan berdasarkan pada prinsip-prinsip sistem silvikultur terpilih. (4) Terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan tranparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4

(1) Aspek kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kepastian kawasan; b. kepastian waktu usaha; dan c. kepastian jaminan hukum berusaha. (2) Kepastian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam pemberian IUPHHK disesuaikan dengan fungsi ruang kawasannya. (3) Kepastian waktu usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam pemberian IUPHHK dengan memperhatikan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepastian jaminan hukum berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam pemberian IUPHHK memberikan jaminan kepastian hukum berusaha sampai berakhirnya izin.

Pasal 5

(1) IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dapat diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektar dan paling banyak 2 (dua) izin untuk 1 (satu) perusahaan atau untuk 1 (satu) induk perusahaan. (2) Khusus untuk provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, IUPHHK- HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI dapat diberikan paling luas 100.000 (seratus ribu) hektar dan paling banyak 2 (dua) izin untuk 1 (satu) perusahaan atau untuk 1 (satu) induk perusahaan.

Pasal 6

Tata cara pemberian IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi.

Pasal 7

Dalam hal luasan areal IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI berdasarkan hasil tata batas melebihi luasan 50.000 (lima puluh ribu) hektar, maka izin diberikan sesuai dengan hasil tata batas dengan toleransi paling tinggi 5% (lima perseratus).

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id