Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan adalah rangkaian kegiatan pemenuhan hak makanan yang layak dan berkualitas sesuai kebutuhan gizi seimbang bagi Tahanan, Narapidana, Anak, Anak Binaan dan Anak Bawaan mulai dari perencanaan sampai dengan pendistribusian makanan serta monitoring dan evaluasi guna mencapai status kesehatan yang optimal bagi Tahanan, Narapidana, Anak, Anak Binaan dan Anak Bawaan.
2. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.
3. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
4. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
5. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
6. Anak Bawaan adalah anak dari Tahanan perempuan atau anak dari Narapidana perempuan yang lahir dan atau dibawa tinggal ke dalam Rutan atau Lapas paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun.
7. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
8. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
9. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
10. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
14. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan adalah rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga pembinaan khusus anak.
