Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN

PERMENKES No. 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penganugerahan adalah pemberian tanda penghargaan kepada perorangan dan atau institusi yang telah berjasa dalam mendukung/menggerakkan pembangunan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan adalah bentuk penghargaan bidang kesehatan dari pemerintah berupa piagam, plakat, lencana dan pin.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian sebagimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
4. Kepala Pemerintahan adalah gubernur, bupati atau walikota.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghargaan atas prestasi dan peran serta lintas program serta semua komponen masyarakat, sebagai dorongan untuk meningkatkan motivasi dalam ikut serta mendukung dan mendorong keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.

Pasal 3

(1) Penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan diberikan kepada perorangan serta institusi/lembaga dan kelompok masyarakat.
(2) Tanda penghargaan bidang kesehatan untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. Tenaga kesehatan;
c. Masyarakat; dan
d. Kepala pemerintahan.
(3) Tanda penghargaan bidang kesehatan untuk institusi/lembaga dan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Institusi atau lembaga di jajaran kesehatan; dan
b. Institusi atau lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Institusi/lembaga di jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan organisasi pemerintah atau masyarakat yang dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan yang bergerak di bidang kesehatan.
(2) Institusi/lembaga di jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi Dinas Kesehatan, Balai Laboratorium Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(3) Institusi/lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan organisasi pemerintah atau masyarakat yang dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan, peraturan adat atau kebiasaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat yang bergerak di luar jajaran kesehatan.
(4) Institusi/lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi profesi, dan pemerintah daerah.

Pasal 5

(1) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan:
a. Prestasi; dan/atau
b. Pengabdian.
(2) Tanda penghargaan sebagai mana dimakud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d diberikan berdasarkan peran serta secara aktif di dalam pembangunan bidang kesehatan sebagai :
a. Penggerak;
b. Penemu;
c. Penggagas; dan/atau
d. Pendorong.
(3) Tanda penghargaan bagi Institusi atau lembaga di jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diberikan berdasarkan prestasi dalam melaksanakan program kerja bidang kesehatan.
(4) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b diberikan kepada institusi/lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan yang telah secara nyata berjasa dalam pembangunan bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Penghargaan bidang kesehatan terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil Teladan;
b. Tenaga Kesehatan Berprestasi;
c. Ksatria Bakti Husada;
d. Kader Lestari;
e. Institusi Berprestasi;
f. Manggala Karya Bakti Husada;
g. Mitra Bakti Husada;
h. Tanda penghargaan bidang kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan atas perbuatannya yang menjadi contoh dan patut ditiru oleh masyarakat.
(3) Penghargaan Tenaga Kesehatan berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan kepada tenaga kesehatan atas prestasinya dalam pelayanan kesehatan dan/atau atas peranannya dalam keberhasilan satu atau beberapa program kesehatan di wilayah kerjanya.
(4) Penghargaan Ksatria Bakti Husada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberikan kepada masyarakat atas prestasi yang sangat luar biasa, luar biasa dan berjasa besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.
(5) Penghargaan Kader Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada kader yang telah mendarmabaktikan dirinya dalam meningkatkan kesehatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas tahun), dan 20 (dua puluh tahun).
(6) Penghargaan Institusi Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e diberikan kepada institusi/lembaga di jajaran kesehatan berdasarkan prestasinya dalam melaksanakan program kerja bidang kesehatan, sehingga layak menjadi teladan bagi unit kerja lain di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(7) Penghargaan Manggala Karya Bakti Husada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan kepada pemerintah daerah atas dukungannya terhadap keberhasilan satu atau beberapa program kesehatan di wilayah kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(8) Penghargaan Mitra Bakti Husada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Profesi dalam mendukung keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.

Pasal 7

(1) Bentuk tanda penghargaan bidang kesehatan berupa Piagam, Lencana, Plakat dan Pin.
(2) Bentuk tanda penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan dilaksanakan dikoordinasikan oleh Pusat Promosi Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Penerima tanda penghargaan bidang kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

(1) Tata cara penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan yang terdiri atas:
a. Tata cara pengusulan;
b. Tata cara penilaian;
c. Tata cara penganugerahan;
d. Tata cara penyerahan/penyematan;
e. Tata cara pemakaian; dan
f. Tata cara pencabutan.
(2) Tata cara penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Tanda penghargaan bidang kesehatan diberikan setelah dilakukan penilaian oleh tim penilai dengan berpedoman pada tata cara penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Tim penilai penghargaan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tim penilai pusat dan tim penilai daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai pusat dan tim penilai daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 11

Penyerahan tanda penghargaan dapat dilaksanakan pada:
a. perayaan hari besar nasional;
b. perayaan hari kesehatan nasional; dan
c. hari lain yang disesuaikan oleh ketentuan penyelenggara.

Pasal 12

Penerima tanda penghargaan bidang kesehatan berkewajiban:
a. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan;
b. menjaga dan memelihara tanda penghargaan yang telah diberikan; dan
c. memberikan keteladanan sebagai dorongan untuk meningkatkan motivasi di dalam ikut serta mendukung dan mendorong keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.

Pasal 13

(1) Menteri berhak mencabut tanda penghargaan yang telah diberikan.
(2) Pencabutan tanda penghargaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila penerima tanda penghargaan:
a. melakukan tindakan pidana korupsi atau melakukan tindak pidana kejahatan lainnya.
b. diberhentikan dari jabatannya atau dari unit kerjanya dengan Pemberhentian Tidak Hormat.
c. menjadi anggota organisasi terlarang baik di dalam maupun luar negeri.
d. Memberontak atau menyeleweng dari Pemerintah Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Pencabutan tanda penghargaan dilakukan dengan Keputusan Menteri atau melalui putusan hakim sebagai hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Pasal 14

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka :
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 451/MENKES/SK/V/2002 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Kader Lestari;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1138/Menkes/SK/X/2004 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Penghargaan Ksatria Bakti Husada; dan Manggala Karya Bakti Husada;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1620/Menkes/Per/XII/2005 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan; dan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 426/Menkes/Per/VI/2006 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id