Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disingkat DIM RUU adalah daftar yang memuat keterangan yang menjelaskan tanggapan pemerintah terhadap setiap ketentuan yang termuat dalam rancangan UNDANG-UNDANG inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
3. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
4. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Menteri Kesehatan yang selanjutnya disebut Permenkes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
8. Keputusan Menteri Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepmenkes adalah keputusan yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dan/atau dalam lingkup terbatas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menjalankan Peraturan Perundang- undangan atau ditetapkan berdasarkan kewenangan.
9. Peraturan Pimpinan Unit Eselon I adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pimpinan unit eselon I berdasarkan kewenangannya.
10. Keputusan Pimpinan Unit Eselon I adalah keputusan tertulis yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dan/atau dalam lingkup terbatas yang ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I berdasarkan kewenangannya.
11. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12. Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan kementerian kesehatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14. Proses Verbal adalah proses permintaan paraf persetujuan terhadap rancangan Peraturan Perundang- undangan yang telah dilakukan penyusunan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Perundang-undangan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
16. Pimpinan Kementerian Kesehatan adalah Menteri dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
17. Biro Hukum dan Organisasi yang selanjutnya disebut Biro adalah satuan kerja pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang- undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi dan tata laksana.
18. Bagian adalah Bagian pada unit eselon I Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum.
19. Unit Pemrakarsa adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mengusulkan rancangan Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan.
