Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan

PERMENKES No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan di Bidang Kesehatan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
2. Sumber Daya di Bidang Kesehatan adalah tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas kesehatan, serta teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
4. Tenaga Pengawas Kesehatan adalah aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan

upaya kesehatan.
6. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
7. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
8. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
10. Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi dan distribusi dan pelayanan kefarmasian, alat kesehatan, alat kesehatan diagnotik in vitro, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
12. Unit Kerja/Satuan Kerja adalah:
a. unit organisasi setingkat eselon II di bawah unit eselon I kantor pusat Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab menyiapkan dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; atau

b. unit organisasi setingkat eselon III pada Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang melaksanakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
13. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Pengawasan di Bidang Kesehatan.

Pasal 3

Penyelenggaraan Pengawasan di Bidang Kesehatan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan.

Pasal 4

Pengaturan Pengawasan di Bidang Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan untuk:
a. pengawasan obat dan makanan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengawasan intern yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 5

Untuk menyelenggarakan Pengawasan di Bidang Kesehatan, pada setiap Satuan Kerja/Unit Kerja dibentuk jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan.

Pasal 6

(1) Objek Pengawasan di Bidang Kesehatan meliputi masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan.
(2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan;
b. Perbekalan Kesehatan termasuk Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
e. Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan.
(3) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan tradisional;
c. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
d. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
e. kesehatan reproduksi;
f. keluarga berencana;
g. kesehatan sekolah;
h. kesehatan olahraga;
i. pelayanan kesehatan pada bencana;
j. pelayanan darah;
k. kesehatan gigi dan mulut;
l. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
m. kesehatan matra;

n. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
o. pengamanan makanan dan minuman;
p. pengamanan zat adiktif;
q. bedah mayat;
r. kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat;
s. perbaikan gizi;
t. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
u. kesehatan lingkungan; dan/atau
v. kesehatan kerja.

Pasal 7

(1) Pengawasan di Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan maka fungsi pengawasan dari jabatan Tenaga Pengawas Kesehatan merupakan tugas tambahan dari pejabat yang ditunjuk.

Pasal 8

(1) Tenaga Pengawas Kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Pengawas Kesehatan pusat;
b. Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi; dan

c. Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(4) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 9

(1) Tenaga Pengawas Kesehatan harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan.
(2) Selain pelatihan pengawasan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tenaga Pengawasan Kesehatan dapat mengikuti pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah yang menangani urusan di bidang kesehatan;
b. memiliki masa kerja paling sedikit selama 3 (tiga) tahun di bidang kesehatan;
c. berpangkat paling rendah penata muda/golongan III/a;
d. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
e. berpendidikan formal paling rendah strata 1 (S-1)/ diploma IV (D-IV);

f. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis sesuai dengan tugas pengawasan;
g. tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan langsung;
h. tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan usaha di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan pemerintah; dan
j. penilaian prestasi kinerja aparatur sipil negara paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diselenggarakan oleh unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia kesehatan, atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Tenaga Pengawas Kesehatan dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara.
(2) Dapat diberhentikan sebagaimana pada ayat (1), apabila:
a. pindah tugas atau dipindahtugaskan di luar bidang kesehatan;
b. melakukan perbuatan yang bersifat melanggar disiplin aparatur sipil negara tingkat berat atau hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
c. mengundurkan diri sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan;
d. berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan objek pengawasan di bidang kesehatan; atau

e. tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tim pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; atau
b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum perkara pidana.
(4) Tenaga Pengawas Kesehatan yang diberhentikan sementera karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali setelah selesai menjalani hukuman disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.

Pasal 12

(1) Tenaga Pengawas Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap objek Pengawasan di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Satuan Kerja/Unit Kerja yang membawahi Tenaga Pengawas Kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tenaga Pengawas Kesehatan berwenang:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
b. memeriksa setiap lokasi, fasilitas, tempat yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
c. memeriksa perizinan yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;

d. memeriksa setiap dokumen yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
e. mewawancarai orang yang dianggap penting;
f. melakukan verifikasi atau klarifikasi, dan kajian; dan
g. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan.

Pasal 14

(1) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi hanya dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota hanya dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
(3) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 16

(1) Tenaga Pengawas Kesehatan yang telah diangkat harus diberi kartu tanda pengenal.
(2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

(3) Bentuk, ukuran, dan warna kartu tanda pengenal dibuat sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Kartu tanda pengenal Tenaga Pengawas Kesehatan diterbitkan oleh pejabat yang mengangkat, untuk Tenaga Pengawas Kesehatan pusat didelegasikan kepada pimpinan unit eselon I masing-masing.

Pasal 18

Kartu tanda pengenal Tenaga Pengawas Kesehatan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan tugas pengawasan harus dituangkan dalam rencana kerja Tenaga Pengawas Kesehatan, dan dalam pelaksanaannya didasarkan atas perintah dari kepala Satuan Kerja/Unit Kerja masing-masing.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan dapat melaksanakan tugas pengawasan di luar rencana kerja atas dasar informasi atau pengaduan dari masyarakat, atau atas perintah kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.

Pasal 20

Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus bersifat pro aktif dan responsif.

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus dilengkapi dengan surat perintah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Kerja/

Unit Kerja.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. nama Tenaga Pengawas Kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan;
b. nama dan alamat tempat kegiatan yang akan dilakukan pemeriksaan;
c. alasan dilakukan pemeriksaan;
d. hal atau kegiatan yang akan diperiksa;
e. tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan; dan
f. keterangan lain yang dianggap perlu.

Pasal 22

(1) Tenaga Pengawasan Kesehatan dalam menjalankan tugas pengawasan dapat secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
(2) Dalam hal tenaga pengawas kesehatan menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang bukan lingkup tugas dan kewenangannya maka Tenaga Pengawas Kesehatan yang bersangkutan harus melaporkan kepada Tenaga Pengawas Kesehatan yang terkait.

Pasal 23

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan wajib:
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; dan
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Pasal 24

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Tenaga Pengawas Kesehatan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga terjadi pelanggaran hukum yang bersifat pidana di bidang kesehatan, Tenaga Pengawas Kesehatan

melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan.
(2) Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada di wilayah tersebut maka Tenaga Pengawas Kesehatan melaporkan kepada Kepolisian Republik INDONESIA.

Pasal 25

Dalam hal Tenaga Pengawas Kesehatan mendapat penolakan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan maka Tenaga Pengawas Kesehatan dapat meminta bantuan Polisi Republik INDONESIA.

Pasal 26

Setiap melakukan pemeriksaan dalam rangka tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus membuat berita acara dan melaporkan hasil pengawasan kepada kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.

Pasal 27

(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit memuat:
a. tanggal pemeriksaan;
b. identitas tenaga pengawas;
c. analisis;
d. kesimpulan; dan
e. tanda tangan dan nama terang Tenaga Pengawas Kesehatan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pembinaan yang bersifat umum terhadap Tenaga Pengawas Kesehatan dilakukan oleh biro hukum pada Kementerian Kesehatan dan/atau biro/bagian hukum pada Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan yang bersifat khusus atau teknis terhadap Tenaga Pengawas Kesehatan dilakukan oleh kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.

Pasal 29

(1) Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(2) Selain tindakan administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan.
(3) Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan unit utama atau kepala Satuan Kerja, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing- masing.
(4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. pencabutan izin sementara atau izin tetap; dan/atau
c. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pengenaan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dapat diberikan oleh pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara atau izin tetap hanya dapat diberikan oleh pejabat yang mengeluarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat yang mengeluarkan izin berasal dari instansi pelayanan perizinan terpadu maka tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara atau izin tetap harus berdasarkan rekomendasi dari pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 31

(1) Pengenaan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Apabila sampai berakhirnya teguran tertulis ketiga, pihak yang terkena tindakan administratif tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijelaskan dalam teguran tertulis maka Menteri, pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengenakan tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara atau izin tetap.

Pasal 32

Pengenaan tindakan administratif oleh Menteri, pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dikenakan tidak secara berjenjang.

Pasal 33

(1) Pengenaan tindakan administratif harus berdasarkan laporan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
(2) Pejabat yang akan mengambil tindakan administratif dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang kesehatan berdasarkan laporan hasil pengawasan.

Pasal 34

(1) Setiap pengenaan tindakan administratif ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Keputusan tindakan administratif harus disampaikan kepada pihak yang dikenakan tindakan administratif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(3) Dalam hal tindakan administratif dikenakan oleh Menteri, pimpinan unit utama, atau kepala dinas kesehatan provinsi, maka keputusan tindakan administratif harus ditembuskan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Dalam hal tindakan administratif dikenakan oleh pejabat dari instansi pelayanan perizinan terpadu, keputusan tindakan administratif harus disampaikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 35

(1) Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat atau penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan yang mendapat tindakan administratif berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana pada ayat
(1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan bukti yang mendukung.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan tindakan administratif oleh yang bersangkutan.
(4) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang mengenakan tindakan administratif harus melakukan pemeriksaan ulang.
(5) Berdasarkan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti pemohon tidak bersalah maka terhadap dirinya dilakukan pemulihan nama baik.

Pasal 36

(1) Sumber Daya Manusia Kesehatan yang sudah melakukan tugas pengawasan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Tenaga Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti pelatihan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 37

Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA