Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
2. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.
3. Unit Fungsional Pendidikan yang selanjutnya disingkat UFP adalah unit fungsional yang dibentuk oleh rumah sakit untuk mengelola pendidikan di RSPPU.
4. Jejaring Rumah Sakit adalah rumah sakit yang digunakan oleh RSPPU untuk pemenuhan dan/atau pemahiran kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
5. Wahana Pendidikan adalah fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat praktik pendidikan kedokteran dan/atau kesehatan.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan spesialis dan subspesialis.
8. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil.
9. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
10. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan praktik di seluruh INDONESIA.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14. Peserta Didik Tahap Awal adalah peserta didik yang dapat melakukan observasi terhadap pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi terkait dengan supervisi tinggi.
15. Peserta Didik Tahap Madya adalah peserta didik yang dapat melakukan pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi moderat dari pendidik klinis.
16. Peserta Didik Tahap Mandiri adalah peserta didik yang dapat melakukan pemeriksaan, tindakan, atau prosedur sesuai bidang spesialisasi dengan supervisi rendah atau tidak langsung dari pendidik.
