Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA

PERMENKES No. 11 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

1. Kusta adalah penyakit infeksi kronik yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae. 2. Penanggulangan Kusta adalah upaya kesehatan yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan dan memutus mata rantai penularan Kusta. 3. Eliminasi Kusta adalah kondisi penurunan penderita terdaftar pada suatu wilayah. 4. Penderita Kusta adalah seseorang yang terinfeksi kuman Mycobacterium leprae yang disertai tanda dan gejala klinis. 5. Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang Penderita Kusta dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya penularan Kusta untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. 6. Kemoprofilaksis adalah pemberian obat pada kontak Penderita Kusta untuk mencegah penularan Kusta. 7. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) Dalam rangka Penanggulangan Kusta, Pemerintah Pusat MENETAPKAN target Eliminasi Kusta. (2) Penanggulangan Kusta bertujuan untuk mencapai Eliminasi Kusta tingkat provinsi pada tahun 2019 dan tingkat kabupaten/kota pada tahun 2024. (3) Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angka prevalensi <1/10.000 (kurang dari satu per sepuluh ribu) penduduk.

Pasal 3

Strategi Eliminasi Kusta meliputi: a. penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor; b. penguatan peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan; c. penyediaan sumber daya yang mencukupi dalam Penanggulangan Kusta; dan d. penguatan sistem Surveilans serta pemantauan dan evaluasi kegiatan Penanggulangan Kusta.

Pasal 4

Pelaksanaan target dan strategi Penanggulangan Kusta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengacu pada Pedoman Penanggulangan Kusta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan Kusta. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Kusta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Kusta dilaksanakan melalui upaya pencegahan dan pengendalian. (2) Upaya pencegahan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. promosi kesehatan; b. Surveilans; c. Kemoprofilaksis; dan d. tata laksana Penderita Kusta.

Pasal 7

(1) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diarahkan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Kusta. (2) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. memberikan informasi kepada masyarakat tentang tanda dan gejala dini Kusta, serta teknis kegiatan Penanggulangan Kusta; b. mempengaruhi individu, keluarga, dan masyarakat untuk penghapusan stigma dan menghilangkan diskriminasi pada Penderita Kusta dan orang yang pernah mengalami Kusta; c. mempengaruhi pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh dukungan kebijakan Penanggulangan Kusta, khususnya penghapusan stigma dan diskriminasi, serta pembiayaan; dan d. membantu individu, keluarga, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penemuan dan tata laksana Penderita Kusta, pelaksanaan Kemoprofilaksis, dan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pasal 8

(1) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh semua tenaga kesehatan yang dikoordinasikan oleh tenaga promosi kesehatan atau pimpinan unit kerja fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, dan/atau pengelola program pada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (2) Pelaksanaan Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 9

(1) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diarahkan untuk penemuan Penderita Kusta dan penanganan secara dini serta mengetahui besaran masalah di suatu wilayah. (2) Kegiatan Surveilans sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. analisis data; dan d. diseminasi informasi. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penemuan Penderita Kusta secara aktif dan pasif. (4) Pengumpulan data melalui penemuan Penderita Kusta secara aktif paling sedikit dilakukan melalui survei cepat desa, intensifikasi penemuan Penderita Kusta, pemeriksaan anak sekolah, dan pemeriksaan kontak serumah, tetangga, dan sosial. (5) Pengumpulan data melalui penemuan Penderita Kusta secara pasif dilaksanakan dengan cara menerima data dari fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan sumber data lainnya. (6) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara perekaman data, kodifikasi, validasi, dan/atau pengelompokan berdasarkan tempat, waktu, usia, klasifikasi Kusta, dan jenis kelamin. (7) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui metode epidemiologi deskriptif dan/atau analitik untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan Surveilans. (8) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada pengelola program dan unit lain yang membutuhkan serta memberikan umpan balik sesuai kebutuhan.

Pasal 10

Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh pengelola program atau unit pengelola sistem informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi dan Kementerian Kesehatan.

Pasal 11

Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan baik pada daerah yang belum mencapai Eliminasi Kusta maupun daerah yang telah mencapai Eliminasi Kusta untuk mempertahankan status Eliminasi Kusta.

Pasal 12

(1) Kemoprofilaksis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c diarahkan untuk mencegah penularan Kusta pada orang yang kontak dengan Penderita Kusta. (2) Kemoprofilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian obat rifampisin dosis tunggal pada orang yang kontak dengan Penderita Kusta yang memenuhi kriteria dan persyaratan. (3) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penduduk yang menetap paling singkat 3 (tiga) bulan pada daerah yang memiliki Penderita Kusta; b. berusia lebih dari 2 (dua) tahun; c. tidak dalam terapi rifampisin dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak sedang dirawat di rumah sakit; e. tidak memiliki kelainan fungsi ginjal dan hati; f. bukan suspek tuberkulosis; g. bukan suspek Kusta atau terdiagnosis Kusta; dan h. bukan lanjut usia dengan gangguan kognitif. (4) Obat rifampisin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh petugas kesehatan dan wajib diminum langsung di depan petugas pada saat diberikan.

Pasal 13

Kemoprofilaksis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat dengan menggunakan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah sasaran.

Pasal 14

(1) Tata laksana Penderita Kusta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diarahkan untuk mengobati Penderita Kusta secara dini dan mencegah disabilitas akibat Kusta. (2) Tata laksana Penderita Kusta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penegakkan diagnosis; b. pemberian obat dan pemantauan pengobatan; dan c. pencegahan dan penanganan disabilitas. (3) Tata laksana Penderita Kusta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Penderita Kusta yang telah dinyatakan selesai pengobatan harus tetap dilakukan pemantauan oleh petugas Puskesmas untuk menghindari reaksi Kusta yang dapat menyebabkan disabilitas.

Pasal 16

Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Kusta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 mengacu pada Pedoman Penanggulangan Kusta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Dalam rangka Penanggulangan Kusta, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan Penanggulangan Kusta; b. menjamin ketersediaan sumber daya yang diperlukan; c. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait; d. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor; e. menyusun materi dalam media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan Kusta dan mendistribusikan ke daerah; f. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; g. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan.

Pasal 18

Dalam rangka Penanggulangan Kusta, Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Kusta di wilayah daerah provinsi sesuai kebijakan nasional; b. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait; c. melakukan bimbingan teknis dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Penanggulangan Kusta kepada kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; d. menyediakan sumber daya yang diperlukan; e. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan Kusta; f. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat daerah provinsi; g. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan Kusta kepada para pemangku kepentingan di daerah kabupaten/kota dan lintas sektor terkait; h. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; dan i. melakukan penelitian dan pengembangan.

Pasal 19

Dalam rangka Penanggulangan Kusta, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab: a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Kusta di wilayah daerah kabupaten/kota sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi; b. meningkatkan kemampuan tenaga Puskesmas, Rumah Sakit, klinik, dan kader; c. menyediakan sumber daya yang diperlukan; d. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan Kusta; e. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan Kusta kepada para pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait; dan f. melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan Kusta kepada Puskesmas.

Pasal 20

Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Kusta diperlukan dukungan: a. sumber daya manusia; b. sarana, prasarana, dan peralatan; c. obat dan alat kesehatan; dan d. pendanaan.

Pasal 21

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan Penanggulangan Kusta dapat melibatkan masyarakat terlatih.

Pasal 22

Sarana, prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b paling sedikit meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan termasuk fasilitas penunjang diagnosis penyakit; dan b. peralatan pencegahan disabilitas.

Pasal 23

Obat dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c paling sedikit meliputi obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan tata laksana Penderita Kusta dan kebutuhan Penanggulangan Kusta.

Pasal 24

Pendanaan Penanggulangan Kusta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Peran serta masyarakat diarahkan untuk merdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Penanggulangan Kusta. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. keikutsertaan sebagai kader; b. menjadi pengawas minum obat; c. keikutsertaan dalam kegiatan promosi kesehatan dan deteksi dini Penderita Kusta; dan d. partisipasi dan dukungan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Kusta. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk orang yang pernah mengalami Kusta.

Pasal 26

(1) Setiap Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan layanan pengobatan Kusta wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah Penderita Kusta; b. pemantauan pengobatan; c. hasil pengobatan; d. reaksi Kusta; e. tingkat disabilitas; dan f. pemantauan setelah selesai pengobatan. (3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikompilasi dan diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (4) Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pemenuhan kebutuhan program dan untuk penetapan status pencapaian Eliminasi Kusta. (5) Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengacu pada Pedoman Penanggulangan Kusta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Kusta dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi dan masyarakat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. mencapai target Eliminasi Kusta; dan b. mempertahankan keberlangsungan program Penanggulangan Kusta pasca Eliminasi Kusta. c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Penanggulangan Kusta; dan d. meningkatkan cakupan wilayah pelaksanaan Kemoprofilaksis; (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 28

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d dilakukan untuk mengukur pencapaian indikator program Penanggulangan Kusta. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pedoman Penanggulangan Kusta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2019 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Telah diperiksa dan setujui: