Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
2a. Logo Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut sebagai Logo, adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Kementerian Kesehatan.
3. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
4. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
4a. Politeknik Kesehatan yang selanjutnya disebut Poltekkes adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf c diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
