Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan secara optimal agar efektif dan efisien dalam pelaksanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. pendanaan program INDONESIA sehat dengan pendekatan keluarga di puskesmas; dan
b. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pedoman Pendanaan Program INDONESIA Sehat dengan Pendekatan Keluarga merupakan acuan bagi Puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD atau belum menerapkan BLUD.
Pasal 5
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan kabupaten/kota dan secara fungsional oleh aparatur pengawas instansi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar pelaksanaan pendanaan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kesehatan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
