Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis- Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang selanjutnya disebut Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
2. Bantuan Pendidikan adalah bantuan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter spesialis- subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang dinilai memiliki potensi atau kontribusi besar dalam pembangunan kesehatan, untuk melaksanakan pendidikan lanjutan dengan gelar sesuai spesialisasinya, ditujukan untuk pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan secara nasional.
3. Dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-sub spesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
4. Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis- subspesialis lulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh pemerintah.
5. Peserta Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis yang selanjutnya disebut Peserta adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi
spesialis yang mengikuti pendidikan berkelanjutan dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
6. Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang selanjutnya disebut STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
9. āNā adalah lama masa studi di fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
