Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA

PERMENKES No. 10 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Daftar psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara

Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2022

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI G. SADIKIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2022

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO