Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Pasal 1
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi petugas kesehatan di Puskesmas dan Kabupaten/Kota agar dalam pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan pada tahun 2014 dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Pasal 3
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif dalam mencapai target MDGs tahun 2015;
b. tersedianya alokasi anggaran operasional untuk upaya kesehatan promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu.
c. tersusunnya perencanaan tingkat Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan di wilayah kerja.
d. terselenggaranya loka karya mini sebagai forum penggerakan pelaksanaan upaya kesehatan di Puskesmas.
e. terlaksananya kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes/Polindes dan Posyandu serta Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
f. meningkatkan peran masyarakat dalam kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif.
g. terselenggaranya dukungan manajemen di kabupaten/kota dan provinsi.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Bantuan www.djpp.kemenkumham.go.id
Operasional Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
