Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 19 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Setiap pemberian pelayanan publik di lingkungan kementerian kesehatan harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak. (2) Konfirmasi status wajib pajak dilakukan sebelum pelayanan publik diberikan kepada pelaku usaha. (3) Konfirmasi status wajib pajak dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelayanan publik di lingkungan kementerian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) memuat status valid atau tidak valid. (2) Keterangan status wajib pajak yang memuat status valid digunakan sebagai salah satu pemenuhan komitmen atau persyaratan dalam pemberian pelayanan publik. (3) Dalam hal keterangan status wajib pajak memuat status tidak valid, pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keterangan status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk melalui: a. sistem informasi pada kementerian kesehatan yang telah terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; atau b. aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pasal 4

Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan keterangan status wajib pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Menteri melalui Inspektur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi serta penilaian terhadap pelaksanaan ketentuan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian pelayanan publik di lingkungan kementerian kesehatan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/310/2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA