Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PERMENIMIPAS No. 12 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Publik adalah instrumen hukum yang dibuat oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak, termasuk kebijakan strategis internal yang berimplikasi pada pelayanan publik. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau Menteri melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 3. Peraturan Kebijakan adalah aturan yang dibuat oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya untuk memberikan arah, pedoman, dan panduan teknis dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. 4. Tata Kelola Kebijakan Publik adalah proses pembuatan Kebijakan Publik yang sistematis dengan mengacu pada prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan, dan adil berdasarkan bukti atau data. 5. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 7. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal pada Kementerian. 9. Pusat Strategi Kebijakan adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian di bidang perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. 10. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan di bidang hukum dan kerja sama di lingkungan Kementerian. 11. Pemrakarsa adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. 12. Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya adalah unit utama di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan Kebijakan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 13. Konsepsi adalah naskah keterangan yang memuat urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, ruang lingkup, objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan sebagai gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Kebijakan. 14. Naskah Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan. 15. Naskah Strategi adalah dokumen hasil analisis yang paling sedikit memuat tujuan, indikator keberhasilan, dan pemangku kepentingan sebagai penjelasan langkah- langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan kebijakan. 16. Laporan Evaluasi Kebijakan adalah dokumen hasil analisis yang berkenaan dengan kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan. 17. Forum Konsultasi Publik adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan saran, aspirasi, dan partisipasi aktif dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan publik. 18. Sistem Informasi Kebijakan Publik adalah platform elektronik berbasis pemerintahan digital yang digunakan untuk mendokumentasikan, mengintegrasikan, dan mempublikasikan seluruh tahapan kebijakan publik mulai dari konsepsi, konsultasi, validasi, advokasi, implementasi, hingga analisis dan evaluasi, serta terhubung dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data INDONESIA, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Pasal 2

(1) Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan. (2) Dalam melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Strategi Kebijakan harus memperhatikan tugas dan fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya terkait serta menjamin adanya mekanisme koordinasi lintas unit kerja. (3) Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; atau b. Peraturan Kebijakan. (4) Kebijakan Publik dalam bentuk Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. peraturan PRESIDEN; dan d. peraturan Menteri. (5) Kebijakan Publik dalam bentuk Peraturan Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. keputusan Menteri; b. keputusan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya; c. surat edaran Menteri; dan d. surat edaran Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya. (6) Dalam rangka menjaga keterpaduan, setiap Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya wajib menunjuk pejabat penghubung untuk berkoordinasi dengan Pusat Strategi Kebijakan dalam proses Tata Kelola Kebijakan Publik. (7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip kolaborasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, responsivitas, inklusivitas, dan berbasis bukti/data.

Pasal 3

(1) Kebijakan Publik berasal dari: a. petunjuk atau arahan Menteri; dan/atau b. usulan pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian. (2) Selain melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Pusat Strategi Kebijakan juga dapat mengajukan rekomendasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

Usulan Kebijakan Publik yang berasal dari pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun untuk: a. melaksanakan perintah dari peraturan perundang- undangan; b. menindaklanjuti putusan pengadilan atau lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki implikasi pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; c. memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pengelolaan sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas layanan publik di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. menampung, merespons, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik, mekanisme pengaduan masyarakat, survei kepuasan pengguna layanan, atau kanal resmi Kementerian; e. menyesuaikan kebijakan sektoral dengan perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional, termasuk perkembangan teknologi informasi, transformasi digital, dan dinamika sosial politik; f. mencegah dan/atau mengatasi permasalahan aktual di masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap penyelenggaraan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan; dan/atau g. memperkuat implementasi nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap kebijakan yang ditetapkan.

Pasal 5

Kebijakan Publik yang direkomendasikan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. asas–asas umum pemerintahan yang baik; c. fakta, kejadian, atau aktual di masyarakat yang relevan dengan bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. dinamika kebijakan nasional termasuk arahan PRESIDEN dan kebijakan prioritas nasional; e. kebijakan lintas kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan, untuk menjamin sinkronisasi dan menghindari tumpang tindih; f. hasil evaluasi kebijakan sebelumnya yang menjadi dasar untuk memperbaiki atau menyesuaikan kebijakan baru; dan/atau g. masukan, rekomendasi, dan aspirasi dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 6

(1) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d terdiri atas: a. penyusunan agenda; b. formulasi; c. implementasi; dan d. analisis dan evaluasi Kebijakan Publik.

Pasal 7

(1) Penyusunan agenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. identifikasi dan penyampaian isu dalam Konsepsi; b. penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik; c. validasi isu oleh Pusat Strategi Kebijakan; d. penyusunan Naskah Prakebijakan berdasarkan hasil validasi isu; dan e. advokasi Kebijakan Publik untuk memperoleh dukungan dan komitmen pemangku kepentingan. (2) Formulasi dan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya terkait dengan memperhatikan rekomendasi yang tertuang dalam Naskah Prakebijakan. (3) Analisis dan evaluasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya atau Pusat Strategi Kebijakan. (4) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan siklus berkelanjutan dalam Tata Kelola Kebijakan Publik pada Kementerian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kebijakan Publik.

Pasal 8

(1) Penyusunan Kebijakan Publik berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a didahului dengan penyampaian Konsepsi dari Pemrakarsa kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan. (2) Dalam hal kebijakan publik berbentuk peraturan perundang-undangan yang diusulkan merupakan peraturan yang sifatnya mengubah atau mencabut peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, selain konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa melampirkan Laporan Evaluasi Kebijakan. (3) Penyampaian Konsepsi pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan untuk pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahun berikutnya. (4) Dalam hal Kebijakan Publik berupa Peraturan Perundang- undangan disusun dengan mekanisme izin prakarsa, tindak lanjut terhadap penyampaian Konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dimaksud dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya pada Kementerian.

Pasal 9

(1) Berdasarkan Konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemrakarsa melakukan Forum Konsultasi Publik untuk memenuhi partisipasi publik yang bermakna. (2) Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit melibatkan: a. Pusat Strategi Kebijakan; b. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan c. akademisi/praktisi.

Pasal 10

(1) Berdasarkan Konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan hasil Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pusat Strategi Kebijakan melakukan validasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai: a. urgensitas dan usulan Kebijakan Publik; b. kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Kementerian, rencana strategis Kementerian, dan kemampuan keuangan negara; dan c. risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. survei; b. wawancara mendalam; c. studi literatur dan data sekunder; d. konsultasi internal dengan Pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional; e. diskusi kelompok terfokus secara terbuka atau terbatas; dan/atau f. pemanfaatan Sistem Informasi Kebijakan Publik. (4) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan sebagai bagian dari Naskah Prakebijakan.

Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Strategi Kebijakan menyusun rancangan Naskah Prakebijakan. (2) Terhadap rancangan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Strategi Kebijakan dapat melakukan Forum Konsultasi Publik baik secara terbuka maupun terbatas. (3) Selain melalui Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat Strategi Kebijakan dapat memanfaatkan Sistem Informasi Kebijakan Publik untuk memperoleh aspirasi dan masukan terhadap rancangan Naskah Prakebijakan. (4) Pusat Strategi Kebijakan menindaklanjuti Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau masukan yang diperoleh melalui Sistem Informasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melakukan analisis dan finalisasi penyusunan Naskah Prakebijakan. (5) Kepala Pusat Strategi Kebijakan menyampaikan Konsepsi dan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemrakarsa dengan tembusan kepada Menteri dan Sekretaris Jenderal. (6) Konsepsi dan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Biro Hukum dan Kerja Sama. (7) Menteri dan Sekretaris Jenderal dapat meminta penjelasan lebih lanjut terhadap Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 12

(1) Naskah Prakebijakan disusun sebagai dokumen hasil kajian yang mengemukakan perumusan masalah, relevansi, dan urgensi Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian. (2) Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. latar belakang, rujukan, dan perumusan masalah; b. tujuan yang ingin dicapai; c. urgensi pengambilan kebijakan; d. rekomendasi mengenai perlu atau tidaknya kebijakan ditetapkan; dan e. alternatif bentuk kebijakan yang dapat dipilih.

Pasal 13

(1) Dalam menyusun Naskah Prakebijakan dapat dibentuk tim kajian dengan melibatkan paling sedikit unsur: a. Pemrakarsa; dan b. Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait. (2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi Kebijakan Publik. (3) Pembentukan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.

Pasal 14

(1) Advokasi kebijakan dilakukan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan untuk memastikan bahwa rekomendasi dalam Naskah Prakebijakan diterima dan akan dilaksanakan oleh Pemrakarsa. (2) Advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyampaian resmi hasil Naskah Prakebijakan kepada Pemrakarsa; dan b. rapat koordinasi atau Forum Konsultasi Publik. (3) Advokasi kebijakan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang terkait dengan substansi Kebijakan Publik.

Pasal 15

(1) Komunikasi kebijakan dilakukan sebagai bentuk partisipasi, transparansi, sosialisasi, dan internalisasi atas substansi kebijakan kepada jajaran Kementerian, Unit Kerja Pimpinan tinggi madya, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. (2) Komunikasi kebijakan bertujuan untuk: a. memberikan pemahaman yang jelas mengenai maksud dan tujuan kebijakan; b. membangun dukungan dan partisipasi masyarakat; dan c. mencegah kesalahpahaman atau resistensi dalam implementasi kebijakan. (3) Untuk memastikan bahwa rekomendasi dalam Naskah Prakebijakan diterima dan akan dilaksanakan oleh Pemrakarsa, Kepala Pusat Strategi Kebijakan melakukan komunikasi kebijakan melalui: a. penyampaian resmi hasil Naskah Prakebijakan kepada Pemrakarsa; dan b. rapat koordinasi atau Forum Konsultasi Publik. (4) Komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang Kebijakan Publik. (5) Komunikasi kebijakan dilakukan terhadap: a. Naskah Prakebijakan; b. Peraturan Perundang-Undangan; dan c. Peraturan Kebijakan. (6) Komunikasi kebijakan dilaksanakan melalui: a. publikasi resmi; b. penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik; dan c. pemanfaatan Sistem Informasi Kebijakan Publik.

Pasal 16

(1) Implementasi kebijakan ditujukan untuk melaksanakan Kebijakan Publik yang telah ditetapkan. (2) Terhadap tahapan implementasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait dapat menyusun Naskah Strategi yang meliputi: a. implementasi kebijakan; dan b. komunikasi kebijakan. (3) Dalam menyusun Naskah Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Pimpinan tinggi madya dapat dilakukan Forum Konsultasi Publik baik secara terbuka maupun terbatas. (4) Selain melalui Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Kerja Pimpinan tinggi madya dapat memanfaatkan Sistem Informasi Kebijakan Publik untuk memperoleh aspirasi dan masukan terhadap strategi kebijakan.

Pasal 17

(1) Unit Kerja Pimpinan tinggi madya melakukan analisis dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang substansinya sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Kebijakan Publik berlaku. (3) Dalam melaksanakan analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Pimpinan tinggi madya berkoordinasi dengan Kepala Pusat Strategi Kebijakan. (4) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengukur atau memantau: a. konsistensi; b. implementasi; dan c. kinerja kebijakan. (5) Analisis dan evaluasi Kebijakan Publik dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi Kebijakan Publik. (6) Hasil analisis dan evaluasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Evaluasi Kebijakan. (7) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat rekomendasi untuk: a. meneruskan; b. mengubah; atau c. mencabut Kebijakan Publik. (8) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (9) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan dokumen wajib yang digunakan sebagai dasar usulan perubahan atau pencabutan kebijakan di lingkungan Kementerian.

Pasal 18

(1) Kepala Pusat Strategi Kebijakan dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam. (2) Kepala Pusat Strategi Kebijakan mengoordinasikan uraian diperlukannya analisis dan evaluasi Kebijakan Publik kepada Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait. (3) Kepala Pusat Strategi Kebijakan MENETAPKAN Daftar Penyusunan Laporan Evaluasi Kebijakan mempertimbangkan skala prioritas dan ketersediaan sumber daya. (4) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rekomendasi untuk: a. meneruskan; b. mengubah; atau c. mencabut Kebijakan Publik. (5) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 19

(1) Terhadap analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dilakukan Forum Konsultasi Publik baik secara terbuka maupun terbatas. (2) Selain melalui Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Strategi Kebijakan dapat memanfaatkan Sistem Informasi Kebijakan Publik untuk memperoleh aspirasi dan masukan terhadap pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan.

Pasal 20

(1) Setiap proses penyusunan agenda (agenda setting), formulasi, implementasi, analisis dan evaluasi Kebijakan Publik wajib didokumentasikan dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Kebijakan Publik. (2) Pemanfaatan Sistem Informasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendokumentasikan Kebijakan Publik dan menerapkan prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan, dan adil berdasarkan bukti atau data. (3) Sistem Informasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Konsepsi; b. Naskah Prakebijakan; c. hasil Forum Konsultasi Publik; d. Naskah Strategi; e. Dokumen Peraturan Perundang-Undangan atau Peraturan Kebijakan yang ditetapkan; dan f. Laporan Evaluasi Kebijakan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai format Konsepsi, Naskah Prakebijakan, Naskah Strategi, dan Laporan Evaluasi Kebijakan serta pedoman lebih lanjut terkait Tata Kelola Kebijakan Publik ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS ANDRIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж