Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1077-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEHATAN UDARA DALAM RUANG RUMAH

PERMENKES No. 1077-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Pedoman penyehatan udara dalam ruang rumah bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemilik rumah, penghuni rumah, pengembang pembangunan perumahan, Pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka upaya penyehatan kualitas udara dalam ruang rumah.

Pasal 2

Pedoman penyehatan udara dalam ruang rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi persyaratan kualitas udara dalam ruang rumah, faktor risiko dan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah, serta tata laksana pengawasan kualitas udara dalam ruang rumah.

Pasal 4

Pemantauan terhadap kualitas udara dalam ruang rumah dilaksanakan oleh petugas kesehatan lingkungan di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Setiap pengembang pembangunan perumahan harus memenuhi persyaratan kualitas udara dalam ruang rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administrasi kepada pengembang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan rekomendasi atau pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Menteri Kesehatan, Kepala Dinas kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk meningkatkan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah oleh masyarakat.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, peningkatan sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/MENKES/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan, sepanjang mengenai kualitas udara dalam ruang rumah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id