Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2014 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 13

(1) Kepala dan anggota Sekretariat ULP dilarang merangkap sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat Penanda-tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara;
d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya;
(2) Anggota Pokja ULP dilarang merangkap sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara;
d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya;

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Sep 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN