Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Demam Keong adalah penyakit parasitik kronis menular yang disebabkan oleh cacing trematoda darah dari genus schistosoma yang ditularkan melalui keong penular schistosomiasis/demam keong (Oncomelania hupensis lindoensis).
2. Penderita Demam Keong yang selanjutnya disebut Penderita adalah seseorang yang di dalam pembuluh darah vena porta hepatica dan vena mesenterika superior ditemukan cacing schistosoma dan dapat didiagnosa dengan menemukan telur schistosoma dalam tinja.
3. Penanggulangan Demam Keong adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk memutus mata rantai penularan serta menghilangkan angka kesakitan dan kematian.
4. Eradikasi Demam Keong adalah musnahnya Demam Keong secara permanen melalui kegiatan penanggulangan yang berkelanjutan.
5. Surveilans Demam Keong adalah kegiatan pengamatan dan pemantauan pada manusia dan binatang pembawa penyakit yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian Demam Keong termasuk kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan Demam Keong untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pembasmian secara efektif dan efisien.
6. Pemberian Obat Pencegahan Secara Massal Demam Keong yang selanjutnya disingkat POPM Demam Keong adalah pemberian obat yang dilakukan secara serentak kepada semua penduduk sasaran di wilayah endemis Demam Keong untuk mematikan cacing schistosoma (trematoda darah).
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
